Jurnal Indonesia Baru

Tiga Pilar Kecamatan Kedung Waringin Lakukan Giat Ops Yustisi 2020.

JIB | Kabupaten Bekasi – Demi menekan angka penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi khususnya wilayah kecamatan kedung waringin, Koramil 13 Kedung Waringin Bersama Polsek Kedung Waringin serta Satpol PP selaku penegak perda lakukan Operasi Yustisi di bersama sama. Sabtu 19/12/2020

Giat Operasi Yustisi 2020 ini adalah Penegakan Protokol Pencegahan Covid-19 dengan sasaran warga dan pengguna Jalan yang tidak menggunakan masker di wilayah Kecamatan Kedungwaringin Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020.

Dalam Operasi yustisi ini juga dipimpin langsung Danramil 13 Kedung Waringin, Wakapolsek Kedung Waringin Iptu Teguh Supriyadi, Kanit Binmas (Padal) Ipda Agus Suryadi.

Operasi Yustisi 2020 gabungan 3 Pilar ini menerjunkan 10 Personil diantaranya 4 Personil dari Koramil 13 Kedung Waringin, 5 Personil Polsek Kedung Waringin, dan 1 Personil Satpol PP Kecamatan Kedung Waringin.

Terdapat beberapa pelanggar yang dikenai hukuman sanksi sosial, dan giat Ops Yustisi 2020 ini guna selalu menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan karena pandemi ini belum berakhir.

Selama Ops Yustisi 2020 ini berjalan tidak ada kedapatan pelanggaran selain warga yang tidak menggunakan masker, dan giat ini berjalan kondusif.

Biro Bekasi : Endang Prabu