JIB | Kabupaten Bekasi,- Bertempat di kecamatan Cibarusah pada hari Senin tanggal 14 November 2021 Badan Narkotika Kabupaten ( BNK ) mengadakan kegiatan Sosialisasi bahaya Narkoba dilakukan dengan cara pertemuan secara langsung dengan mengundang sejumlah siswa SMA dan SMK Masing masing sekolah mengirim 10 -20 siswa,kegiatan ini sangat penting untuk memberikan edukasi kepada remaja dan pemuda di kecamatan Cibarusah khususnya di kabupaten Bekasi.
BNK Kabupaten Bekasi Susilo Budianto S.Sos mengatakan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang bahaya narkotika khususnya dikalangan pelajar dan para remaja di kecamatan Cibarusah kabupaten Bekasi,diharapkan kegiatan ini dapat mewujudkan generasi yang sehat dan hebat demi kemajuan bangsa Indonesia,hadir dalam kegiatan tersebut BNK,OMP kecamatan Cibarusah H.Endang beseeta anggota Kanitreskim IPDA.M Sirait dari polsek dan anggota serta para tamu undangan yang lainya.
Penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda dan remaja tidak dapat dipungkiri ternyata masih banyak yang mengkonsumsinya di lingkungan sekitar kita.Dampaknya bagi kesehatan dan masa depan tidaklah sedikit. Bahaya narkoba bagi pecandu dan kalangan muda, para pelajar sangat banyak dan jika tidak segera dihentikan kebiasaan mengkonsumsi narkoba maka hal ini akan memperburuk derajat kesehatan.
Penggunanya itu sendiri secara pelan pelan tapi pasti serta akan merusak masa depan kehidupan mereka.. Dalam kehidupan bermasyarakat para pemuda atau pelajar membutuhkan suasana lingkungan yang kondusif dan nyaman dari penyalahgunaan narkoba, oleh karena itu penanggulangan narkoba menjadi tanggung jawab bersama dimulai dari keluarga, kemudian masyarakat dan pemerintah.
Permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgent dan kompleks. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan.
Seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin beragam polanya dan semakin masif pula jaringan sindikatnya. Masyarakat Indonesia, bahkan masyarakat dunia, pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada keadaan yang sangat megkhawatirkan akibat maraknya pemakaian bermacam-macam jenis narkoba secara ilegal.
Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan negara pada masa mendatang.
Perilaku sebagian remaja yang secara nyata telah jauh mengabaikan nilai-nilai kaidah dan norma serta hukum yang berlaku di tengah kehidupan masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya penggunaan narkoba di kalangan generasi muda. Dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat masih banyak dijumpai remaja yang masih melakukan kumpul-kumpul yang kurang bermanpaat dan menjadi keresahan masyarakat,ini semua menjadi tanggung jawab kita bersama.(End)
BNK BEKASI GIAT BARENG MUSPIKA CIBARUSAH ADAKAN PENYULUHAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR SMA/SMK
Entah Ismanto Dilantik Jadi Ketua Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi
JIB | CIKARANG PUSAT – Ketua Harian Jabar Bergerak, Tatan Ahmad Santana, mewakili Atalia Praratya Ridwan Kamil, melantik Entah Ismanto sebagai Ketua dan Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi masa bakti 2021-2023 yang dilaksanakan di GTV Hotel, Cikarang Pusat, pada Senin, (15/11/21).
Tatan Santana mengatakan, Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi bisa menjadi nominator favorit dalam ajang Jabar Bergerak Awards yang setiap tahunnya digelar, melihat terobosan dan perkembangan yang telah dilakukan.
Dirinya juga mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas yang dilakukan oleh kepengurusan Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi dengan merangkul berbagai pihak dan elemen, sehingga hal ini mampu menjadi role model yang patut ditiru oleh Jabar Bergerak di wilayah lainnya.
“Saya yakin di bawah kepemimpinan Entah Ismanto, Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi dapat lebih berlari dan bisa menjadi role model, sebab bagi saya baru kali ini pelantikan dan pengukuhan dengan dukungan yang begitu banyak pihak,”kata Tatan.
Ketua Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan program unggulan yang membantu pemerintah dalam bidang pendidikan, sosial, budaya, lingkungan dan kesehatan.
“Ada 5 bidang program unggulan yang kita jalankan. Namun di tengah pandemi seperti ini, bidang sosial menjadi yang paling menonjol, teman-teman dari Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi sudah banyak melakukan aksi sosial saat Covid-19 sedang tinggi-tingginya dengan turun langsung ke lapangan,”kata Ismanto.
Dirinya berharap, kepengurusan Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi masa bakti 2021-2023 mampu bersinergi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, guna meningkatkan indeks pembangunan manusia di Kabupaten Bekasi.
“Saya berharap, Jabar Bergerak Kabupaten Bekasi dapat lebih kolaboratif lagi dengan pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah daerah dengan menjalankan visi misi yang sudah dibuat dan rel yang sudah ada, maka diharapkan dapat membantu meningkatkan indeks pembangunan manusia di Kabupaten Bekasi,”ujarnya. (Prabu)
Lolos 28 Besar Piala Soeratin 2021, Persikasi U-17 Evaluasi Pemain
JIB | TAMBUN SELATAN–Tim Persikasi U-17 berhasil lolos di group E, Piala Soeratin U-17 H. Umuh Muchtar 2021, setelah sebelumnya berhasil menahan imbang PSB Bogor di Stadion Mini Tambun, Senin (15/11/2021).
Lolos ke 28 besar, Persikasi U-17 bercokol di posisi Runner UP dengan mengatongi 4 poin di bawah Persindra dengan selisih 1 poin. Atas hasil tersebut kini Persikasi U-17 siap melakoni babak selanjutnya.
Kepala Pelatih Persikasi U-17 Abdullah Sapei mengatakan akan mengevaluasi beberapa pemain sebagai bentuk persiapan melawan Bone. FC di babak penyisihan 28 besar yang akan berlangsung pada 18 November 2021 nanti.
“Untuk mengahadapi pertandingan selanjutnya, pasti akan ada evaluasi di titik tertentu. Karena dalam pertandingan sangat banyak konversi peluang yang tidak membuahkan gol, ini yang akan kami evaluasi untuk mengahadapi pertandingan selanjutnya,” kata dia.
Dengan sisa waktu dua hari, Abdullah Sapei mengaku banyak yang harus di persiapkan baik itu fisik, mental pemain dan taktikal. Bukan hanya itu mengahadapi pertandingan selanjutnya Persikasi U-17 juga kini dihadapkan dengan beberapa pemain yang cedera dan terkena akumulasi kartu.
“Bicara puas, jujur kurang. Akan tetapi di dua hari kedepan kami akan mencoba perbaikan, dengan itu kami akan coba menampilkan pemain yang ada di bangku cadangan untuk menggantikan pemain yang cedera dan terkena akumulasi kartu. Kami juga minta doa dan dukungannya kepada masyarakat Kabupaten Bekasi agar Persikasi U-17 bisa juara di Piala Soeratin 2021,” tandasnya. (BS)
“Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 5 Tidak Memenuhi Asas Filosofis, Asas Sosiologis dan Asas Yuridis” Ini Kata Pakar Hukum Ulung Purnama
JIB |™Kabupaten Bekasi – Polemik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai polemik. Terutama, Pasal 5 ayat (2) Permendikbud PPKS memuat frasa “tanpa persetujuan korban” yang dinilai mendegradasikan substansi kekerasan seksual.
Frasa tersebut pertama kali disoroti oleh Ketua Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Mengatakan “Rumusan norma kekerasan seksual. yang diatur dalam Pasal 5 itu, menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila, dan seks bebas berbasis persetujuan,”
Permendikbud PPKS dinilai tak lagi menggunakan standar nilai agama dan Ketuhanan Yang Maha Esa untuk menentukan benar-salah aktivitas seksual. Menyebut aturan itu menilai hubungan seksual tergantung persetujuan pihak yang melakukan.
Adapun Pasal 5 yang dianggap kontroversi tersebut:
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m,dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang.
Terhadap silang pendapat tersebut Ulung Purnama,SH,MH dari Kajian & Bantuan Hukum Wibawa Mukti, Sabtu sore (13/11/2021) di Kantornya yang beralamat di Ruko Cortes Jababeka berpendapat, “Tujuan Permendikbud tersebut bagus dalam rangka mengantisipasi permasalahan PPKS di Kampus, namun perlu dikaji apakah Permendikbudristek telah memenuhi kaidah pembentukan Undang-Undang atau aturan apapun harus mengedepankan Asas sebagaimana dimaksud UU No.12 Tahun 2011, yang meliputi:
Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan selain asas menurut para ahli dan UU No.12 Tahun 2011, asas peraturan perundang-undangan lain, yaitu asas filosofis, asas sosiologis, dan asas Yuridis.
Ditambahkan oleh Libet Astoyo,SH. Dan Nurkholis Madjid,SH. menjelaskan, “Asas Filosofis terkait dengan nilai-nilai ideal yang menjadi jantung dari suatu perundang-undangan, nilai-nilai ideal seperti keadilan, kebenaran, perlindungan HAM. Asas Sosiologis terkait dengan kenyataan yang hidup yang ada dalam masyarakat ia terkait dengan nilai-nilai dalam lapangan kongkret asas sosiologis berhubungan dalam praktek sosial secara konkret Asas ini pandangan sosial yang ada dimasyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan proses hukumnya harus sesuai kebiasaan masyarakat”.
Ulung Purnama, SH.,MH. menambahkan, “Jika proses Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 diterapkan di kampus tanpa memperbaiki pasal yang dianggap kontroversi pasal 5 ayat (2) tersebut dikhawatirkan jika civitas kampus yang melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) maka bukanlah suatu pelanggaran sebagaimana dimaksud Permendikbud tersebut, padahal aturan lain seperti KUHPidana, UU Pornografi ataupun UU ITE , mengatur adanya larang atas tindakan tersebut hal ini tentu saja terjadi ketidakharmonisan pelaksanaan di lingkungan kampus”.
Oleh karena itu KBH WM berpandangan Pasal 5 ayat (2) Permendikbud tersebut layak untuk diperbaiki oleh Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Tekhnologi dikarenakan tidak sesuai norma agama dimasyarakat dan terjadinya disharmonis dengan aturan perundang-undangan, sehingga maksud dan tujuan baik yang diinginkan dari terbitnya Permendikbud ini akan menjadi kontraproduktif merugikan nama baik civitas kampus itu sendiri.
(Red)
Direktorat Intelkam polda Jabar Sosialisasikan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial

JIB | Bandung, Dimensi informasi berkembang dengan pesat dengan ruang dan waktu yang tidak terbatas. Media sosial menjadi sarana publik dalam penyampaian informasi yang dapat diakses oleh siapapun dan dimanapun, dengan mudahnya akses informasi tentunya timbul persoalan baru salah satunya adalah banyak beredarnya kabar HOAX.
Untuk mencegah hal tersebut Direktorat Intelkam Polda Jabar melakukan literasi bijak dalam menggunakan media sosial kepada masyarakat, Melalui CMSGO IPDA Taufik menyampaikan pentingnya bijak dalam penggunaan media sosial bagi masyarakat untuk dapat menyaring informasi yang beredar pada media sosial.
Lanjutnya Taufik mengatakan “bahwa informasi yang didapatkan atau yang akan di sebarkan hendaknya di lakukan pengecekan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut sehingga informasi yang akan sebarkan bukanlah informasi HOAX”.
