JIB | KABUPATEN BEKASI, – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 2.016 orang Warga Negara Asing menjadi Pekerja di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Suhup selalu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.
“Menurut data tercatat 2.016 orang, yang berasal dari negara negara Asia diantaranya
Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tionghoa (RRT), dan beberapa Negara lainnya,” jelas Suhup.
Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara, Suhup mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembaharuan data Tenaga Kerja Asing atau TKA yang akan masuk ke Kabupaten Bekasi maupun yang belum terdata di Disnaker Kabupaten Bekasi.
“Besarnya kawasan industri di Kabupaten Bekasi ini tentunya membuat kami memerlukan waktu yang lebih untuk melakukan pembaharuan pendataan TKA, namun kami akan terus berupaya sebaik mungkin,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi tersebut juga menghimbau semua perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahaannya untuk ikut serta proaktif dalam membantu pemerintah melakukan pendataan.
“Saya minta semua perusahaan proaktif untuk melaporkan TKA yang aktif bekerja. Dan tolong juga dibentuk semacam divisi khusus untuk menangani TKA.” jelas Suhup.
Diakhir, Suhup mengatakan untuk alur TKA baru yang ingin bekerja di Indonesia, para perusahaan pengguna TKA harus mengajukan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) terlebih dulu secara online ke kementerian ketenagakerjaan, melalui website tka-online.kemnaker.go.id.
“Sekarang untuk TKA baru yang mau bekerja, pusatnya ada di kementerian semua, dan sudah online sistemnya. Disnaker daerah hanya mendampingi,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
para TKA yang ingin bekerja di Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan sebagai berikut :
1. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
2. memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki TKA;
3. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping;
4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan; dan
5. memiliki izin tinggal terbatas atau Itas untuk bekerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.Tidak hanya persyaratan untuk TKA sendiri, perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA juga harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Endang_Kabiro/Dre




JIB | KABUPATEN INDRAMAYU,- Demi mewujudkan situasi yang aman dan nyaman serta kondusif., Kapolsek Kedokanbunder Polres Indramayu IPTU Asep Suryana, SE., melakukan kegiatan Silaturahmi Kamtibmas dengan menghadiri pengajian rutin Kyai/Tokoh Agama se-Kecamatan Kedokanbunder. Selasa, (11/02/2020)
Dalam giatnya Kapolsek Kedokanbunder IPTU Asep Suryana, SE., didampingi Bhabinkamtibmas Desa Jayawinangun Bripka Ismantoro.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Kedokanbunder melalui Bripka Ismantoro via Watsapp mengatakan.
Adapun kegiatan tersebut diisi dengan pengajian dan tausyiah serta mendoakan khususnya masyarakat Kedokanbunder umumnya Kabupaten Indramayu agar selalu aman kondusif serta selalu dalam lindungan Allah SWT.


JIB | KABUPATEN INDRAMAYU,- Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, S.H., M.H mewakili Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si selaku Ketua Umum INKANAS Cabang Indramayu hadiri Pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat peserta Karate INKANAS se-wilayah III Cirebon, Minggu (16/02/2020).
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Indramayu didampingi pengurus INKANAS Kabupaten Indramayu Dadang Hoerul Anam, M.Pd., Ujian kenaikan tingkat diikuti dari 5 (Lima) Wilayah, antara lain Cirebon Kota, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan diikuti sebanyak 269 Peserta.
Dalam kesempatan itu Wakapolres Indramayu berikan arahan kepada peserta yang mengikuti kegiatan.






JIB | KABUPATEN BEKASI,- Pengukuhan Jajaka DPC Karang Bahagia dilaksankan pada hari Minggu 16/02/2020 Yang dalam strukturnya ialah Am.Mulyadi sebagai Ketua dan Sayuti/Azoy serta Junaedi sebagai Wakil ketua DPC.
Dan juga di hadiri oleh tamu kehormatan Ketua DPRD kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugroho dan beliau memberikan apresiasi kepada kepengurusan baru Jajaka DPC Karang Bahagia
Mulyadi selaku ketua DPC Karang Bahagia mengatkan. “Berharap agar bisa berkontribusi ke masyarakat dan dapat bermanfaat dalam segala hal yang positif kepada masyarakat pada umumya sesuai dengan slogan JAJAKA yaitu jaga saudara jaga agama jaga negara.” Singkatnya
JIB | KABUPATEN INDRAMAYU,- Berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Anggota Sat Sabhara Polres Indramayu giatkan patroli sepeda dihari libur. Kegiatan Patroli rutin ini di lakukan Sat Sabhara diwilayah hukum Polres Indramayu untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarkat yang menikmati akhir pekan yang mengisinya dengan liburan bersama keluarga. Minggu, (16/02/2020)
Sambungnya. “Dengan mengutamakan Patroli dialogis sebagai sarana untuk berinteraksi dengan masyarakat, mengedepankan sosok yang humanis sehingga kehadiran anggota Polri di lapangan dapat di terima dengan baik oleh masyarakat,” tutur KBO Sabhara Ipda Agus S, S.H.