Jurnal Indonesia Baru

Malam Ini THM Ditutup Bupati Bekasi Bersama Forkopimda, Langgar Prokes

JIB | Kabupaten Bekasi – Keseriusan unsur forkopimda Kabupaten Bekasi untuk memutus mata rantai wabah covid -19, terus dilakukan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kebiasaan Masyarakat (PPKM), dengan kembali menutup delapan belas diskotik dan tempat hiburan malam yang masih membandel, satu diskotik yang kedapatan membahayakan oleh Bupati Bekasi sebagai ketua gugus covid langsung di berlakukan penutupan permanen.

Diawali di tempat hiburan malam di wilayahTamrin Lippo Cikarang Selatan, beberapa petugas gugus covid -19, yang di pimpin langsun oleh Bupati H. Eka Supria Atmaja SH Sebagai Ketua Gugus Covid -19, dan wakil Gugus covid -19, Kombespol Hendra Gunawan dan kolonel infantri Topan Tri Anggoro, ketua Gugus Covid -19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat atong langsung melakukan penyegelan di lima tempat hiburan yang di anggap masih membandel dengan membuka usahanya tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Usai menutup lima tempat di kawasan Lippo Cikarang, petugas gugus covid -19, kembali mendatangi kawasan Cikarang sqoere, dengan kembali menutup tempat SPA dan Hotel Grend Surya, di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya sementara.

Dari dua lokasi berbeda, petugas kembali menyisir tempat hiburan wilayah Tambun Selatan, dengan kembali menutup dan menyegel dua belas tempat hiburan malam dan diskotik, salah satunya bahkan petugas dengan tegas menutup diskotik Lutte yang berada di jalan raya infeksi kali malang dengan menutup secara pemanen dan selama tidak di ijinkan untuk kembali membuka usahanya.

Karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.

“Di masa Pemberlakukan Pembatasan Kebiasaan Masyarakat (PPKM), kami petugas gugus covid -19, Kabupaten Bekasi tidak main-main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan” Ujar. H. Eka Supria Atmaja SH, ketua gugus covid -19 Kabupaten Bekasi kepada awak media.

Lanjutnya, Kami petugas Gugus covid -19 Kebupaten Bekasi tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi, namun seharusnya mengedepankan Prokes guna menghindari penyebaran wabah covid -19 di Kabupaten Bekasi.

Di singgung adanya salah satu tempat usaha diskotik Lutte yang di tutup secara permanen dan tidak di ijinkan untuk selamanya membuka tempat usahanya, Eka Supria Atmaja mengatakan tidak menyanggahnya karena tempat tersebut selain sangat membahayakan juga sangat rentan dengan penyebaran covid-19.

“Saya sangat miris melihat salah satu diskotik yang saat kami datangi masih membuka usahanya, dan saat saya lakukan pemantauan, nampak tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik, makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan di lakukan secara jalur hukum” Tegasnya.

Biro Bekasi : Endang Prabu