JIB | BANDUNG BARAT, – Untuk bantuan dampak pandemi COVID 19 di RW 18 Kampung Cicarita Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat diduga dipotong sebesar Rp. 500.000, Keluarga Penerima Manfaat hanya menerima Rp.100.000,-, pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum ketua RW. 18 yang tidak bertanggung jawab. Bantuan bersumber dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.600.000,- dari Kementrian Sosial. Selasa (07/07/2020).
Adapun Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah RW 18 desa Ciwaruga sebanyak 20 KK yang terdampak covid-19 yang berhak menerima bantuan langsung tunai ( BLT ) dari kementrian Sosial Republik Indonesia.
Dikutip dari Global Media News, bahwa penerima manfaat yang namanya tidak mau di sebutkan pada hari minggu (5/7/2020). Ditemui awak media di kediamannya.
“Bahwa BLT yang diterima sudah kedua kalinya dan ada pemotongan sebesar Rp.500.000,- oleh Ketua RW dengan alasan untuk dibagi rata kepada warga yang tidak menerima bantuan , sedangkan Keluarga Penerima Manfaat hanya menerima uang sebesar Rp. 100.000,- dan uang Rp.500.000 itu untuk dibelikan beras 4½ Kg,” Ucapnya.
Lanjutnya, pemotongan BLT tesebut dilakukan oleh Ketua RW 18 ke semua peneriama bantuan yang katanya ini semua sesuai kesepakatan bersama.
“Jika benar ada kesepakatan bersama seharusnya kan dimusywarahkan dulu ada berita acaranya mengenai kesepakatan untuk dibagi rata kepada keluarga yang tidak tersentuh bantuan, tapi nyatanya tidak ada. karena bukan hanya saya aja yang keberatan, tapi yang lainnya pun banyak yang keberatan termasuk saya,” Jelasnya.
Tempat terpisah narasumber lain juga mengatakan padahal saya hanya menerima bantuan ini saja, saya keberatan sebenarnya dibagikan rata seperti ini, tapi mau bagaimana lagi, semua itukan Ketua RW yang ngurus.
”Dan kalau saya tidak mau mengikuti kebijakan darinya, saya nantinya tidak menerima bantuan lain lagi” jelasnya.
Lain halnya, H. A. Bunyamin, Kepala Bidang Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat menjelaskan dengan adanya informasi ini, nanti saya akan sampaikan ke Pak Kepala Dinas Sosial agar tetap akan menindak lanjuti dan kemungkinan akan kita panggil.
“Karena hal itu sudah menyalahi aturan dan nanti Gugus Tugas yang akan menindak lanjuti seperti apa nantinya dan sanksi apa yang akan didapatkan oleh oknum Ketua RW 18 tersebut” Ucapnya.
Namun sampai berita ini di tayangkan pihak Ketua RW. 18 Desa Ciwaruga saat di kunjungi oleh awak media, pada pagi tadi ke kediamannya belum bisa ditemui. (Red).
NB : Bersambung