Friday, February 20, 2026
Home Blog Page 100

Diduga Dirut RS Cenka Tidak Profesional, DPP GMI Minta Pemerintah Cabut Izin Operasinya

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – Kabar Miring Yang Menerpa RS Cenka di Kampung Warung Pojok RT. 05 RW 06 Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, DPP GMI meminta agar Pemerintah Daerah mencabut izin operasinya.

Hal tersebut patut dicurigai tentang legalitasnya, pasalnya Dirut RS Cenka yang enggan dikonfirmasi awak media terkait Banjirnya Ruangan Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Cenka saat beroperasi, Rabu (27/12/23).

Dikatakan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah agar mencabut izin operasinya terhadap RS Cenka, pasalnya Dirut RS Cenka diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.

“Kami minta agar dicabut perizinannya, karena Dirut RS Cenka sudah tidak bertanggung jawab lagi atas kejadian diareal RS dengan adanya air yang membanjiri Ruangan Instalasi Gawat Darurat,” cetusnya.

Lanjutnya mengatakan, bahwa awak media yang mendatangi Rumah sakit untuk mengkonfirmasi guna meminta hak jawab kepada Humas Cenka atau Direktur agar pemberitaan awak media dapat berimbang.

“Dengan tidak diresponnya oleh pihak RS, ini sudah jelas patut dicurigai dalam beroperasinya. Hal tersebut pihak RS khawatir dalam pengembangan pemberitaan awak media menyentuh terhadap permainan kotornya,” terangnya. (Red)

Sinergitas 3 Pilar, Jamin Kekhusu’an Ibadah Natal

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Polres Metro Bekasi – Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi dan FKUB Kabupaten Bekasi, melaksanakan peninjauan pengamanan di Gereja Trinitas Cikarang Selatan dan HKBP Cikarang Barat dalam rangka perayaan Misa Natal. Minggu (24/12/23).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dan Forkopimda Kabupaten Bekasi untuk memastikan keamanan selama perayaan Natal.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada momen-momen penting seperti perayaan Natal,” ujar Kombes Pol. Twedi.

Selain itu, Kapolres juga mengapresiasi kerjasama antara pihak kepolisian, TNI, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan FKUB dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.

“Kami bekerja sama erat dengan seluruh komponen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai, terutama pada momen ibadah keagamaan,” tambahnya.

Dengan adanya kebersamaan ini, diharapkan bahwa pelaksanaan pada saat berlangsung Misa Natal digereja di Wilayah Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan aman, lancar dan damai, serta memberikan ketentraman beribadah bagi seluruh umat yang merayakannya.

“Mudah-mudah dengan kami turun langsung, sehingga dapat memastikan keamanan dan ketertiban, membuat Masyarakat merasa aman, damai serta khusu saat menjalankan ibadahnya,” tutupnya. (Ags rr)

Karang Taruna Menduga Proyek Jut Tidak Sesuai Spek Akibat Lemah Pengawasan Dari Dinas Pertanian

0

JIB | Karawang, – Proyek pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani (jut) di Dusun Mulyasari RT 018/005 Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, diduga tidak sesuai juklak dan juknis atau spek dalam pelaksanaannya.

Hal tersebut akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Karawang, sehingga menjadi sorotan anggota karang taruna tingkat Kecamatan Batujaya, Sabtu (23/12/23).

Dikatakan, Edi sebagai anggota Karang taruna tingkat Kecamatan Batujaya, dirinya telah menduga bahwa pihak pelaksana/kontraktor dalam mengerjakan proyek pembangunan (Jut) tidak sesuai juklak dan juknis.

“Hasil pekerjannya jelas nampak tidak sesuai, hal ini diduga demi mencari keuntungan yang lebih besar, dengan tidak mengedepankan kualitas dan kuantitas,” ucapnya kepada JIB, Sabtu (23/12/23).

Dengan adanya tersebut, Edi pun sebagai anggota Karang taruna telah menduga kuat akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang.

“PPTK dan PPK tidak berani mengambil sikap yang tegas terhadap CV. ZAKY MANDIRI selaku pihak pelaksana, namun malah melakukan pembiaran sehingga nampak hasil pekerjaannya tidak optimal,” terangnya. (Red)

Kades Setialaksana Menduga Pembangunan Drainase Air Tidak Ada Azas Manfaatnya

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – Kades Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, menduga proyek pembangunan drainase saluran air yang dikerjakan pihak kontraktor/pelaksana azas manfaatnya kurang terserap warga sekitar, Kamis (21/12/23).

Dikatakan, Rohmat Hidayatulloh sebagai Kepala Desa Setialaksana, bahwa proyek pembangunan di Dusun 1, RT 004/002 yang di kerjakan pihak kontraktor/pelaksana tidak sesuai harapan.

“Proyek pembangunan drainase saluran air seharusnya bukan di lokasi tersebut, karena tidak ada azas manfaatnya,” tulisnya waktu di konfirmasi melalui via WhatsApp, Kamis (21/12/23).

Menurutnya, waktu pengajuan terhadap dinas terkait dalam usulannya volume panjangnya hingga 141 meter, dengan titik koordinat sesuai yang di tentukan atas dasar kebutuhan warga masyarakat sekitar.

“Hasil usulan terhadap dinas terkait dalam realisasinya proyek yang tengah berjalan dikerjakan rencananya akan dikerjakan dengan volume panjangnya 2 x 65 meter dan ketinggian 1 meter,” ungkapnya.

Selain itu, Kades sangat menyesalkan terhadap pihak pelaksana tanpa memberitahukan bahwa mau adanya pelaksanaan pekerjaan pembangunan drainase saluran air diwilayahnya.

“Pihak pelaksana seharusnya berkoordinasi dengan pihak desa agar tidak terjadi mis komunikasi, dan akibat tidak adanya komunikasi mengakibatkan kerugian bagi pihak desa,” terangnya. (Chupes)

Parah !! Diduga Proyek Siluman Bercokol Di Desa Setialaksana.

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Proyek pembangunan drainase saluran air layaknya proyek siluman yang bercokol di Kampung Garon RT 004/002 Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, Selasa (19/12/23).

Dari hasil pantauan jurnalindonesiabaru.com, Selasa (19/12/23), bahwa proyek pembangunan drainase saluran air yang tengah dikerjakan diduga labrak KIP Nomor 14 tahun 2008, hal ini diperkuat akibat tidak adanya papan informasi.

Selain itu, hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi dan menggunakan pasir yang kurang berkualitas, serta pihak pelaksana tidak memberikan untuk para pekerjanya menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri.

Menurut salah seorang pekerja proyek pembangunan drainase saluran air yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa ia bekerja atas perintah salah seorang yang mengaku sebagai mandor.

“Kita bekerja disuruh mandor, dan proyek ini volumenya panjang pekerjaan 65 meter x 2, untuk tinggi 1 meter dan lebar bawah podasi 40 cm, lebar atas 30 cm,” jelasnya kepada JIB, Selasa (19/12/23

Masih kata pekerja, sebelumnya papan informasi proyek di pasang di area proyek, namun saat ini papan informasi proyek tersebut sudah tidak ada raib entah kemana.

“Papan informasi proyek kemarin mah ada disitu, tapi sekarang nggak ada, dari kemarin juga hingga malemnya udah tidak ada,” ujarnya.

Setiap proyek pemerintah sudah seharusnya memasang papan informasi proyek, pasalnya papan informasi adalah sebagai sarana masyarakat dapat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran.

Pihak pelaksana seharusnya mentaati peraturan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan mengacu Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana setiap rekanan wajib menginformasikan kepada publik.

Proyek pemerintah yang tidak memasang papan informasi proyek, terindikasi untuk mengelabui masyarakat agar kegiatan tersebut tidak dapat terkontrol.

Dengan adanya tersebut diduga kuat pihak pelaksana bermaksud untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Selanjutnya pihak proyek tidak memberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada para pekerja. APD wajib di gunakan para pegawai, untuk meningkatkan aspek keamanan saat bekerja.

Konsultan pengawas dalam hal ini diduga ada main mata alias kongkalingkong dengan pihak pelaksana, sehingga tidak mementingkan kualitas atau tingkat baik atau buruk nya suatu pekerjaan. (Chuves)

Kebersamaan di Media Gathering dengan Perumda Tirta Bhagasasi Kab Bekasi

0

JIB | SUKABUMI – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menggelar Media Gathering selama dua hari dari tanggal 13-14/12 di Caldera, Citarik, Sukabumi.

Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi itu dalam kegiatannya, ada sesi bincang-bincang dan berdiskusi dengan kawan-kawan awak media. Diungkapkan juga pemisahan aset hingga target Perusahaan kedepan. Jumat (15/12/2023).

Memiliki target kedepan yang tidak ringan untuk dapat cakupan air bersih ke seluruh wilayah. Diucapkan Direktur Utama, Usep Rahman Salim, kebutuhan permodalan pembiayaan kebutuhan yang diperlukan Perumda Tirta Bhagasasi hingga dikisaran 4-5 Tirliun.

“Alhamdulillah, terimakasih atas kehadiran kawan-kawan semua. Kami hanya manusia, pasti ada kesalahan dari itu kami mohon maaf atas kekurangan yang terjadi pada kegiatan ini”. Ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, saat ini Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi sudah terpisah dari Perumda Tirta Patriot. Dirinya juga mengatakan, Perusahaan selain menyelesaikan apa yang menjadi kekurangan dalam pelayanan juga ada target capaian untuk dapat memenuhi kebutuhan air bersih ke seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi, kami membuat Business Plan atau Perencanaan Bisnis tahun 2023 sampai 2027. Perumda Tirta Bhagasasi ada target hingga di tahun itu, cakupan air bersih untuk masyarakat setidaknya dapat menjangkau 60 hingga 70 persen”. Tutupnya.

Miris’ Lansia Nekad Akan Jual Ginjal Dan Mata Untuk Biaya Hidup Dan Bayar Hutang Bank Emok.

0

JIB | Kota Bekasi- Seorang wanita lanjut usia (Lansia). Warga Jln Perjuangan GG Abadi RT 004 RW 001 Kelurahan/ Desa Marga Mulya Kecamatan Bekasi Utara Kabupaten Kota Bekasi. Nekad ingin menjual bagian organ tubuh ginjal dan mata nya, untuk biaya hidup dan membayar hutang ke bank emok.

Nur Hasanah 58 tahun seorang janda lansia suaminya sudah lama meninggal dunia, saat ini tinggal di sebuah kontrakan bersama anak nya yang masih sekolah kelas 3 (Tiga) di salah satu Sekolah Dasar (SD), Sabtu (16/12/23).

Disampaikan, Nur Hasanah memiliki penyakit kanker payudara yang sudah pernah di angkat melalui operasi.
Karena penyakit nya sehingga ia tidak bisa untuk bekerja keras, terpaksa untuk biaya hidup sehari-hari dan untuk membayar sewa kontrakan Nur Hasanah mencari pinjaman untuk berhutang salah satu nya ke bank emok.

“Mau jual ginjal dan mata karena saya terlilit hutang dan untuk biaya hidup, saya punya anak satu, status saya janda kontrakan 4 bulan belum bayar terus ada uang rentenir juga. Untuk biaya sehari hari saya nggak bisa bekerja keras,” terangnya.

Karena saya punya penyakit kanker payudara walaupun sudah di angkat, jadi udah nggak ada tenaga untuk bekerja keras bukan saya nggak mau bekerja, saya juga nggak mau sakit nyusahin anak saya yang masih kecil,” keluh Nur Hasanah.

Selanjutnya Nur Hasanah mengatakan, tidak akan menyesal ingin menjual ginjal dan mata nya karena ia sudah pasrah, demi untuk terbebas dari hutang piutang dan untuk masa depan anak nya.

“Saya sudah serahkan sama yang di atas, saya sudah yakin yang penting saya sudah terbebas dari hutang piutang, dan untuk anak saya juga ada nanti nya nggak nyusahin yang lain, karena saya ingin membahagiakan anak saya,” terangnya.

Nur Hasanah menambahkan ia menanggung hutang piutang kepada bank emok dan untuk bayar sewa kontrakan selama 4 bulan kisaran hampir mencapai Rp. 10.000.000,- lebih yang memang harus di bayarkan.

“Hutang saya ini minimal 10 juta sama bunga nya dan sama uang mekar, pembayaran uang mekar tiap minggu sekali, tapi kalau hutang yang rumah 4 bulan kali 7 setengah, saya pinjam uang itu sudah hampir 1 tahun, setiap hari rabu petugas bank datang,” ujarnya. (Chupes)

Diduga Pembangunan U-ditch Desa Telukbango Dicurangi, DPP GMI Bakal Lapor Ke APH

0

JIB | Karawang, – DPP GMI bakal melaporkan ke APH atas proyek pembangunan U-ditch dalam pelaksanaannya yang diduga tidak transparan dan dicurangi oleh pihak kontraktor/pelaksana.

Proyek pembangunan tersebut masih tengah dikerjakan oleh pihak pelaksana, di Dusun Tengah 2 RT 04/02 Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, Jum’at (15/12/23).

Asep Saepullah S.Pd.I sebagai Sekretaris Umum DPP GMI menyampaikan, pihaknya bakal melaporkan ke APH atas hasil pekerjaan pembangunan U-ditch diduga tidak transparan dan telah dicurang hingga nampak amburadul, hal ini akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

“Akan kami bakal laporkan ke pihak terkait, pasalnya pembangunan U-ditch yang dikerjakan kontraktor/pelaksana tidak transparan dan telah dicurangi. Selain itu, dalam hal ini dapat menyeret nama lain yang mempunyai kepentingan di dalamnya,” ucapnya.

Ia pun menyampaikan, dari hasil temuan yang diduga adanya kecurangan dan tidak transparan nampak jelas dapat dijadikan bukti untuk bisa menjadi bahan pelaporan, sehingga dimata hukum bisa dijadikan dasar pertanggung jawaban.

“Kecurangan dilakukan dengan cara pemasangan U-ditch tidak dilakukan penggalian tanah terlebih dahulu, dan tidak dilakukan pemasangan mortal terlebih dahulu. Sedangkan pungsinya mortal dapat menopang U-ditch agar tidak bergerak,” jelasnya.

Lanjutnya, dugaan curang yang dilakukan pihak kontraktor/pelaksana dampaknya dapat merugikan uang Negara. Dalam hal ini Sekum GMI selain bakal melapor ke APH, meminta dinas terkait agar menindak tegas terhadap pihak kontraktor/pelaksana.

“Kami meminta kepada pihak dinas terkait agar menindak tegas terhadap pelaksana diduga berlaku curang demi meraup keuntungan yang lebih besar, dan kami pun bakal melayangkan surat ke APH untuk di proses secara aturan yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, hasil dari pantauan dan informasi yang dihimpun, bahwa pihak pelaksana dapat bekerja atas hasil dari aspirasi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang. Tujuan anggota DPRD membangun di Desa Telukbango agar dapat dirasakan manfaatnya, dan bisa mensejahterakan masyarakat sehingga terciptanya masyarakat yang bermartabat. (Red)

DPUPR Karawang Tidak Mengeluarkan SPK Pembangunan U-ditch Desa Telukbango

0

JIB | Karawang, – Proyek pembangunan U-ditch yang sedang dalam pelaksanaan di Dusun Tengah 2 RT 04/02 Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, dipastikan tidak mengantongi SPK dari Dinas PUPR Karawang, Jum’at (15/12/23).

Rambudi sebagai Kabid SDA DPUPR Karawang, waktu di hubungi Via WhatsApp mengatakan, proyek pembangunan U-ditch di Desa Telukbango Kecamatan Batujaya, tidak ada hubungannya dengan Dinas PUPR.

“Kami atas nama dinas PUPR tidak merasa mengeluarkan (SPK) Surat Perintah Kerja proyek untuk pembangunan U-ditch yang saat ini sedang dalam pelaksanaan,” ucapnya.

Ditempat terpisah, seorang warga sekitar lingkungan lokasi pembangunan U-ditch yang enggan di sebut namanya mengatakan, sebelum adanya pelaksanaan sempat perwakilan dari salah satu dewan surpai lokasi yang akan di bangun.

“Minggu lalu kita sempat bertemu dan menanyakan kepada dua orang yang datang kelokasi untuk surpai, dan katanya mau diadakan pembangunan U-ditch di Dusun Tengah 2 RT 04/02 Desa Telukbango ini,” ujarnya. (Red)

Warga Menduga Proyek Jitut Diduga Langgar KIP Dan Tidak Sesuai Spek, DPP GMI Akan Lapdu

0

JIB | Kabupaten Bekasi, – Proyek pembangunan jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) di Dusun 2 RT 11/04 Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, menuai reaksi warga, karena diduga langgar KIP dan tidak sesuai spesifikasi, Jum’at (15/12/23).

Dikatakan, Udin sebagai warga masyarakat Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin, bahwa proyek pembangunan Jitut yang dikelola pihak pelaksana nampak diduga kuat tak bertuan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi.

“Tidak ada plang papan proyek sebagai sarana informasi yang memuat sumber anggaran, volume bangunan dan jumlah hari kerja hingga masyarakat dan elemen lainnya dapat ikut mengawasi pada waktu pelaksanaan,” ucapnya.

“Selain itu, pihak pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jitut nampak diduga kuat kurangi kuantitas demi meraup keuntungan yang lebih besar,” terangnya.

Menurutnya, sesuai amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.

“Dalam isi papan proyek atau papan informasi dapat memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ujarnya.

Sementara menurut keterangan Rawing sebagai kepala pekerja dilokasi proyek pembangunan Jitut, mengatakan bahwa proyek pembangunan yang sedang dalam pelaksanaan tidak mengetahui proyek berasal dari mananya.

“Saya bekerja dari Gopit, dengan volume pembangunan 137 meter kali dua, dan ketinggiannya 60 cm, untuk lebar atas 30 cm, dan untuk lebar bawah buat pondasi kurang tau,” jelasnya waktu dikonfirmasi JIB Jum’at (15/12/23).

Menyikapi hal tersebut, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI akan melaporkan secara pengaduan kepada pihak yang terkait, agar menindak tegas terhadap pihak pelaksana yang diduga telah melanggar KIP dan berlaku curang.

“Kita akan laporkan sesuai hasil temuan dari tim investigasi dilokasi proyek pembangunan tersebut, pasalnya pihak pelaksana telah mengabaikan peraturan yang sudah ditentukan dengan dinas terkait,” cetusnya. (Red)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -