Jurnal Indonesia Baru

Kasus Lois Owien, Polisi Terapkan Konsep Presisi yang Berkeadilan

JIB | JAKARTA,- Dokter Lois Owine yang sempat ditahan Polda Metro Jaya (PMJ) karena ujarannya yang tak percaya soal COVID-19 di dunia maya, dilepaskan oleh pihak kepolisian. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Selamet Uliandi menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, didapai kesimpulan bahwa Lois tak akan mengulangi perbuatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Selamet kepada wartawan (13/7/2021).

Lois juga telah mengakui segala ujaran yang dilontarkannya itu merupakan opini pribadi, dan tidak didasari riset. Salah satu contoh opini yang dibangun berdasarkan asumsi adalah kematian penderita COVID-19 disebabkan olej interaksi obat yang digunakan dalam penanganan.

Lebih lanjut, dia menerangkan barang bukti dari kasus tersebut tidak akan dihilangkan oleh Lois, juga mengingat seluruh barang bukti sudah dimiliki oleh pihak kepolisan.

“Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” tambahnya.

Selain itu  Selamet juga menekankan bahwa apa yang dilakukan terhadap kasus Lois ini, “juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan.”

“dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa, sehingga tenaga kesehatan kita minta fokus tangani covid dalam masa PPKM Darurat ini.” pungkasnya

Kepolisian memberikan catatan, bahwa Lois ini bisa diproses lebih lanjut  secara otoritas profesi kedokteran.

Upaya Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam menerapkan konsep Presisi yang Berkeadilan patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat (Red)