Selain mensosialisasikan bijak dalam menggunakan media sosial Taufik juga mengingatkan pentingnya untuk tetap menjaga privasi dan keamanan karena banyaknya penipuan dan peretasan yang dilakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kerugian dalam berbagai macam bentuk.
Dalam sosialisasi kepada CMSGO, Kusdiana selaku ketua mengatakan apresiasi yang mendalam kepada DIT INTELKAM Polda Jabar dalam rangka Sosialisasi Bijak dalam menggunakan media sosial karena sangat bermanfaat dan memberikan wawasan baru bagi mereka.
Zaenal Musthofa: Tim Formatur Untuk Kembali Evaluasi Calon Ketua DPC PPP
JIB | KARAWANG – Kader dan mantan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Karawang, Zaenal Musthofa, menyayangkan atas adanya dugaan konflik pasca musyawarah cabang (Muscab) Partai berlambang Mekah tersebut, perihal penentuan sosok Sekretaris DPC PPP Kabupaten Karawang.
Zaenal mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Dedi Rustandi yang dianggap lemah dan terkesan tidak memiliki sikap tegas dalam menetapkan jabatan sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Karawang.
Apalagi, penentuan Sekretaris DPC PPP itu sebelumnya sudah diatur dalam porsi formatur hasil Muscab PPP beberapa waktu lalu di Rumah Makan Sindang Reret, Jalan Interchange Karawang Barat, Telukjambe Barat, Jumat (12/11/21).
“Padahal waktu yang diberikan secara konstitusi cukup, selama 20 hari untuk Formatur menentukan Sekretaris DPC PPP Karawang. Bahkan, pihak formatur sendiri sudah meminta saran kepada Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Jawa Barat. Pihak DPW menyarankan agar Terus milih satu diantara dua, Lili Ghozali atau Yani,” ungkap Zaenal.
Namun, tiba-tiba Tim Formatur mengeluarkan nama Yakub Fauzi dan dikeluarkan secara resmi, namun sangat disayangkan sebelum 24 jam, hasil tersebut tiba-tiba berubah kembali, malah menetapkan Lili Gazali sebagai sekretaris DPC PPP Karawang.
“Kalau kondisinya seperti ini, saya secara pribadi mengingatkan kepada tim formatur untuk mengevaluasi calon ketua DPC PPP Karawang saudara Dedi Rustandi, yang terkesan memiliki ketegasan yang lemah. Bagaimana organisasi akan kuat, kalau calon ketua DPC nya terkesan plin plan seperti itu,” tegasnya.
Lebih lanjut Zaenal menjelaskan, kalau mau bicara jujur, dalam muscab sendiri sudah ditentukan tenggang waktu tim formatur untuk menentukan calon sekretaris DPC PPP Kabupaten Karawang. Namun, walaupun sudah melewati waktu yang telah ditentukan selama 20 hari pasca muscab, baru Kamis (11/11) kemarin formatur baru mengeluarkan sikap yang terbilang cepat namun tidak tepat.
“Kalau melihat seperti itu kan, seakan ada yang dikorbankan. Terutama korban perasaan. Dua orang yang diajukan, Lili dan Yani, kenapa tiba-tiba nama Yakub yang muncul. Itu pun hanya sesaat, walaupun akhirnya yang ditetapkan nama Lili Gozali kembali yang muncul. Kalau mau Lili yang ditetapkan, kenapa tidak sejak dari awal. Ini kan terkesan dibelok-belokkan, ini sangat terlihat sikap yang ngambang dari calon ketua DPC PPP Karawang,” pungkasnya. (Supri)
Piala Gubernur, Kabupaten Bekasi Gondol Juara Umum Esports
CIKARANG PUSAT –Tim Esports Kabupaten Bekasi keluar sebagai juara umum turnamen Esports Piala Gubernur Jawa Barat 2021. Kabupaten Bekasi berhasil membawa pulang 7 medali terdiri atas 3 Medali Emas, 2 Medali Perak dan 2 Medali Perunggu.
“Ini adalah pertandingan lanjutan setelah Porda yang dilaksanakan secara offline di Graha Pos Kota Bandung setelah sebelumnya diadakan secara online di Hotel ayola Cikarang. Kita tampil juara umum mengalahkan saingan berat kita Kabupaten Bogor,” ujar Ketua ESI Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun pada Senin (08/11/2021).
Ia mengatakan, sejak awal sudah bertekad ingin membawa Piala Gubernur 2021 ke Kabupaten Bekasi. Sehingga, Kabupaten Bekasi yang sudah menjadi Juara Umum dan menjadi motivasi untuk persiapan, Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2022 mendatang.
“Alhamdulillah, kita menjadi Juara Umum. Saya berterima kasih kepada semua yang sudah mendukung, baik secara materi ataupun motivasi,” tambah Jio kepada sejumlah awak media.
Dia menambahkan, perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk mendukung penuh cCabor, yang dinaungi anak muda dan remaja ini. Pasalnya, dengan adanya Esports yang menjadi cabor, akan menghilangkan kenakalan remaja dan dunia teknologi itu dapat bermanfaat.
“Game yang telah menjadi cabor, kini bisa berdampak positif. Sehingga, harus didukung oleh semua pihak. Apalagi, selama ini kita, masih bermodal secara mandiri dan gotong royong dari pengurus untuk pembinaan atlet,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Harian Pengurus Provinsi Esports Indonesia (ESI) Jawa Barat M. Budiana mengatakan edisi pertama turnamen esport Piala Gubernur Jawa Barat ini sempat menghadapi kendala. Kejuaraan sempat terhenti karena pelaksanaan PON XX/2021.
“Namun selepas PON, kejuaraan dilanjutkan dan dapat diakhiri tanpa mengurangi kualitas kompetisi. Kejuaraan ini, menjadi ajang para atlet esport Jabar untuk mengasah kualitas sekaligus persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat 2022,” ujarnya seusai penutupan turnamen Esports Piala Gubernur Jawa Barat 2021 di Auditorium Mas Soeharto, Gedung Wahana Bakti Pos Bandung, Jalan Banda, Kota Bandung, Jumat, (5/11/2021).
Dikatakannya pada Porprov 2022 nanti, Eesport akan dipertandingkan sebagai cabor eksebisi sehingga melalui kejuaraan Piala Gubernur ini para atlet dapat membaca persaingan dan kualitas para calon lawan.
“Persaingan cukup merata disetiap daerah. Kita ESI Jabar akan mempersiapkan pembinaan atlet agar pertandingan cabor Porprov bisa berjalan dengan baik sehingga nantinya Esport bisa dipertandingkan sebagai cabor resmi,” terangnya.
Untuk diketahui Kabupaten memborong tiga medali emas yang berasal dari putra dan putri nomor free fire (mobile) serta emas nomor lokapala (mobile). (Pra)
PLT BUPATI BEKASI TINJAU JEMBATAN CIPAMINGKIS & VAKSINASI DI CIBARUSAH
JIB |™Cibarusah, – Dalam rangka mempercepat pemulihan Covid 19 Muspika kecamatan Cibarusah, Kab. Bekasi bekerja sama dengan PT KITO INDONESIA menggelar vaksinasi Astra Zineca 2 bagi masyarakat umum untuk mempercepat capaian vaksinasi dan Herd Immunity (kekebalan kelompok)di Kecamatan Cibarusah sebanyak 2000 orang.
Masyarakat dari semua desa yang ada di wilayah Kec.Cibarusah terlihat begitu sangat antusias mengikuti vaksinasi dan tetap menjaga protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri Presiden Drektur PT KITO INDONESIA
PLT Bupati Kab.Bekasi H.Ahmad Marjuki beserta jajaran,Camat, Cibarusah,Polres Metro Bekasi,Polsek Cibarusah beserta Anggota,Danramil, Team Nakes Kapus Cibarusah serta tamu undangan lain.
Kegiatan percepatan vaksinasi ini agar masyarakat tidak mudah terserang Covid 19 yang masih sangat rentan ada dalam lingkungan masyarat kita saat ini.
Vaksinasi ini di laksanakan PT KITO INDONEESIA melalui CSR nerupakan komitmen perusahaan untuk meningkat’kan capaian program vaksinasi yang sedang di galakan pemerintah,saat ini untuk mewujud’kan Herd Immunity.
PLT Bupati Bekasi H. Ahmad Marjuki mengatakan kegiatan ini merupakan upaya kita dalam pencegahan penyebaran Covid 19 dan pada hari ini Alhamdulilah 2000 dosis Astra Zineca untuk vaksin ke 2 bagi masyarakat Kecamatan Cibarusah.
“Ini merupakan Sporting dari PT KITO INDONESIA melalui dana CSR,dan kami memohon kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan mematuhi Prokes, semoga kita semua di berikan kesehatan serta berharap perusahaan lainnya” ucapnya.
Masih kata Marzuki, mengikuti jejak PT KITO INDONESIA Agar Dana CSR nya bisa di Alokasi’kan untuk kepentingan Masyarakat banyak.
Selesai mengikuti vaksinasi Plt Bupati Bekasi beserta jajaran dan Muspika Kec.Cibarusah menijau Jembatan Cipamingkis yang hampir Ambrol. ( End )
CAMAT CIBARUSAH LANTIK KETUA DAN PENGURUS UMKM
JIB | CIBARUSAH,- Dalam rangka untuk meningkatkan perekonomian pemerintah kecamatan Cibarusah kabupaten Bekasi Jawa barat pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 melantik ketua UMKM beserta anggota,ketua yang baru Setiowati beserta anggota dilantik oleh camat Cibarusah yang diwakilkan sekcam Drs Sukarmawan,hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Cibarusah yang diwakilkan Anwar,ketua BPD Cibarusah Eko Suwanto beserta anggota serta para tamu undangan yang lainya.
Ketua Panitia kegiatan Vikri mengatakan kami mengapresiasi dengan dilantiknya ketua yang baru,kehadiran UMKM di Cibarusah diharapkan dapat sebagai payung dan penopang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),kita harus bisa membantu mengoptimalkan potensi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di kecamatan Cibarusah,dan kegiatan ini didukung oleh Forum Kewaspadaan Masyarakat ( FKDM ) serta Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana ( PUSBAKUM SAW ) kabupaten Bekasi.
Dan kami mengucapkan selamat atas dilantiknya pengurus UMKM di kecamtan Cibarusah dan setelah pelantikan diharapkan UMKM dapat bersinergi menyukseskan program-program pemberdayaan UMKM,Banyak potensi dan ada ribuan UMKM,pelaku usaha harus didorong dan dikembangkan supaya perekonomian bisa meningkat.
Sementara ditempat yang sama Sekcam Cibarusah Drs Sukarmawan menyampaikan Dengan resminya dilantik pengurus UMKM Cibarusah menjadi momentum strategis untuk mengembangkan dan sekaligus meningkatkan UMKM dan wirausaha baru seperti home industri,kuliner dan industri yang lainya yang bernilai ekonomis,setelah terdampak Covid-19 selama dua tahun semoga dengan dilantiknya pengurus yang baru diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di kecamatan Cibarusah. (End)
34 Narapidana Teroris Lapas Narkotika Gunung Sindur Ikrar Setia NKRI
JIB | JAWA BARAT,- Sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang narapidana tindak pidana khusus terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (9/11).
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, ke-34 narapidana teroris berjanji setia berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945 serta turut serta melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Damari, Kepala Lapas Narkotika Gunung Sindur menyatakan bahwa Ikrar Setia NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi hasil akhir program deradikalisasi, yang diucapkan sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat, untuk menegaskan bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun tahapan pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, intergratif dan berkesinambungan serta sinergitas antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gunung Sindur dengan BNPT, Densus 88, BIN dan KODIM hingga Kementrian Sosial.
