Monday, November 11, 2024
HomeKarawangDinas PUPR Bekasi Tidak Punya Nyali Terapkan Kepres No 16 Tahun 2018...

Dinas PUPR Bekasi Tidak Punya Nyali Terapkan Kepres No 16 Tahun 2018 Kepada Kontraktor Jembatan

JIB | Karawang, – Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Bekasi, tidak punya nyali untuk menindak dengan Kepres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa kepada PT Bona Jati Mutiara selaku pelaksana proyek pembangunan jembatan rangka baja penghubung antara dua Kabupaten, Rabu (08/01/20).

Kasie jembatan dan jalan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Asri, dalam pengakuannya, Selasa (07/01/20) bahwa proyek pembangunan jembatan rangka baja penghubung antara Kabupaten Bekasi dan Karawang yang dikerjakan oleh kontraktor/rekanan sudah dibayar lunas.

Sedangkan pelaksana pembangunan tersebut sesuai dengan kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah Bekasi dengan pihak kontraktor hasil dari LPSE pada Januari 2019 dalam melaksanakan pengerjaan sesuai masa kontrak berlaku hingga Desember 2019. Namun pembangunan tersebut sampai saat ini masih berjalan pengerjaannya.

Dengan tidak memberikan sangsi terhadap kontraktor/renkanan selaku pemenang tender sekaligus selaku pelaksana untuk pembangunan jembatan rangka baja penghubung dua kabupaten, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, telah abaikan Kepres No 16 Tahun 2018.

Kepres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjelaskan dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).

Dengan telah dilakukannya pembayaran lunas oleh pihak DPUPR Kabupaten Bekasi kepada pihak kontraktor/rekanan selaku pelaksana dengan melaksanakan pengejaan pembangunan jembatan rangka baja belum rampung, perlu dievaluasi, dan juga diambil keputusan guna memastikan lebih lanjut, demikian.(Sule/Ey)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular