JIB | Kabupaten Bekasi- Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, pihak kawasan Hyundai membuka portal guna memperlancar mobilitas warga sekitar.
Pengelola Kawasan Hyundai, Meidia Safitri Legal & General Affairs Managar mengaku hal tersebut berdasarkan adanya usulan masyarakat melalui Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Hm. Bn Holik Qodratullah untuk membuka portal ini.
“Tentunya ini suatu bentuk kepedulian kami kepada local area dengan memberikan akses mobilitas yang mudah sehingga tidak ada lagi halangan antara kawasan Hyundai dan local area,” ucap Meidia (25/11).
Dia menegaskan setelah dibukannya patok ini memudahkan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi warga Kabupaten Bekasi.
“Jadi ketua dewan benar-benar mengusulkan itu sangat positif dan kami pihak kawasan pun sangat mendukung,” tegasnya.
Kita dari internal manajemen kawasan Hyundai sepanjang itu tidak bertentangan dan untuk masyarakat tetunya kita dukung.
“Setelah mendapat masukan dari ketua dewan kami langsung buka,” ucapnya.
Kita berharap kawasan dengan masyarakat yang ada disini semakin dekat dan tentunya bisa memberikan banyak manfaat bagi warga disekitar.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Hm. Bn Holik Qodratullah mengatakan memang ini berdasarkan usulan masyarakat untuk memperlancar akses penghubung
“Saya berharap setelah dibukanya jalan ini bisa berdampak baik bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan ekonomi warga,” pungkasnya
JIB | Jakarta – Kuasa Hukum Agung Marwitoputro, Aston Putra Gultom SH melayangkan protes atas proses penangkapan hingga pembuatan Laporan Pemeriksaan (LP) kepada Johan Siwi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa prosedur hukum yang semestinya.
“Proses penanganan masalah ini sejak awal telah ganjal dan tidak lumrah bahkan kuat adanya dugaan Oknum yang menyalahgunakan wewenang dan melampaui kewenangannya sebagai penegak hukum. Kuat dugaan Kami terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses LP dimaksud dan proses penanganan masalah ini cukup berdasar Hukum,” kata Kuasa Hukum Agung Marwitoputro, Aston Putra Gultom SH seperti yang termuat dalam rilis hukumnya, Kamis, (25/11/2021)
Pasalnya, Johan Siwi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP Nomor 10 tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di lingkup kepolisian RI. Selain KUHAP penetapan Johan Siwi juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkapolri) yang mengatur perihal manajemen penyidikan.
Selain itu, lanjut Aston Putra pihaknya hingga saat ini tidak menerima secara jelas identitas dari yang melaporkan Johan Siwi (tersangka). Sehingga pihaknya mempertanyakan kedudukan hukum atas pelapor tersebut sekaligus mengharapkan kepastian hukum dan keadilan hukum terhadap Johan Siwi sebagai Direktur Utama PT. Prospek Energi Alam dan PT. Hutan Merah Indokayu.
“Bahwa proses penerimaan LP dimaksud hingga saat ini tidak Pernah disebutkan dalam Surat/Dokumen yang kami terima dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bahwa siapa yang bertindak sebagai Pelapor dalam LP dimaksud. Kemudian, selain siapa yang bertindak sebagai pelapor dalam LP tersebut juga patut dipertanyakan Kedudukan Hukum (Legal Standing) dari Pelapor. Sebagai apakah Pelapor di PT. Prospek Energi Alam dan di PT. Hutan Merah Indokayu?,” tegas Aston Putra.
Lebih lanjut, segala tindakan pelapor dalam mewakili PT. Prospek Energi Alam dan PT. Hutan Merah Indokayu tidak memerlukan Ijin atau persetujuan dari pihak manapun atau siapapun dan khususnya membuat LP dimaksud sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Padahal sudah sangat jelas Kedudukan Hukum (Legal Standing) Klien Kami (Tersangka) selaku Direktur Utama dan Pemegang Saham 99% (Sembilan Puluh Sembilan Persen) sehingga tidak memerlukan ijin dari siapapun dan/atau dari pihak manapun dalam melakukan tindakan tersebut sebagaimana diatur dalam Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” lanjutnya.
