Wednesday, February 25, 2026
Home Blog Page 179

Kemendagri Minta Pemda Sediakan Program dan Anggaran yang Cukup untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar

0





JIB | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan perencanaan program dan anggaran yang cukup untuk memenuhi urusan wajib pelayanan dasar, khususnya Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran. Pasalnya, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA., saat menyerahkan bantuan pemerintah (banper) kepada sembilan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan sub urusan bencana dan delapan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung sub urusan kebakaran, di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2022).

“Ini salah satu urusan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 urusan yang harus menjadi prioritas karena disebut dua kali, baik Pasal 18 maupun Pasal 298, bahwa pemerintah daerah harus menyediakan program atau perencanaan yang cukup dan anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan urusan wajib layanan dasar,” kata Safrizal.

Safrizal menambahkan, sebagaimana Pasal 11 dan 12 UU Pemda tersebut, urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar, yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial.

“Urusan bencana, Trantibumlinmas nama besarnya, yang terdiri dari tiga sub urusan: urusan bencana, kebakaran, dan urusan Satpol-PP, sudah ada alat ukurnya, bahwa kita menyediakan layanan dasar kepada masyarakat. Oleh karenanya pada hari ini, Bapak/Ibu harus bisa mengukur kemampuan untuk melayani, karena kita memahami kemampuan melayani ini akan mengerti pula kekurangan kita,” cetus Safrizal.

Karena itu, selain bantuan dari Pemerintah, pihaknya meminta pemerintah daerah agar memaksimalkan perencanaan anggaran dan program untuk dapat memenuhi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam sub bidang bencana dan sub bidang kebakaran. Apalagi, hal itu merupakan upaya untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan sub urusan bencana dan kebakaran, yang notabene adalah salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Trantibumlinmas. (Red)

Ulung Purnama, SH.MH. : Kuasa Hukum Kades Serang Sikapi Putusan PTUN Secara Arif dan Bijaksana

0



JIB | Kabupaten Bekasi – Beredarnya berita terkait eksekusi PTUN perkara Pilkades Serang Baru ditanggapi beranggam oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya di lingkungan Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan

Sebagian besar masyarakat sudah melupakan permasalahan sengketa Pilkades yang terjadi 4 tahun silam, masyarakat saat ini kondusif dibawah kepemimpinan Irwan Handoko, SH selaku Kepala Desa Serang berdasarkan SK Bupati pada saat itu.

Masyarakat sudah membaur, berdampingan dan bersama – sama menjalani kehidupan bermasyarakat pada umumnya, tanpa membedakan pilihan saat Pilkades.

Menanggapi pemeritaan terkait pelaksanaan eksekusi PTUN Bandung yang diajukan oleh Solihin Mukhtar, terhadap permohonan eksekusi tersebut, media menyambangi kantor hukum UP & Partners untuk bertemu Ulung Purnama,SH,MH. Selaku kuasa hukum Irwan Handoko,SH. Minggu (09/01/2022) Menyampaikan, “Berdasarkan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyi :
(1) Calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.


Sesuai Berita Acara Hasil Penghitungan Surat Suara Pilkades Desa Serang diketahui :
No. 1 IRWAN HANDOKO,SH. mendapatkan hasil suara 4.204 suara;
No. 2. KARMA WIJAYA mendapatkan suara 211 suara;
NO. 3 BENI MUSTOFA mendapatkan suara 1.884 suara;
No.4 SOLIHIN MUKHTAR medapatkan suara 2.208 suara ;
Menurut Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, disebut sebagai Pemenang Pilkades Jika Mendapatkan Suara Terbanyak, sedangkan selisih suara IRWAN HANDOKO,SH dengan SOLIHIN MUKHTAR sebanyak 2.000 Suara,
Merujuk ketentuan tersebut dengan Mengacu kepada Pilkada Kota/Kabupaten di Mahkamah Konstitusi diatur Pemenang Pilkada kepada Suara Terbanyak”.

“Dan perlu menjadi perhatian Bupati dan Sekretaris Daerah Bekasi bahwa Pilkades Desa Serang bukanlah kesalahan peserta Pilkades Irwan Handoko, SH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Serang, melainkan ketidaksanggupan keamanan menjaga kondusifitas proses pilkades secara aman dan kondusif pada saat itu, oleh karena itu tidak patut kerugian tersebut dibebankan kepada peserta pilkades yang menang saat itu”, Jelasnya.

“Saya selaku kuasa hukum dari Kades Serang Irwan Handoko, SH meminta kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Bekasi sebagai Pimpinan Daerah dan Pejabat Birokrat paling tinggi harus melihat proses pilkades Desa Serang secara utuh jangan sampai kesalahan Bupati mengambil sikap juga akan berpotensi digugat oleh Kepala Desa yang merasa dirugikan akibat tindakan hukum yang tidak tepat, dan perlu menjadi pertimbangan terhadap dampak dari kondisi sosial kemasyarakatan yang saat ini sudah sangat kondusif”, tutupnya. (Red)

Timsel Serahkan Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu ke Presiden

0



JIB | Bogor – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu telah memutuskan hasil seleksi terhadap para bakal calon penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Sebanyak 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/1/2022) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.

Penetapan hasil seleksi calon penyelenggara Pemilu itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 bernomor 358/TIMSEL/I/2022 tentang Hasil Tes Psikologi Lanjutan, Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027. Sebelum diserahkan ke Presiden, keputusan itu telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu (5/1/2022) dan ditandatangani Ketua Timsel Juri Ardiantoro.

Adapun 14 calon anggota KPU yang namanya diserahkan kepada Presiden adalah sebagai berikut: August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Sedangkan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 adalah sebagai berikut: Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.

Setelah nama-nama tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan dan diserahkan kepada Presiden, daftar ke-24 nama tersebut akan diteruskan ke DPR RI. Kemudian, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyaring setengah dari jumlah nama yang diserahkan, baik untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, dan pada Pasal 92 ayat (2) huruf a dinyatakan, bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. (AS)

“Praktek Prostitusi dan Perkembangan Hukum Dalam Asas Equality Before Of Law” Ini Kata Pengecara Ulung Purnama, SH.MH.

0




JIB | Kabupaten Bekasi – Dua artis pemain sinetron Ikatan Cinta terjerat kasus prostitusi, bahkan satu diantaranya menyandang status tersangka. Mereka adalah CA yang baru-baru ini terciduk sedang melakukan perbuatan asusila di sebuh hotel di Jakarta.

Lalu beberapa waktu lalu ada TE, yang juga turut membintangi sinetron Ikatan Cinta yang tertangkap di sebuah hotel dengan kasus serupa. CA digerebek di sebuah hotel di Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitus.

Berbeda dengan TE yang terciduk di hotel daerah Semarang tapi dianggap sebagai korban dan tidak dijadikan tersangka. Selebgram dengan inisial TE itu terjerat kasus prostitusi bersama dengan warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial FBD.

Kasus ini terungkap Senin, 20 Desember 2021 silam, oleh Kepolisian Jawa Tengah. Saat itu diketahui TE memiliki tarif Rp 25 juta.

Menariknya 2 kasus ini yang hampir sama namun ada perbedaan status hukum keduanya bisa berbeda, terhadap hal tersebut tentu saja subjektifitas penyidik yang didasarkan hasil pemeriksaan, yang dapat berakibat adanya status hukum berbeda.

Dalam hal ini Praktisi Hukum asal Kabupaten Bekasi, Ulung Purnama, SH.MH dari Kantor Hukum UP & Partner, Kamis (06/01/2022) menyampaikan pandangannya terkait persoalan tersebut mengatakan, ” Kegiatan prostitusi sebagai sebuah perbuatan yang melanggar kaidah hukum pidana. Didalam KUHP Pasal 296 jo. Pasal 506 diatur tentang Prostitusi.
Pasal 296 KUHP Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

“Dalam bukunya R. Soesilo yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa pasal ini menjerat kepada orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat pelacuran. Pasal ini menjelaskan bahwa akan diberikan pidana penjara bagi orang-orang yang pekerjaannya dengan sengaja mengadakan perbuatan cabul oleh orang lain dengan pihak ketiga”, Ulung Purnama, SH.MH menjelaskan dengan detail.

“Pasal 506 KUHP Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”, Tandasnya.

“Dalam bukunya R. Soesilo juga menjelaskan bahwa muncikari adalah makelar cabul, yakni seorang laki-laki yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia yang dalam pelacuran menolong, mencarikan langganan-lagganan dari mana ia mendapat bagiannya.”jelasnya.

Dari ketentuan KUHP Pada Pada pasal 296 jo. Pasal 506 tidak ada ketentuan untuk menjerat para pengguna PSK maupun PSK nya tersebut. Dalam ketentuan yang terdapat dalam KUHP hanya mengatur tentang muncikari atau penyedia jasa prostitusi tersebut.

Lalu, “Bagaimanakah kedudukan hukum Pengguna jasa prostitusi dan PSK nya? Dan bagaimana pengaplikasian hukum terhadap kasus Prostitusi ini? ” atau sederhana nya, siapa sajakah yang dijerat hukuman pada kasus prostitusi ini ?
Dalam ketentuan yang terdapat di KUHP tidak ada pasal yang menjerat bagi pengguna Prostitusi ini maupun PSK itu sendiri, dalam KUHP hanya mengatur perihal orang-orang yang menyediakan Prostitusi atau disebut sebagai muncikari. Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.” Ulung Purnama, SH.MH kembali menjelaskan.

Hingga saat ini, belum ada Undang-Undang atapun peraturan yang mengatur tentang pengguna PSK dan PSK tersebut. Namun dalam pasal 284 KUHP pengguna PSK dapat di jerat dengan Pasal Perzinahan. Jadi, bilamana pengguna PSK tersebut telah memiliki pasangan resmi, maka dapat dijerat dengan pasal Perzinahan , seperti yang diatur dalam pasal 284 KUHP namun terkait pasal ini merupakan delik aduan absolut yang harus dilaporkan oleh korban dalam hal ini pasangan suami/istri yang dirugikan.

Ulung Purnama, SH.MH yang juga menjabat sebagai Direktur Kajian dan Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti kembali menuturkan, “Menurut R. Soesilo dalam bukunya juga mengatakan : yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya”.

“Artinya, persetubuhan yang dimaksud itu adalah dilakukan atas dasar kemauan masing-masing kedua belah pihak, tidak ada paksaan dari salah satu pihak. Jadi, kegiatan prostitusi yang terjadi ini, adalah atas dasar kemauan dari seluruh pihak, dengan kata lain, seharusnya dalam kasus prostitusi ini, seluruh pihak baik pengguna PSK, dan PSK itu sendiri adalah pelaku pelanggaran norma hukum yang mendapatkan sanksi namun dalam hal ini KUHP kita belum menjerat secara hukum bagi PSK dan Pengguna PSK hanya kepada perzinahan saja, hal ini yang mengusik rasa keadilan masyarakat dalam hal ini kaum perempuan merasa ketidakadilan dalam penegakan hukum tersebut”, tuturnya.

“Adanya perbedaan status hukum terhadap kedua artis tersebut, bisa saja diakibatkan kasus ini si artis ini dinyatakan sebagai korban. Lalu, bagaimana jika dalam kegiatan prostitusi ini si artis yang meminta kepada muncikari untuk dijual kepada pengguna atau pelanggan prostitusi tersebut? Apakah Si artis ini dapat dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP?”, Tegasnya.

Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (membantu melakukan):
Pasal 55 KUHP:
(1)Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2)Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.
Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1.Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
3. Dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP adalah ” orang yang bersama-sama melakukan” minimal harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Misalnya disini tidak bisa hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong,karena jika demikian, orang yang menolong itu tidak masuk “yang turut melakukan(medepleger)” tetapi akan dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.
4. Kemudian dalam Pasaal 56 KUHP R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Jadi yang dimaksud adalah orang yang membantu melakukan tindak pidana tersebut, memberikan bantuan untuk melakukan tindak pidana tersebut, sebelum dilakukannya tidak pidana itu.
5. Dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Drs. P.A.F Lamintang, SH, mengutip pendapat Profesor van Hattum, yang mengatakan perbuatan “turut melakukan” di dalam Pasal 55 KUHP itu haruslah diartikan sebagai suatu opzettelijk medeplegen atau suatu kesengajaan untuk turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.
6. Jadi, dalam kasus prostitusi artis ini sangat jelas sekali baik muncikari maupun PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP, kerjasama antara muncikari dan PSK untuk melakukan kegiatan prostitusi tersebut adalah untuk mencapai kehendak bersama yaitu mendapatkan imbalan dan atau uang dari pelanggan PSK , dan untuk mencapai kehendak mereka bersama, mereka harus bersama-sama dalam melaksanakan prostitusi tersebut. Dalam kasus prostitusi ini, muncikari melakukan tindakan perdagangan manusia dan mengeksploitasi terhadap PSK, hal ini berdasarkan dengan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2007 yaitu :
7. Pasal 1 ayat (1) :
8. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
9. Pasal 1 ayat (7) :Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
10. Pasal 1 ayat (8) :
11. Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
12. Pasal 1 ayat (9) :
13. Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya. Pasal 1 ayat (10) :
Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.

Berdasarkan pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) , muncikari tersebut memenuhi unsur-unsur sebagai pelaku perdagangan manusia. Dimana muncikari tersebut melakukan perekrutan terhadap wanita baik dewasa dan atau anak dibawah umur, dengan mengeksploitasi nya sebagai PSK baik secara terpaksa dan atau dengan tidak terpaksa dengan melakukan pengiriman dan atau memberangkat PSK kepada pelanggan PSK tersebut. Muncikari dapat dijerat dengan berdasarkan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu dapat dikenakan pidana penjara 3 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak sebesar 600 juta.

Namun walaupun belum ada secara khusus peraturan yang mengatur maupun dalam KUHP tentang Pengguna PSK dan PSK ini, di beberapa daerah ada sanksi bagi PSK dan pengguna nya yang dituangkan dalam peraturan daerah masing masing.

Sebagai contoh salah satu peraturan daerah yang mengatur hal tersebut adalah Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum terdapat dalam pasal 42 ayat (2) :
Setiap orang dilarang:
a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.

Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp. 30 juta.Jadi, ketentuan di dalam KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/dan penyedia PSK. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

“Oleh karena itu diharapkan perbaikan penerapan hukum agar Pengguna PSK dapat dikenakan sanksi hukum pidana, dimana dapat dimasukan dalam perubahan KUHPidana dan/ataupun dalam Undang-Undang Pornografi karena adanya perbedaan penerapan hukum ini mengusik Equality before the law atau asas persamaan di depan hukum dalam arti tidak ada diskriminasi yang bersifat negatif di muka hukum;
Sebagai sumbang saran pemikiran Saya, apabila kita melihat Pasal 1 ayat (8) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dalam hal penjelasan tentang “ Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan”.
Dapat dijadikan klausul Pasal yang berpotensi sebagai penafsiran norma secara meluas dengan menambahkan “Konstitusional Bersyarat” Menarik untuk diajukan dasar dan alasan Judicial Rievew (JR) atau Uji Materi terhadap Undang-Undnag yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal ini dimana dapat diajukan Permohonan agar Pasal ini dinyatakan Konstitusional Bersyarat yang mana “kalimat pemanfaatan organ tubuh seksual harus dimaknai melakukan hubungan badan dengan menggunakan alat kelamin” atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan harus dimaknai mendapatkan “kenikmatan seksual “ , termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan”, menerangkan.

“Maka apabila Mahkamah Konstitusi sependapat dengan Saya maka kekosongan hukum tersebut dapat teratasi sebelum Undang-Undang yang bersifat definitif dibentuk oleh DPR dan Presiden, karena perbedaan pelaksanaan penegakan hukum antara Kepolisian RI berdasarkan Undang-Undang dan Pemakai Jasa PSK dijerat dengan Perda suatu daerah itupun jika ada perda sejenis seperti di Pemda Jakarta, karena sepengatahuan penulis untuk daerah Kabupaten Bekasi belum ada perda seperti Perda DKI Jakarta tersebut, hal ini menimbulkan ketimpangan hukum dan bertentangan dengan Asas equity before the law”, tutupnya.

Oleh karena permasalahan prostitusi online ini sesungguhnya bukan hanya dikelompok artis namun sudah menjamur kepada lingkungan sekitar kita dimana media sosial menjadi alat yang paling sering digunakan untuk menjalankan praktek tersebut.

Siaran Pers KBH Wibawa Mukti
Kantor Hukum UP & Partners

(Red)

Ini Pesan Kiyai Jamaludin An Nawawi Kepada Kepala KUA Yang Baru

0



JIB | Cibarusah,- Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibarusah , Kabupaten Bekasi ,antara pejabat lama, H. Syarif , kepada pejabat baru, H. Husen, bertempat di aula Kecamatan Cibarusah . Rabu (05/01/2022).

Hadir dalam acara tersebut, Camat Cibarusah Drs. Muhammad Kurnaefi, MM , Danramil 09/Cibarusah Kapten ARH Joedi Narto, perwakilan Polsek Cibarusah Aipda Doni Darmawan, SH ,Kepala Puskesmas Cibarusah dr. Nia Kurniawati, Kepala Desa se-Kecamatan Cibarusah, Ketua BPD se – Kecamatan Cibarusah, tokoh agama Kiyai Jamaludin An Nawawi serta beberapa tokoh masyarakat Cibarusah.

Dalam sambutannya, H. Syarif , mengucapkan terimakasih kepada Camat ,Polsek Cibarusah, Koramil dan seluruh masyarakat Cibarusah , atas kerjasamanya yang telah terjalin dengan baik selama bertugas di KUA Kecamatan Cibarusah .

“Saya menyampaikan permohonan maaf sekiranya ada kesalahan dan kekhilafan selama saya menjabat kepala KUA di sini, saya juga sangat berterima kasih kepada Camat, Polsek, Koramil dan seluruh masyarakat Cibarusah,” terangnya



H. Syarif juga mengucapkan selamat datang kepada H. Husen., yang telah menjabat sebagai kepala yang baru KUA di Kecamatan Cibarusah untuk menggantikan posisinya.

“Selamat datang dan selamat bertugas kepada Kepala KUA yang baru, semoga lebih baik lagi kedepannya,” imbuhnya.

Sementara itu Kiyai Jamaludin An Nawawi selaku tokoh agama mengucapkan hal senada kepada H. Husen, sekaligus menyampaikan harapannya agar dapat terjalin kerjasama yang baik dengan seluruh pegawai KUA Kecamatan Cibarusah , Camat dan instansi – instansi yang ada di Kecamatan Cibarusah.

“Selamat datang untuk adinda, semoga dapat terjalin kerja sama yang baik dengan seluruh instansi yang ada di Kecamatan Cibarusah ini, beliau ini adalah adik kelas saya waktu sekolah dulu, beliau orang yang baik dan bertanggung jawab.” pungkas Kiyai Jamaludin.

(WW/End)

Satpol PP Kab Bekasi Amankan Aset Pemda di Lokasi Tanah Pasar Baru Duren Jaya Kota Bekasi.

0



JIB | Bekasi Timur, – Puluhan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengelar eksekusi pengamanan pemasangan Plang pengumuman Aset Milik Pemda di lokasi Pasar baru kelurahan Duren Jaya Kota Bekasi yang selama ini dikelola oleh pihak Swasta, Rabu siang 5 Januari 2022.

Kasat pol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Rosika mengaku pihaknya melaksanakan tugas sesuai SOP dan perintah Bupati untuk pengamanan pemasangan plang aset milik Pemda yang berada Pasar baru kelurahan Duren Jaya kota Bekasi.

“Ya kita melaksanakan pengamanan ini sesuai rekomendasi SKPD terkait dan instruksi Bupati dalam pengamanan pemasangan terkait plang aset tanah yg berada di pasar baru ini milik Pemda Bekasi,”ucapnya.

Selanjutnya terkait teknis diserahkan kepada intansi terkait dalam hal ini baik ke bagian Umum, bagian Hukum maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terhadap pengelolaan selanjutnya, yang penting baginya sudah melaksanakan tugas sesuai tupoksi intansinya dalam melakukan pengamanan maupun penertiban nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Pemerintah kota Bekasi maupun Pihak kepolisian setempat.

“Untuk teknis selanjutnya silahkan tanya langsung ke intansi terkait dalam hal ini ada Kewenangannya di BPKAD,”ungkapnya.



Untuk diketahui sebelumnya pada bulan Maret 2021 plang nama tersebut sempat terpasang oleh bagian umum Setda kabupaten Bekasi dan satpol PP Kabupaten Bekasi, namun seketika hilang begitu saja, padahal sudah terpangpang rapih sebelumya yang diletakan di areal lokasi tanah Pasar baru tersebut yang kini dikelola oleh pihak swasta terletak di Jl.Prof. Moch. Yamin RT 002/001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi adalah aset milik Pemda Bekasi.

Papan nama aset milik pemerintah Kabupaten Bekasi didirikan pada awal Bulan Maret 2021 bertuliskan berbunyi:Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, Nama Barang : Tanah Bangunan Pasar, Nomor Sertifikat : SHM No. 512 Tanggal 20 Juni1984 Luas :2.650 meter persegi. Dan SHM No.205 Tanggal 16 Desember 1983 , Luas: 7.760 meter persegi. Total luas :10.410 Meter persegi. Kode barang/Registrasi: 1.3.1.01.001.002.001/ 000001Kel. Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur. Tahun pengadaan :2000. Alamat/letak : Jl.Prof. Moch. Yamin RT 002/001 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi . Hak Pakai. Keterangan :Data Baru Bagian Perlengkapan (per 2014). Sanksi pidana dilarang memasuki/memanfaatkan ancaman pidana pasal 167 ayat1 KUHP dihukum penjara 9 (sembilan) bulan. Pasal 389 KUHP dihukum Penjara 2(dua) Tahun 8(delapan) bulan.

Bahkan diduga kali kedua Petugas satpol melakukan pemasangan lagi Plang tersebut kembali hilang lagi dicabut oleh oknum yang mempunyai kepentingan. Dan hasil pemantauan wartawan hingga saat ini Papan nama aset tersebut tidak ada lagu berdiri dilokasi sebelumnya. (Red)

Sebanyak Seratus Empat Puluh Dua Usulan Fisik Musrebang DesaCilangkara Tahun 2023 di Ajukan

0





JIB | SERANG BARU, – Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan di aula desa, pada Rabu (5/1/2022).

Kepala Desa Cilangkara Hj Sanem mengatakan, saya berharap untuk musrembang ini bisa terlesasikan terutama pembangunan Sekolah secara bertahap bisa terleasasikan,saya tidak mau desa cilangkara desa tertinggal seperti jalan -jalan lingkungan harus sudah di cor,di mana jenis usulan yang di ajukan untuk fisik sebanyak 142 titik,bidang pembinaan ke masyrakatan sebanyak 9 paket ,bidang pemberdayaan masyarakat 13 paket,”ujarnya.

Masih lanjut lurah’Mudah-mudahan yang telah kita ajukan dapat direalisasikan oleh Pemkab Bekasi di tahun 2023 melalui dinas-dinas terkait,” paparnya.

Di tempat yang sama Camat Serang Baru Mirtono Suherianto menegaskan, “Di Musrebang Desa Cilangkara ini kita jadikan berometer Musrebang desa desa lain ,karena dari 8 desa kepala desa perempuan hanya desa cilangkara. Karena Musrenbangdes tahun 2022 ini, merupakan cikal bakal kegiatan pembangunan di tahun 2023. Ia mengajak kepada warga Desa Cilangkara untuk bermusyawarah, silahkan usulkan, yang terpenting jangan sampai usulan itu berbenturan antara APBDes dengan APBN serta APBD.

“Usulkan saja, agar kegiatan pembangunan bisa berjalan sesuai ruulnya, karena tidak mungkin ujug-ujug, tiba-tiba atau secara mendadak ada kegiatan pembangunan tanpa diusulkan atau di ajukan di Musrenbangdes,” tandasnya.(Dede)

Polsek Serang Baru Adakan Vaksinasi Untuk Siswa-siswi SD

0

JIB | Kabupaten Bekasi – Menjalani vaksinasi massal dosis pertama, Selasa (4/2/2022) di SD Mutiara Islami Plus di Perumahan KSB RT 22 RW 19, Sukaragam, Serang Baru.

Kegiatan vaksin untuk para murid SD ini digelar Polsek Serang Baru pada tema “Merdeka Berani dan Bhakti Kesehatan Bhayangkara untuk Negeri”.

“Pemberian vaksinasi massal fosis pertama pada giat vaksin Merdeka Berani dan Bhakti Kesehatan Bhayangkara untuk Negeri, Polsek Serang Baru bekerjasama dengan Puskesmas Serang Baru, Muspika Serang Baru dan Kepsek SD MIP, SDIT Izzatul Islam dan SD Anugerah,” ungkap Kapolsek Serang Baru AKP Somantri, Selasa (4/1/2022).

Ia mengklaim, sedikitnya ada 394 murid yang di vaksin. Namun, ada beberapa yang tak bisa disuntik vaksin lantaran adanya penyakit bawaan dari sang murid.

“Jumlah keseluruhan siswa-siswi tervaksin dari tiga sekolah SD MIP, SD Anugerah dan SDIT Izzatul Islam ada 394,” ucap Somantri.

Sekedar diketahui, dari ketiga sekolah dasar tersebut, murid di SD Mutiara Islam Plus ada 247 siswa, tujuh diantaranya tidak bisa mengikuti kegiatan vaksin lantaran memiliki riwayat penyakit bawaan.

“SD Anugerah ada 55 orang, satu orang lainnya tidak bisa ikut vaksin lantaran penyakit bawaan. Dan di SDIT Izzatul Islam ada 101 peserta, satu lainnya juga gagal karena penyakit,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan vaksinasi massal ini diikuti oleh jajaran Polsek Serang Baru, bekerja sama dengan Puskesmas Serang Baru dan pihak peserta vaksin. (Dede)

KBH Wibawa Mukti : Pemdes Jayamukti Harus Tegas, Adanya Parkiran Liar Merajalela

0


JIB | Kabupaten Bekasi – Beredarnya video yang viral melalui aplikasi tiktok, yang didalam video tersebut seorang perempuan membeli bubur ayam di area pertokoan pasar bersih Jababeka kurang dari lima menit disuruh bayar parkir mobil Rp.7.000,- (Tujuh ribu rupiah) dan Untuk Motor Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah) dan dalam video perempuan tersebut juga memperlihatkan karcis parkir yang tertera Karang Taruna Desa Jayamukti dan terlihat beberapa orang lelaki yang diduga pelaku atau oknum oleh perempuan tersebut.

Kepala Desa Jayamukti, Iwan Gepeng menyikapi viralnya video parkir liar yang diduga dilakukan oleh oknum karang taruna melalui unggahan video menjelaskan sanggahan bahwa oknum parkir liar tersebut bukanlah anggota Karang Taruna Desa Jayamukti, karena sejak September 2021 seluruh pengurus Karang taruna sudah dibekukan karena masa tugasnya berakhir.

Terhadap kejadian tersebut Praktisi Hukum Libet Astoyo, SH dan Nurkholis Madjid,SH dari KBH Wibawa Mukti saat disambangi awak media, Selasa (04/01/2022) menyesalkan adanya kejadian parkir liar yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Jayamukti.

Libet Astoyo,SH mengatakan “Isi video yang tersebar dalam aplikasi tiktok terkait keberatan seorang perempuan atas biaya parkir harus disikapi secara serius, dan adanya klarifikasi yang dilakukan Kepala Desa Jayamukti belum masuk kepada substansi persoalan yang diduga dilakukan oleh oknum karang taruna tersebut”.

