JIB | Jakarta,- Dalam rangka mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare. Senin (05/08/2019) Kemarin
Pemerintah telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Pola penyelesaiannya meliputi “Perubahan Batas” seluas 204.662 hektare, “Perhutanan Sosial” seluas 125.680 hektare, dan “Resettlement” (pemukiman kembali) seluas 15 hektare. Beberapa provinsi, seperti Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara, sedang mengoptimalkan usulan PPTKH dan dijadwalkan untuk menyelesaikan rekomendasi PPTKH pada September 2019.
Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif untuk TORA seluas 938.879 hektare dan untuk pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 20 provinsi. TORA dari HPK tidak produktif dapat digunakan untuk pengembangan pertanian tanaman pangan, perkebunan, pengembangan wilayah dan sebagainya, sesuai usulan para Gubernur atau Bupati/Walikota dari HPK tidak produktif.
Di samping itu, pemerintah telah mencadangkan TORA dari hasil adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (izin Hutan Tanaman Industri/HTI) seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan. Hal ini merupakan bentuk partisipasi dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.
Kemudian, untuk kepentingan masyarakat, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman transmigrasi beserta fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit atau hampir 264.579 hektare dari kawasan hutan sebagai sumber TORA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa pemerintah akan menyelesaikan sertifikasi bagi seluruh lahan rakyat di negeri ini. Hal tersebut menjadi penting mengingat hal ini membantu pengembangan perekonomian rakyat. Untuk itu, para pemimpin daerah diharapkan dapat memanfaatkan lahan tersebut sebaik-baiknya sebagai sumber TORA untuk kesejahteraan penduduknya.
“Masyarakat (pemilik lahan) akan punya kepastian, kemudian ia akan memiliki akses untuk semakin mengembangkan kegiatan usahanya melalui adanya sertifikasi. Masyarakat akan diberikan akses mengelola selama 35 tahun, dan itu dapat diperpanjang, namun tidak dapat diwariskan,” kata Menko Darmin, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Program Reforma Agraria, PPTKH dan HPK Tidak Produktif sebagai Sumber TORA dari Kawasan Hutan.
Pemerintah, ungkap Menko Darmin, juga akan mencoba mengombinasikannya dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jadi, dengan memiliki sertifikasi lahan, masyarakat akan semakin mudah memperoleh KUR untuk usahanya. Kemudian, masalah redistribusi tanah juga berhubungan dengan transmigrasi, maka itu akan dikembangkan berdasarkan basis kluster.
“Memang kita ingin TORA ini sekaligus menjadi bagian dari penyelesaian konflik penguasaan lahan, serta menjadi pilar utama redistribusi lahan,” ujarnya.
Menko Darmin melanjutkan, sebagai salah satu tindak lanjut dari persetujuan PPTKH, akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan melalui perubahan batas yang akan diserahkan langsung oleh Presiden kepada masyarakat.
Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa Program Reforma Agraria dan TORA menjadi salah satu hal penting untuk mengembangkan perekonomian domestik. Sebab, setelah SK tersebut diserahkan kepada masyarakat, maka ke depannya mereka harus menjadi lebih produktif dalam berusaha.
“Ini yang penting adalah pemerintah daerah menyiapkan akses kepada kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi warganya. Buat kita, dengan adanya SK ini akan memberikan akses untuk ‘mengorangkan’ orang atau warga negara. Jangan sampai ada lagi sebutan masyarakat ilegal,” tegasnya.
Selain itu, untuk keberhasilan program Reforma Agraria, para Gubernur dan Bupati/Walikota diharapkan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Mengambil peran penting dalam proses redistribusi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima TORA, serta berkomitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik agraria secara adil.
b. Mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber daya manusia di daerah masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tata batas kawasan hutan, sehingga sertifikat hak milik tanah kepada masyarakat dapat segera diterbitkan.
c. Mengoptimalkan kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sehingga konflik-konflik pertanahan di daerah dapat diselesaikan.
Turut hadir dalam rakor ini sejumlah pejabat antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian Montty Girianna, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri Muhammad Hudori, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti, dan para Gubernur/Bupati/Walikota dari seluruh daerah di Indonesia. (Dre)
Sum: ekon.go.id