Aston Putra menyatakan pihaknya menduga ada upaya mafia hukum dari proses penahanan Johan Siwi yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Pusat dalam kurung waktu yang singkat yakni 2 hari. Sehingga pihaknya menilai hal tersebut sangat tidak wajar dan tidak sesuai dengan unsur-unsur serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Patut Kami duga proses Penerimaan LP dimaksud hingga Klien Kami ditetapkan sebagai Tersangka (hanya butuh 2 hari) adanya Atensi dan/atau Intervensi dan/atau Pesanan dari Oknum ataupun “Mafia Hukum”. Dimana LP itu dibuat pada tanggal 18 November 2021 kemudian dilakukan Penangkapan dan Penahanan pada tanggal 20 November 2021 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. 250/S.16/XI/2021/Restro Jakpus tanggal 20 November 2021 dan Surat Perintah Penahanan No.174/S.17/XI/2021/ Restro Jakpus tanggal 21 November 2021, ada apa dengan dengan Polres Jakarta Pusat? Sebagai penegak hukum harusnya adil dan bijak menangani perkara hukum bukan malah sebaliknya,” tuturnya lagi.
Bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka yang dilakukan oleh penyidik yang menangani masalah a quo tidak pernah memberikan/menyampaikan Dasar Hukum yang jelas kepada kami/klien kami terkait dengan bukti permulaan yang cukup dan saksi ataupun Ahli yang dijadikan sebagai Dasar Hukum ditetapkannya Klien Kami sebagai Tersangka dan ditahan. Maka besar dugaan kami, bahwa aparat kepolisian dalam hal ini Polres Jakarta Pusat berupaya memainkan hukum dalam urusan ini. Atau jangan-jangan diduga kapolresnya juga masuk angin ataukah bagaimana?,” paparnya.
Lebih jauh, kata Aston Putra, Johan Siwi (pelaku) sebelumnya berencana melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan PT. Prospek Energi Alam dan PT. Hutan Merah Indokayu pada PT. BANK UOB Indonesia Cabang Muara Karang Jakarta Utara, namun sebaliknya dilakukan proses penahanan dan penangkapan bukan dari Polres setempat yakni Jakarta Utara melainkan Polres Jakarta Pusat.
“Maka Locus Delictinya dalam masalah a quo terletak di JAKARTA UTARA yang notabenenya adalah Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Utara dan bukan Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Sehingga secara wewenang bukan termasuk dalam Polres Metro Jakarta Pusat (Kompetensi absolut),” terang Aston.
Fatalnya lagi, lanjut dia, segala tindakan penyitaan atas barang bukti yang saat ini dikuasai oleh penyidik yang menangani masalah a quo tidak berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tindakan tersebut menurutnya, diduga melanggar ketentuan Hukum Acara sebagaimana diatur dalam KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
“Bahkan adanya dugaan melakukan Abuse of power (Penyalahgunaan Kekuasaan) dan bukan hanya Menyalahgunakan Kekuasaan akan tetapi diduga telah melampaui kekuasaan sebagai penyidik. Penyidik seolah-olah bertindak sebagai Ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menyita barang bukti,”tegasnya lagi
Senada disampaikan Gusti Agung bahwa pihaknya sangat mempercayai kerja hukum instansi Polri sebagai fungsi dibidang penegak hukum sebagaimana diamanahkan dalamUU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Meski demikian juga, masih di dapati oknum kepolisian yang diduga sengaja menyalahgunakan kewenangan dan fungsi Polri untuk kepentingan tertentu dan mengabaikan azas, kemanfaatan san keadilan hukum.
“Kami sangat percaya Instansi Polri sebagai fungsi pemerintahan Negara di bidang Penegakkan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai saat ini masih melaksanakan tujuannya, meskipun masih terdapat ulah oknum yang mencoreng Intansi Terhormat ini.
Selaras dengan Motto POLRI yakni “PRESISI” (PREDIKTIF, Prediktif, Responsibilitas, Transparan, dan Berkeadilan) dan juga semangat Kapolri untuk membenahi Polri dengan pernyataan tegas bahwa “Kalau Tak Mampu Membersihkan Ekor, Maka, Kepalanya Akan Saya Potong,” imbuhnya.
Kabupaten Bekasi- Dewan Komisi satu DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto melakukan peninjauan pembangunan jembatan penghubung antar kabupaten.
Menurutnya, proyek ini sebuah prestasi dalam menunaikan kewajiban guna membangun Kabupaten Bekasi secara merata.
“Pembangunan ini sudah ditunggu-tunggu sejak lama oleh masyarakat,” ucapnya, (24/11).
Diketahui, Kabupaten Bekasi mempunyai jembatan penghubung antar daerah yakni di Cabang Bungin- Batujaya, Pebayuran- Rengas Dengklok dan Bojongmangu- Pangkalan.
“Akses stabilitas ini sebuah kesempurnaan proses yang dilakukan pemerintah daerah menyambungkan antar kabupaten,” ujarnya.
Adapun pembangunan jembatan ini dialokasikan dana dari APBD Provinsi Jawa Barat hampir kurang lebih Rp. 30 Miliar.
“Saya apresiasi karena pembangunan jembatan ini sempat tertunda bertahun-tahun,” kata dia.
Ditanya mengenai kualitas pembangunan, dia menyebutkan seiring berkembangnya teknologi pembangunan ini terlihat sederhana tetapi sesuai dengan harapan selama ini.
“Walaupun kelihatannya sederhana ini pekerjaan kontruksinya sudah dilakukan diluar ya, mungkin tinggal masalah setting saja,” sebutnya.
Dia menghimbau masyarakat jangan mempermasalahkan tetapi bantu jembatan ini bisa diselesaikan tempat waktu sehingga awal 2022 dapat dipergunakan oleh masyarakat.
“Saya berharap pembangunan ini selesau sesuai harapan dan tepat waktu,” ungkapnya.
Sementara, Camat Bojongmangu, Agung berharap dengan adanya pembangunan jembatan ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, karena jabatan ini menjadi dambaan masyarakat selatan.
“Jembatan ini menghubungkan dua Kabupaten, tentunya menjadi dambaan masyarakat khususnya selatan dan semoga proyek ini cepat terealisasi,” harapnya.
Agung mengatakan, jembatan bisa mempermudah akses masyarakat antara Karawang dan Bekasi sehingga terjalin komunikasi yang lebih baik lagi. (Prabu)
JIB | Natuna – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mendorong penguatan wilayah perbatasan dengan mengembangkan potensi kawasan. Hal itu diungkapkannya saat melakukan peninjauan kegiatan layanan GISA Dukcapil serta penyerahan secara simbolis dokumen kependudukan bagi masyarakat nelayan di Kantor Camat Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, posisi pulau terluar dan wilayah perbatasan menjadi penting bagi bangsa Indonesia, terutama sebagai etalase negara dan bagian dari kedaulatan negara, termasuk Pulau Laut.
“Di samping kekuatan militer yang hadir, kita juga harus perkuat, percepat pembangunan di pulau-pulau terluar, termasuk juga daerah perbatasan, termasuk Kecamatan Pulau Laut,” kata Mendagri Tito.
Mendagri menambahkan, titik sentral penguatan itu bisa dilakukan lewat percepatan pembangunan berbasis administrasi wilayah kecamatan. Pasalnya, apabila mengambil basis wilayah Kabupaten, tak semua wilayah tersebut masuk sebagai bagian pulau terluar atau perbatasan. Sama halnya dengan Kabupaten Natuna, tak semua wilayahnya merupakan bagian pulau terluar dan berbatasan langsung dengan negara lain.
“Kita inventarisir seluruh Indonesia ini, totalnya ada 584 kecamatan yang ada di perbatasan. Ini di samping ada sisi pertahanan, tapi juga Bapak Presiden ingin membangun pemerataan pembangunan,” imbuhnya.
