Saturday, October 5, 2024
HomeDaerahHARI TANI NASIONAL, PEMUDA TANI: SEJAHTERAKAH PAK/BU TANI INDONESIA?

HARI TANI NASIONAL, PEMUDA TANI: SEJAHTERAKAH PAK/BU TANI INDONESIA?

JIB | BANDUNG,- Setiap 24 September, kita memperingati Hari Tani Nasional (HTN), yang kini tahun 2023 ke 63 tahun. Penetapan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional diteken Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal ini bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Peringatan HTN untuk mengapresiasi perjuangan petani di Indonesia. Keberadaan petani menjadi penting bagi negara agraris untuk turut serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Indonesia merupakan negara agraris, yang artinya sebagian besar penduduknya memiliki mata pencaharian di bidang pertanian.

HTN merupakan sejarah perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan.

Dari perjuangan para Pak/Bu Tani, diharapkan apresiasi dalam sejarah penting pertanian Indonesia tidak diperingati sebatas lips service tetapi lebih mendalam dan menyentuh golongan muda, milenial, generasi Z sebagai generasi penerus dan pejuang bangsa.

Alangkah naibnya kita sebagai bangsa bila peringatan HTN hanya dilakukan sebatas ceremonial. Tetapi lebih dari itu, Pemerintah melakukan introspeksi, evaluasi terhadap upaya-upaya meningkatkan harkat martabat, serta kesejahteraan petani. Sudahkah petani kita sejahtera?

Di era Orde Baru, ada program Panca Usaha Tani, dan saat ini punya jaminan regulasi kesejahteraan petani. Melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tetapi apakah itu sudah dijalankan dan dirasakan petani?

HTN merupakan kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat, demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.

HTN Orde Baru

Hari Tani Nasional dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno. Hal ini terwujud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Di Masa orde baru, ada berbagai perubahan di bidang pertanian. Pada 1974 dibentuk Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keppres tahun 1974 dan 1979.

Kemudian pada 1980 didirikan Departemen Koperasi secara khusus. Koperasi ini dibentuk untuk membantu para petani kecil di luar Jawa Bali agar dapat meningkatkan usaha pertanian berskala lebih besar.

Pada 1983 terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian. Hal ini sesuai dengan Kepres No 24 Tahun 1983.

Pada 1993, dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di seluruh provinsi sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993. Selain itu juga terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP di 2 Propinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten, dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung (Kepmentan No. 633/Kpts/OT.140/12/2003).*

Oleh: H. Syahrir, SE, M.IPol (Ketua Umum Pemuda Tani Indonesia Provinsi Jawa Barat – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular