Jurnal Indonesia Baru

Aktivis 98 : Jangan Dorong Jokowi Terjerumus ke Pelanggaran Konstitusi

JIB | Jakarta,- Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kian riuh. Pro kontra terjadi.

Namun, salah seorang tokoh Aktivis 98 Embay Supriyanto buru-buru menegaskan bahwa para pihaknya tidak akan mendukung jabatan presiden tiga periode.

Embay yang juga pendiri dua organ mahasiswa terbesar di era 98, yaitu FKSMJ dan Forkot, mengingatkan agar siapapun yang tidak jelas juntrungannya tidak mencatut nama besar 98 untuk kepentingan diri sendiri.

Embay menggarisbawahi bahwa hal pertama yang dilanggar dari masa jabatan presiden tiga periode tidak lain adalah pembatasan kekuasaan.

Embay mengatakan, dunia demokrasi modern telah sepakat jika penguasa eksekutif cuma boleh dipilih maksimal dua kali. Pembatasan mengacu moral dasar demokarasi, yaitu kekuasaan tidak boleh di satu tangan, tapi harus menyebar seluas mungkin.

“Konstitusi kita juga menetapkan bahwa jabatan presiden maksimal 2 periode. Memunculkan wacana tiga periode jelas melanggar UUD 1945,” tegas Embay yang kini menjabat Sekretaris MPW Pemuda Pancasila DKI, Rabu (17/3).

Menengok kembali ke sejarah, Embay menjelaskan bahwa Aktivis 98 lahir dengan agenda berjuang meruntuhkan otoriterianisme dan kediktatoran yang berpotensi lahir dari kepemimpinan yang periodesasinya lama.

Oleh sebab itu, dia merasa bingung ketik ada kelompok yang mengatasnamakan Aktivis 98 yang malah mendorong Jokowi untuk terjerumus ke pelangaran tata negara.

Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ini mensinyalir ada kepentingan pragmatis yang mengatasnamakan Aktivis 98.

“Banyak sekali aktivis belum ketahuan juntrungannya di masa 98, sekarang malah membawa-bawa nama besar aktivis 98 buat kepentingannya sendiri. Saya kenal dengan ribuan pejuang 98. Tapi tidak kenal dengan nama orang yang menyebut diri Aktivis 98 itu,” tegas Embay.

Isu Jokowi tiga periode awalnya digaungkan oleh mantan Ketua MPR Amien Rais. Tokoh kontroversial ini mengaku menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Jokowi kembali terpilih untuk periode ketiga.

“Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya,” kata Amien lewat akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/3).

Menangapi lontaran Amien, Ihkyar Velayati yang mengaku Koordinator Forum Aktivis 98 mengaku mendukung jabatan Jokowi tiga periode.

Di berbagai media, Ikhyar menyatakan, adanya aspirasi presiden tiga periode merupakan hal wajar karena publik menilai kinerja Presiden Joko Widodo dianggap berhasil.

“Itu hal wajar karena tentu saja terkait dampak dari capaian keberhasilan program ekonomi politik yang dirasakan oleh rakyat. Rakyat ingin pembangunan bisa berlanjut terus, khususnya kebijakan pemerataan pembangunan serta proyek infrastruktur yang telah dirasakan rakyat banyak,” ujar Ikhyar.

Selain itu, menurut Ikhyar, respek rakyat terhadap Jokowi muncul disebabkan ketegasan dan konsistensinya dalam melawan kekuatan anti-Pancasila maupun ormas pengusung khilafah.

Merespons hal itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo memastikan tidak ada pembahasan di internal MPR untuk memperpanjang masa jabatan presiden-wakil presiden dari dua menjadi tiga periode. Sejauh ini, UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya boleh dua periode.

“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NKRI 1945,” kata Bamsoet di dalam keterangan resminya, Senin (15/3). (Red)