Jurnal Indonesia Baru

Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Amankan Satu Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

JIB | Kabupaten Bekasi,- Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat telah mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana Penyalagunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pria berinisial FD (22) Tahun, sekira pukul 19.00 WIB, berhasilkan diringkus di Jalan Raya Serang Setu, Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Minggu, (18/08/2019)

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari Masyarakat bahwa di alamat TKP diatas sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.

Untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat. Selanjutnya anggota polsek Cikarang Barat mengamati tempat tersebut, selang beberapa waktu, kemudian datanglah seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan mendatangi tempat tersebut.

Melihat laki-laki tersebut anggota Polsek Cikarang Barat langsung melakukan pemeriksaan badan, dan pada saat itu didapati didalam celana kolor yang digunakan pelaku berupa 1 (satu) empel kertas warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Barat dan terancam dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. (Dre)