JIB | Cikarang Utara,- Sebelumnya warga kecewa pengajuan sertifikat SLO pemasangan baru intalasi daya 900 VA, Ai Wulandari kepada Media Jurnal Indonesia Baru mengklarifikasi hal tersebut di kantornya.
Dirinya (Ai-Red), mengatakan legalitas kami jelas kami bentuk pelayanan pembuatan sertifikat SLO (Sertifikat Laik Operasi), tidak ada hubungan nya dengan PLN Lemah Abang.
“Konsumen datang kesini untuk mendaftarkan SLO baru, nah kemudian datang ke PLN memang proses pasang baru itu harus mengurus sertifikat SLO dulu, untuk mengeluarkan registrasi PLN kita buatkan sertifkat itu”kata Ai Wulandari saat ditemui ditempat kerjanya, Senin (27/07/2020).
Jadi Menurut Ai, bapak Dede tersebut ingin pemasangan baru untuk kontrakan nya 900 VA, kemudian saya tanya kembali, penjelasan ke bapak Dede saat ini materialnya belum stabil karena dari pihak penyambungan kondisi masih masa pandemi Covid 19 belum normal juga.
“Memang sudah satu minggu prosesnya atau 10 hari kerja. Kalau material sudah lengkap seperti material KWH dan material lainnya, biasanya memang cepat terpasang.” Ucapnya.
Masih Kata Ai, kami melayani baik-baik kepada pelanggan, karena dari peraturan PLN itu, prosedur nya untuk pasang baru adalah harus memiliki sertifikat SLO terlebih dahulu, terus kenapa sebelumnya saya dibilang calo itu tidak benar, di sinikan punya kwitansi resmi. Tidak mungkin kalau tidak ada surat ijin usaha nya karena bentuk PT.
“Saya berharap, dengan keadaan pandemi covid -19 ini untuk pasang baru para konsumen mohon kesabarannya, untuk ingin proses sampai selesai.” Tutupnya.
Kabiro Bekasi : Endang Prabu