
JIB | BANDUNG BARAT, – Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan bersama Kepala Dinas PUPR KBB Adang Rahmat Safaat, Asisten II Setda KBB, Maman Sulaiman, Kasat Pol PP KBB Asep Sihabudin meninjau pembangunan gedung DPRD yang Mangkrak (berhenti) kurang lebih hampir 1 tahun berlokasi di Jalan Raya Padalarang-Cisarua kampung Cijamil Ngamprah, Rabu siang (1/9/2021).
Namun sejumlah wartawan dari Media Cermat News, Siliwangi Post, INewjabar.id dan Global Media News bahkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung Barat tidak bisa masuk melakukan peliputan kegiatan PLT Bupati KBB Hengky Kurniawan ke gedung DPRD tersebut.
Pasalnya, Petugas Keamanan (security) Gedung menghalang – halangi dan tidak mengizinkan wartawan untuk memasuki Proyek Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat. Wartawanpun menanyakan kepada Satpam yang enggan menyebutkan namanya, tentang siapa yang memberi perintah wartawan tidak boleh masuk ke gedung untuk liputan, Satpam itu hanya menjawab, ”Saya cuma menjalankan tugas, dan ketika ditanya siapa yang memerintahnya, Satpam tidak mau menjawab pertanyaan dari wartawan.
Kejadian ini menjadi pertanyaan besar ? ada apa ? kenapa Wartawan tidak diizinkan masuk untuk meliput PLT Bupati Hengky Kurniawan Oleh satpam?. Wartawan tidak diizinkan masuk oleh satpam itu diketahui juga oleh Deden Angkasa dari Protokol Komunikasi Pimpinan setda KBB dan Aan Kabid PUPR KBB, anehnya mereka pun setelah masuk kenapa tidak memberitahu PLT. Bupati.
Kunjungan Plt Bupati kurang lebih 1 jam lamanya, lalu Mobil Hengki kurniawan beserta rombongan keluar dari gerbang gedung, dan Asisten 2 bidang pembangunan Pemda KBB Maman Sulaiman dari dalam mobil membuka kaca jendela mobil, menanyakan kepada semua wartawan yang berada diluar gerbang. Kenapa tadi tidak Wawancara didalam dengan PLT bupati KBB?, jawab wartawan karena tidak boleh masuk, saat dikejar untuk wawancara mobilnya melaju tidak berhenti.
Sementara ditempat terpisah Ketua Pokja Wartawan KBB Muhammad Raup mengatakan, sangat menyesalkan atas insiden tadi, ‘Saya mendapat laporan dari rekan wartawan bahwa wartawan tidak boleh masuk oleh Satpam untuk liputan.
“Ini sangat disayangkan dan bertentangan dengan kebebasan Undang – Undang Pers 40 Tahun 1999, bahwa pasal 18 ayat 1, berbunyi ”Barangsiapa menghalangi halangi tugas wartawan maka ancaman hukumnya selama 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta),” Tegas Raup saat ditemui di sekertariat Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan KBB.

Raup menyayangkan dan merasa tersinggung dengan sikap Satpam gedung Pembangunan DPRD KBB.
“Saya sebagai ketua Pokja Wartawan merasa tersinggung dengan sikap Satpam tersebut, atas perintah siapa?,ini jaman kebebasan pers,”Kata Raup Sidak Plt Bupati atas mangkraknya pembangunan gedung DPRD.
Masih kata Raup, publik harus tahu, sejauh mana? ada apa?,apakah kekurangan anggaran?atau apa? ,gedung yang dipakai berapa hektar digunakan atas uang rakyat dan Publik harus tahu.
“Saya merasa kecewa, atas perintah siapa wartawan tidak bisa meliput?, “tegas Raup.
Ini tidak boleh dibiarkan, Saya akan konfirmasi dan akan mengumpulkan semua wartawan atas kejadian ini.
“Pada saat sidak Plt bupati hadir, Kepala Dinas PUPR hadir, Asisten bidang pembangunan Hadir, Kasat Pol PP hadir, Ada apa wartawan tidak boleh masuk?, kita perlu tanda tanya” Kata Raup.
Kami sebagai profesi wartawan itu dilindungi Undang undang, menjalankan tugas kami untuk mendapatkan informasi untuk disampaikan ke publik, “kata RaupRaup menyampaikan juga kalau ada pelanggaran hukum atas kejadian ini, maka Pokja wartawan KBB akan melaporkan ke pihak berwajib, dan menghimbau kepada Plt bupati KBB untuk selalu bekerja sama dengan para wartawan untuk menggelar aksi Demo Solidaritas Pers.
Sedangkan Anggota Dewan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Phiter Tjuandys, S.Ip, MM mengatakan pihaknya juga menyayangkan adanya wartawan yang tidak diizinkan masuk untuk peliputan saat kunjungan PLT Bupati ke proyek pembangunan Gedung DPRD KBB yang sampai saat ini mangkrak.
“Sebab Pembangunan Gedung DPRD ini menggunakan APBD (uang rakyat), yang jelas pembangunannya sekarang tidak berjalan, ternyata pembangunan gedung ini membutuhkan anggaran yang harus diselesaikan. Sehingga seharusnya wartawan sebagai kontrol sosial dapat diberikan kesempatan ke dalam untuk masuk meliput dan mengetahui kunjungan PLT. Bupati agar bisa mempublikasikan kepada masyarakat” ungkap Phiter kepada Jurnal Indonesia Baru saat di hubungi melalui telpon celular.
Masih Kata Phiter. Sangat disayangkan Security itu atas perintah mana, wartawan ko tidak diizinkan masuk.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memanggil Dinas PUPR untuk mempertanyakan siapa yang melarang Wartawan Tidak Boleh Masuk karena Wartawan juga punya Hak untuk memngetahui sejauhmana pembangunan Gedung DPRD yang menggunakan APBD 61% hasilnya seperti itu pembangunannya dan sisanya ini yang masih diperjuangkan dari mana anggarannya apakah dari APBD KBB atau dari provinsi Jaw barat.
“Jadi tidak ada rahasia dan tidak ada yang harus ditutup – tutupi dalam pembangunan Gedung DPRD KBB”, tegasnya.
Biro Bandung Barat : Deni Riswanto