Jurnal Indonesia Baru

KETUA FAKB ULUNG PURNAMA,SH,MH. : MENDORONG POLRES METRO BEKASI DAN DISNAKER MELAKUKAN INVESTIGASI BERITA VIRAL PERPANJANG KONTRAK DENGAN SYARAT BERHUBUNGAN SEKS

JIB | KABUPATEN BEKASI, – Viral cuitan unggahan di Twitter terkait syarat karyawati ingin perpanjang kontrak di salah satu perusahaan di Cikarang harus hubungan seks dengan atas.
Kabar soal adanya oknum perusahaan di Cikarang yang memberikan syarat perpanjangan kontrak tidak wajar kepada tenaga kerja wanita viral di media sosial, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.


Menanggapi viralnya kejadian tersebut, media melakukan wawancara langsung Ulung Purnama,SH,MH. Praktisi hukum dan sekaligus Ketua FAKB, berpendapat perlu kiranya dilakukan investigasi lebih mendalam sejauhmana kebenaran kejadian tersebut, karena seandainya itu benar tentu saja merupakan perbuatan melanggar hukum dan merendahkan harkat dan martabat seorang wanita.

Yang dapat dilakukan dengan melakukan investigasi awal dari twitter orang yang membuat, dengan menggali kebenarannya kejadian tersebut apakah, ada kejadian tersebut secara faktual atau hanya narasi berita bohong atau hoax karena itu menggali narasumber menjadi sangat penting, jika ditemukan saksi korban tidak bersedia membuka identitas diri karena malu atau alasan lain.

Terkait hal ini lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dapat memberikan perlindungan bagi korban yang mengalami kejadian tersebut, termasuk memberikan jaminan perlindungan untuk tetap bekerja karena berharap adanya pengaduan sulit diharapkan dengan berbagai alasan, korban takut tidak dapat tetap bekerja apabila melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Untuk itu, FAKB mendorong Dinas Tenaga kerja dan Institusi Kepolisian melakukan investigasi agar memperjelas apakah berita viral di sosial media tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan karena jika benar sudah selayaknya oknum tersebut mendapatkan sanski hukum termasuk perusahaanya yang memberikan kesempatan praktek tersebut terjadi. (Red)