Jurnal Indonesia Baru

Pemerintah Akan Menerapkan Sistem Distribusi Tepat Sasaran LPG 3 kg Mulai Pertengahan Tahun 2020

JIB | Jakarta,- Pemerintah akan menerapkan sistem distribusi tepat sasaran LPG 3 kg mulai pertengahan tahun 2020. Sehingga nantinya, hanya masyarakat yang berhak saja yang dapat menikmati subsidi.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto kepada pers di Gedung Ibnu Sutowo, Selasa (14/1/2020), mengatakan, secara prinsip, Pemerintah yang terdiri dari berbagai sektor terkait serta DPR, telah menyetujui sistem distribusi tepat sasaran LPG 3 kg di mana subsidi bukan diberikan pada produknya, melainkan pada penerima yang berhak.

“Kita sudah melakukan persiapan bagaimana cara memberi (subsidi) langsungnya kepada masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini juga, sekitar pertengahan tahun bisa kita laksanakan karena uji cobanya sudah dilaksanakan di berbagai tempat,” tutur Djoko.

Salah satu skema penyaluran subsidi tepat sasaran ini adalah dengan menggunakan barcode. Ini akan memudahkan Pemerintah untuk mendeteksi konsumsi masyarakat kurang mampu terhadap LPG 3 kg. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan perbankan nasional.

“Dengan barcode nanti bisa dicek juga (jumlah pembeliannya) karena rata-rata masyarakat miskin kebutuhannya 3 tabung per bulan. Kalau berdasarkan barcode membeli 5 tabung, ini yang beli orang miskin atau bukan. Dari situ kita bisa lihat mana yang pembelinya berhak atau tidak,” jelas Djoko.

Dalam penentuan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah memiliki data berdasarkan tiga kriteria yang jumlahnya 15 juta hingga 25 juta keluarga. “Jadi tergantung Pemerintah mau pakai kriteria yang mana. Datanya sudah ada,” tambahnya.

Apabila kebijakan ini sudah mulai dilaksanakan, maka beban subsidi Pemerintah akan berkurang. Untuk tahun ini, kuota LPG 3 kg bersubsidi ditetapkan sebesar 7 juta metrik ton.

Konversi minyak tanah ke LPG 3 kg telah dilaksanakan sejak tahun 2007, dengan tujuan menekan subsidi minyak tanah yang saat itu sangat besar dan memberikan energi yang lebih bersih untuk masyarakat. Program ini dilaksanakan secara bertahap dan untuk daerah-daerah yang belum terjangkau LPG 3 kg seperti di Indonesia Timur, Pemerintah tetap menyediakan minyak tanah.

(Dre)

Sum. https://migas.esdm.go.id