JIB | Kabupaten Indramayu,- Dalam kurun waktu Satu Bulan Tim Reskrim Polres Indramayu telah berhasil membekuk 20 (Dua Puluh) orang pelaku kejahatan.
Dalam giat Konferensi Pers di Aula Mapolres Indramayu 20 (Dua Puluh) orang tersangka dari pelaku kejahatan, terdiri dari. 2 (Dua) orang tersangka (Curas), 7 (Tujuh) orang tersangka (Curat), 6 (Enam) orang tersangka (Curanmor), 5 (Lima) orang tersangka pertolongan jahat atau tadah. Senin, (30/12/19) Siang.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto S.I.K., M.Si, mengatakan. Dua orang yang di duga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diantaranya. NN (39) tahun, Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu dan ALP (34) tahun, Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Modus Operandi pelaku Curas dengan cara memepet korban saat menggunakan sepeda motor, kemudian merampas handphone maupun tas milik korban dan mengancamnya dengan senjata tajam.
Adapun 7 (Tujuh) orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). ATP 35 tahun, Kabupaten Bandung (Specialist Alfamart), KDM (50) tahun, Kabupaten Majalengka (Specialist Alfamart), YSF (44) tahun Kabupaten Subang (Specialist Alfamart), GLN (29) tahun Kelurahan Kepandean, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu (Specialist ATM), RMT (40) tahun Desa Wargabinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon (Specialist Rumah Kosong), RSM (37) tahun Desa Bulak, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu (Specialist Rumah Kosong), dan CRT (30) tahun Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu (Specialist rumah kosong). dengan Modus Operandi Para pelaku merupakan sindikat pencurian specialist Alfamart, mesin ATM dan rumah kosong dengan cara masuk kedalam rumah/alfamart melalui jendela maupun atap kemudian masuk mengambil barang milik korban.
Sedangkan 6 (Enam) orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). DRN (37) tahun Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indrmayu, MDN (40) tahun Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, HLM (20) tahun Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, TMN (19) tahun,Desa Cantigi Kulon, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu. KFN (30) tahun Desa Karanglayung, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, KYT (24) tahun Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Dengan Modus Operandi tindak pidana Curanmor menggunakan kunci palsu/Leter T kemudian sepeda motor hasil kejahatan terlebih dahulu dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya serta disiapkan STNK palsu kemudian dijual.
Dan 5 (Lima) orang yang di duga tersangka pertolongan jahat atau tadah (Penadah) diantaranya. SDT (25) tahun Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, SYF (27) tahun Desa Pranti, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, TRJ (34) Tahun, Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, DDN (23) tahun Desa Lanjan, kecamatan Lohbener, kabupaten Indramayu, AEP (41) tahun kabupaten Subang.
“Adapun barang bukti (BB) yang diamankan Polres Indramayu diantaranya. CURAS Handphone Oppo dan Pisau. CURAT. 1 (Satu) unit Mobil Toyota Kijang Warna Abu-abu, Rokok berbagai Merk 53 bungkus, Korek api gas 10 (Sepuluh) buah, Gunting 1 (Satu) buah, Kunci pas 1 (Satu) buah, Kunci ATM 1 set, Uang sebanyak Rp. 30.350.000, serta Handphone Merk Vivo 2 (Dua) unit. CURANMOR kunci later (T) 7 (Tujuh) buah, Mata kunci leter (T) 6 (Enam) buah, Kunci (L) 3 (Tiga) buah, STNK 15 buah, Pensil 1(Satu) buah, Pisau Silet 4 (Empat) buah, dan Sepeda motor 20 (Dua Puluh) unit,” ujar Kapolres
Sambung masih kata Kapolres. Seluruh tindak pidana tersebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya. Wilayah Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Wilayah Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Wilayah Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, Wilayah Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Wilayah Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu, Wilayah Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Wilayah Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Wilayah Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Wilayah Kabupaten Majalengka, Wilayah Kabupaten Sumedang, Wilayah Kabupaten Subang. Jelasnya
“Pasal yang dilanggar. CURAS
Pasal 365 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 9
(sembilan) tahun penjara, CURAT/CURANMOR
Pasal 363 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7(tujuh) tahun penjara, Pertolongan jahat (Penadah)- Pasal 481 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara – Pasal 480 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara,” paparnya
Lanjut masih kata Kapolres. Dari Dua Puluh tiga yang sudah berhasil diamankan Polres Indramayu, Tida dianataranya masih Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diantaranya. RST (DPO), BN (DPO), DRB (DPO).
“Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses Penyidikan selanjutnya.” Pungkas Kapolres
(Andri)