Thursday, October 10, 2024
HomeKeamananDiduga Debt Collector PT. Clipan Finance Rampas Mobil Konsumen, Diminta Pihak Kepolisian...

Diduga Debt Collector PT. Clipan Finance Rampas Mobil Konsumen, Diminta Pihak Kepolisian Tangkap Debt Collector Meresahkan Warga

Jurnal Indonesia Baru |Kabupten Bekasi –
PT. Clipan Finance diduga bayar Preman sebagai Debt Collector untuk melakukan perampasan Mobil di Jalan milik Wartawan bernama Juheri (38) warga Kampung Bojongsari, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, minggu lalu.

Mobil Nissan Grand Livina dengan Nomor Polisi B – 421- RNI tersebut dirampas oleh Debt Collector sebagai orang suruhan dari PT. Clipan Finance yang beralamat di Jalan Infeksi Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Korban bernama Juheri mengatakan, saat dirinya di pepet dengan Kenderaan, tiba-tiba turun beberapa orang Debt Collector dari PT. Clipan Finance menghampiri mobil Saya dan mengambil paksa kuci mobil tanpa menunjukan surat tugas dan surat kuasa serta sertifikasi profesi dari PT. Clipan Finance sebagai Debt Collector, langsung merampas kuci kendaraan Saya di Jalan dengan gaya Preman,” kata Juheri.

“Bahwa dalam Undang-undang Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 yang berhak menarik Unit Kendaraan bermotor yang menunggak Angsuran adalah Jurusita Pengadilan dengan di dampingi oleh Kepolisian, bukan Preman yang di jadikan Debt Collector dari PT. Clipan Finance untuk merampas mobil tersebut.

Juheri selaku korban menjelaskan,
bahwa dengan terjadinya perampasan mobil Saya oleh pihak Debt Collector dari PT. Clipan Finance tanpa menunjukan surat tugas dan surat kuasa serta sertifikasi profesi, karena sudah jelas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, maka Debt Collector dari PT. Clipan Finance dapat diduga bayar Preman untuk merampas mobil Saya, karena mereka langsung mengambil kendaraan mobil Saya di jalan dengan tindakan yang tidak sopan dan tidak beretika dengan gaya Preman,” jelas Juheri.

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat, Jansen mengatakan, untuk mendukung Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011, bahwa Polres Metro Bekasi di harapkan dapat lebih sigap dan bereaksi cepat tanggap apabila masyarakat melaporkan tindakan perampasan Kendaraan di jalan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi, karena ini sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, apalagi korbannya adalah Wartawan yang sedang menjalankan tugas,” kata Jasen.

“Dalam Undang-undang Nomor 42 tahun1999 tentang Jaminan Fudusia dan Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.3210 K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986, bahwa dalam Pasal 368, Pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, tindakan leasing oleh Debt Collector / Mata Elang yang mengambil secara paksa Kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian, jika pengambilan dilakukan di Jalan merupakan Pidana perampasan,” papar Jasen. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular