JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) bersiap melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyelewengan dana desa dilakukan oknum kepala desa, Minggu (05/05/24).
Hasil investigasi DPP GMI di Kampung Elo RT 04/04 Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, mengungkap dugaan tidak adanya pembangunan yang seharusnya dibiayai oleh dana desa tahun 2023.
Asep Saepullah S.Pd.I, sebagai Sekertaris Umum DPP GMI menyatakan, dengan bukti temuan dugaan adanya penyelewengan dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukamanah, pihaknya bakal melaporkan kepada pihak terkait.
“Kami akan melaporkan ke APH atas dugaan penyelewengan capaian dana desa tahun 2023 yang telah merugikan masyarakat, dan kasus ini akan dikawal hingga diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sekum DPP GMI juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. “Kami akan terus memperjuangkan integritas pemerintahan desa demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (Red)