Kemudian Nurkholis Madjid,SH menambahkan, “Seharusnya Pemerintah Desa Jayamukti dalam hal ini Kepala Desa segera melakukan penertiban oknum petugas parkir atau parkir liar yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Jayamukti karena meresahkan masyarakat dengan tarif parkir yang tidak wajar dan Pemdes bersama BPD dan Karang Taruna segera duduk bersama untuk menentukan kebijakan yang tidak merugikan masyarakat terutama persoalan tarif parkir”.

Sejalan dengan Pendapat tersebut, Direktur KBH Wibawa Mukti Ulung Purnama,SH,MH. menyampaikan, “Yang dibutuhkan masyarakat adalah adanya kenyamanan dalam beraktifitas dilingkungan, parkir liar di wilayah Desa Jayamukti yang sebagian besar pertokoan dan pusat perbelanjaan menjadi Pekerjaan Rumah bagi Kepala Desa Jayamukti”.

“Untuk menghindari agar jangan sampai terjadinya unsur premanisme atau secara paksa meminta uang parkir dengan tarif parkir yang tidak wajar atau retribusi parkir yang mengatasnamakan Karang Taruna, maka dari itu harus ada payung hukumnya melalui Musyawarah Desa”, tambahnya.

Ulung Purnama, SH.MH juga menjelaskan, “Karena retribusi diduga dilakukan oleh oknum Karang Taruna yang dibuat tanpa adanya hasil Musyawarah Desa berakibat adanya kerugian bagi pemerintah desa Jayamukti dan apabila terdapat oknum yang diuntungkan adanya praktek liar sudah sewajarnya Pemdes melakukan tindakan hukum karena merugikan Pemerintah Desa Jayamukti”.

“Saya sampaikan juga, apabila Pemdes Jayamukti mengabaikan adanya praktek parkir liar di wilayahnya, maka dianggap pembiaran dan tentu saja pembiaran ini memiliki konsekuensi hukum bagi Pemdes Jayamukti apalagi dengan jelas tertera karcis parkir Karang Taruna Desa Jayamukti”, tutupnya. (Prabu)

Polri Selalu Mempertimbangkan Legitimasi Dalam Bertindak, Pandawa Nusantara: Itu Sudah Tepat

0


JIB | Jakarta,- Legitimasi hukum maupun sosial selalu menjadi perhatian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam bertindak. Sebagai lembaga Negara yang perannya adalah penegakan hukum, Polri tidak bisa bertindak sembarangan.

Menurut Wasekjen Pandawa Nusantara, Ronald Loblobly mengatakan tindakan Polri yang selalu mempertimbangkan legitimasi hukum maupun sosial, sudah tepat.

“Penanganan kasus ujaran kebencian sudah dipertimbangkan tepat dan terukur secara matang melihat aspek hukum dan aspek sosiologi” ujar Ronald melalui keterangannya, Sabtu (01/01/2022).

Menurut Ronald, institusi Polri melakukan pertimbangan-pertimbangan dan mengukur langkah-langkah dalam penanganan kasus yang memiliki akses politik. Itu merupakan hal yang baik dan tepat, tidak gegabah.

“Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang belakangan terjadi, ada akses politik yang mungkin saja dimainkan oleh oknum atau kelompok-kelompok pragmatis yang mencoba mencari keuntungan,” terang mantan aktivis yang menjdi salah satu penggagas BEM LIMA JAYA itu.

Menurut Ronald, dalam beberapa kasus yang belakangan terjadi pertimbangan yang matang menjadi keniscayaan sebelum menindak salah satu kasus atau perkara.

“Biarkan Bapak-bapak penegak hukum di Kepolisian melakukan tugas dan fungsi dengan pertimbangan yang matang, sehingga dalam menindak satu kasus tidak terjadi kekeliruan,” himbaunya.

Kecepatan dan langkah terukur menjadi senjata Polri mengusut kasus ini dengan baik.

“Perlu dicatat, Polri merupakan lembaga yang legitimate dalam penegakan hukum, tetapi tetap saja pertimbangan itu perlu dilakukan,” pungkasnya.

Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Polri menjadi institusi paling legitimate dalam penegakan hukum. (AS)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -