JIB | Kabupaten Bekasi,- Tidak kapok pernah berurusan dengan hukum selama 4 bulan, SU (55) kakek tua kembali mesti berurusan dengan Pihak Kepolisian karena mencuri barang milik orang lain di Perumahan Puri Persada Indah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi,Sabtu, (6/07/2019)kemarin.
Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman,SH menjelaskan sebelum dilaporkan kepada pihak Kepolisian, menurut warga pelaku menawarkan berbagai barang kepada warga Perumahan Puri Persada.
Barang-barang yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari tv, kipas angin, pengeras suara, mesin cuci, dan lainnya.
“Warga tidak percaya kepada pelaku, karena latar belakang pekerjaannya serabutan, dan terakhir hanya sebagai tukang uruk kubangan di TPA Masjid Al Jihad,” kata Sukarman, Minggu (7/7/2019).
Karena warga tidak percaya, salah seorang dari mereka menginformasikan hal itu kepada Polsek Cibarusah.
“Lalu kita ambil tindakan dengan menggeledah rumah pelaku tanggal 5 Juli 2019, malam hari,” katanya.
Benar saja, polisi menemui sejumlah barang yang sempat ditawarkan pelaku kepada para warga.
“Dari hasil interogasi, katanya barang itu dicuri saat rumah kosong ditinggal pemiliknya. Pelaku tahu hal itu karena saat mendorong gerobak membawa tanah ke TPA Al Jihad, rumah korban selalu gelap,” katanya.
“Pelaku masuk rumah dengan mencongkel jendela dan pintu rumah korban dengan obeng. Setelah berhasil dibuka, pelaku mengambil barang-barang korban dan diangkat dengan gerobak,” sambung mantan kapolsek Muara Gembong itu.
Menurut informasi yang di peroleh awak media, pelaku pernah dipenjara selama 4 bulan karena kasus yang sama, yakni pencurian pada tahun 2008.
Polisi mengamankan TV LCD 21 inci, mesin cuci, pengeras suara, kipas angin, penanak nasi, dan lainnya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga 7 tahun,” katanya. (Dre)