Jurnal Indonesia Baru

Desa Nagasari Laksanakan Musdesus Tahun 2020.

JIB | Kabupaten Bekasi,- Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri desa dan Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No.6 Tahun 2020. Tentang perubahan peraturan Kemendes No.11 tahun 2019. Tentang prioritas pembangunan dana desa dan peraturan bupati kabupaten bekasi No. 97/Kep. 129.DPMD/2020, Tentang penggunaan dana desa untuk pencegahan Covid-19. Kamis, (30/04/2020).

Pemdes Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Bantuan Langsung Tunai tahun 2020. Bertempat di aula gedung pertemuan kantor Desa Nagasari. Acara dihadiri, Darkim Nurseha, SE. M.Si, PJ Kepala desa, Yusup Mulyadi, S.Pd, M.Si, ketua BPD, PKH, PKSK, Bimaspol, Babinsa, serta para RT dan RW.

Dalam acara rapat tersebut dibahas jumlah keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana Desa tahun 2020. Menurut Darkim, dari alokasi dana desa ada sekitar 237 keluarga yang akan menerima bantuan dana tunai selama 3 bulan berturut-turut.

“Untuk bantuan yang lain, dari KKS 146, dari Kabupaten 142. dari provinsi 63, dari Kemensos 7, dari PKH 278, dari BNPT 396, dan ada sisa 464 KK yang belum terdaptar menerima bantuan yang nantinya akan dilakukan verifikasi ulang” Terang, Darkim.

Sementara itu Yusup ketua BPD, menyampaikan harapannya agar dana bantuan bisa tepat sasaran.

“Dana bantuan tunai maupun sembako bisa tepat sasaran, hingga dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Desa Nagasari” pungkas Yusup. (Dede)