Monday, February 23, 2026
Home Blog Page 149

Wowww…..!!! Oknum Dosen Universitas Graha Nusantara Lecehkan Profesi Jurnalis

0

JIB | Kota Padangsidimpuan, – Universitas Graha Nusantara (UGN) merupakan salah satu Universitas ternama di Kabupaten Tapanuli selatan – Kota Padangsidimpuan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dibawah Naungan Yayasan Dharma Bakti Pendidikan Indonesia (YADPI), Namun sangat disayangkan salah satu Dosen Universitas Graha Nusantara (UGN) melecehkan Profesi Jurnalis.

Hal ini terjadi pada hari kamis Tanggal 16 September 2021 sekira pukul ± 12.10 wib ketika seorang jurnalis dari salah satu media online dan merupakan anggota aktif Lembaga Swadaya Masyarakat mengkonfirmasi salah satu Dosen Universitas Graha Nusantara yang berinisial RT di Fakultas FISIPOL Simarsayang Padangsidimpuan, namun pada saat dikonfirmasi Dosen tersebut tidak ada di tempat dan lanjut berkomunikasi antara Jurnalis dengan Dosen RT melalui Aplikasi WhatsApp, didalam komunikasi WhatsApp antara Jurnalis salah satu media online tersebut dengan Dosen Universitas Graha Nusantara yang berinisial RT terdapat kata-kata Dosen RT mengatakan Jurnalis tersebut “Bodat dan Penipu” dan peristiwa ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Kota Padangsidimpuan dengan Nomor LP : STTLP/B/114/III/2022/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

BaRon Harahap selaku Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Tapanuli Selatan mengatakan bahwa jurnalis tersebut merupakan Anggota kita dari Media Berita A1.com dan kita sudah mengetahui kronologis peristiwa, berikut bukti-buktinya dan hal ini akan kita sampaikan kepada ketua Pembina Yayasan Dharma Bakti Pendidikan Indonesia (YADPI) sebagai Pemilik Universitas Graha Nusantara (UGN) dan lebih miris lagi diketahui bahwa Dosen tersebut merupakan Dosen Agama di Kampus UGN, tidak semestinya dia berkata seperti itu, Ungkap BaRon Harahap selaku Sekretaris PJI-Demokrasi kepada awak media.

“Saya tidak mengenal beliau (RT) dan baru kali ini saya berkomunikasi dengannya jadi Saya beranggapan apa yang di katakannya itu (RT) bukan hanya ditujukan kepada saya, namun kepada seluruh awak media. Jadi jelas siapapun yang merasa dirinya jurnalis pasti tersinggung atas ucapan oknum Dosen tersebut, Ungkap Jurnalis tersebut kepada rekan-rekannya, “saya menilai RT tidak pantas menjadi seorang Dosen atau sebagai tenaga pendidik, untuk itu kami (PJI-D) meminta Yayasan Dharma Bakti Pendidikan Indonesia dan pihak Universitas Graha Nusantara agar segera mengambil langkah untuk menonaktifkan saudari RT sebagai Dosen guna mempermudah penyelidikan dan untuk menjaga nama baik UGN katanya (Rabu, 28 September 2022).

Hal senada disampaikan BaRon agar pihak Yayasan dan Universitas Graha Nusantara segera menonaktifkan RT sebagai Dosen untuk mempermudah penyelidikan.

(Biro Kota Padangsidimpuan)

Lembaga Pemberantas Korupsi Kab Bekasi : Pj Bupati Minta Pecat ASN yang Ikut Yel-Yel di Acara Golkar

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang ikut berpolitik praktis atau terlibat mendukung calon dalam pemilu akan mendapat sanksi tegas. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi PP 53 tahun 2010 (19/2/2020).

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK ) Kabupaten Bekasi Asep Saepulloh mengatakan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Tidak boleh atau dilarang ikut berpolitik bagi ASN,” ujarnya.

Masih kata Asep, Santai Sambil
Meneguk segelas kopi hitam menjelaskan kepada awak media tentang kewajiban dan larangan bagi ASN. Dalam pasal 3 PP 53 tahun 2010, terdapat 17 kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain ASN berkewajiban bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material.

Selain itu, masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan kewajiban lainnya.

Sedangkan dalam Pasal 4 PP 53 tahun 2010, lanjut Asep, terdapat 15 larangan bagi PNS, yang apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman. Di antaranya dilarang menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Larangan lainnya, tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional, bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. ASN tidak dibolehkan memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

Merek dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya, dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

“ASN juga dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” paparnya.

Selain itu, ASN dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya, melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayan.

“Menghalangi berjalannya tugas kedinasan,” imbuhnya.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Asep dengan santai juga menegaskan, penerapan hukuman bagi ASN tidak pandang bulu.

“Hukuman disiplin, bagi ASN tidak memandang bulu siapa pelakunya. Bila terjadi pelanggaran, penjatuhan hukuman atau sanksi akan diberlakukan melalui mekanisme sebagaimana digariskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

Masih banyak ASN yang belum memahami atau bahkan belum mengetahui aturan-aturan, yang menjadi pedoman serta kaidah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawian khususnya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Saya berharap, Badan kepegawaian daerah atau Bupati dapat memberikan Hukuman Disiplin dan Pengawasan Melekat sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010,” pungkasnya.

Asep juga dalam dekat ini kami akan bersurat ke Gubenur Jawa Barat, Kemendagri, Ombudsman, KASN terkait oknum ASN / PNS yang ikut dalam Yel-yel di acara Golkar tersebut (Red)

Rus Yanto : Pemuda Enerjik Ingin Membangun Kampung Halaman Melalui Pilkades Pasir Gombong Nanti

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Yanto (32), salah satu pengusaha muda kelahiran Bekasi,adalah salah satu bakal calon Kepala Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dikenal sebagai seorang pengusaha muda yang humanis.

Ditemui dirumahnya, bang Buluk sapaan akrabnya,mengatakan niatnya maju sebagai calon Kepala Desa Pasir Gombong demi memajukan desanya melalui jalur pemerintahan. Segala potensi yang ada di desa akan dioptimalkan keberadaannya.

Demi mencapai itu, jika diberi amanah oleh warga Desa Pasir Gombong, dia mengajak semua elemen masyarakat untuk bahu membahu membangun desanya. Mulai dari sisi ekonomi, infrastruktur, pelayanan desa, kesehatan, dan sebagainya.

“Saya ingin Desa Pasir Gombong lebih maju dan berubah total, jalan lebih enak, dan ekonomi warga diperhatikan penuh . Di sini ada 3 dusun yang gunakan hak pilih di Pilkades pada 2024 nanti,” katanya. Minggu (25/09/2022).

Yanto atau bang Buluk, bertekad untuk meningkatkan potensi sumber daya alam, dia juga mengoptimalkan sumber daya manusia, seperti memberi pelatihan kepada masyarakat.

“Jika saya diberikan amanah oleh warga Pasir Gombong, saya bertekad akan menggali semua potensi yang ada, termasuk meningkatkan sumber daya manusia, demi kemajuan masyarakat desa Pasir Gombong,” pungkas Yanto alias bang Buluk.(Wati)

Munas Perdana JRA, Gus Wahab Terpilih Kembali Jadi Pimpinan Umum

0

JIB | MOJOKERTO – Jam’iyah Ruqyah Aswaja (JRA) sukses gelar Musyawarah Nasional (Munas) pertama yang diselenggarakan di area kampus Institut KH Abdul Chalim (IKHAC) Jalan Raya Tirtowening No.17, Bendunganjati, Pacet, Bendorejo, Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur selama tiga hari sejak Jumat hingga Minggu (23-25/09/2022).

Seluruh utusan para pengurus perwakilan wilayah, kabupaten dan kota dari berbagai daerah se-Nusantara sangat antusias berdatangan dan mengikuti berjalannya Munas dalam merancang program kerja ke depan dalam dakwah melalui JRA.

Banyak agenda – agenda lainnya yang diselenggarakan oleh panitia dalam Munas Pertama ini diantaranya Seminar tentang “Ruqyah dan Peradaban Dalam Menangkal Radikalisme” yang disampaikan oleh KH Said Aqil Siraj, mantan Ketua PBNU, KH. Agus Salim, mantan Ketua Lembaga Dakwah PBNU dan KH. Anwar Syafi’i, salah satu pendiri JRA.

Selain itu, penampilan seni Reog dari tim JRA Ponorogo dan Sholawat yang diiringi lantunan Tim Hadroh yang dipimpin oleh Habib Anis Syahab turut memeriahkan gebyar Munas JRA yang dihadiri oleh para tokoh dan masyarakat sekitar berbaur bersama para peserta Munas.

Ketua panitia Munas, Ustad Ledi Nursiyanto (Gus Nur) menyampaikan bahwa tujuan Munas ini adalah untuk jalin silaturahmi sekaligus membuat atau menentukan acuan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) dalam kepengurusan JRA.

“Tujuan Munas ini adalah salah satunya ntuk membuat perubahan ADRT kepengurusan, dan saya berdoa semoga kedepannya nanti bisa membuat manfaat untuk umat,” Ujar Gus Nur.

Sedangkan Ketua Umum Pengurus Pusat yang terpilih kembali untuk mengemban kepemimpinan dalam periode lima tahun kedepan, Kyai Abdul Wahab (Gus Wahab) ia menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan program-program yang sudah berjalan dan disiapkan pada periode pertama, juga akan berlanjut merambah ke tingkat internasional.

“Kami akan meneruskan program-program yang sudah berjalan dan disiapkan dalam periode lalu, juga kami akan merambah terus meningkatkan dakwah JRA ini ke luar negeri, internasional,” tutur Gus Wahab.

Masih sambungnya, “Kami berharap, seluruh jajaran Pengurus Wilayah (PW) maupun Pengurus Cabang (PC) agar tetap lebih solid dalam kepengurusan,” pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, sang Mujiz (Guru pemberi ijazah keilmuan JRA) Gus ‘Allamah ‘Alauddin Shidiqi juga menyampaikan pesan kepada segenap para pengurus dan praktisi agar terus bersemangat menyampaikan dakwah dan berobat dengan Al-Qur’an.

Perlu diketahui bahwa awal mula berdirinya JRA didirikan oleh Gus ‘Allamah ‘Alauddin Shidiqi di Pondok Pesantren Sunan Kalijaga tepatnya di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada tanggal 5 Januari 2013.

Pada awalnya JRA bernama Jam’iyah Ruqyah Syar’iyah An-Nahdliyah, kemudian berganti dengan nama Jam’iyah Ruqyah Sunan Kalijaga (JRS) karena lahir di Pondok Pesantren Sunan Kalijaga sebagai unit sosial Thibbun Nabawi (pengobatan ala Nabi) yang hingga kemudian ditetapkan hingga saat ini bernama Jam’iyah Ruqyah Aswaja (JRA).

Dalam JRA ini para anggota praktisi dibekali keilmuan pengobatan baik medis maupun non medis dengan cara menggunakan ayat-ayat Al Qur’an sebagai obat utama dan paling utama bagi para kaum Muslim. Selain itu juga banyak diajarkan cara-cara pengobatan melalui Doa khusus engan cara Ruqyah secara langsung maupun jarak jauh, totok syaraf, bekam, gurah, penanganan kecanduan, pengobatan penyakit struk dan macam-macam cara pengobatan lainnya yang diambil dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang khusus berkaitan terkait pengobatan. (Red)

Asyiiiiiik………..!!! Pondok Pesantren Wajib Diberi Ruang Dan Difasilitasi

0

JIB | CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyambut baik adanya Raperda Pondok Pesantren. Pasalnya, keberadaan pesantren di masyarakat telah mengakar dan terbukti berperan dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia pesantren generasi muda.

“Karena pesantren sangat berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin, pesantren melahirkan insan-insan beriman yang berkarakter cinta tanah air dan berkemajuan serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, pada Rapat Paripurna Raperda Ponpes .

Tak hanya itu, lanjutnya, pesantren juga berperan dalam pembangunan nasional di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pesantren, katanya, sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengantar serta hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan fungsi dakwah, fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Jadi secara historis keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan dan umat,” katanya.

Dengan begitu, kata Pj Bupati, untuk menjamin penyelenggaraan pesantren diperlukan pengaturan untuk memberikan rekomendasi afirmasi dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya. “Pesantren wajib diberi kesempatan atau untuk berkembang di fasilitasi dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa. Termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tentunya keberadaan ini sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” tandasnya.

Sementara itu, Pansus 19 yang menangani Raperda Ponpes, Rusdy Haryadi menjelaskan dengan dibahasnya Raperda Ponpes Kabupaten Bekasi karena regulasi yang mengatur keberadaan Ponpes ini telah ada, baik pada tingkat undang-undang dan peraturan daerah ditingkat Provinsi Jawa Barat.

Sejauh ini, katanya, APBD Kabupaten Bekasi belum menyentuh pesantren. Bahkan, bagi Rusdy, keberadaan pesantren seperti dianaktirikan. “Selama ini, pesantren seperti dianaktirikan, nah Raperda ini juga kita maksudkan agar pemerintah daerah melakukan interpensi bantuan anggaran kepada pondok pesantren di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Padahal, keberadaan Ponpes diakui memiliki kontribusi untuk mencerdaskan masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, dakwah dan pembelajaran terhadap umat.

“Selain itu juga ada soal bagaimana kita bisa menggaransi lulusan pesantren memiliki standarisasi yang sama dengan lulusan negeri,” harapnya. (PRABU)

Komunitas # Esa Asa Kita Kab Bekasi Persiapan Rakerda Ke III, Sekaligus Ultah

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Komunitas # Esa Asa Kita akan melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dan Hari jadi ke lll pada Senin (10/10/2022), di Batiqa Hotel, Jalan Jababeka Cikarang Selatan Bekasi .

Humas Panitia Rakerda lll Komunitas # Esa Asa Kita , Yusup ( Kong Mpe) mewakili Ketua Panitia, Asep Saepulloh mengatakan, digelarnya Rakerda lll di barengi Hari jadi, momentum ini untuk menggalang solidaritas semua pengurus tingkat Kabupaten, Kecamatan juga Desa bahkan sampai tingkat RT, 21/22.

“Nantinya juga akan disampaikan beberapa materi yang akan di bahas menjelang pesta demokrasi, Pemilu 2024, tidak menutup kemungkinan akan berbicara tentang recruitment bakal calon anggota legislatif dari komunitas # Esa Asa Kita termasuk juga evaluasi kepengurusan, serta membahas tentang program – program Komunitas# Esa Asa Kita ,” kata Kong Mpe.

Rakerda lll akan dihadiri oleh Ketua Umum # Esa Asa Kita,Benteng Bekasi,Balad Bekasi, media center Esa Asa Kita, juga akan mengundang PJ Bupati Bekasi,Ketua DPRD Serta Para Tokoh Kabupaten Bekasi.

Rakerda lll rencananya akan dibuka sekitar pukul 8.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan acara penyampaian materi tentang Rakerda, setelah itu akan ada pengesahan dan rekomendasi dari hasil Rakerda lll tersebut pada pukul 10.00 WIB.

Harapan Kami ,hadirnya Komunitas # Esa Asa Kita Bisa Lebih Bermanfaat Untuk Masyarakat Kabupaten Bekasi dan selalu bersinergi dengan pemerintahan untuk membangun kabupaten Bekasi tambah Baik,ucap Kong Mpe.(Red)

Program MOI Bekasi Raya : Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah Oleh Ketua MOI

0

JIB | KABUPATEN BEKASI – Wajah sumpringah bercampur sendu pun nampak di wajah Banih Cahyani. Ibu dari anak yatim yakni Firman (15) warga Kampung Pisang Sambo RT 016/06 Desa Karangharja Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi saat akan dibangun rumahnya melalui program bedah rumah yatim DPC MOI Bekasi Raya.

Ketua MOI Bekasi Raya Misra. SM mengatakan, program bedah rumah yatim ini salah satu program yang diusulkan dari pengurus MOI Bekasi Raya. Pada hari ini keinginan dari saudara Firman (15) dan Ibunya untuk memiliki tempat tinggal yang layak dapat terealisasikan.

Kata Ia, bukan hanya menjadi control sosial, namun kegiatan sosial juga ditunjukan MOI Bekasi Raya dengan membangun rumah Yatim melalui program bedah rumah yatim.

“Alhamdulillah, berkat dukungan rekan MOI Bekasi Raya yang menjadi asbab dibangunya rumah yang di idamkan adik Firman dan Ibunya, hari ini terlaksana, “ucap Ketua MOI Bekasi Raya Misra. SM usai meletakkan batu pertama, Rabu (21/09/22).

Kata Ia, keluarga ini sudah sejak lama tidak memiliki kediaman dan saat ini diketahuinya adik Firman dan Ibunya tinggal di kediaman majikannya ditempat Ibunya bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga.

“Sudah sepatutnya kita peduli kepada sesama, apa lagi anak yatim sampai tidak punya rumah!. Ini tanggungjawab bersama ketika pemerintah setempat belum sempat memperhatikannya,”ujarnya.

Terlaksananya kegiatan sosial ini, lanjut Ia, hasil dari donasi rekan pengurus MOI Bekasi Raya serta para dermawan dan utamanya dari CV. Cikal Arta Cipta yang mau bekerja saman mengeluarkan Corporate social responsibility (CSR).

Sementara Ibu dari Firman (15), Banih Cahyani mengucapkan terimakasih nya yang tak terhingga atas upaya dari MOI Bekasi Raya yang sudah sudi berkenan melakukan open donasi untuk membangun rumahnya. (Red)

Musdes Desa Wibawa Mulya Ajukan 84 Usulan

0

JIB | Cibarusah, – Musyawarah Desa (Musdes) Wibawa Mulya diadakan di Kampung Tedal Kadu RT 13/RW 01, acara tersebut di hadiri oleh Babinsa, Bimaspol, Kepala Desa, BPD, Karang taruna, Pendamping Desa, dan tokoh pemudah maupun tokoh masyarakat. Selasa (20/9/22).

Kepala Desa Wibawa Mulya H. Ruly mengatakan Tujuan dari musdes atau musyawarah desa adalah menindak lanjuti dokumen musdus atau musyawarah dusun untuk di musyawarahkan di musdes, untuk di jadikan bahan acuan APBdes tahun 2023nanti.

“Adapun musywarah bersama untuk menuntaskan usulan tiap-tiap wilayah. Perdes atau APBdes 2023 nanti akan fokus pada bidang pembangunan inspratuktur untuk pemulihan ekonomi serta ketahanan pangan,”terang Kepala desa Wibawa Mulya H.Ruly kepada Media online Jurnal Indonesia Baru.

Masih kata H. Ruly. Adapun rekapan atau usulan untuk tahun 2023 sebanyak 84 usulan. Adanya anggaran pengurangan kita harus mengusulkan pengajuan yang prioritas tahun depan juga ada penetapan KPM. Tahun depan BLT akan di tiadakan juga kalau masih ada mungkin itu rejekinya warga. (Dede)

Plt Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir “Taman Sehati Dibuka Kembali Untuk Masyarakat”

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Setelah hampir dua tahun ditutup karena adanya wabah pandemi Covid-19, Taman Sehati yang berlokasi di depan Stadion Wibawa Mukti, Kelurahan Sertajaya Cikarang Timur, kini dibuka kembali untuk umum.

Sebelum dibuka untuk masyarakat, Pemkab Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi ini, sebagai pengelola taman sehati, telah melakukan berbagai perbaikan, sehingga taman yang berdiri sejak tahun 2014 ini, kini tampak semakin, cantik, asri dan tertata rapi.

Para pengunjung akan semakin asyik berlama-lama, menghabiskan waktu di Taman Sehati. Apalagi, saat sore dan malam hari, ketika lampu-lampu taman dinyalakan, suasana terasa lebih meriah, dan pengunjung pun dijamin semakin betah.

Meskipun di Kabupaten Bekasi semakin banyak tempat wisata baru, tapi hadirnya ruang publik seperti Taman Sehati masih dibutuhkan masyarakat. Terlebih kalau masuk ke Taman Sehati, pengunjung tidak perlu bayar alias gratis.

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, kehadiran ruang publik seperti Taman Sehati, mempunyai banyak manfaat untuk masyarakat.

“Ya, di sini, masyarakat bisa menikmati refreshing gratis bersama keluarga. Ada fasilitas tempat bermain anak, peralatan olahraga, dan tempat-tempat duduk untuk bersantai. Mereka bisa berinteraksi satu sama lain, untuk menjalin silaturahmi,” kata Nur Chaidir, Senin (19/09/22).

Dari sisi ekonomi, kata Chaidir, manfaatnya juga cukup besar, karena di sekitar Taman Sehati, pemerintah daerah menyiapkan area khusus untuk para pedagang, yang menjual makanan dan minuman dengan harga terjangkau.

“Yang penting, ada kesadaran dari pengunjung, ketika mereka bermain di Taman Sehati, jangan lupa jaga kebersihan dan keindahannya. Buang sampah pada tempatnya, tidak merusak taman, dan ikuti tata tertib yang sudah ditentukan,” ujarnya.(Red)

Pemkab Bekasi Segel Infinity Cafe

0

JIB | CIKARANG SELATAN – Pemerintahan Kabupaten Bekasi menyegel kegiatan usaha tempat hiburan malam (THM) Infinity Cafe di Jalan MH. Thamrin Ruko Menteng Lippo Cikarang, pada Jumat (16/09/22) sore.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan karena usaha tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

“Jadi ijinnya restoran tapi dalam pelaksanaannya karaoke. Ini tidak sesuai dengan perijinannya, makanya ditutup. Selain itu ada pelanggaran etika, dalam penyelenggaraan layanan, menggunakan pakaian yang tidak pada tempatnya, yang memicu keresahan di masyarakat,” kata Dani Ramdan saat memimpin penyegelan bersama petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Dani Ramdan menegaskan, pihaknya juga akan memberikan surat teguran untuk THM lainnya yang kegiatan usahanya tidak sesuai dengan perijinan.

“Ya, mulai hari ini kami akan menyampaikan surat teguran, mulai teguran 1 sampai 3, sesuai yang sudah ditetapkan dalam Perda. Jika tetap melakukan kegiatan, maka berikutnya adalah peringatan, kalau sampai peringatan ketiga masih melakukan kegiatan, maka kami akan melakukan penyegelan,” tegasnya.

Pj Bupati Bekasi menyampaikan, pengawasan terhadap tempat usaha yang sudah disegel akan dilakukan secara ketat oleh petugas Satpol PP.

“Selain patroli dari Satpol PP, laporan dari masyarakat dan media juga, akan kami terima, jika masyarakat menemukan adanya kegiatan di tempat yang sudah disegel, laporkan saja, kami akan melakukan penindakan,” terangnya. (Prabu)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -