JIB | Kabupaten Bekasi,- Sesuatu yang wajib bagi para pengusaha untuk membuat Perijinan IMB agar jelas legalitas nya demi usaha yang akan dijalankan
Oleh sebab itu, peruntukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB memiliki banyak ragam, seperti IMB rumah tinggal atau IMB bagi tempat usaha (komersial).
Bagi tempat usaha, syarat yang diberikan berbeda dengan pengurusan IMB rumah tinggal. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dan Penegak Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2014 serta izin Mendirikan Bangunan No. 10 Tahun 2013.
Merujuk pada PP tersebut, definisi bangunan untuk fungsi usaha adalah bangunan yang digunakan sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.
Tempat kegiatan usaha tersebut dibedakan menjadi beberapa macam, yang meliputi bangunan gedung perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan bangunan gedung tempat penyimpanan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan peruntukannya. Jika terjadi alih fungsi dari bangunan yang ada, maka wajib hukumnya si pemilik mengubah IMB-nya. Hal ini PT Winsa Anugerah Propertydo sudah melakukan untuk prosesnya.
Adapun bangunan rumah yang luasnya sektar 72 M2 yang sudah memilki IMB dan di lantai bawah di peruntukan untuk kantor PT. Winsa Anugerah Propertyndo yang bergerak di bidang property di karenakan meyalai aturan dan peruntukan, maka pihak pemilik merubahkan dengan perijinan IMB untuk perkantoran.
Dengan demkian pemilik PT Winsa Anugerah Propertyndo secepatnya mengurus perijinan IMB demi legalitas perusahan sesuai dengan aturan yang berlaku, adapun hal tersebut pihaknya sudah menyiapkan dokumen dokumen karena wajb mengubahnya yang tadinya rumah menjadi kantor hal ini sudah d lakukan sesuai dengan pungsinya.
“Ya karena kami sudah membuat perijinan IMB Rumah, sebagian kita gunakan untuk usaha perkantoran, kita wajib mengubah dokumen perijinan alih fungsi sesuai peruntukannya, dan sudah kami lakukan dengan bukti kertas untuk proses perijinan IMB Perkantoran” ucapnya kepada awak media, di kantornya. Rabu 24/02/2020).
Fajar selaku pemilik mengatakan, sebagai warga Negara yang baik dan taat aturan, hal tersebut sudah kami lakukan tentang proses perijinan IMB perkantoran, adapun dokumennya pun sudah kami serahkan kepada DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
“Maka kami sebagai pemohon masalah perijinan mekanismenya sudah kami jalankan dan sedang dalam proses untuk di jadikan peryaratan perijinan IMB Perkantoran dan ini menjadi persyaratan mutlak. Sekali lagi sudah kami jalankan” ujarnya.
Hal tersebut membuat dirinya sangat berterima kasih kepada media, SAT PP kabupaten Bekasi dan masyarakat yang sudah mengingatkan usahanya di bidang property.
“Demi kebaikan bersama sebagai manusia yang bermasyarakat dan demi kebaikan konsumen agar dapat memberikan pelayanan terbaik dan sekali lagi apabila kami sebagai pemilik PT Winsa Anugerah Propertyndo menyalahi aturan tersebut sebelumnya mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena kami sudah di ingat untuk menjadi warga Negara yang taat akan aturannya.” Tutupnya. (Toy)