Meski demikian, ia menambahkan, dari 584 kecamatan yang ada di perbatasan, Pemerintah telah menetapkan 222 lokasi prioritas (Lokpri) pembangunan kecamatan pada Tahun Anggaran 2021-2024. Namun akibat pandemi Covid-19, percepatan pembangunan sempat terhambat. Karena itu, proses pembangunan ini akan kembali digenjot pada tahun 2022.
“Itu sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional yang dikeluarkan Bappenas, sudah dibunyikan, 222 lokasi prioritas berbasis kecamatan,” tutur Mendagri Tito.
Selaku Kepala BNPP, ia menekankan pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan akan diawali dengan pengembangan potensi yang dimiliki kecamatan itu sendiri. Mendagri mengilustrasikan, jika Kecamatan Pulau Laut memiliki potensi di sektor perikanan, maka sektor itulah yang akan digenjot. Misalnya, dengan memperkuat kemampuan nelayan agar memiliki kemampuan tangkap yang maksimal, memiliki kapal yang dilengkapi fasilitas penunjang, off taker atau penguatan penampung, serta market atau pasar.
Kendati demikian, Mendagri menekankan perlunya sinergisitas dan gotong royong seluruh level satuan pemerintahan. Tak hanya pemerintah pusat yang bekerja keras dalam melakukan pembangunan perbatasan, tetapi Pemerintah Kabupaten, termasuk Kecamatan juga harus turut serta dan serius dalam mengembangkan potensi di wilayahnya.
“Prinsipnya kita keroyok ramai-ramai. Sekali lagi, kita berkeinginan betul untuk mempercepat pembangunan Kecamatan Pulau Laut,” pungkasnya. (Red)
JIB | BANDUNG BARAT – Dalam rangka menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif Polda Jabar melaui Direktorat Intelkam yang di pimpin KOMPOL ASEP RIDWAN H, SH melakukan Monitoring, Pemantauan, Cipta Kondisi, Pemetaan Kerawanan Konflik, Korkom dengan Polres Cimahi ( Satuan Intelkam IPTU A. DODY HERMAWAN, S.H., M.H ), Polsek Jajarannya, Kecamatan / Desa (Panitia Pilkades / P2KD) serta melakukan komunikasi, silaturahmi dan pemantauan kepada Para Calon Kepala Desa terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Bandung Barat yang akan digelar pada 28 November 2021.
Tercatat ada 171 Calon Kades 41 Desa di 14 Kecamatan dan jumlah DPT kurang lebih sebanyak 275.116 jiwa, KOMPOL ASEP RIDWAN H, SH mengatakan telah melakukan pemantauan di wilayah Kab. Bandung Barat yang melaksanakan pilkades tahapan demi tahapan dari mulainya masa kampanye tanggal 22 – 24 November dan saat ini masa tenang dari tanggal 25 – 27 November dan kemudian pencoblosan pada tanggal 28 November 2021 serta dilanjutkan penghitungan suara.
“Di setiap tahapan pihak Kepolisian khususnya Polres Cimahi dan Polsek jajarannya telah melakukan pengamanan terbuka maupun tertutup. Pengamanan terbuka saat pelaksanaan kampanye, tanggal 22, 23, dan 24 November 2021 melibatkan sekitar 850 personel tersebar ke seluruh wilayah Kab. Bandung Barat yang saat telah melaksanakan kampanye Pilkades. Kemudian pada saat masa tenang ini, di gelar juga kegiatan dan jumlah yang sama, sesuai penyampaian dari pihak Polres Cimahi.
