Jurnal Indonesia Baru

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi H.Carwinda: Kita Masih Melalakukan Negosiasi Jika Tidak Ada Kesepakatan Mungkin Hari Senin Para siswa Akan Dipindahkan Tempat Belajar ke SD Terdekat Untuk Sementara

JIB | Kabupaten Bekasi, – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi H.Carwinda meminta ahli waris memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pembayaran di tahun 2020. Selain itu pihak ahli waris memperbolehkan anak-anak murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01 untuk tetap lakukan kegiatan belajar mengajar.

Kemarin Jumat (25/10/2019) gedung SDN tersebut disegel pihak ahli waris karena menurutnya, lahan gedung sekolah itu belum juga dibayaran oleh pihak Pemkab Bekasi. Padahal kata dia (ahli waris- red) sudah jelas putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 19 Desember 2018 Nomor: 2982k/pdt/2018.

“Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 19 Desember 2018 Nomor: 2982K/Pdt/2018 itu Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah melakukan pembahasan anggaran untuk pembayaran kepada ahli waris dari alokasikan (APBD) Tahun 2020 mendatang,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi H.Carwinda.

Carwinda menegaskan, kita masih melalakukan negosiasi jika tidak ada kesepakatan mungkin hari senin para siswa akan dipindahkan tempat belajar ke SD terdekat untuk sementara.

“Kami pindahkan ke SDN Karang setia 02 disitu ada 8 ruang kelas siang lalu di SDN Karang rahayu 03 ada 1 ruang kelas pagi dan 3 ruang kelas siang selain itu di juga di SDN karang Rahayu 04 ada 3 ruang kelas siang,” katanya.

Dia berharap para siswa beserta wali murid membiarkan proses kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di SDN Karang Rahayu 01. (Bis/Dre)