JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah mendesak DPRD melakukan Paripurna terkait kekosongan jabatan Bupati Bekasi, mengingat H. Eka Supria Atmaja meninggal dunia pada Minggu (11/7).
Asep menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah atas perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
“Dalam pasal 26 disebutkan dengan jelas hanya ada 2 nama calon yang nantinya akan dipilih DPRD Kabupaten Bekasi melalui rapat paripurna,” jelasnya. (13/7).
Oleh karena itu pihaknya mendesak dengan waktu secepatnya DPRD Kabupaten Bekasi menggelar paripurna. Sebab kekosongan jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah ini mesti dilakukan.
“Kami meminta partai koalisi segera mengusulkan nama calon Plt Bupati Bekasi, menggingat wakil kepala daerah tidak ada,” pintanya.
Dia berharap, DPRD sebagai legislatif tegas dalam memilih kriteria calon Plt Bupati, salah satunya harus memenuhi syarat serta peraturan yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Karena memang hal ini bersipat penting, oleh karena itu saya meminta partai koalisi agar mengajukan calon Plt sesuau dengan kriteria yang sudah ditentukan,” pungkasnya (Red).