Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 499

Bripka Wahyudin: Beri Bimbingan siswa-siswi SDN 02 Bahagia Keselamatan Diatas Perahu

0

MUARAGEMBONG, Jurnalindonesiabaru.com –
Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Pantai Bahagia, Polsek Muara Gembong Bripka Wahyudin melaksanakan giat bimbingan dan penyuluhan kepada anak anak sekolah yang menggunakan alat trasportasi perahu, Selasa (04/09) pukul 12.30 Wib.

Bertempat di Perahu Anugrah Sekolah SDN Bahagia 02 Kampung Blukbuk Rt 02/03 Desa Pantai Bahagia Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan di perahu anugrah pengantar anak-anak SDN Bahagia 02, Bhabinkamtibmas menyampai pesan-pesan keselamatan serta perlengkapan sefty di perahu, kepada Murid-murid SDN Bahagia 02 sepulangnya sekolah menggunakan alat transportasi perahu, agar tidak duduk diatas Kap perahu dan tidak ada yang bercanda ketika perahu sedang berjalan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan.

“Pihak Kepolisian berharap murid murid memperhatikan keselamatan ketika menumpang perahu untuk berangkat kesekolah,”Kata Wahyudin.

Wahyudin menjelaskan Kepada Jurnalindonesiabaru.com bahwa para murid-murid SDN Bahagia 02, ketika akan berangkat dan pulang sekolah menggunakan trasportasi perahu, agar tidak ada murid murid yang duduk diatas kap perahu dan tidak ada yang bersenda gurau ketika perahu sedang berjalan.

“Tidak ada yang boleh duduk di atas kap perahu dan bercanda ketika perahu berjalan, ini sangat membahayakan keselamatan murid murid,”tegas Bhabinkamtibmas Desa Pantai Bahagia.
( MyD/rul)

Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi dan Koplotan Mafia Tanah di Cokot Polda Metro Jaya

0

Kabupaten Bekasi, Jurnalindonesiabaru.com – Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari rabu (05/09/2028), menggiring Mafia tanah berserta komplotan sebanyak 11 orang di di wilayah Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka yaitu HS mantan Camat Tarumajaya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi, AS Kepala Desa Segaramakmur sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, para staf Desa hingga pegawai Kecamatan Tarumajaya terkait kasus pemalsuan dokumen, dan kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, hingga akta jual beli.

“11 orang tersangka ini adalah komplotan pemalsuan dokumen kelengkapan tanah di Derahnya” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Rabu (05/08).

Masih kata Ade Ary, kasus ini sudah dilaporkan 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2014, Sedangkan praktik pemalsuannya dilakukan pada Desember 2011. Setelah kami mendalami kasus praktek pemalsuan dokumen tanah akhirnya bisa terbongkar di tahun 2018 ini.

“Dan 11 tersangka ini kita Giring ke Polisian Polda Metro jaya untuk di mintai keterangan lebih lanjut” Tutupnya.(Red).

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan, Kuasa Hukum Calkades Kabupaten Bekasi Optimis

0

Bandung, Jurnalindonesiabaru.com – Optimis gugatan mereka dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kuasa Hukum calon kepala Desa Kabupaten Bekasi.

Kuasa Hukum Tim Seleksi Independen dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung tidak menyiapkan jawaban dari Para Pengugat,

Pada hari Selasa (04/09/2018), pukul 14.30 WIB Sidang Terbuka untuk umum, di Ruang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung Jl.Diponegoro No. 34 Bandung- Jawa Barat, Kuasa Hukum Tim Seleksi Independen dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung tidak menyiapkan jawaban dari Para Pengugat.

Tapi dugaan pelanggaran jika dapat dibuktikan pada Perbub Nomor 5 Tahun 2018, bahwa PTUN Bandung tidak hanya berstandar pada UU No Thn 2009.

Kuasa hukum Calon Kepala Desa Kabupaten Bekasi, Irfan Arifian,SH pada jurnalindoesiabaru.com memaparkan, dari hasil Seleksi Pilkades memang harus di laksanakan karena mengacu pada Permendagri No. 65 tahun 2017 dan Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2018. Presentasi perolehan nilai bukan menjadi alasan para Penggugat dalam Perkara No. 61/G/2018/PTUN-BDG di PTUN Bandung, tetapi pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan Tim Seleksi Independen sesuai Pasal 15 ayat 6 Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2018 serta terdapat banyak pelanggaran Tim Seleksi Independen Pilkades yang berdampak pada perolehan nilai calon.

“Adapun Pelanggaran yang di maksud diatasi adalah Tim Seleksi Independen hanya berwenang melakukan Selekai tertulis saja sesuai amanah Peraturan Bupati No 5 Tahun 2018. Meskipun Pilkades telah selesai, namun dampak hukum yang di timbulkan harus di putuskan dalam Persidangan” Jelas Irfan seusai acara persidangan,

Irfan juga mengatakan Pilkades telah usai. Tapi, akibat kesalahan tim seleksi banyak Para Calon Kepala Desa yang tidak terima hal itu, dan berimbas ke desa lainnya.

Oleh karena itu, PTUN Bandung pernah memutuskan perkara Pilkades salah satu daerah di Karawang, maka kami optimis permohonan kami juga dikabulkan.

“Hampir sama perkara yang dijaukan oleh pasangan calon kepala Desa di Kabupaten maupun Karawang yang diwakili oleh kuasa Hukumnya. Dan kita juga punya legal standing dan permohonan yang sama” Ujarnya.

Untuk diketahui, pada sidang terbuka perdana ini pada tanggal 4 September 2018, kuasa Hukum Para Calon Kepala Desa telah membacakan gugatannya di PTUN Bandung.

Adapun sidang kedua, kembali di gelar pada hari Rabu (12/9/2018) mendatang dengan agenda pembacaan jawaban oleh Kuasa Hukum Tim Seleksi Indefenden dari UIN SGD Bandung selaku pihak tergugat. terkait dalam perkara No. 61/G/2018/PTUN-BDG terkait Keputusan Tim Seleksi Independen Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Bekas. (Red)

Kesemrawutan Pasca Pilkades Serentak Komisi I DPRD Minta Bupati Bekasi Bertanggungjawab

0

Cikarang Pusat, Jurnalindonesiabaru.com –
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Yudi Darmansyah meminta pertanggung jawaban Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait carut marut Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi.

” Ini sudah jelas terkait profesionalisme, secara nyata kepala Daerah mempunyai tanggungjawab moral dan administrasi terhadap pelaksanaan Pilkades ini,” jelasnya ketika ditemui di ruangannya, selasa(04/09/2018).

Masih kata, Yudi sistem pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan oleh Bupati tidak relevan untuk dipakai dalam pemilihan Kepala Desa.

“Karena sudah jelas, permasalahan terkait Pilkades, awal mulanya kaitan dengan seleksi atau panitia seleksi yang mana jika bakal calon Kepala Desa jumlahnya lebih dari Lima orang makan akan diseleksi menjadi lima,” ucapnya

Tempat terpisah, Perlu diketahui menurut Benni Yusnadar Kepala Bidang Pemerintahaan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), Sedikitnya 8 Desa mengajukan keberatan atas hasil pemungutan suara. Saat ini permasalahan tersebut sudah di terima dan akan di tangani tim penyelesaian sengketa pilkades serentak 2018 Kabupaten Bekasi. (MyD/rul)

DPMD Kabupaten Bekasi Sudah Terima 8 Desa Yang Ajukan Keberatan Hasil Pilkades Serentak 2018

0

Cikarang Pusat, Jurnalindonesiabaru.com –
Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 154 Desa di Kabupaten Bekasi pada minggu (26/08/2018) lalu masih menyisakan masalah.

Sedikitnya 8 Desa mengajukan keberatan atas hasil pemungutan suara. Saat ini permasalahan tersebut sudah di terima dan akan di tangani tim penyelesaian sengketa pilkades serentak 2018 Kabupaten Bekasi.

“Sementara ini ada 8 Desa yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada kita atas hasil Pilkades Serentak” kata Benni Yusnadar Kepala Bidang Pemerintahaan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kepada Jurnalindonesiabaru.com senin (03/09/2018) diruang kerjanya.

Lanjut, Benni Yusnadar, Saat ini tim penyelesaian sudah mulai bekerja, sesuai dengan aturan, kita memiliki Waktu 30 hari kedepan untuk menyelesaikan persoalan ini dan sekarang kita masih memasuki tahapan penerimaan pengaduan atau keberatan.

“Biasa memastikan dengan adanya proses pengajuan keberatan perselisihan pilkades apakah bisa mengganggu jalan nya proses pelantikan kepala Desa terpilih sesuai jadwal tahapan Pilkades Serentak 2018 yakni 28 September atau tidaknya” Paparnya.

Tentunya itu wewenang ibu Bupati, kata Benni, setelah mendengarkan hasil pemerikasaan tim penyelesaian sengketa oleh Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi. Nah untuk hal ini kita belum bisa menjawab apakah pelantikan akan tetap berlangsung sesuai jadwal atau mundur karena tim harus memeriksa terlebih dahulu materi keberatan, termasuk memanggil pihak terkait dan panitia tingkat Desa.(MyD/rul)

Diduga Lakukan Kecurangan Panitia Pilkades Desa Kedungwaringin Dilaporkan

0

Kedungwaringin, Jurnalindonesiabaru.com –
Dugaan kecurangan Pemilihan kepala Desa Kedungwaringin akan dilaporkan ke panitia Pemilihan tingkat Kabupaten serta ke penegak hukum.

Dugaan kecurangan pemilihan kepala Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang dilakasanakan (26/08/2018) lalu yang dilakulan kepanitiaan pemilihan Calkades KedungWaringin.

Menurut Dirja Sujani Calkades Kedungwaringin nomor urut 1 (satu) kepada Jurnalindonesiabaru.com pihaknya sudah mencium indikasi adanya dugaan kecurangan yang dilakukan Panitia dari sebelum acara Pemilihan kepala Desa (Pilkades) digelar.

“Salah satunya Panitia tidak memberitahu soal dimana tempat, lokasi percetakan surat suara dibuat, dengan alasan untuk menjaga netralitas, itu menurut saya alasan yang tidak mendasar “katanya

masih kata Dirja, Pas sebelum hari pencoblosan para saksi dari masing-masing calon menyaksikan pihak panitia melipat kertas surat suara di kantor Desa, selain ada kelebihan 50 surat suara yang telah disepakati oleh para saksi, eh masih adalagi kertas suaranya lebih tiga lembar dari jumblah DPT 10.173 selain itu waktu penghitungan suara dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS) para saksi melihat ada surat suara hasil pencoblosan, dalam satu lipatan ada dua lembar.

“Sontak saksi dari pihak saya dan dari saksi calon lainya mempertanyakan kejanggalan sangat di sayangkan pihak Panitia tidak bisa menjelaskan ada apa” Tanya, Dirja minggu (02/09/2018).

Setelah dapet dari laporan warga malam itu, Dirja juga langsung mendatangin panitia di atas panggung saya tanya panitia, kenapa bisa terjadi dalam satu lipatan bisa ada dua kertas suara tapi pihak panitia tidak bisa menjelaskan.

“Akhirinya penghitungan suara di hentikan tapi kenapa panitia malam itu tidak membuat berita acara pemberhentian perhitungan sementara yang ditanda tangani oleh para saksi, terus ke esokan harinya senin (28/08/2018) lagi-lagi Panitia tanpa membuat surat berita acara perhitungan surat suara, yang tidak dihadirkan 4 saksi calon kepala Desa penghitungan suara di kantor Camat Kedungwaringin terus berjalan, Laah Coba Itu” Kata Dirja.

maka dari itu Dirja beserta 3 calon kepala Desa lainya, besok senin (03/09/2018) kita laporkan temuan ini ke panitia pemilihan tingkat kabupaten di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan penegakan Hukum dengan bukti-bukti yang kita punya” tutupnya (MyD/rul)

RT 03/03 Desa Karang Raharja Adakan Fogging Agar Terhindar Dari Penyakit

0

Cikarang Utara, Jurnalindonesiabaru.com -Banyak cara dapat dilakukan untuk mencegah wabah penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Satu di antaranya dengan fogging atau pengasapan. Di kampung walahir RT 03/03, Drsa karang raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, baru-baru ini, seorang anak muda mudi melakukan fogging dengan beberapa rekanya untuk membasmi nyamuk dengan bersama-sama agar terhindar dari DBD, dengan cara fogging atau pengasapan.

Menanggapi hal tersebut Yeyen RT 03/ 03 Desa Karang raharja menjelaskan dengan adanya fogging atau pengasapan ini adalah salah satu bentuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, di sisi lain sangat, bagus membasmi nyamuk malaria( aedesaegypti) agar tidak terjangkit penyakit malaria dengan di adakan fogging atau pengasapan di setiap lingkungan.

“Mudah mudahan tidak terjangkit malaria dengan adanya fogging dan pengasapan” harap, Yeyen pada jurnalindonesiabaru.com, Minggu (02/08).

Theza oktaridwan, mengatakan dengan adanya fogging atau pengasapan Menciptakan lingkungan yang sehat, bersih dan indah. (Usan).

Rutinitas Pengajian Bulanan Diponpes Halqoh El-Istighotsah

0

Cikarang Utara, Jurnalindonesiabaru.com -Acara rutinitas pengajian bulanan yang di adakan di Yayasan pondok pesantren Halqoh El-Istighotsah pada setiap awal bulan. Jatuh pada Sabtu malam Minggu.

Acara pengajian bulanan itu di hadiri jama’ah pondok pesantren Halqoh El-Istighotsah, bapak-bapak maupun ibu-ibu, muda mudi dan lain lainnya dari berbagai daerah di Bekasi dan luar Bekasi, yang begitu semangat untuk hadir menimbah ilmu agama, dan tausyiah Dari para Kyai.

Panitia pengajian bulanan Darman mengatakan, Alhamdulillah acara pengajian bulanan berjalan lancar atas bantuan dan kerjasama panitia dan jama’ah sehingga acara ini bisa terlaksana.

“Bukan itu saja ada 4 hewan hakikah Yang di kurbankan untuk kepentingan si bayi yang lahir, adalah pengorbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT, mengenai bayi yang dilahirkan” Jelas, panitia kepada Jurnalindonesiabaru.com di tempat acara pengajian, Sabtu malam Minggu (02/09).

Dalam ceramahnya KH. Asep Jaenal Aripin mengatakan, sebentar lagi kita akan menghadapi bulan Muharam, Safar, Robiul awal, Robiul Akhir, Syawal, setiap manusia pasti menghadapi kematian pertama, yang harus kita siapkan mendirikan solat lima Waktu, jangan sampai meninggalkan sholat. Yang kedua, Wanhar artinya berkurban, dari sisi kemanusiaan, dalam hal ini ajaran kurban memberikan pesan kepada kita semua bahwa sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat hidupnya bagi sesama.

“Hidup yang terasa indah dan nikmat orang yang pandai bersyukur, hidupnya akan terasa nikmat, Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ibrahim : 7 yang artinya: “ Barang siapa yang bersyukur atas nikmatku kata Allah, niscaya aku akan menambah nikmat itu. Akan tetapi barang siapa yang kufur atas nikmat Ku kata Allah, maka azab ku sangatlah pedih .” Tutupnya.

Yayasan Pondok pesantren Halqoh El-Istighotsah yang beralamat di kampung walahir RT 01/03 Desa Karang raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat, pengasuh KH Atin Hayatin Kauni S.Ag, dan Ketua Yayasan H. Suhermanto S.pd.I, MSi. adalah pondok pesantren yang di peruntukkan untuk para santriwan atau santriwati menimbah ilmu agama, Agar mencetak para santriwan dan santriwati yang menjunjung nilai Agama yang berazaskan kepada Sunnah dan Alquran. (Usan)

Polres Metro Bekasi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Pelempar Batu, Dikantor Kecamatan Kedungwaringin

0

CIKARANG UTARA -Jurnalindonesiabaru.com –
Polres Metro Bekasi mengamankan empat warga Desa Kedungwaringin, yang terlibat melakukan perusakan dikantor Kecamatan Kedungwaringin, setelah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di hentikan, akibat kerusuhan yang terjadi dilokasi pencoblosan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menjelaskan, pada saat pemilihan atau perhitungan suara berlangsung, di tengah perhitungan, ada pendukung yang memancing keributan, karena masa pendukung lain terpancing, sehingga terjadi keributan.

“Walaupun perhitungan belum selesai, mereka sudah ada indikasi bakalan kalah, sehingga langsung bereaksi, karena kondisi sudah tidak kondusif, polisi langsung mengamnakan TPS Kekantor Kecamatan,” ucapnya saat gelar perkara di Polres Metro Bekasi, Jum’at (31/8).

Saat kotak suara di bawa Kekantor Kecamatan Kedungwaringin, Kata Rizal, mereka (pendukung masing-masing calon) pada ikut, karena sudah cape, merasa kalah, dan ada yang memprovokasi, sehingga terjadi keributan.”Kejadian ini sehari setelah pencoblosan, dan masih perhitungan,” ujarnya.

Dia menegaskan, empat orang tersebut diamankan setelah ketahuan melakukan pelemparan kantor Kecamatan Kedungwaringin.”Pada malam itu empat orang langsung kita amankan yang kebetulan ada di TKP,” ucapnya saat gelar perkara di Polres Metro Bekasi, Juma’at (31/8).

Dari keempat yang diamankan, Rizal mengaku, dua orang terbukti melakukan pelemparan, dan ada petugas yang saat itu ada dilokasi melihat dua orang tersebut melempar batu, Sehingga dua orang tersebut di tetapkan sebagai tersangka yakni berinisial SD dan JP.

“Sebenarnya mereka ini hanya mau menyampaikan aspirasi ketidakpuasaan saat Pilkades, karena masih banyak yang tidak mengerti menyampaikan aspirasi kemana, sehingga terjadi seperti ini,” jelasnya.

Dia mengatakan, Pilkades ini dasarnya ada di Perbup, sebenarnya apabila merasa tidak puas, dan mau menggugat bisa langsung ke Dinas terkait.

“Mereka takut tidak di akomodir, sehingga melakukan tindakan seperti ini,” tutupnya
( MyD/rul )

Alasan Nilang, Oknum Polisi Embat HP dan Uang Pengendara Motor

0

poto orangtua dan korban modus oknum polisi yang menilang si pengendara motor.

Cikarang Timur, Jurnalindonesiabaru.com- Muda-mudi mengendarai sepeda motor yang sedang pulang sehabis nagihin kreditan di sekitar bundaran citarik atau jalan lemah Abang rengas Bandung KM 45, sekitar jam 18.30 WIB pada hari Jum’at setelah bahda magrib, (31/08), Diberhentikan oleh oknum polisi berseragam, lalu muda-mudi tersebut di mintai STNK setelah di perlihatkan STNK, malah oknum polisi mengambil HP dan Uang sekitar Rp 70.000.00,- .

Putri mengatakan awal saya pulang dari Citarik di berhentikan oleh bapak-bapak yang memakai jaket Hitam, baju berlogo kepolisian republik Indonesia, oknum polisi tersebut meminta STNK, HP dan Uang.

Percakapan Putri dengan oknum polisi, “Sudah ni STNK kamu, HP dan Uangnya saya bawah, ayo ikut ke Polsek” kata Oknum Polisi kepada Putri, lalu Putri menanyakan kembali ” mau di bawa ke Polsek mana pak” kata Oknum Polisi “Polsek Cikarang”.

” Lalu saya ingin bareng sama oknum polisi yang membawa HP dan Uang, lalu oknum polisi langsung ngebut, lalu saya kejar sempat ilang, pas sampe jalan kali ulu Cikarang, oknum polisi saya teriakin dan berhenti, saya minta HP dan Uang saya, oknum polisi tersebut hanya memberikan HP, lalu kabur membawa uang saya, tapi saya tahu motor yang di Kendarai oleh oknum polisi tersebut memakai Yamaha Mio Nopol B 3661 FHM” papar Putri kepada media online Jurnalindonesiabaru.com.

Tempat terpisah orang tua korban, Endang lalu mengecek langsung ke Polsek Cikarang, tentang oknum polisi yang memakai kendaraan Yamaha Mio dengan Nopol B 3661 FHM, lalu Nopol tersebut di cek sama pihak polisi ternyata motor dengan Nopol B 3661 FHM ternyata bodong.

Dengan demikian tim Media online jurnalindonesiabaru.com mengecek dan memastikan kendaraan Yamaha Mio dengan nopol B 3661 FHM yang di pakai oleh oknum polisi, di aplikasi ternyata dengan Nopol B 3361 FHM itu nomor palsu, yang terdapat di Satlantas mabes Polri jenis Honda Vario NC11B3c itu juga kalau tidak salah.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi Asep Saepullah menuturkan Oknum polisi tersebut merusak citra baik polisi dengan alasan menilang si pengendara motor di depan bundaran citarik, dan bawa kabur HP dan Uang Pengendara motor, apakah ini di benarkan oleh pihak kepolisian.

” saya meminta kepada Propam atau jajaran Polresta Bekasi agar menindak tegas kepada oknum polisi, karena merusak citra baik kepolisian Republik Indonesia, atau jangan jangan itu polisi gadungan atau modus menakut-nakuti si pengendara motor” Ungkapnya.

Kejadian dan modus ini hampir sama oleh korban kerabat dari bapak Usman, kemarin, sekitar pulang kerja di kawasan 2100 daerah Cikarang Barat, oknum polisi tersebut mengambil HP, pas di lacak melalui Aplikasi ternyata ada di daerah cibutung, dan langsung di laporkan ke Polsek Cikarang Barat. (Red).

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -