Jurnal Indonesia Baru

Puluhan Pedagang Pasar Tradisional Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Pemda Indramayu

JIB | Kab Indramayu,- Puluhan pedagang pasar yang tergabung dalam (Asparu) Asosiasi Pedagang Pasar Baru melakukan aksi unjuk rasa di depan kator Pemerintahan daerah kabupaten Indramayu. Selasa, (29/10/2019).

Kedatangan mereka menyampaikan 5 (Lima) tuntutan diantaranya.

1. Menuntut kepada PLT Bupati untuk melanjutkan kebijakan Bupati sebelumnya yang ON THE TRACK menindaklanjuti eksekusi Toko Gudang Rabat

2. Demi menjaga marwah pemerintah derah, PLT Bupati harus tegas melakukan eksekusi Toko Cipto Gudang Rabat karena sudah tidak punya SIUP dan telah melanggar Perda Zonasi Jarak.

3. Meminta PLT Bupati untuk mendesak kepala bidang Satpol PP dan Kepala Dinas Satpol PP untuk mundur dari jabatannya karena telah menjadi Obtruction (Halangan) dalam mengeksekusi kasus Cipto dan Diskriminatif dalam penegakan Perda

4. Pemerintah daerah PLT Bupati harus berjuang dengan sungguh-sungguh mempertahankan keputusan Dinas DPMPTSP yang mencabut SIUP Cipto di PTUN Bandung

5. Menuntut Dewan untuk mengawasi Eksekutive Pemerintah Darah secara maksimal dan memastikan bahwa PLT Bupati akan mengeksekusi Cipto dan mengawal PLT Bupati mempertahankan kebijakan mencabut SIUP Cipto di sidang PTUN Bandung.

Dalam orasinya, Koordinator aksi Sugeng Wahyudi mengatakan, aksi ini bertujuan mendesak pemerintah daerah agar segera mencabut SIUP besar yang telah dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Indramayu kepada toko Cipto Gudang Rabat, karena bertentangan dengan peraturan daerah kabupaten Indramayu nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Indramayu nomor 7 Tahun 2011 tentang perlindungan pemberdayaan pasar Tradisional dan penataan serta pengendalian pusat perbelanjaan dan Toko modern serta mengembalikan fungsi dari Toko Cipto Gudang Rabat kembali menjadi Gudang sesuai dengan izin mendirikan bangunan, ujar Sugeng

Sambungnya, “dan memberikan sanksi kepada Toko Cipto Gudang Rabat sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Indramayu serta memberikan sanksi kepada petugas penyelenggara yang telah mengeluarkan perizinan untuk Toko Cipto Gudang Rabat yang menyimpang dari prosedur dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

Lebih lanjut ia mengatakan. “Kami memberikan waktu selama satu minggu, jika tidak ditanggapi kami akan melakukan aksi yang jauh lebih besar.” Jelasnya

Menanggapi hal tersebut Asda II Jajang Sudrajat menyampaikan dua hal. Yang pertama pemerintah daerah ini tidak tinggal diam, hari ini sedang menghadapi gugatan dari badan hukum., dan yang kedua kami sedang menyusun SOP untuk penutupan dan sudah di mulai suratnyapun sudah jadi, hanya saja yang menandatanganinya harus ada ijin dari menteri dalam negeri. Paparnya (Dre)