Friday, October 4, 2024
HomeKeamananDua Resedivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi

Dua Resedivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Polisi

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Dua orang resedivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap melakukan aksi nya di bekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Setu, pada Jum’at (31/07/2020). Kedua pelaku berinisial RN (47) warga Kp. Lemah Abang, Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia dan LG (28) warga Kp. Cabang Lio, Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana, SH, MH menuturkan, kedua pelaku ditangkap petugas setelah keduanya melakukan aksinya mencuri sepeda motor dengan no pol B 4208 FHD, milik dari korban (Ila Wati) Kp Cinyosog Rt 04/ Rw 03, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, di depan PT Sinu Berkah Abadi yang berada di Kp Awirarangan, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu.

“Pelaku RN dan LG di tangkap petugas pada hari Jum’at (31/07/2020) di daerah Teluk Jambe, Kabupaten Karawang,”kata AKP Dedi Herdiana kepada Aktualindonesia.com, saat gelar press release di Mapolsek Setu, Senin (10/08/2020).

“Saat di lakukan penangkapan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengaman barang bukti berupa satu buah gagang kunci leter T, satu unit sepeda motor honda beat warna putih beserta 1 buah kunci kontak, empat buah anak kunci leter T, satu buah telephone seluler nokia warna putih, satu buah dompet warna ungu serta satu buah STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol B 4208 FHD milik korban,”tambah Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kini kedua pelaku sudah di amankan di Mapolsek Setu dan harus kembali meringkuk di sel penjara usai menjalankan aksi pencurian tersebut.

“Pelaku pernah di tangkap dengan kasus yang sama, kasusnya masih kami kembangkan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tutupnya. (ERPAN)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular