Jurnal Indonesia Baru

Arkam Muharam : Wajib Pajak Dengan Kesadaran Sendiri Membayar Pajak Yang Tertunda

JIB | Cikarang Pusat, – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2021 telah meluncurkan sekitar 185 pemasangan alat Tapping box, yang sebelumnya pada bulan pebuari tahun 2020 sekitar 164 alat yang sudah di pasang sejumlah Wajib Pajak (WP), berupa Tapping Box, di beberapa titik salah satunya, hotel, restaurant dan lahan parkir, sedangkan alat Portable Data Terminal (PDT) dipasang kepada wajib pajak restaurant yang belum memiliki system dan alatnya juga disediakan oleh Bapenda Kabupaten Bekasi.

Dengan demikian berdampak sangat signifikan dengan kebijakan penghapusan dendan bagi wajib pajak, yang terlambat melalukan pembayaran pajak, yang diluncurkan oleh Bapenda Kabupaten Bekasi pada tahun lalu. Kamis (12/05/2022).

Akam Muharam, Kepala Bidang Evaluasi dan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kepada media online Jurnal Indonesia Baru mengatakan hal ini sangat dirasakan manfaatnya oleh wajib pajak dengan kesadarannya sendiri membayar pajak yang tertunda, artinya masyarakat kabupaten Bekasi sadar akan wajib pajak tanpa di suruh dan kita sudah berhasil memberikan kesadaran pada masyarakat Bekasi wajib pajak.

“Adapun disektor hotel, restaurant maupun tempat parkir juga mengalami penigkatan yang sangat signifikan. Dengan telah dilonggarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.” Jelasnya

Lanjut, Arkam, bahwa keberadaan Tapping Box di beberapa tempat wajib pajak tersebut sangat berperan dan sangat di rasakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi untuk pencapaian target pendapatan pajak.

“Hal ini jadi barometer kita agar kedepanya untuk pencapaian target di bidang tersebut harus kita pertahankan dan bisa melebihi pencapaian target” ungkapnya.

Masih kata Arkam secara otomatis para pengujung yang wajib pajak sudah langsung menyetorkan pajak dengan adanya alat Tapping Box yang sudah terpasang di berapa titik obyek pajak. (Endang)