JIB | CIKARANG PUSAT, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti, perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (03/10/2019).
Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda 1), Juhandi, yang ikut memusnahkan barang bukti pada kesempatan tersebut. Dalam kesempatan wawancara, beliau mengharapkan adanya penurunan jumlah perkara tindak pidana umum di Kabupaten Bekasi.
“Saya berharap, nantinya akan terjadi jumlah penurunan perkara tindak pidana umum. Kita terus mengupayakan, penyuluhan,” pungkasnya.
Juhandi menyampaikan, agar pihak keluarga turut berperan dalam mengawasi anak-anaknya. Disampaikannya, bahwa jumlah remaja cukup banyak ditemui dalam kasus perkara pidana umum.
“Jangan sampai anak-anaknya keluyuran (pergi) tidak jelas. Ini tentunya butuh keterlibatan dari pihak keluarga juga, bukan hanya dari pemerintah,” terangnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kejari Kabupaten Bekasi, Mayasari menjelaskan beberapa barang bukti yang dimusnahkan. Antara lain, sabu-sabu sebanyak 261 perkara dengan jumlah 826.3448 gram.
“Ganja sebanyak 116 perkara, dengan berat 16.595.137 gram. Serta ekstasi dengan jumlah yang cukup besar, sejumlah 507 butir dan senjata tajam sebanyak 31 bilah,” jelasnya.
Beberapa obat obatan yang melanggar undang-undang penggunaannya juga turut dimusnahkan. Selain itu, senjata api berjumlah 16 pucuk, uang palsu sebanyak 956 lembar dollar Amerika pecahan USD 100. Juga ikut mengamankan minuman keras, berjumlah 208 liter.
“Jumlah tersebut menurun dari tahun lalu. Mengenai tindak pidana, paling lama dijatuhi 14 tahun penjara,” tutupnya. (Endang/Dre)