Jurnal Indonesia Baru

Ketua DPC LSM Lidik Akan Dorong Laporan Pungli Agar Secepatnya Diproses Oleh Kejari Karawang

JIB | Karawang, – Ketua DPC LSM Lidik Karawang, akan mendorong atas laporan pengaduan yang sudah dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang, adanya dugaan pungli yang dilakukan panitia pelaksana program PTSL di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya, Sabtu (06/05/23).

Laporan pengaduan yang sudah dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang, Suhanta sebagai Ketua DPC LSM Lidik Karawang, mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar pihak terkait dengan secepatnya memproses laporannya sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sudah layangkan aduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang, dengan Surat Nomor 025/LAPDU/LSM-LIDIK/V/2023. atas adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia pelaksana program PTSL di Desa Waluya,” ucapnya

Menurutnya, berdasarkan Kesepakatan tiga Menteri, yakni: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Desa, dan Menetri Agraria dan Tata Ruang, No 25/SKB/V/2017 dan No 590-3167A Tahun 2017 dan No 34 Tahun 2017, dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat hanya Rp.150.000/bidang tanah.

“Hal tersebut telah dilanggar oleh panitia pelaksana program PTSL di Desa Waluya, dengan jumlah yang vareasi sesuai data yang sudah kami dapatkan hingga menjadi laporan pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang,” ujarnya.

Lanjutnya mengatakan, pihaknya akan mendorong dan meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang, agar dalam penanganan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia pelaksana program PTSL di Desa Waluya secepatnya di proses.

“Nanti kami akan mendatangi pihak Kejari Karawang, pada hari senin untuk minta keterangan terkait laporan pengaduan dalam penanganannya sampai sejauh mananya. Dan selanjutnya akan meminta di tindak lanjut secepatnya kepada pihak Kejaksaan untuk memproses nya,” terangnya.

Lebih lanjut Suhanta mengatakan, pihaknya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang, agar bertindak tegas sesuai aturan undang – undang yang berlaku kepada para pelaku yang diduga keras telah melakukan pungli dengan memanfaatkan program PTSL.

“Kami sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang, segera melakukan pemangilan kepada pihak pelaksanaan program PTSL di Desa Waluya, dan jangan pandang bulu, bila terbukti lakukan tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan, dengan adanya kesepakatan tiga Menteri tentang pembiayaan itu seolah tak ada gunanya oleh sejumlah oknum petugas pelaksana program PTSL di Desa Waluya. Petugas yang diduga keras memamfaatkan program PTSL untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok dengan cara membebani masyarakat,” pungkasnya. (HR – EY)