JIB | Indramayu – Praktik pelacuran di Kota Indramayu tetap marak terjadi. Secara kasat mata, praktik pelacuran bisa ditemukan di samping jalan Pantura.
Pihaknya Polres Indramayu terus melakukan penertiban terhadap praktik pelacuran sesuai dengan Perda tingkat II Indramayu No 7 Tahun 1999 tentang Larangan Prostitusi.
Polres Indramayu mengamankan warga Desa Larangan Blok Dongkal Rt.03/01, Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, KDR bin RWT (49) dan DSH Als MM DSH (49) alamat Desa Larangan Induk Rt.024/005 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu karena di duga terlibat penyediaan praktik prostitusi .
Kapolres Indramayu AKBP M Yoris. M. Y. Marzuki., SIK., dalam keterangan pers mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada Minggu 16 Juni 2019 setelah polisi mendapat laporan dari 5 warga Indramayu bahwa adanya tempat prostitusi atau mucikari di Jalan Raya Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dan juga Lokasi Surmi Desa Waru Blok Pertamina Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu.
“Berdasarkan laporan tersebut polisi menangkap KDR bin RWT (49) dan DSH (49) di lokasi berbeda yaitu Jalan raya desa lohbener kabupaten Indramayu dan lokasi Surmi Desa Waru blok Pertamina Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu,” ungkap Kapolres, Kamis (20/06/2019).
Modusnya sendiri pelaku menyediakan perempuan – perempuan cantik sebagai PSK (Pekerja Sex Komersial) untuk menemani laki –laki hidung belang dan melayani persetubuhan dengan tarif Rp.100.000 sampai dengan Rp.130.000 rupiah dan uang sebesar Rp.30.000 di bayarkan kepada pelaku sebagai uang sewa kamar yang di sediakan pelaku melakukan persetubuhan tersebut.
Barang bukti dari prostitusi tersebut di antaranya 3 buah bungkus kondom, 5 buah kondom, 3 seprai, uang tunai sebesar Rp. 1.418.00, 3 pak tisu, satu gel pelumas merk durex, satu potong sarung bantal warna hijau, satu potong celana dalam warna coklat, satu potong celana dalam motif polkadot, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, dan terakhir 3 botol bir hitam merk Guinnes.
Dengan bukti – bukti di atas para tersangka di jerat dengan pasal 296 KUHP dan atau 505 KUHP,ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Yaitu barang siapa yang mata pencariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mucikari sebagimana yang di maksud dalam pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (Dre)