Jurnal Indonesia Baru

BPD Dan Kepala Desa kompak Dalam Perencanaan Pembangunan Dan Pembuatan Regulasi

JIB | Kabupaten Bekasi – Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi periode 2019-2025 dikukuhkan oleh Bupati Bekasi, siang tadi bertempat di Gedung Wibamukti, komplek Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Pengukuhan Forum Badan Perm usyawarahan Desa se-Kabupaten Kabupaten Bekasi, hadiri Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Ketua F-BPD periode 2013-2019, Zuli Zulkifli, Dinas PMD, Forpimda, MUI, Karang Taruna dan perwakilan BPD se-Kabupaten Bekasi. Rabu (28/08/2019).

Berikut susunan F-BPD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2015.

I. Pembina : Bupati Bekasi

II. Dewan Pertimbangan :
Eras Rasyid, H. Bakar Karta Dinata, Khoirullah, Viki Jayadi, Siroj Alkhoir, H.Ashari, Bosih

III. Dewan Pengurus :
Ketua : H. Karno
Wakil Ketua : Ondang Donal, H Kaslim Khuasari, Subur DS, M.Syahroni.

Sekretaris : Salip Saefullah
Wakil Sekretaris : Badriawan, Tarsan Hermawanto

Bendahara : Sutarya
Wakil Bendahara : Barkah Fatimah.

Ketua F-BPD Kabupaten Bekasi, H Karno mengatakan tak segampang yang kita bayangkan untuk mengemban amanah dalam 5 tahun kedepan dan ini harus penuh dukungan untuk memajukan BPD agar lebih baik lagi. Dan saya akan berkomunikasi dan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan semua stachholder dan masyarakat dalam membangun dan menciptakan Bekasi lebih Madani, Martabat dan Wibawa.

“Pada intinya Forum BPD harus mendukung, mensuport Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa harus selaras sejalan demi tercipta yang lebih” Ucapnya.

Hal yang sama dikatakan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, kedepan BPD juga diharapkan ikut berkontribusi dalam rangka membangun Kabupaten Bekasi. Dan BPD juga jangan diam saja harus berinovasi demi pembangunan Desanya Masing-masing.

“Bekasi Baru Bekasi Bersih, ingin semua pihak di Kabupaten Bekasi ikut bersama-sama mencurahkan pikiran dan tenaganya dalam rangka membangun Kabupaten Bekasi termasuk BPD. Dan BPD juga adalah mitra sejajar dengan Kepala Desa.” Ungkapnya.

Dia juga (Eka), Kedepan itu harus ada regulasi Desa yang dibuat oleh BPD dan Kepala Desa yang nantinya regulasi itu harus menjadi yang dibutuhkan oleh Masyarakat Desa.

“Intinya kedepan BPD Harus kompak dengan Kepala Desa, kompak dalam perencanaan pembangunan, Kompak dalam pembuatan regulasi yang ada di Desa.” Tutupnya. (Endang/dre).