JIB | Karawang, Terealisasinya Program PTSL di Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, panitia pelaksana program PTSL akan memblokir Sertipikat yang tidak memenuhi syarat, Senin (11/04/22)
Dikatakan, Kikim bahwa pada waktu beberapa hari yang lalu dirinya saat menemui panitia pelaksana program PTSL Desa Pusakajaya Utara, dirinya mendengar langsung tentang statement panitia pelaksana program PTSL Desa Pusakajaya Utara.
“Saya akan memblokir Sertipikat atas nama Sugianto, karena tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam menempuh administrasi,” katanya, terang Kikim waktu dirinya menemui panitia.
Lanjutnya mengatakan, bahwa pihak panitia pelaksana program PTSL akan memblokir Sertipikat karena sudah mendapatkan kronologisnya dari pihak yang memegang surat AJB (Akte Jual Beli) tanah sawah saat ini.
“Hal yang wajar yang memiliki AJB saat ini dipinta panitia tidak memberikan karena orang yang bersangkutan masih mempunyai urusan sama pemilik AJB sekarang,”jelasnya.
Kikim pun memaklumi ketidak tauan panitia pelaksana program PTSL Desa Pusakajaya Utara tentang keberadaan surat AJB. Hal tersebut sehingga dalam keputusannya panitia pelaksana program PTSL sangat bijak dengan tidak merugikan orang lain.
“Saya salut sama panitia dengan ambil langkah yang benar – benar transparan dengan tidak merugikan orang lain dalam kinerjanya setelah mengetahui kronologi surat AJB,” pungkasnya.(Sule/Red)
JIB | Karawang, – Dengan adanya implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022, diduga tim panitia pelaksana program PTSL sesalkan kinerja Kepala Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, Senin (11/04/22)
Dikatakan Kikim, bahwa dirinya sempat mendengar pada waktu beberapa hari yang lalu atas ucapan panitia pelaksana program PTSL Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar, sangat menyesalkan atas kinerja kepala desa yang tidak koperatif.
“Seharusnya sebagai kepala desa koperatif, jangan sewenang – wenang memberikan sertipikat tanah kepada masyarakat dengan tidak sesuai produser yang diberlakukan, terangnya kepada Jurnal Indonesia Baru,Minggu (10/04/22)
Sulitnya panitia pelaksana program PTSL Desa Pusakajaya Utara, untuk melengkapi berkas agar Sertifikat menjadi legal, lanjut Kikim mengatakan selaku orang yang memiliki surat kuasa penuh dari seseorang sehingga dirinya mempertahankan surat AJB karena ada alasan tertentu.
“Alasan saya mempertahankan karena pihak panitia pelaksana program PTSL tidak mengetahui bahwa surat AJB tersebut dijaminkan oleh seseorang dengan pinjaman uang yang sangat pantastis, ucapnya.
Menurutnya, uang pinjaman tersebut mendapatkan dari orang yang memberikan kuasa penuh atas kepercayaan dengan meminta agar dirinya untuk mengurus sehingga mendapatkan solusi dari seorang peminjam.
“Saya sudah melakukan komunikasi sama peminjam yaitu Sugianto alias Ko Edi warga luar Desa Pusakajaya Utara dengan cara di SMS dan tlpn melalui via seluller, namun tidak ada respon hingga sampai saat ini,” sesalnya.
Tujuannya untuk bertemu tersebut akan melakukan barter Sertipikat dengan AJB, kerena dirinya dipinta bantuan oleh panitia pelaksana program PTSL agar surat AJB bisa dijadikan untuk pelengkap berkas agar keberadaan sertifikat menjadi legal keabsahannya.
Berbagai cara udah dilakukan, namun sampai saat ini sepertinya tidak ada beritikad baik, karena Kades sudah ditemui jawabnya tidak transparan dan menurut panitia sertipikat sudah diambil kades lalu sudah diserahkan sama pemilik,” pungkasnya. (Sule/Red)
JIB | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan berbagai capaian strategis dan prestasi yang berhasil diraih Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI. Rapat bertajuk “Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran Tahun 2021” ini berlangsung secara daring dan luring dari kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Mendagri menuturkan, berbagai prestasi dimaksud diantaranya adalah penghargaan yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang menetapkan Kemendagri sebagai peringkat 1 dari 20 kementerian/lembaga, atas Nilai Kinerja Anggaran kategori Pagu Sedang, dan peringkat 4 dari 87 kementerian. Perolehan peringkat 1 itu merupakan prestasi Kemendagri yang berhasil diraih selama 2 tahun berturut-turut.
Prestasi dan penghargaan lainnya, yakni keberhasilan Kemendagri meraih peringkat III dalam gelaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award. Penghargaan itu diberikan atas capaian Kemendagri dalam Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun. Selain itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga memberikan Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya kategori Mentor kepada Mendagri.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, atas segala kerja keras sebagai mitra yang telah mengawasi kami, sekaligus membimbing kami, sehingga memotivasi kami untuk bekerja lebih maju,” ujar Mendagri.
Penghargaan juga diberikan berbagai pihak kepada sejumlah komponen Kemendagri. Misalnya, penghargaan yang diberikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV Kemenkeu kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri karena berhasil meraih peringkat I Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satker terbaik kategori Pagu besar. Tak hanya itu, berbagai penghargaan lainnya juga turut diterima Kemendagri baik di bidang inovasi pelayanan publik maupun dibidang lainnya.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga memaparkan berbagai capaian kinerja yang telah dilakukan Kemendagri baik dalam realisasi anggaran maupun capaian strategis per unit kerja eselon I di lingkungan Kemendagri selama TA 2021.
Pada bagian lain, menanggapi pertanyaan anggota Komisi II, Mendagri juga menjelaskan jalannya kegiatan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang berlangsung di Istora pada Selasa (29/3/2022). Forum tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi kepala desa kepada pemerintah pusat, khususnya dalam mendukung pembangunan desa.
Aspirasi itu diantaranya kebutuhan anggaran operasional kepala desa, perubahan periode pemberian gaji dari tiga bulanan menjadi sebulan sekali, peningkatan jumlah Dana Desa, dan beberapa aspirasi lainnya. Berbagai aspirasi itu kemudian direspons Presiden Joko Widodo dan sebagian besar akan dipenuhi.
Mendagri mengaku ingat betul bagaimana rangkaian acara forum tersebut berjalan, mulai dari pembukaan hingga penutupan. Dirinya memastikan tidak ada deklarasi dukungan terhadap Presiden Jokowi untuk melanjutkan masa jabatannya menjadi tiga periode.
“Saya ingat betul rangkaiannya, karena saya ada di situ,” terang Mendagri.
Teriakan tiga periode itu hanya muncul di luar tempat kegiatan ketika Presiden Jokowi hendak meninggalkan lokasi acara. Presiden pun tidak terlalu menanggapi teriakan tersebut. Mendagri menilai, teriakan itu hanya spontanitas dari beberapa peserta.
“Pak Jokowi hanya senyum saja, kemudian masuk mobil,” terangnya. (Prabu)
JIB | Kabupaten Bekasi – Jalin erat tali silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1443 H, Pemerintahan Desa Cilangkara mengadakan acara Buka Bersama (Bukber) sekaligus Safari Ramadhan di masjid Nurul Jannah Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Rabu (07/04/2022).
Hadir dalam acara Bukber dan Safari Ramadhan Camat Serang Baru Mirtono Suheriyanto beserta jajarannya, Kepala Desa Cilangkara Sanem, Perangkat Desa Cilangkara, Ketua BPD, Bhabinkamtibnas Polsek Serang Baru, tokoh Agama dan tokoh Masyarakat setempat.
Dalam sambutannya Kepala Desa Cilangkara Sanem menyampaikan, dengan adanya acara Bukber ini dapat menghangatkan tali silaturahmi serta mengucapkan syukur masih bisa melaksanakan ibadah puasa dibulan Ramadhan 1443 H.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Tim Safari Ramadhan Kecamatan Serang Baru yang dipimpin langsung oleh Camat yang hadir bersama jajarannya, juga berharap agar acara ini dapat mempererat tali silaturahmi,” tutup Sanem.
Sementara itu dalam waktu yang sama, Mirtono Suheriyanto Camat Serang Baru menyampaikan ucapan terimakasih atas sambutan kepada dirinya bersama jajaran.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Cilangkara dan jajarannya serta DKM Masjid Nurul Jannah, atas sambutannya yang luar biasa untuk mempererat tali silaturahmi di bulan Suci Ramadhan ini,” ujar Camat.
Camat Serang Baru Mirtono Suheriyanto juga mengingatkan, agar masyarakat yang belum melakukan vaksin booster untuk segera vaksinasi agar imun masyarakat bertambah dan tidak mudah terkena virus Covid.
Camat juga berpesan kepada yang hadir untuk selalu menjaga Kamtibmas terutama dilingkungan Desa Cilangkara karena sering terjadi kasus tawuran yang terjadi di wilayah Kecamatan Serang Baru.
“Saya berpesan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi putra-putri dalam pergaulannya, karena akhir- akhir ini sering terjadi tawuran.” tutup Mirtono Suheriyanto selaku Camat Serang Baru. (Wati/Dede)
JIB | Yogyakarta- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) provinsi maupun kabupaten/kota mempercepat penetapan dan penegasan batas desa.
Yusharto menuturkan, hingga tahun 2021 dari 74.962 desa hanya dua persen yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen Bina Pemdes.
“Dapat saya sampaikan bahwa sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi hingga Oktober 2021, yang melaporkan sebanyak 1.060 desa yang lengkap Peraturan Bupati/Wali Kota dan shapefile batas administrasi desa dari 29 kabupaten 14 provinsi,” kata Yusharto saat membuka Rapat Asistensi Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang digelar Direktorat Jendera (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri yang berlangsung di Yogyakarta, Rabu (6/4/2022).
Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.
“Dalam rapat ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan lima tahun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta, di mana terkait kondisi peta batas desa hingga saat ini bupati/wali kota yang melaporkan kepada kami perihal proses penetapan dan penegasan batas desa masih sangat minim,” tambahnya.
Adapun Perpres tersebut memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan hingga 2023. Jumlah target penyelesaian itu di antaranya 10 provinsi pada 2021, 12 provinsi pada 2022, dan 11 Provinsi pada 2023.
“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini mari kita tingkatkan komitmen kita untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat Peraturan Presiden tersebut. Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” tutur Yusharto.
Dia menjelaskan, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu target lokasi penyelesaian batas desa pada 2021. Sedangkan Bangka Belitung dan Bengkulu yang hadir dalam kegiatan tersebut, merupakan provinsi dengan target waktu penyelesaian pada 2022. Hingga saat ini, Provinsi DIY baru melaporkan 80 penyelesaian peta batas desa ke Kemendagri, dari jumlah total 392 desa yang dimiliki.
“Progres penyelesaian peta batas desa dari Provinsi Bengkulu adalah sebanyak 125 desa yang sudah menyerahkan dokumen Peraturan Bupati beserta data softfile-nya dan 71 desa yang telah dilaporkan, namun belum menyerahkan kelengkapan datanya dari jumlah total 1.341 desa di Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk Provinsi Bangka Belitung belum melaporkan dokumen batas Desanya sama sekali,” terang Yusharto.
Dirinya berharap, melalui kegiatan asistensi teknis ini dapat memecahkan berbagai permasalahan maupun kendala yang dihadapi oleh Tim PPBDes baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam mempercepat penegasan batas desa di wilayahnya masing-masing.
Yusharto menginginkan, dalam mempercepat penyelesaian batas desa pada 2022, Tim PPBDes provinsi dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya secara maksimal. Progres penyelesaiannya kemudian dapat dilaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes.
“Hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes ada pada tim penetapan dan penegasan batas desa kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan,” kata Yusharto.
Selain itu, lanjut Yusharto, secara teknis penyelesaiaan itu perlu dikordinasikan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan Satu Peta. Hal itu mulai dari tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, serta pembuatan peta batas desa. Terpenting, dari kelima langkah penegasan batas desa itu kemudian disahkan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota agar penetapannya menjadi definitif.
Sebagai informasi, kegiatan yang berlangsung dari tanggal 5 hingga 8 April 2022 ini diikuti oleh 3 provinsi yaitu DIY (4 kabupaten), Bengkulu (9 kabupaten dan 1 kota), serta Bangka Belitung (6 kabupaten dan 1 kota). (AS)
JIB | Jakarta – Sub Direktorat (Subdit) Perhubungan Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) II Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan penilaian terbaik dalam praktik menulis rilis berita dari Pemateri Pelatihan Publikasi Media SUPD II, Selasa (5/4/2022).
Setelah menyimak materi Publikasi Media pada pagi hari, para peserta pelatihan langsung praktik menulis rilis berita di siang harinya.
“Saya membagi peserta per kelompok berdasarkan Subdit dan setelah dilakukan koreksi bersama, hasilnya Subdit Perhubungan saya nilai yang paling baik dari pemilihan angle, pesan dan alur beritanya juga dapat serta kaidah penulisannya sesuai kaidah jurnalistik,” ujar Pemateri Pelatihan Nurfahmi Budi Prasetyo.
Fahmi, sapaan akrabnya, mengucapkan selamat kepada Dewi Sukma Yuslia, Yogi Febri Setiawan dan Imam Mahdi Hanif dari kelompok perwakilan Subdit Perhubungan.
Pelatihan yang digelar SUPD II Ditjen Bina Bangda Kemendagri dengan peserta perwakilan setiap Subdit itu berlangsung di ruang rapat SUPD II, Lantai 5 Kantor Ditjen Bina Bangda, Kalibata, Jakarta Selatan.
Pelatihan Publikasi Media tersebut digelar dengan harapan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Bina Bangda Kemendagri khususnya SUPD II bisa mempublikasikan setiap kegiatan, program maupun capaian kinerja institusinya dengan baik dan benar.
Sejumlah pemateri diantaranya Nurfahmi Budi Prasetyo (menulis rilis berita), Muhammad Iqbal (memproduksi konten di sosial media), Muhammad Bambang Pontas Rambe (pemanfaatan sosial media untuk publikasi) dan Jaswaryanto serta Muhammad Andem Suhanda (editing video dan animasi).
Untuk informasi, Pelatihan Publikasi Media ini diinisiasi Tim Media SUPD II sesuai arahan Direktur SUPD II Iwan Kurniawan yang menjalankan instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi dan menjadi harapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi jajaran Pejabat Eselon I Kemendagri agar publikasi media kinerja setiap komponen di Kemendagri menjadi bagian penting di era keterbukaan informasi dewasa ini. (Red)
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Mengingat masa jabatan Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang Gubernur Jawa Barat menyampaikan statement nya pada rekan rekan media pada tanggal 25 Maret 2024 yang lalu di Aula gedung DPRD Jawa Barat bahwa Gubernur Jawa Barat Memastikan pengganti Plt Bupati Bekasi, Selasa (05/04/2022).
Pernyataan Gubernur tersebut mengundang komentar beberapa tokoh bekasi terkait dengan statement tersebut salah satu nya adalah H. Riden Bahrudin Ketua Umum Ormas GMI.
Di sampaikan oleh H. Riden Bahrudin, Memang betul terlepas dari selesai nya masa jabatan Plt Akhmad Marjuki itu menjadi kewenangan Pemprov Jabar tapi bukan berarti masyarakat Bekasi tidak bisa mengusulkan. Jika semua oleh dan dari jabar . Terkesan para pejabat Bekasi tidak ada yang mampu untuk menahkodai sementara di Kabupaten Bekasi.
“Kami sebagai masyarakat Bekasi akan mendorong dan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat bahwa Kabupaten Bekasi pun masih bisa di anggap mampu dan memiliki pejabat-pejabat eselon II yang sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas nya untuk memimpin selama 2 tahun kedepan sampai dengan 2024” tegas H. Riden Bahrudin Ketua Umum DPP GMI.
Lanjut. Ketua Umum DPP GMI H. Riden Bahrudin pada intinya kami sebagai masyarakat Bekasi akan memperjuangkan ketokohan Bekasi. Karena kami yakin di Kabupaten Bekasi masih memiliki orang orang hebat untuk memimpin.
“Dan apabila diperlukan kami akan melakukan upaya audiensi bersama Gubernur Jawa Barat untuk sekaligus mengusulkan siapa yang pantas dan pas untuk memimpin di Kabupaten Bekasi 2 tahun kedepan.” Tutupnya. (PRABU)
JIB | Kabupaten Bekasi – Percepatan vaksin tahap ketiga di lakukan Polsek Cikarang barat dengan menggelar vaksinasi malam hari yang di lakukan di Kelurahan Telaga Asih Kecamatan cikarang barat kabupaten Bekasi.
Bertempat di halaman kantor kelurahan setia asih kecamatan Cikarang barat kabupaten Bekasi,ratusan warga mengantri untuk mendapatkan vaksinasi yang di lakukan warga untuk di gunakan warga mudik lebaran yang menjadi syarat warga untuk pulang ke kampung halamannya.
Di pimpin langsung Kapolsek Kompol Sutrisno dan wakapolsek cikarang barat AKP Tarmuji di bantu petugas medis dan petugas kelurahan telaga asih berjalan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
“Vaksinasi malam hari di bulan suci ramadhan kami lakukan agar tidak menggangu warga yang sedang menjalankan ibadah puasa”ucap Kapolsek Cikarang barat Kompol Sutrisno.
“di kelurahan telaga asih kami menargetkan ribu ratus warga untuk mendapatkan vaksinasi” ucapnya.
Sementara warga yang mengetahui adanya vaksinasi malam hari yang di lakukan Polsek Cikarang barat mengaku sangat merespon dan langsung mendatangi tempat vaksinasi dengan harapan dapat melakukan vaksinasi tahap ketiga tersebut.
“mendapat info dari temannya tentang adanya vaksinasi tahap tiga di kelurahan telaga asih yang di lakukan Polsek Cikarang barat,kebetulan bekerja di pagi hari makanya langsung datang untuk mendapatkan vaksinasi agar nanti dapat pulang ke kampung halamannya di daerah Kuningan” ucap Kusyanah(22) wanita berhijab yang bekerja di kawasan industri Jababeka.
“Alhamdulillah saya dapat melakukan vaksinasi yang berarti dapat pulang mudik lebaran nanti,saat hari raya idul Fitri” tutup Eka(23) warga yang juga ikut vaksinasi (Prabu)
JIB | CIKARANG PUSAT – Dalam rangka penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kesenjangan Sosial dan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi bersama unsur TNI dan Polri melaksanakan Operasi Penertiban Gelandangan dan Pegemis (Gepeng) di area Cifest, Kecamatan Cikarang Selatan Jumat (1/04/2022). Razia tersebut dilakukan agar gepeng bisa ditertibkan selama Bulan Ramadan.
Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Yanuar mengatakan razia dilakukan agar gepeng tidak marak selama bulan suci Ramadan. Bahkan Dinsos juga akan memantau beberapa tempat yang diduga menjadi tempat kumpulnya gepeng.
“Ya razia ini sengaja kita lakukan agar gepeng jumlahnya tak marak, khawatir kalau banyak di jalan bisa membahayakan para pengendara,” ujar Yanuar kepada bekasikab.go.id pada pada Senin (04/04/2022).
Dia menjelaskan, dari hasil razia tersebut sebanyak tujuh orang gepeng berhasil diamankan. Bagi mereka yang asli dari Kabupaten Bekasi akan langsung ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Sementara untuk warga yang bukan dari Kabupaten Bekasi ya kita kembalikan ketempat asalnya dan membuat surat pernyataan agar tidak menjadi Gepeng lagi. Jika masih ya akan kita kirim ke panti rehab,” jelasnya.
Dalam penertiban gepeng itu, Dinsos Kabupaten Bekasi menerjunkan Tim Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi serta dibantu oleh unsur TNI Polri. (End)
JIB | CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam mengharapkan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) mampu memberikan informasi pembangunan yang berkualitas yang disajikan pada masyarakat baik melalui media internal maupun dengan media yang sudah bermitra dengan Pemkab Bekasi.
“Diskominfo sesuai dengan kewenangannya. Bidang Komunikasi dan informasi publik, kaitan penyebaran informasi kemudian edukasi pada masyarakat, harus terus dimaksimalkan dengan info-info berkualitas dan beragam,” ujarnya disela-sela pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan kepada pegawai di Bidang IKP beberapa waktu lalu.
Dikatakannya butuh kematangan dalam penyampaian informasi pembangunan tentunya dengan berbagai inovasi dengan mengikuti trend yang berkembang saat ini.
“Salah satunya kita harus bisa menyediakan informasi dalam berbagai platform yang bisa dinikmati masyarakat terutama dalam informasi-informasi pembangunan,” tambahnya.
Selain itu, ia mengharapkan sinergi dengan media mainstream baik online, cetak maupun eletronik terus dipererat sehingga informasi-informasi yang disebarkan semakin merata dan diterima semua kalangan mulai dari kalangan bawah hingga kalangan atas.
“Jadi selain pelatihan untuk tim IKP. Kerjasama dan bersinergi dengan media lain untuk menyampaikan informasi pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi harus terus diperkuat , karena kita memiliki banyak konten-konten pembangunan yang harus disebarluaskan kepada masyarakat, ” lanjutnya.
Ia juga mengapresiasi tim media yang dimiliki Bidang IKP dalam mengolah konten-konten informasi pembangunan. “Sebenarnya, Alhamdulillah sudah berjalan baik dan semoga lebih baik lagi kedepannya,” tukasnya. (AS)