Foto ilustrasi
JIB | Kabupaten Bekasi,- Liburan Tahun Baru 2020 sudah pasti dinantikan oleh setiap orang, karena momen pergantian tahun merupakan hari libur Nasional.
Berbagai cara ditempuh agar para pegawai negeri sipil (PNS) tidak malas dalam bekerja. PNS selama ini memang kerap disorot karena kinerjanya yang kurang. Namun tentu tidak semua PNS.
Momen liburan tahun baru di lingkungan wilayah Pemda Kabupaten Bekasi absensi para PNS harus di kontrol ekstra ketat karena momen hari libur Nasional menyambut tahun baru atau pergantian tahun bukan merupakan cuti bersama dalam menyambut hari besar seperti Idul Fitri maupun Natal ataupun yang lainnya. Pemda Kabupaten Bekasi harus dalam hal itu harus tegas dan lugas bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Endang Supriatna penasehat media online jurnalindonesiabaru.com saat di temui di tempat kerjanya Selasa, 31/12/ 19 mengatakan, saya sangat berharap kepada Dinas BKD pemda Kabupaten Bekasi untuk lebih selektif dan jika perlu melakukan teguran keras dalam permasalahan absensi PNS jika tidak masuk saat libur Nasional menyambut pergantian tahun baru. Ujarnya
”Kalau tidak salah PNS harus tetap masuk kerja seperti biasa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2020. karena menyambut pergantian tahun baru bukan merupakan cuti bersama seperti hari raya Idul Fitri ataupun Natal dan hari besar lainnya dan saya sangat berharap ketegasan dari BKD Pemda Kabupaten Bekasi untuk lebih tegas kepada para PNS nya yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas saat menyambut pergantian tahun.” Pungkas Endang
Reporter: Dedi
Redaktur: Andri