Jurnal Indonesia Baru

Kanit Reskrim Polsek Muaragembong Berhasil Mengamankan Dua Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

JIB | Kabupaten Bekasi,- Team Reskrim Polsek Muaragembong Polres Metro Bekasi, telah mengamankan dua orang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ( 1 ) Sub 112 ( 1 ) Undang- undang RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sabtu, (17/08/2019)

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Muaragembong di pimpin langsung oleh kanit Reskrim Aiptu Heriansyah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika didaerah perbatasan karawang dan Bekasi tepatnya dekat jembatan Batu jaya yaitu perbatasan antara Cabang Bungin (Bekasi) dan Batujaya (Karawang)

Berdasarkan informasi tersebut Kanit Reskrim bersama team tiba dilokasi (TKP) pada hari kamis 15 Agustus 2019 pukul 22.30 WIB dipinggir jalan raya Kecamatan Cabang Bungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan melakukan pengamatan yang mana saat itu ada 2 (Dua) orang laki-laki dengan gerak gerik yg mencurigakan dan saat itu juga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Aiptu Heriansyah mengatakan. “Dari hasil penggeledahan badan tersebut kedapatan pada diri tersangka yang bernama AS alias BK (38) tahun yang ditangan kanannya memegang barang berupa 1 (Satu) bekas bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dan disaku kanan celananya terdapat 2 (Dua) buah plastik klip bening bekas sisa pakai narkotika jenis sabu,”

Lanjutnya masih kata Aiptu Heriansah. “Sedangkan untuk tersangka 2 (Dua) atas nama AK Als KBL (34) tahun tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun narkotika jenus sabu tersebut dalam penguasaan kedua tersangka selanjutnya kedua tersangka dibawa kepolsek muaragembong untuk dilakukan penyidikan. Jelasnya

Dalam kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Muaragembong mengamankan barang bukti 1 (Satu) bungkus bekas bungkus rokok sampoerna mild didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat bruto -+ 0,26 gram, 2 (Dua) bungkus plastik klip bening bekas sisa pakai narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit HP Samsung warna biru, serta 1 (Satu) unit HP Samsung warna hitam.

“Untuk tindakan selanjutnya kita akan lakukan tes urin tersangka, sementara barang bukti dan tersangka kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ungkap Aiptu Heriansyah (Dre)