Thursday, February 19, 2026
Home Blog Page 145

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Ketua Koperasi Saung Bekasi

0

JIB | KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi, Nurul Huda (NH) tersangka dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang berlokasi di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka NH tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang dikelola secara ilegal oleh tersangka.

”Lokasinya di Desa Babelan Kota dengan luas keseluruhan 20.278 M2 serta bangunan yang sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan Nomor Kode Barang 01.01.11.04.001 dan Nomor Register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp4.055.600.000,” terang Siwi, Kamis (8/11/2022).

Namun, lanjut Siwi, asset milik Pemerintah Daerah tersebut dimanfaatkan pihak lain yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5000 M2 atas dasar Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.

Pada saat, sambung Siwi, diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2016, Koperasi Saung Bekasi, ternyata tidak memiliki legalitas resmi sesuai peraturan perudangan yang berlaku.

“Legalitas itu antara lain, akta pendirian, tidak memiliki ijin usaha, NPWP, Rekening Bank atas nama Koperasi, Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Penggunaan Barang Milik Daerah,” terangnya.

Dikatakan Siwi, dalam pemanfataan tanah dan bangunan bersertifikat miliki Pemerintah Daerah, NH memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah tersangka NH. Untuk pedagang kopi yang menggunakan bedeng semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15.000/hari, keamanan dan kebersihan.

“Dari pungutan-pungutan tersebut tersangka NH memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan juga untuk kepentingan pribadi akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD dari pemanfaatan BMD berupa tanah yang berlokasi di Desa Babelan Kota yang berasal dari tersangka NH,” jelasnya.

Sehingga, kata Siwi, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000,00.

“Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, NH melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Prabu)

Miris, Pembangunan Jembatan Diduga Tak Nampak Papan Informasi

0

JIB | Karawang, – Miris, Pembangunan Jembatan di Dusun Tambun 1, RT 08/03 Desa Karyamakmur Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, diduga tak nampak papan informasi sehingga menjadi sorotan dari berbagai elemen, Rabu (7/12/22).

Hasil pantauan Jurnal Indonesia Baru (JIB) Rabu (7/12/22) bahwa kegiatan pekerjaan untuk pembagunan jembatan di Dusun Tambun 1 Desa Karyamakmur, tak nampak papan informas.

Papan informasi adalah yang bisa menjelaskan tentang anggaran bersumber dari mananya. Hal tersebut tentunya agar warga sekitar ikut berperan serta dalam pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dikerjakan hingga rampung.

Dikatakan seorang warga setempat (45) Rabu (7/12/22) yang enggan disebut namanya, bahwa dirinya merasa heran dengan adanya pembangunan jembatan yang sedang dalam pelaksanaan tidak nampak papan informasi.

“Kita selaku warga setempat gimana dapat ikut peran serta untuk mengawasi pembangunan jembatan ini, sementara adanya pembangunan jembatan ini tidak nampak papan informasi yang dapat menjelaskan anggarannya bersumber dari mananya,” pungkasnya.

Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Sule/Ey – Amir)

Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi Meminta Tangkap  Oknum Debt Collector

0

JIB | Kabupaten Bekasi — Oknum Debt Collector atau sering di kenal mata elang kembali meresahkan masyarakat, kali ini yang menjadi korban adalah KR (33) wartawan dari media Radar Bekasi, dirinya di berhentikan saat membawa kendaraan roda 4 (empat) di jl. lemah abang tepatnya di persimpangan lampu merah dekat dengan polres metro bekasi. Selasa ( 6/11/22 )

Suasana memanas saat KR meminta untuk diselesaikan di Polres Metro Bekasi, namun dari Debt Collector meminta untuk kendaraan tidak dibawa, perdebatan satu sama lainnya pun semakin menjadi dengan dorong mendorong hingga merebut Handphone wartawan yang kebetulan sedang meliput kejadian di lokasi.

Oknum Deb Collector bersama rekan nya belasan orang mendorong wartawan yang sedang mengambil gambar hingga merampas hp beberapa wartawan, cacian untuk wartawan pun di layangkan oleh oknum deb collector dengan kata kata yang kurang mengenakan.

Korban KR kemudian menjadi incaran para oknum deb collector, kurang lebih empat sampai lima orang memegangi KR untuk merampas Konci kendaraannya, wartawan yang di lokasi pun menjadi sasaran adu mulut sehingga hampir terjadinya kekerasan yang di layangkan oleh oknum deb collector.

Usai di ambilnya kunci kendaraan dari korban KR, oknum tersebut mengumpulkan diri di salah satu kantor advokat yang diduga ikut serta dalam aksi tersebut.

Tak lama kemudian dari pihak kepolisian polres metro bekasi datang ke lokasi untuk mererai keadaan dan semua di arahkan ke Polres Metro Bekasi.

Diketahui wartawan yang menjadi korban di lokasi tersebut adalah, EK wartawan stringer TV One yang di rampas Hp dan sempat di totok lehernya dengan HP, kemudian HR wartawan media Hallonusantara yang dirampas HP nya saat merekam kejadian dan sempat hampir adu jotos dengan oknum Deb Collector, AD wartawan stringer MNC TV yang di rampas HP nya saat mengambil gambar di lokasi, IF wartawan Media Gue Cikarang yang sempat di dorong dan debat di lokasi.

Mirisnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi masih sangat mudah di temukan, sehingga begitu bebas bagi oknum Debt Collector untuk melakukan aksinya dan sangat meresahkan masyarakat.

Akibat dari adanya kericuhan dan perilaku kasar oknum Debt Collector tersebut, akhirnya sejumlah wartawan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.

Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi mengharapkan kepada pihak Kepolisian, agar segera mengamankan dan menangkap para oknum Debt Collector yang sewenang-wenang melakukan penangkapan unit kendaraan di jalan.

(Biro Bekasi : Endang Prabu)

Kejurnas Hockey Outdoor Bibuka Secara Resmi Oleh Mayjen TNI Purn Suwarno Selaku Wakil Ketua Umum I KONI Pusat

0

JIB | JAKARTA- Tim Hockey Putra dan Putri Jawa Barat berhasil menumbangkan lawannya pada laga pembuka Kejurnas Hockey Outdoor Tahun 2022 yang berlangsung di Lapangan Hockey Outdoor Senayan Jakarta.

Pembukaan Kejurnas Hockey Outdoor di laksanakan di Lapangan Hockey Senayan Jakarta mulai tanggal 3-9 Desember 2022, Kejurnas Hockey Outdoor dibuka secara resmi oleh Bpk Mayjen TNI Purn Suwarno selaku Wakil Ketua Umum I KONI Pusat.

Pada laga pembuka mempertemukan pertandingan antara tim dari Provinsi Jawa Barat putra berhadapan dengan tim tuan rumah Provinsi DKI Jakarta putra, laga yang sangat penting ini dimaksimalkan yang terbaik oleh tim Jawa Barat dan tidak tanggung-tanggung asuhan dari Ketua Umum Pengprov FHI Jawa Barat H. Syahrir, S.E.,M.I.Pol ini langsung menggempur pertahanan dari tim DKI Jakarta.

Jawa Barat telah berhasil mengalahkan tim tuan rumah dengan skor yang sangat meyakinkan 7-0 tanpa balas,kegembiraan ini tidak hanya dirasakan oleh Ketua Umum Pengprov FHI Jawa Barat tentunya dirasakan oleh para pelatih putra yang dinahkodai oleh Coach Yanuar dkk yang sudah mempersiapkan tim ini dengan baik.

Tidak hanya tim Hockey Putra Jawa Barat,Tim Hockey Outdoor Putri juga memberikan performa terbaiknya dalam laga perdana Kejurnas Hockey Outdoor Tahun 2022, mereka berhasil mengalahkan tim Hockey Putri DIY dengan skor telak 11-0. Tentunya ini merupakan awal yang baik yang harus dipertahankan sampai akhir pada kejuaraan ini,Coach Hendro dkk bertekad agar kondsi atlet tetap bugar dan mampu mempertahankan penampilan terbaik secara keseluruhan.

Tim Hockey Putra dan Putri Jawa Barat telah melakukan yang terbaik pada laga pembuka Kejurnas Hockey Outdoor. H. Syahrir selaku Ketua Umum tidak menyangka akan berhasil dengan skor yang begitu luar biasa,langkah ini akan menjadi motivasi semangat yang bagus untuk seluruh Tim Hockey Jawa Barat baik putra maupun putri, Ketua Umum tetap berpesan agar senantiasa menjaga kondsi semuanya karena ini baru hari pertama masih ada hari-hari berikutnya yang merupakan tantangan besar bagi tim Hockey Jawa Barat baik Putra ataupun Putri. (Red)

Diduga Kurangi Kuantitas, Pembangunan Normalisasi Saluran Sungai

0

JIB | Karawang, – Pembangunan normalisasi saluran sungai di Dusun Telukampel Desa Karyamakmur Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, dalam pelaksanaannya diduga kurangi kuantitas. Hal tersebut terindikasi akibat kurangnya pengawasan dari instansi terkait, Selasa (29/11/22).

Hasil pantauan Jurnal Indonesia Baru (JIB) Selasa (29/11/22) dilokasi pembangunan, bahwa pembangunan normalisasi saluran sungai nampak jelas pemasangan batukali dan material lainnya diduga mengurangi kuantitas dari hasil pengerjaan pondasinya.

Dengan hasil pekerjaan pembangunan normalisasi saluran sungai yang nampak kurang optimal dalam pelaksanaannya perlu adanya pengawasan dari instansi terkait. Hal tersebut agar tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh pelaksana.

Sesuai keterangan di papan informasi yang dipasang dilokasi pembangunan normalisasi saluran sungai di Dusun Telukampel Desa Karyamakmur, pelaksanaannya CV. RA MANGGALA yang di biayai (APBD) Kabupaten Karawang 2022.

Menurut pengakuan seorang pekerja dilokasi pembangunan yang enggan disebut namanya, bahwa dirinya dalam melaksanakan pekerjaan untuk pembagunan normalisasi saluran sungai sesuai arahan dari orang yang menyuruh ia bekerja.

“Untuk pengerjaan pembangunan ini kita ikuti arahan dari salah seorang yang kemungkinan mempunyai mandat dari pihak yang bersangkutan,” ucapnya waktu ditemui (JIB) Selasa (29/11/22) dilokasi pembangunan.

Sementara berita ini dipublikasikan, pelaksana dilokasi pembangunan dan pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang belum dapat ditemui untuk dimintai keterangannya. (Sule/Eyang – Amir)

Kapolsek Serang Baru Tampung Aspirasi Warga Cilangkara

0

JIB| Serang Baru.- Untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tentram di wilayah hukum Polsek Serang Baru, Kapolsek beserta Wakapolsek para kanit dan Bhabin khatibnas mengadakan silaturahmi dengan jajaran forum RT dan RW beserta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda yang diadakan di kediaman kadus Apud, RT.009/005 Desa Cilangkara, Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi.

Dalam Sambutanya Kapolsek Serang Baru AKP. Josman Harianja, SH, menuturkan saya Kapolsek Serang baru mengucapkan banyak terimakasih kepada forum. RT dan RW yang telah memberikan kritik dan saran usulan-usulan sehingga kedepan saya bisa memperbaiki kinerja kami tentunya.

“Hraapan-harapan dari forum RT dan RW yang di usulkan bisa kita tampung dan kita realisasikan dan bisa melaksanakan patroli di wilayah Desa Cilangkara baik itu patroli dari ujung barat sampai ujung timur ,” terangnya.

Di tempat terpisah Sekdes Cilangkara Ucin mewakili kepala Desa Cilangkara mengatakan ucapkan banyak terimakasih atas kunjungannya Kapolsek Serang Baru di wilayah kami dan memohon maap kepada pak Kapolsek dan jajarannya karena ibu kepala Desa tidak bisa hadir karena ada acara lain.

“Mudahan-mudahan kegiatan yang sekarang berjalan bisa bermanfaat buat kita dan masyarakat kami, di mana keluhan-keluhan yang ada dimasyarakat bisa kita tampung. Hal lain bahwa di kampung kita sering terjadi pencurian ternak yang sangat meresahkan warga kami” harapannya.

Masih kata Ucin, saya berharap dengan adanya pertemuan ini, permasalahan yang ada di wilayah kami bisa teratasi dan kondusip”terangnya (Dede)

Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Lapas Cikarang Diresmikan

0

JIB | Kabupaten Bekasi,. – Guna meningkatkan kualitas pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) sediakan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) bagi
warga binaan.

SAE merupakan sarana pembinaan keterampilan dan kemandirian bagi Narapidana
melalui kegiatan produktif serta mengedukasi narapidana terhadap kegiatan pembinaan kemandirian yang di lakukannya di Lapas Cikarang.
Selasa (29/11/2022)

Bertempat didepan area Kampung Urip, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono meresmikan secara langsung SAE “Kampung Urip” Lapas Cikarang dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Sudjonggo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Maulidi Hilal, Pj. Bupati Bekasi Dani
Ramdan, serta FORKOPIMDA Kabupaten Bekasi.

Pada SAE Lapas Cikarang yang dinamai “Kampung Urip” ini, Warga Binaan
melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan kemandirian seperti budidaya ikan lele sistem bioflok, ikan koi dan ikan hias, budidaya ayam petelur, menanam anggur,hidroponik sayuran, membuat paving blok, pertanian dan berbagai macam kegiatan pelatihan keterampilan pembinaan kemandirian.

Heni melakukan peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti SAE “Kampung Urip” Lapas Cikarang dan pengguntingan pit Dalam sambutannya, Heni mengatakan ukuran keberhasilan pembinaan Warga Binaan
bukan lagi sekedar memperoleh nilai baik yang tercantum dalam Sistem Penilaian
Pembinaan Narapidana (SPPN), namun dapat mempraktekan dengan baik hasil dari pelatihan.

“Ukuran keberhasilan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan lagi sekedar memperoleh nilai baik yang tercantum dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, namun bagaimana mereka bisa mempraktekan dengan baik hasil dari pelatihan dan proses pembinaan yang telah mereka lalui selama menjalani masa pidana.

Bagaimana mereka sanggup kembali membentuk kepercayaan diri untuk hadir di lingkungan tempat tinggal bersama keluarga, menghilangkan stigmatisasi yang kurang baik terhadap diri sendiri, katanya.

“Saya berharap dengan telah diresmikannya SAE “Kampung Urip” Lapas Cikarang ini dapat terus meningkatkan pembinaan bagi warga binaannya dan mengasah kemampuan
serta kreativitas warga binaan itu sendiri yang nantinya dapat dijadikan bekal keterampilan
mereka menjadi mandiri dan kembali menjadi manusia seutuhnya yang bermanfaat”, kata
Heni.

Usai meresmikan SAE “Kampung Urip” tersebut, Heni turut langsung meninjau seluruh area SAE “Kampung Urip” Lapas Cikarang dan melakukan penebaran 5.000 bibit ikan Lele diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dan Forkompida Kabupaten Bekasi.

Sementara kalapas Cikarang Fery Johanes yang ikut mendampingi peresmian SAE “Kampung Urip” mengatakan bahwa saat ini ada 20 Pokja (porum kerja) kegiatan untuk warga binaan ini di lakukan untuk menjadikan warga binaan bisa menjadi orang yang bermanfaat usai menjalankan masa hukumannya.

