JIB | Kab Bekasi, – Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi ungkap hasil kasus Narkotika jenis Sabu, dengan jumlah lima orang tersangka, di sampaikan saat Press Konprensi di Polres Metro Bekasi, Rabu(25/9/19).
Tersangka dengan inisial WA (1) berhasil di tangkap, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa tersangka 1 sering memperjual belikan narkotika jenis sabu di Karaoke T-ara yang beralamat di ruko Thamrin Lippo Cikarang Ds.Cibatu Kec.Cikarang Selatan Kab.bekasi.
Kemudian tim melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka 1 sampai pada hari kamis (12/9/19), setelah di ketahui bahwa tersangka 1 pulang kerja dari Karaoke T-ara pukul 01.00 wib , tim melakukan pembuntutan terhadap tersangka 1 pulang kekosan yang beralamat di Perumahan Meadow Green Jl. Pinus Ds.Cibatu Kec.Cikarang Selatan.
Tim langsung melakukan penangkapan tersangka 1 dengan segera di TKP 1,setelah ditanyakan tersangka 1 mengakui mempunyai barang haram tersebut di tas nya, kemudian tersangka 1 menyerahkan barang bukti tersebut kepada petugas,barang bukti yang di terima dari tersangka 1 berupa satu bungkus bekas permen bertuliskan TOLAK ANGIN di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening di duga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,21(nol koma dua puluh satu) gram.
Setelah di introgasi tersangka 1 mengakui bahwa barang haram tersebut dimilikinya dari tersangka DT alias V (2), kemudian polisi memancing tersangka 2 dengan cara memesan sabu kembali melalui tersangka 1, kemudia mereka bersepakat bertemu di lokasi TKP (2) pinggir jalan Niaga Raya DS Mekarmukti Kec.Cikarang Utara Kab.Bekasi Jawa barat.
Pada pukul 02.00 wib pada tanggal yang sama,tersangka 2 bersama dengan tersangka SA (3) di TKP 2 berhasil di tangkap ke dua nya dan langsung melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus rokok gudang garam didalamnya satu bungkus bekas permen berisi 1 bungkus plastik klip bening di duga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,16(Enol koma enam belas)gram.
Hasil penyelidikan bahwa barang yang di duga narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari tersangka SA (3), kemudian tersangka 1 tersangka 2 dan tersangka 3 dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi Guna Penyidikan lebih lanjut.
Kemudian Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu pada Jumat (13/9/19) di Pinggir jalan Yapink Ds.Tambun Kec.Tambun selatan Kab.Bekasi.
Tersangka DH alias O berhasil di tangkap, berawal dari informasi masyarakat tim mencari keberadaan tersangka sampai hari Jumat (13/9/9/19).
Saat tersangka sedang membeli pulsa di sebuah konter pulsa di pinggir jalan Yapink, dengan segera tim melakukan penangkapan terhadap tersangka,setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka di temukan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok jenis Sampoerna Avolution.
Yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik warna merah yang berisolasi warna putih yang didalamnya terdapat satu lembar aluminium foil yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto keseluruhan +19,23(sembilan belas koma dua puluh tiga)gram, yang di simpan tersangka di dalam kantong jaket merk REDMOVE,tersangka DH alias O kemudian di bawa ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka R alias A di Jl.Irigasi Bangkuang,Kp. Bangkuang, Ds.Cibatu,Kec.Cikarang Selatan,Kab.Bekasi. pada senin(16/9/19).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,Pada saat Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melaksanakan giat lidik peredaran gelap Narkotika,tim pun melakukan pendalaman informasi tersebut, melihat gerak gerik sdr. R alias A yang mencurigakan, tim langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka R alias A.
Dari hasil penangkapan di temukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih yang di duga dengan berat kotor 1,48(satu koma empat puluh delapan)gram,yang disimpan didalam tas selempang warna hitam merek FILA,serta ditemukan juga selembar struk bukti hasil transfer,dan satu buah handphone merek Samsung warna hitam.
Setelah hasil introgasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening a.n Sdr.DP , yang diperkenalkan oleh seorang wanita bernama sdr. I. yang kemudian diberikan petunjuk dimana mengambil paketannya narkotika jenis sabu tersebut oleh DP.(a.n Bukti transfer) melalui telepon dengan privat number.
Kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa kekantor sat narkoba polres metro bekasi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
AKBP Luthfi Sulisetiawan .SIK,SH,Msi. Memaparkan kepada awak media saat Press Konprensi ” lima tersangka tersebut dengan kasus narkotika jenis sabu di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati, Hukuman penjara seumur hidup,atau Pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan Maksimal 20 (Dua puluh) tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Tambahnya AKBP Lutfi mengharapkan kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan atau memberikan informasi kepada kami pihak kepolisian, karena kami akan terus melakukan penindakan terhadap Narkotika di wilayah Bekasi ini. (Dre)