
JIB | Kabupaten Bekasi – Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di SMA Negeri 2 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, diduga diselewengkan. Dugaan tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), yang menyoroti anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp. 669.730.580.
Hasil investigasi tim DPP GMI menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan anggaran yang telah direncanakan oleh pihak sekolah. DPP GMI menduga dana tersebut telah disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah untuk kepentingan pribadi.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, mendesak tim audit segera melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti ada penyelewengan, Rahmat meminta pihak berwenang agar bertindak tegas.
“Kami menduga kuat adanya penyimpangan dana BOS yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Kami meminta tim audit segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara transparan. Jika benar ada penyelewengan, maka pihak berwenang harus bertindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.
Asep juga menambahkan bahwa penyelewengan dana BOS tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 2 Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)