
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Komisi pemilihan umum KPU Kabupaten Bekasi mulai melakukan pendistribusian logistik pemilu jenis Kotak suara dan kertas suara pemilu 2024, di wilayah kabupaten Kabupaten Bekasi untuk 23 Kecamatan
Adapun pada waktu itu Selasa (22/08/2023), Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar Rp 135 miliar.
Anggaran hibah tersebut diberikan Pemkab Bekasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 117 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 18 miliar. Belum dari anggaran APBN.
Yang menarik dimasa tenang ini masih ada oknum KPU yang meminta agar pendistribusian di dahulukan, dan dari oknum KPU tersebut meminta sejumlah uang untuk mendahulukan pendistribusian Kotak suara dan kertas suara padahal pemerintah sudah menganggarkan itu.
menurut Nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan merasa gerah dengan hal ini, kok masih ada ya oknum KPU meminta sejumlah uang untuk pendistribusian agar cepat dan lancar.
“yang saya tahu semua sudah ada mekanismenya dan masing-masing punya anggaran, miris aja masih aja ada oknum KPU yang masih meminta biar di percepat” Jelasnya.
Tempat terpisah Ketua Umum DPP GMI Kabupaten Bekasi H. Riden Bahrudin mengatakan Hal ini tidak boleh di diamkan hal ini akan merusak citra buruk KPU Kab Bekasi dan merusak pesta Demokrasi 2024. Padahal hal itu sudah ada anggarannya tetapi oknum KPU masih ada aja memungut sejumlah uang untuk memuluskan kejahatannya untuk mempelancar pendistribusiannya ini adalah tindakan pidana.
“Emang masih kurang oknum KPU masih meminta sejumlah anggaran kan biayanya KPU sangat pantastik milyaran, saya meminta agar APH bertindak tegas dan mengusut tuntas oknum KPU yang meminta sejumlah uang Penditribusian apakah ada oknum tersebut di perintah atasannya” Jelasnya.