“setiap bulan lapas kelas IIA Cikarang selalu melakukan inovasi seperti yang saat ini di resmikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono dengan meresmikan SAE “Kampung
Urip” Lapas Cikarang”ujar Very Johanes.

Very juga menambahkan dengan anggran yang kami dapat dari kementrian hukum dan hak azasi manusia, alhamdulilah dapat kita gunakan dengan sebaik mungkin dan bermanfaat khususnya bagi warga binaan di lapas kelas IIA Cikarang.

“kami berharap kedepannya dapat menciptakan inovasi lainnya,dengan dua tahun menjabat di lapas kelas IIA Cikarang sudah ada 20 kegiatan bermanfaat bagi warga binaan di lapas Cikarang”pungkas very.

(Endang prabu Kabiro

6 Pelaku Komplotan Perampok Mobil pick-up, Ditangkap Polisi

0

JIB | KABUPATEN BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Unit Jatanras berhasil mengamankan 6 pelaku Komplotan perampok mobil pick-up di Jl.Raya Rengasbandung, Desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, yang korbanya dibuang di Kalimalang dengan dilakban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan berawal dari para pelaku membuntuti korban dan memberhentikan korban dengan mengatakan bahwa korban telah menyenggol mobil pelaku pada tanggal 30 September 2022.

“Mereka (para pelaku) menghentikan laju mobil korban dengan mengatakan bahwa korban telah membentur mobil pelaku yang kemudian para pelaku membawa korban dan mengancam korban lalu dibuang di Fly Over Jababeka atau Kali malang,” Tutur Kapolres, Saat konferensi pers di TKP, Jumat 25/11/2022.

“Para pelaku setelah membuang korban lalu melarikan diri dengan membawa mobil pick-up milik korban beserta membawa barang berharga milik korban,” Tambah Kapolres.

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan berhasil mengamankan barang bukti mobil korban setelah mengidentifikasi mobil korban hingga ke daerah Jawa Tengah.

“Kita kejar dan berhasil mengamankan barang bukti mobil korban hingga ke Jawa Tengah,” Terang Kapolres.

Dari pada pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil pick-up milik korban dan 1 unit mobil milik pelaku, 1 unit handphone dan sejumlah uang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Ditempat yang sama korban Jayadi mengungkapkan bahwa dirinya dibuang di daerah Kali Malang dengan mulut dan mulut dilakban oleh para pelaku serta mendapatkan ancaman.

“Saya disuruh masuk kedalam mobil dengan dipaksa dan saya diancam disuruh diam apabila ingin selamat, lalu saya dilakban dibagian mata dan mulut, setelah dibuang saya buka lakban dan saya sadar sudah berada di kali malang,” Ungkapnya.

Korban Jayadi mengatakan dirinya berjalan kaki ke Polsek terdkat untuk membuat laporan dan kemudian diantarkan ke Polres untuk proses pelaporan lanjutan.

“Saya jalan kaki ke Polsek lalu dibantu oleh petugas polsek ke Polres untuk membuat laporan terkait perampokan yang saya alami,” Tambahnya.

Masih kata Jayadi, “Saya ucapin terima kasih kepada seluruh Kepolisian Polres Metro Bekasi yang sudah mengungkap kasus ini sehingga mobil saya bisa ditemukan kembali,” Tutup Jayadi sambil bersedih.

(prabu)

Polisi Tangkap 6 Orang Penjual Mamin Kadaluarsa

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan para pelaku dan reseller pembuat produk makanan – minuman yang sudah kadaluarsa (expired) yang kemudian dijual belikan kembali kepada masyarakat luas.

Kejadian itu berawal saat petugas sedang melakukan operasi kewilayahan, pada saat itu Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku perempuan berinisial (N) disebuah rumah kontrakannya, yang saat itu ditemukan ratusan karton dus produk makanan dan minuman kadaluarsa, di Kampung Bojongkoneng RT 001/ rw 0033 Desa Telaga murni Kecamatan Cikarang Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan mengatakan setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan oleh petugas ketika dilokasi ,Polisi berhasil mengamankan beberapa karyawan yang berinisial (M),(D),(A),(N),(J), dan (AR).

“Para pelaku ditangkap ketika sedang melakukan tugas untuk menghapus kode tanggal expirede kadaluarsa pada produk makanan, yang kemudian dicetak kembali kode expired nya seperti produk makanan – minuman pada umumnya,” Ungkap Kapolres Metro Bekasi,Kombespol Gidion Arif Setiawan saat Konferensi Pers Di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/22).

Mereka melakukan kecurangan tersebut dengan cara menggunakan cairan thiner untuk menghapus kode kadarluarsa lama dan mencetak ulang kembali kode tanggalnya dengan alat label matic printing.

“Label tanggal Produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan thiner, setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomer tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing seperti Kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjual belikan kembali oleh seorang resseler (AR) dengan melalui media sosial,” Ucapnya.

Salah satu diantara beberapa karyawan yang turut diamankan ada juga seorang resseler yaitu berinisial (AR), ironisnya dirinya berperan melakukan penjualan produk makanan dan minuman kaduluarsa yang sudah dicetak tanggalnya seperti pada umumnya yang kemudian dijual lagi kepada pembeli yaitu masyarakat luas melalui jaringan media sosial.

Dalam kasus ini, ada tujuh pelaku, 3 diantaranya wanita diamankan dengan barang bukti ratusan Produk Makanan – Minuman Kadaluarsa beserta Barang Bukti, Alat Cetak dan Thiner diamankan Polsek Cikarang Barat

Ketujuh pelaku terjerat Undang-Undang Pelindungan Konsumen pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Wat/Prabu)

PJ BUPATI BEKASI KUNJUNGI 2 DESA, MEKARMUKTI DAN PASIRGOMBONG MENJADI PERCONTOHAN BANK SAMPAH PRODUKTIF

0

JIB | CIKARANG UTARA – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meninjau dua Pusat Daur Ulang (PDU) sampah terpadu di desa Mekarmukti dan Pasirgombong, Cikarang Utara pada Rabu, (23/11). Pengolahan Daur Ulang (PDU) itu bisa menjadi percontohan adanya bank sampah induk di tingkat Kecamatan.

Pengolahan sampah ini juga telah menghasilkan produksi maggot yang dapat dijual di pasaran.

“Ini bisa jadi percontohan bagaimana nanti bank-bank sampah yang ada di tingkat RW itu, sebelum ke bank induk bisa juga lewat sini. Ini contoh bank sampah induk sebenarnya, ini yang sedang kita rancang untuk tingkat kabupaten itu ternyata bank sampah induk sudah ada di sini, jadi ini bisa jadi prototype,” jelas Dani Ramdan usai meninjau PDU dan pengolahan maggot.

Setelah meninjau dua PDU di Mekarmukti dan Pasirgombong (lahan yang akan dijadikan PDU), kapasitas pengolahan sampah diharapkan dapat terus ditingkatkan dengan tersedianya area untuk pengolahan maggot.

“Kalau untuk pemilahan dan daur ulang ini saya kira udah jalan, tinggal kalau volume lebih banyak, pastinya kapasitas produksinya juga akan lebih tinggi, jadi omset bisa meningkat,” katanya.

Dani Ramdan menyampaikan nantinya untuk tingkat Kabupaten akan ada TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) dan akan diintegrasikan dengan Pusat Daur Ulang (PDU) yang ada di kecamatan.

“Diintegrasikan antara TPST dengan PDU dengan target 23 unit di setiap kecamatan,” tandasnya. (RED)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -