JIB | Karang Bahagia, Kab Bekasi- Di sinyalir dalam proyek pembangunan Normalisasi kali balong jati kampung peundey RT 004/002 Desa Karang Satu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi. Senin (26/08/2019).
Dalam proyek normalisasi tersebut dari pantauan awak media tidak ada papan proyek yang sudah di tentukan oleh Dinas terkait, di dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Karena papan proyek adalah yang terkecil di dalam Rencana Anggaran Belanja tetapi maknanya sangat luas artinya masyarakat perlu itu, karena proyek normalisasi di biayain oleh pemerintah dan masyarakat juga harus tahu itu, karena sesuai dengan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan tidak dipasangnya Plang papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan kinerja pemerintah Kabupaten Bekasi yang diduga lemah pengawasan.
Dalam aturan Perpres No 54 tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang barang dan jasa yang sudah di jelaskan, setiap proyek fisik wajib memasang papan nama yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, mulai pengerjaan, pelaksana proyek, nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaan.
Dari pantauan awak media dan di lokasi ada sekitar 18 OKP (Organisasi Kemasyarakat dan Pemuda), di proyek normalisasi kali Balong jati.
Saat dikonfirmasi Pelaksana pekerjaan Normalisasi yang tidak mau di sebutkan namanya Dengan Gaya pelintat pilintut Mengatakan kami hanya pelaksana pekerjaan, tak tahu apa-apa tentang itu.
Tempat terpisah Ketua Lembaga Pembarantas Korupsi Bekasi Asep Saepullah S. Pd.I mengatakan papan proyek adalah yang terkecil tapi itu hal yang penting untuk masyarakat agar tahu ini pembangunan Normalisasi kali berasal dari mana? Jangan masyarakat atau organisation lain mengatakan itu proyek si luman artinya Anggarannya dari mana??.
“Inilah lemahnya pengawasan dari dinas terkait, padahal masalah sepele yang berimbas kepada pemborong atau pihak rekanan cuma gara-gara tidak ada papan proyek” Ujaranya.
Masih Kata Ayung biasa di panggil sehari-hari. Tetapi pihak pemborong atau rekanan tidak mengindahkan hal itu, kami dari Lembaga Pembarantas Korupsi akan menyurati dan melaporkan. (Endang)
bersambung