Saturday, October 12, 2024
HomeSosialPengelohan Dan Pemanfaatan TKD Cilangkara Berdasarkan Perdes

Pengelohan Dan Pemanfaatan TKD Cilangkara Berdasarkan Perdes

JIB | Serang Baru, Bekasi- Terkait permasalahan tanah TKD yang berlokasi di Wilayah Desa cilangkara Kecamatan Serang baru kabupaten Bekasi. Menuai permasalahan yang konplek. Akan tetapi semua itu berdasarkan Perdes yang berlaku No 04 tahun 2015.Tentang Pengelolahan Pemanfaatan Tanah Khas Desa (Bengkok). Kamis (29/08/2019).

Bahwa informasi tanah TKD di duga di gadaikan dan di jual ke salah satu perusahan yang berkembang di masyarakat itu tidak benar dan sangga langsung kepala Desa Cilangkara Hj. Sanem.

Kepala Desa Cilangkara Hj. Sanem mengatakan Bicara tanah TKD sepanjang dan sesuai dengan Perdes yang berlaku kenapa tidak, kemunginan karena ada unsur politik saja, tetapi semua kan sudah jadi masyarakat kami dan kami siap memberikan Pelayanan terbaik buat masyarakat.

“Karena tanah TKD tidak produktif kita manfaatkan atau kita tanam padi demi kejahteraan bersama (Masyarakat) dan kita berinisiatif untuk musyarawahkan bersama, dan hasilnya kita manfaatkan Kerjasama sama perusahan batu bata dan hasil kita masukan ke khas Desa.” Ungkapnya.

Masih kata Kepala Desa Cilangkara Hj. Sanem, dan itu tidak ada paksaan antara pihak perusahan batu bata dan masyarakat itu semua sudah ada payung hukum yang jelas.

“Dan 2015 sudah habis kontrak sama pihak perusahan batu bata, dan kita buat lagi perdes pemanfaatkan bekas tanah galian Batu bata yaitu pengupasan dan pemarataan yang Tidak produktip dan kita manfaatkan untuk di buat sawah lagi setelah rata di manfaatkan warga. Sampai sekarang.” kata Sanem Kepada awak Media

Lanjutnya. Karena itu perlu biaya sisa pengupasan dan pengurugan kita jual tanah kerena buat biaya alat berat dan lain lainnya, dan sisanya tersebut kita berikan ke serana sosial tempat ibadah Masjid Talim di kampung Cibenda. RT 11/06.

“Dan itu sesuai dengan perdes yang berlaku dan pada waktu pengupasan dan pemerataan tahun 2017 dan itu payung hukum adalah perdes No 04 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Pemanfaatan Tanah Khas Desa (Bengkok).” Jelas Sanem kepada awak media di ruang kerjanya.

Terkait permasalahan Tanah TKD kepala Desa Cilangkara H Sanem, itu semua sudah kita bicarakann kepada pihak BPMPD Kabupaten Bekasi. (TIM)

Bersambung

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular