Sunday, February 22, 2026
Home Blog Page 142

Ironi, Kasi PMD Kecamatan Cilebar Baru Melaksanakan Monev

0

JIB | Karawang, Ironi, pihak verifikasi dan perivikator Kecamatan Cilebar kabupaten Karawang, baru melakukan Monitoring dan Evaluasi terkait realisasi pembangunan dana desa tahun 2022, Kamis (12/01/23).

Diakui Yuda Hudaya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, bahwa monev di beberapa desa baru dilaksanakan.

“Dengan adanya keterlambatan dalam melaksanakan monev pembangunan di beberapa Desa dengan dibiayai dana desa 2022 hingga nyebrang tahun akubat tertunda tahun baruan,” ucapnya kepada JIB, Kamis (12/01/23).

Sedangkan hasil pantauan Jurnal Indonesia Baru (JIB) Desa Wilayah Kecamatan Cilebar pada bulan November 2022, telah mencairkan dana desa untuk direalisasikan pembangunan sarana prasarana infrastruktur.

Adanya tersebut, terindikasi lemahnya pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja dan kegiatan di Wilayah kerja Desa wilayah Kecamatan. (Sule/Ey – Amir)

Bea Cukai Bekasi Lampaui Target Penerimaan Negara Hingga Rp 1,93 Triliun

0

JIB| KABUPATEN BEKASI, – Dalam menjalakan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara (Revenue Collector) Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan Rp. 1.93 (satu koma sembilan tiga triliun rupiah) selama tahun 2022. Jumlah tersebut berhasil melampaui target yang diberikan.

Yanti Sarmuhidayanti Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, dalam siaran persnya mengatakan, “Penerimaan Pabean dan Cukai yang berhasil dikumpulkan tahun kemaren mencapai 108,23%. Untuk itu saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua yang terlibat, termasuk kepada pengguna jasa yang berkontribusi menyumbang penerimaan negara. Prestasi tersebut bisa dimungkinkan jika kita bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja ikhlas” ujar Yanti.

Yanti juga menjelaskan bahwa penerimaan negara yang dikumpulkan terdiri dari Penerimaan Pabean, Penerimaan Cukai dan Pajak dalam rangka impor. Per 31 Desaember 2022 realisasi penerimaan Bea Cukai Bekasi per jenis penerimaan melampaui target. Penerimaan Pabean mencapai Rp 140,36 miliar dari target Rp 122,56 miliar (114,53%). Penerimaan Cukai mencapai Rp 758,90 miliar dari target Rp 708,31 miliar (107,14%). Sementara Pajak dalam rangka impor yang berhasil dihimpun mencapai Rp 1,039 triliun.

Berdasarkan data per 31 Desember 2022 Penerimaan Pabean terdiri dari Bea Masuk (Rp 123,39 miliar) Denda Administrasi Pabean (Rp 5,67 miliar). BM KITE (Rp 25,48 miliar), BM TP (Rp 0,68 miliar), dan BM Anti Dumping (Rp 1,20 miliar).

Jika dirinci berdasarkan jenis dokumen penyelesaian, dokumen pabean BC 2.5 (RP 91,09 miliar) dan BC 2.8 (Rp (48,28 miliar) masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara.

Sementara itu Penerimaan Cukai didominasi oleh Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp 686,15 miliar. Sedangkan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 44,20 miliar dan Cukai Etil Alkohol sebesar Rp 29,39 miliar. Denda Administrasi Cukai dan Cukai lainnya sebesar Rp 404,63 juta dan Rp 77,13 juta.

“Di sisi piutang kinerja Bea Cukai Bekasi juga menggembirakan. Penyelesaian piutang lancar mencapai 100% sebasar Rp 277,71 miliar. Outstanding piutang per 31 Desember 2022 sebesar Rp 89,43 miliar.” Ujar Yanti.

Yanti menjelaskan bahwa penerimaan negara yang dihimpun akan mendorong kinerja APBN, memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia, mendukung neraca perdagangan, dan mendorong minat investasi sebagai penopang utama. Tingginya penerimaan negara memperlihatkan pemulihan ekonomi yang terus terjaga, kontribusi harga komoditas yang masih di level relatif tinggi serta dampak positif dari berbagai kebijakan pemerintah.

Meski begitu, Yanti berharap adanya penguatan koordinasi dalam mewaspadai perkembangan resiko global diantaranya dengan menyiapkan respons kebijakan termasuk di dalam peningkatan utilitas fasilitas Kepabean, Cukai dan Perpajakan. (Dede)

Pelaku Pembunuhan Seorang Pria di Kawasan MM 2100, Berhasil Diungkap Polisi

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Kasus pembunuhan seorang pria yang tewas ditikam orang tak dikenal berhasil diungkap polisi, sebelumnya seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan diruko Bekasi Fajar, Kawasan MM2100, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Minggu (8/1/2023) dini hari.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus ini murni dan tidak ada kaitanya dengan antar ormas dan kejadian ini berawal dari senggolan dan keributan yang terjadi di salah satu tempat hiburan, Senin (09/01).

“Ini bukan konflik antar ormas, identifikasi yang bersangkutan (Korban) kerja di sekitar TKP, ini murni akibat terjadinya kesalah pahaman yang terjadi disebuah tempat hiburan,” jelasnya.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa pelaku sudah membawa sajam jenis celurit di dalam motornya dan melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 3 kali saat korban akan melerai keributan lanjutan diluar tempat hiburan (TKP).

“Pelaku (FR) 20 tahun menggunakan celurit dengan 3 kali bacokan, motif sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung mengatakan titik terang terkait kasus ini yang mengakibatkan meninggalnya salah satu anggota ormas melalui saksi kunci yang merupakan teman korban yang sempat mengalami insiden atau ribut dengan pelaku.

Saksi kunci mengatakan sedang jalan ke TKP, bertemu dengan pelaku dan cekcok dan pada saat pulang dengan istri dihadang oleh pelaku, dan mengatakan kepada korban, lalu korban menghampiri untuk melerai kejadian lanjutan yang terjadi di luar.

“Pelaku membawa celurit di motor dan saat korban menghampiri lalu pelaku untuk melerai dan pelaku melakukan pembacokan kepada korban,” terangnya.

Pelaku berhasil ditangkap saat melarikan diri di daerah Semarang Jawa Tengah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kejadian sekira jam 02.00 dini hari dan pelaku berhasil dibawa ke Polres Metro Bekasi sekira jam 22.00, pelaku berhasil diamankan unit Jatanras Polres Metro Bekasi di Semarang saat melakukan pelarian,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Endang prabu)

Pemdes Wibawa Mulya dan Karang Taruna Berikan Santunan Anak Yatim dan Guru Ngaji

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – Jalin kerjasama dan peduli sesama jajaran pemerintah Desa Wibawa Mulya Dan Karang taruna adakan santunan anak yatim dan guru ngaji peresmian pemagaran daerah yang dulunya tempat buang sampah sembarangan sekarang sudah jadi tempat wisata yang indah. Yang di hadiri karang taruna, staf Desa wibawa Mulya, Babinsa, Bimaspol, RW dan warga sekitar. Bertempat di Kp Gebang kota serang baru.

Dalam kesempatanya kepala Desa wibawa Mulya H.Ruly  mengatakan dalam kesempatan ini saya sangat berterima kasih kepada karang taruna dan para donatur yang sudah menyisihkan rejiknya untuk berbagi dengan anak yatim dan guru ngaji.

“Karena guru ngaji merupakan sumber ilmu bagi para putra dan putri kita sehingga putara dan putri kita bisa mengaji dan mengerti akan ajaran ajaran agama Islam yang di ajarkan oleh nabi Muhammad SAW, dan saya juga berharap kepada karang taruna Desa wibawa Mulya selalu eksis dalam segala kegiatan ,”terangnya.

Sementara di tempat yang sama ketua karang taruna yang di wakili oleh seketaris karang taruna F. Hidayat mengatakan kegiatan di laksanakan untuk mempererat talisuraturrahin  antara anak yatim dan para kaum duafa.

“Sehingga terjalin komunikasi baik itu warga dan Pemdes Wibawa Mulya sehingga membuahkan sinergi yang baik ,untuk sekarang ini kita santuni sebanyak 22 anak yatim dan 20 guru ngaji ,”ujaranya. (Dede)

Kades Pasirsari H. Suparta : Seni Pencak Silat Harus Dilestarikan, Ikon Pemkab Bekasi

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Sena putra (PS-JCSP), adalah salah satu paguron atau perguruan pencak silat asli Cibarusah dari Bekasi yang di lestarikan langsung oleh Raden Cecep Muharam keturun ke sembilan dari Raden ajam /Jambidi/Raden Senapati Natakusuma yang lebih di kenal dengan sebutan Embah Uyut Sena, yang beralamatkan di Desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, ( 08/01/2023).

Seni pencak silat jurus Cibarusahan Sena Putra di kembangkan di wilayah Jawa Barat, salah satunya di kabupaten Bekasi tepat nya di Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan Bekasi di pendopo Kepala Desa Pasirsari H Suparta.

Disela mengajar ki Cecep kerap di sapa ki Sena mengatakan pada sabtu malam (07/01/2023). seni bela diri jurus Cibarusahan Sena putra asli seni silat dari Bekasi warisan leluhur Cibarusah Raden Senapati nata kusuma, Syehk Senan Cibarusah, Syekh Senan jaya ratu, nama asli mbah uyut Sena.

“Alhamdulillah sudah di kenal di nusantara bahkan kita telah mengikuti beberapa even bukan hanya di Jawa Barat, nasional bahkan pernah di undang ke luar Negeri yaitu nederland (Belanda) pada Juni 2020 Silam” ucap nya.

Masih kata Ki Cecep, Meruntut dari sejarah, silat Cibarusahan Sena putra ini saya lah turunan ke 9 dari abah Uyut Sena leluhur saya dan di ajarkan langsung oleh kakek juga orang tua saya.

“Harapan saya, kita hanya ingin ada dorongan dari pemerintah daerah khusus nya Kabupaten Bekasi juga Provinsi Jawa Barat, bisa terus melestarikan budaya budaya yang ada di bumi pasundan salah satu nya seni Silat Cibarusahan Sena putra lewat Dinas Pariwisata dan Dinas Disbudpora sebagai penyokong dunia olah raga dan parawisata Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?client=ca-pub-8804825424012342&output=html&h=300&adk=1023123551&adf=3743788011&pi=t.aa~a.2349152178~i.15~rp.4&w=360&lmt=1673155971&num_ads=1&rafmt=1&armr=3&sem=mc&pwprc=1010222896&ad_type=text_image&format=360×300&url=https%3A%2F%2Fbimanews.co.id%2F2023%2F01%2F07%2Fkepala-desa-pasirsari-h-suparta-dukung-pelestarian-budaya-seni-pencak-silat-cibarusahan-sena-putra%2F&host=ca-host-pub-2644536267352236&fwr=1&pra=3&rh=289&rw=346&rpe=1&resp_fmts=3&sfro=1&wgl=1&fa=27&adsid=ChEIgM3knQYQi7aKz6raxcqeARI4AN8-ETLrUZenA6h4s0VLyrNa7VL4fhXWPOagiNldGAym7d28x6XQditv02qxhE7HAttznsWxxVI&uach=WyJBbmRyb2lkIiwiMTEuMC4wIiwiIiwiQ1BIMTkzNyIsIjEwMS4wLjQ5NTEuNjEiLFtdLHRydWUsbnVsbCwiIixbWyIgTm90IEE7QnJhbmQiLCI5OS4wLjAuMCJdLFsiQ2hyb21pdW0iLCIxMDEuMC40OTUxLjYxIl0sWyJHb29nbGUgQ2hyb21lIiwiMTAxLjAuNDk1MS42MSJdXSxmYWxzZV0.&dt=1673155971393&bpp=19&bdt=4827&idt=20&shv=r20230104&mjsv=m202212010101&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie=ID%3D45e9ed1cce094ef9-2221f10903d900dc%3AT%3D1671863595%3ART%3D1671863595%3AS%3DALNI_MYKfW40UzI91ahXJv2ge-7wbBNqJQ&gpic=UID%3D00000b968c4806b9%3AT%3D1671863595%3ART%3D1673155971%3AS%3DALNI_Ma3y26ZrxLkwjafI3nCIIKpmxVh3A&prev_fmts=0x0&nras=2&correlator=3984990944851&frm=20&pv=1&ga_vid=1954700475.1671863569&ga_sid=1673155970&ga_hid=2109849607&ga_fc=1&u_tz=420&u_his=1&u_h=800&u_w=360&u_ah=800&u_aw=360&u_cd=24&u_sd=2&dmc=8&adx=0&ady=1816&biw=360&bih=668&scr_x=0&scr_y=473&eid=44759876%2C44759927%2C44759837%2C44774649%2C44774653%2C31071367%2C44773745%2C31071260%2C44769661&oid=2&pvsid=3514674661682907&tmod=1179465551&uas=0&nvt=1&eae=0&fc=1408&brdim=0%2C0%2C0%2C0%2C360%2C0%2C360%2C668%2C360%2C668&vis=1&rsz=%7C%7Cs%7C&abl=NS&fu=128&bc=31&ifi=2&uci=a!2&btvi=1&fsb=1&xpc=bnkwsOtosB&p=https%3A//bimanews.co.id&dtd=50

Tempat yang sama H Suparta Mengatakan Saya sangat mendukung sekali yang di gagas oleh ketua karang taruna H Rifa Yusrizal, dengan kegiatan ini, putra-putri di Desa kami bisa mengikuti kegiatan yang positif.

“Saya berharap, bukan hanya di Desa Pasir sari saja kegiatan ini, tapi bisa jadi percontohan bagi Desa-desa yang lain, agar bisa melestarikan Budaya khusus nya budaya Kabupaten Bekasi, agar tetap terjaga kelestarian nya, dan saya mendukung agar pemerintah Daerah kita bisa mendukung dalam melestarikan budaya budaya daerah masing masing,” tutupnya (sep)

SMKS GEMA NUSANTARA LOUNCHING KELAS INDUSTRI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

0

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) Gema Nusantara yang beralamat di JL. Raya Cibarusah, Warung Bambu, Sindangmulya, Kec. Cibarusah, Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat melakukan lounching kelas baru jurusan Industri Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), atau yang lebih populer disebut kelas jurusan Human Resource Development (HRD).

Acara lounching digelar dihalaman SMKS Gema Nusantara, yang dihadiri Dr. H Dani Ramdan, MT, PJ Bupati Bekasi, Muspika Kecamatan Cibarusah, Tokoh Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta Siswa/Siswi yang didampingi para orang tua. Sabtu, (07/01/ 2023).

Dani Ramdan dalam pidatonya menyampaikan pesan kepada siswa/siswi agar mengutamakan tiga hal, Rajin, Disiplin dan Jujur. “Tiga hal utama bagi para siswa yaitu rajin belajar, disiplin waktu, serta jujur dalam menjalani kehidupan. Kalian adalah kelas pertama yang semoga nantinya akan dapat mengisi lowongan kerja dibidang HRD, baik diperusahan yang ada diwilayah Kab. Bekasi maupun perusahaan yang berada diluar wilayah Kab. Bekasi” Harap Dani.

Pada kesempatan tersebut, Dani Ramdan berkempatan melakukan penandatanganan serta gunting pita sebagai tanda diresmikannya louching kelas baru.

Sementara itu, Agung Laksono Kepala SMKS Gema Nusantara, mengucapkan puja dan puji syukur serta terima kasih kepada bapak PJ Bupati. Yang hari ini di resmikan Kelas ini dibuka guna memutus kesenjangan antara sekolah dengan industri terkait pasilitas, pengetahuan manajemen dan teknologi industri.

“Alhamdulillah serta terima kasih kepada bapak Dani Ramdan, PJ Bupati Bekasi yang telah berkenan meresmikan pembukaan kelas baru di SMKS Gema Nusantara”. Pungkas Agung. (Dede)

Sidang Pemeriksaan Gugatan PJ Kepala Daerah Resmi Dibuka PTUN Jakarta

0

JIB | Jakarta Timur,- Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili mengatakan sidang pertama pembacaan gugatan antara warga masyarakat terhadap Presiden RI dan Mendagri RI terkait perbuatan melawan hukum dalam pengangkatan penjabat kepala daerah telah berlangsung pada Kamis (05/01/2023).

Pembacaan gugatan perkara yang teregistrasi dengan nomor: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut dilaksanakan secara elektronik.

“Pembacaan gugatan tersebut dilakukan setelah menempuh proses dismissal dan pemeriksaan persiapan yang kemudian menyimpulkan PTUN Jakarta berwenang memeriksa gugatan tersebut,” ujar Charlie Albajili dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (05/01/2023).

Menurutnya, pembacaan gugatan juga menandai proses pemeriksaan terhadap aspek substansial dan prosedural gugatan resmi dimulai dan terbuka untuk umum.

Sebelumnya, kata dia, pada 28 November 2022 lalu, LBH Jakarta mewakili 3 (tiga) orang individu warga masyarakat dan Yayasan Perludem sebagai organisasi pemerhati Pemilu dan demokrasi mendaftarkan gugatan tersebut kepada PTUN Jakarta.

Gugatan diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan Presiden RI dan Mendagri RI dalam melakukan serangkaian pengangkatan penjabat kepala daerah, tanpa terlebih dahulu membentuk peraturan pelaksanaan mengenai tata laksana penjabat kepala daerah yang diamanatkan Undang-Undang hingga Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tindakan tersebut melanggar serangkaian ketentuan perundang-undangan dan juga Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tandasnya.

Ia memerinci, ada tiga hal utama yang dipermasalahkan LBH Jakarta dalam gugatan tersebut.

Pertama, kata Charlie, Presiden mengabaikan tanggung jawab hukumnya untuk membuat Peraturan Pemerintah terkait Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 yang diperlukan untuk mengatur mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas terkait pengisian penjabat kepala daerah beserta batasan kewenangannya.

“Padahal tanggung jawab tersebut telah digariskan dalam Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022. Terakhir bahkan dikuatkan kembali oleh rekomendasi Ombudsman RI. Atas dasar tersebut, tindakan pemerintah bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.

Yang kedua, lanjut dia, pengabaian tanggung jawab hukum oleh Presiden untuk membentuk peraturan pelaksanaan menimbulkan polemik meluas dalam penunjukan penjabat di berbagai daerah.

“Terhitung sejak Mei hingga November 2022, telah terdapat 88 penjabat yang dilantik di berbagai daerah oleh Pemerintah Pusat. Di berbagai daerah penunjukan sepihak oleh Pemerintah Pusat tanpa mekanisme dan persyaratan yang jelas mendapatkan tentangan dari masyarakat, bahkan pemerintah daerah setempat, seperti warga Banten yang menggugat penunjukan kepala daerah hingga Gubernur Sulawesi Tenggara yang menolak melantik penjabat bupati atau walikota,” bebernya.

Lebih parah, kata dia, dwifungsi TNI seolah dihidupkan kembali ketika TNI aktif diangkat sebagai penjabat di beberapa wilayah, seperti di Provinsi Aceh, yang memicu adanya gugatan masyarakat.

Tak hanya itu, di beberapa wilayah seperti Jakarta, protes masyarakat marak diajukan lantaran ketidakjelasan batasan kewenangan penjabat ketika menyimpang dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang disepakati sebagai acuan kerja hingga Pilkada serentak.

Atas dasar tersebut, tambah dia, tindakan pemerintah bertentangan dengan serangkaian kaidah-kaidah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) mulai dari asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas kecermatan, asas keterbukaan, asas ketidakberpihakan, hingga asas kepentingan umum.

Permasalahan yang ketiga, lanjut Charlie, Presiden berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang mengancam otonomi daerah dan hak politik masyarakat.

“Perlu ditekankan bahwa prinsip otonomi daerah dan desentralisasi menjadi tonggak pemerintahan daerah yang membedakannya dengan rezim otoriter orde baru yang sentralistik,” katanya.

Masih menurutnya, ketiadaan aturan yang jelas berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemerintah pusat yang mengakibatkan penunjukan penjabat tidak transparan dan akuntabel, serta tidak menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, dan sesuai aspirasi daerah sebagaimana disampaikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Praktik yang terjadi hari ini dalam pengisian penjabat kepala daerah kembali memusatkan kekuasaan dan otoritas pada pemerintah pusat yang tentu saja mengancam prinsip otonomi daerah. Serangkaian hal tersebut melanggar berbagai aspek administrasi pemerintahan yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Charlie.

Ia menambahkan, berdasarkan tiga permasalahan tersebut, LBH Jakarta bersama para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan yakni pertama, mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

“Yang kedua, menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh Para Tergugat yang tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016,” kata Charlie.

Yang ketiga, lanjut dia, yakni Majelis Hakim menyatakan batal atau tidak sah tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam pengangkatan dan pelantikan penjabat kepala daerah di 88 (Delapan Puluh Delapan) daerah (Kota/Kabupaten dan Provinsi) selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022;

Kemudian, yang keempat meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

“Selanjutnya yang kelima agar Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan serangkaian tindakan pengangkatan dan pelantikan penjabat kepala daerah kembali sebelum adanya peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016,” pungkas Charlie mengakhiri, seraya mengatakan persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis (12/01/2023) pekan depan secara elektronik dengan agenda pembacaan jawaban Tergugat. (*)

Muchlis Kepala BPBD Kabupaten Bekasi : Masih Dalam Status Siaga Bencana Hidrometeorologi

0

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi Muchlis menyampaikan, selama sepekan ini Kabupaten Bekasi masih dalam status Siaga Bencana Hidrometeorologi.

“Menurut informasi dari prakiraan cuaca BMKG, mungkin sampe besok ya, tapi kalau kita lihat kecenderungannya, satu minggu ke depan masih sama seperti ini, tapi yang jelas memang kita statusnya siaga Hidrometeorologi sekarang,” terang Muchlis usai rapat bersama Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di ruang Kantor Bupati Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat, pada Kamis, (05/01/2023).

Muchlis menghimbau kepada warga Kabupaten Bekasi untuk siaga, khususnya bagi warga yang tinggal di titik-titik rawan bencana.

“Jadi kita tetap siaga. Personil kita siagakan piket 24 jam, termasuk kesiapan peralatan, kita juga komunikasi dengan rekan-rekan di lapangan, baik aparat desa, kecamatan, Destana, FPRB, dan rekan-rekan relawan,” jelasnya.

Terkait bantuan untuk warga yang terdampak bencana, Muchlis mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penanganan dan mengirim logistik untuk warga yang terdampak banjir rob di tiga wilayah, yakni Kecamatan Muaragembong, Babelan, dan Tarumajaya.

“Kita sudah memberikan bantuan seperti logistik, bambu dan karung juga sudah kita kirim beberapa hari lalu. Karena rob ini penanganannya harus ekstra, ditambah curah hujan yang tinggi, sehingga kita berharap kepada masyarakat di sana lebih waspada, ada rekan-rekan relawan yang siap membantu seandainya air rob naik tinggi kembali,” katanya.

BPBD juga menurutnya secara umum telah menyiapkan berbagai peralatan yang dibutuhkan apabila ada kedaruratan bencana.

“Kita sudah siapkan, apabila ada evakuasi dan sebagainya, perahu dan lainnya kita sudah siapkan,” ungkapnya.

Muchlis menyampaikan Pemkab Bekasi akan berupaya semaksimal mungkin agar resiko bencana dapat terus dikurangi.

“Pemkab Bekasi akan berupaya memberi bantuan dan melakukan penanganan, kita tetap melakukan upaya agar mengurangi resiko-resiko bencana yang mungkin terjadi,” tuturnya. (Red)

SEKTOR PAJAK DAERAH TAHUN 2022, BAPENDA KABUPATEN BEKASI BERHASIL LAMPAUI BATAS TARGET PAD

0

JIB |™Kabupaten Bekasi – Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi karena telah berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah tahun 2022 sebesar 106,48 persen dari yang ditentukan, yakni Rp 2,06 triliun.

“Saya berikan apresiasi kepada Bapenda karena telah melebihi target atas pendapatan yang telah ditetapkan,” kata Dani saat melakukan sidak di Kantor Bapenda Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (2/1).

Untuk mengoptimalisasi PAD di tahun 2023 ini, pihaknya akan mengidentifikasi dan melakukan updating data-data obyek pajak dan proyek bumi bangunan, karena banyak bangunan baru, penambahan dan sebagainya, termasuk kepatuhan karena masih ada juga yang masih belum membayar secara tepat waktu.

Dani menambahkan, untuk penetapan PAD di tahun 2023, pihaknya akan menetapkan target yang lebih tinggi lagi. Untuk itu, dirinya meminta para pejabat dan seluruh staf di lingkungan Bapenda agar lebih meningkatkan kinerja serta pelayanannya.

“Potensi pajak dan retribusi daerah harus digali kembali agar PAD Kabupaten Bekasi meningkat. Pasalnya masih banyak potensi unggul yang bisa dikembangkan, untuk meningkatkan pendapatan daerah,” tandasnya. (Adv)

23 PPK Dilantik KPU Kabupaten Bekasi

0

JIB | KABUPATEN BEKASI-  Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Melantik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih se-Kabupaten Bekasi di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, di hadiri beberapa undangan Seperti PJ. Bupati Bekasi, Kapolresta Ketua DPRD Kabupaten Bekasi  Rabu (04/01/2023).

Acara pelantikan PPK Yang terpilih dilaksanakan selama dua hari Rabu dan Kamis tanggal 04 s/d 05 tahun 2023, berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun.Adapun tahapan seleksi dan pengisian anggota PPK untuk Pemilu 2024 sudah terlaksana.

H. Dani wahab habieby S.Sos Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengatakan Hari ini 115 anggota PPK yang lolos seleksi di lantik,  Setelah itu mereka mulai menjalankan tugas mengawal tahapan proses Pemilu 2024,

Dia menjelaskan, tugas anggota PPK adalah melaksanakan semua tahapan Pemilu di tingkat kecamatan,menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten Bekasi.

“Setelah di Lantik kami berharap anggota PPK akan bertugas di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Terdapat lima anggota PPK di masing-masing Kecamatan, harus bekerja  keras untuk pesta demokrasi dan Pemilu nanti” jelasnya.

Masih kata Dani Wahab Tugas lain adalah mengumumkan hasil rekapitulasi suara hasil pemilu, melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tahapan pemilu dan melakukan sosialisasi tahapan pemilu kepada masyarakat demi pemilihan Jurdil.

“PPK dapat menjalankan tugasnya secara profesional, jujur dan adil, mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu serta penuh integritas untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berwibawa demi kemaslahatan orang banyak dan menjadikan momen pesta rakyat yang berkualitas” ucapnya kepada awak media.

Tempat terpisah Suroso salah satu anggota PPK  bernama Suryono sesudah di Lantik  kami juga harus bekerja keras sesuai dengan kode etik pemilu dan menjalan tahap tahapan yang sudah di tentukan.

“Saya berharap acara ini Bisa jadi pelajaran kedepan agar tugas yang kami emban sesuai dengan Perundang-undang.” Tutupnya. (Red)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -