JIB | Cikarang Pusat- Hari ini senin tanggal 28 Oktober 2019, pengecara ibu Dami dan rekan-rekan langsung datang ke lokasi untuk memastikan apakah kondisi lahannya, yang sudah di pagar dan di pasang plang sesuai dengan luas tanah tersebut yaitu sesuai C Desa Nomor : 1018/3212, persil : 146 luas 2000 M2, persil : 144 luas 3115 M2,. Apakah masi terpasang dengan baik? Bukan hanya itu saja tapi lahan yang di buat jalan oleh pihak perusahaan mulai ditanami pohon pisang dan dibuatkan kolam ikan secara gotong-royong oleh pihak pemilik dan masyarakat sekitar yang peduli dan kuasa hukum dari Ibu Dami Bin Timan.
Tanah tersebut ditanami karena sampai saat ini tanah tersebut belum di bayar oleh pihak pengusaha kepada pemilik lahan tanah, walau pemilik sudah memproleh surat validasi dari BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Bekasi dan sudah tertulis nama penerima hak secara jelas atas nama Asep Jamal, sehingga di patok dan dilakukan pemagaran sesuai dengan luas tanah yang ada. Senin (28/10/2019).
Dan sampai saat ini Kasus Sengketa Tanah milik Ibu Dami yang di klaim pihak PT. Deltamas terus berlanjut. Dan belum ada kepastian hukum yang jelas. Pihak ahli waris Asep Jamal Bin Madi sangat keberatan atas adanya pengerusakan secara fisik oleh pihak kontraktor yang mengaku telah melakukan pembayaran terhadap PT. Deltamas.
Karena itulah kemarin (Minggu 27/20/2019) pihak ahli waris dan warga sekitar yang merasa kasihan pada ahli waris Ibu Dami, secara sepontan melakukan pemagaran lahan milik ibu Dami yang telah di dijadikan untuk lalu lalang kontraktor, walaupun belum ada pembayaran, selain adanya pengerusakan sejumlah tanaman di antaranya pohon kelapa, rumpun bambu ddan lainnya, selain di bakar pohon kelapa juga di tebang dengan mengunakan mesin alat pemotong, seakan akan tidak ada hukum di desa ini.
Makanya hari ini saya (Asep-Red) kita pagar agar lahan tersebut tidak di gunakan sebagai jalan untuk aktifitas lalu lalang alat alat berat dan kendaraan lainnya.
“Pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan untuk terus memperjuangkan hak kami sebagai pemilik yang syah. Namun sampai saat ini aparat penegak hukum dari Kepolisian dan pemerintah daerah sama sekali tidak perduli terhadap masyarakat miskin yang terzolimi.” Terangnya.
Ir Sukowati Pakpahan, SH kepada media online jurnalindonesiabaru.com, di lokasi lahan yang di patok dan di pasang plang oleh pemilik yang sah, membenarkan dengan adanya pemagaran tersebut, bahkan hari ini kami ingin tahu apa yang di lakukan pihak yang telah menyerobot tanah ibu dami yang sah.
“Pihaknya akan terus memperjuangkan hak Ibu Dami selaku pemilik tanah yang sah, dan kita sudah melakukan proses dan tahapan hingga nanti di Pengadilan.” Jelasnya. (Red)