“Ikrar Setia NKRI ini sebagai bentuk pembuktian pelaku individu dan kelompok untuk bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme. Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah dalam menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat,” ungkap Damari.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo menerangkan bahwa dengan telah melaksanakan Ikrar setia ini, narapidana terorisme kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, dan meningkatkan kesadaran Bela Negara untuk menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa ini.
Lebih lanjut, Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Lapas Narkotika Gunung Sindur dalam melaksanakan Pembinaan kepada Narapidana Terorisme, sehingga pada hari ini mampu kembali melaksanakan Upacara Ikrar Setia NKRI kepada 34 (tiga puluh empat) orang Narapidana Terorisme.
“Semoga kedepannya Lapas Narkotika Gunung Sindur tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum terkait seperti dengan Polres, Densus, BNPT, BIN, Kodim, dan Stake Holder lainnya dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi-nya, terutama dalam membina Napiter,” pesan Soejonggo.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Thurman Hutapea mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan kepada narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur. Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, dan Pemersatu Bangsa.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, kami berharap hal ini mampu menjadi awal bagi saudara-saudara warga binaan untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara. Bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba Tuhan, yang mampu menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat, sehingga dapat bersikap adil, beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ujar Thurman.
Salah seorang narapidana terorisme yang berikrar setia kepada NKRI, Amad Fauzan mengaku beruntung mendapat pembinaan deradikalisasi di dalam lapas. Ia berterimakasih karena mendapat perlakuan yang baik dan tidak dikriminatif narapidana walau terbilang berstatus sebagai narapidana kategori ekstra ordinari.
“Terimakasih kepada pihak lapas yang telah sabar memberi pembinaan dengan sangat baik, humanis tanpa kekerasan dan tidak diskriminatif, hal intu sangat menyentuh hati kami hingga proses deradikalisasi dapat diterima dengan baik,” tuturnya.
Ia berjanji akan setia dan patuh kepada NKRI dan ikut serta menjaga masyarakat bangsa dan negara dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.
Berikut nama2 ke 34 narapidana terorisme Lapas Gunung Sindur yang Berikrar setia NKRI,Abdur Rochim Bin Warno, Achmad Fauzan , Al Anshory Bin Hamsanin, Afan Nafa Bin Khuzaini, Aldi Oktavery Bin Frisman, Ali Muhammad Amin Bin As’ad, Ali Ragusman Bin Suyamto, Asep Zurochman Bin Aweh, Budi Trikaryanto Bin Panut Cipto Mulyono (Alm), Cepi Kurniawan Bin Jupri, Dedi Kusnadi Bin Totok Darmojo (Alm), Dindin Arifien Se.I Bin H Abar Sobari, Drs.Muhammad Hambali Bin Abdul Rohman (Alm), Fahmin Bin Ahmad Meno Hamid, Hadi Masykur Bin Djarwadi (Alm), Hasanudin Bin As’adi, Hari Setiawan Bin Siswo Utomo, Imarudin,Ap Bin As’adi (Alm), Ismarwan Bin M Yusuf (Alm), Jamaluddin Musthofa Bin As’adi, Joan Puji Santosa Bin Oesman (Alm), Juher Bin Sarno, Juju Juharyadi Bin Abdul Latif (Alm), Moh.Taufik Bin Bulloh Abdulloh (Alm), Muh. Jamaluddin Bin Kromo Semito (Alm), Mulyani Bin Ahim, Rochis Bin Sukairi, Syuhada Bin Jenab, Wardi Alias Akhy Wardi, Wasim Bin Jupri, Wawan Wicaksono Bin Widaggi Setyo Wardono, Wedi Nopriadi Bin H.Muhtar Ismail (Alm), Yanto Bin Jaka Daron, Yunus Trianto Bin Salam dan Iksan Onoly Bin Buhary Onoly. (Endang prabu)