Menjelang hari pencoblosan dan penghitungan suara, menurut Asep Ridwan, telah memetakan sejumlah daerah yang dianggap rawan, kurang rawan dan tidak rawan terjadi konflik baik dilihat dari segi jumlah pemilih, massa pendukung (Parpol, ormas, tomas, todat dll), Tingkat Kontestasi Pilkades yang cukup tinggi diantara para Calon, bentrokan antar pendukung calon, money politik dan faktor-faktor lainnya serta melakukan kunjungan kepada beberapa calon kepala desa guna menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas terkait Pilkades serta melakukan pengecekan kesiapan sarana dan prasarana ( Surat Suara, Kotak Suara, lokasi TPS ) pada saat pencoblosan dan perhitungan suara nanti tanggal 28 November 2021.
Dari para Tim sukses dan calon kades yang berhasil di kunjungi dan ditemuin, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polda Jabar, Polres dan Polsek sudah mengawal pelaksanaan pilkades sampai saat ini berjalan aman dan kondusif serta menyampaikan kesanggupannya atau berkomitmen menjaga situasi pilkades berjalan aman, tertib dan kondusif sampai pelaksanaan pilkades selesai, dengan menerima apapun hasil perhitungan suara (terpilih atau tidak) dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas atau bahkan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Asep Ridwan. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, HM. BN Holik Qodratullah hadiri wisuda ke tiga mahasiswa Universitas Pelita Bangsa.
Dalam sambutanya ia berharap lulusan Pelita Bangsa mampu bersaing sehat ditengah tengah masyarakat sebagai aktor intelektual pendidikan.
“Bersama majunya era teknologi, harus bisa lebih kreatif dan bisa menjadi andalan untuk diri sendiri, keluarga dan Negara,” harapnya, (23/11).
Menurutnya, mahasiswa saat ini harus aktif memprogramkan nawacita untuk Kabupaten Bekasi. Karena setelah wisuda kita akan dihadapkan pada tuntutan nyata.
“Maka dari itu gunakan bekal pengetahuan kita untuk mencerdaskan bangsa, terutama Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Jika lengah, maka bangsa ini akan kalah menghadapi perkembangan dan perubahan dunia yang bergerak begitu cepat.
Tapi, jika bangsa ini tekun dan waspada, maka bakal menjadi bangsa pemenang. Pemerintah tentu punya tanggung jawab besar mewujudkan itu.
“Apalagi mencerdaskan bangsa, adalah bagian konstitusi pemerintah yang tentu wajib dilaksanakan,” tandasnya (OB)
JIB | CIKARANG TIMUR–Kedudukan 0-0 setelah berusaha menahan serangan dari PCB Persipasi U-17, Persikasi U-17 menjadi tim pertama yang berhasil lolos ke 8 besar di Piala Soeratin-U17 H. Umuh Muchtar 2021, setelah 90 menit laga penyisihan 16 besar di Stadion Wibawa Mukti, Jumat (19/11/2021) pertandingan dilanjutkan ke babak adu penalti.
Pertandingan Persikasi U-17 dan PCB Persipasi U-17 yang merupakan ‘Derby Bekasi’ dimana kedua tim sama kuat pada babak pertama, dan sekalipun PCB Persipasi mendominasi laga ini, Persikasi sesekali membuat ancaman ketika pada pertengahan di pertengahan menit babak pertama.
PCB Persipasi terus menekan dan menyerang secara bergelombang tetapi hanya sedikit peluang, termasuk pada menit ke-25 kiper Persikasi membuat penyelamatan gemilang ketika mementahkan tendangan stiker PCB, sampai pertandingan selesai tanpa sekor hingga babak pertama selesai.
Babak kedua pertandingan lebih sengit lagi, giliran Persikasi kembali menembus pertahanan PCB Persipasi. Pada menit ke-79 pemain Persikasi mendapatkan bola dari sayap kanan dan menusuk dari sini untuk melepaskan tendangan melengkung yang sayang terlalu tinggi dari gawang PCB Persipasi, Kedua tim berbalas mengancam pada menit-menit terakhir babak kedua, hingga wasit meniup peluit bertanda selesainya babak kedua dan pertandingan pun diputuskan untuk dilanjutkan melalui adu finalti.
Persikasi yang diperkuat penjaga gawang Andika Farhan sekaligus kapten tim berhasil menggagalkan tendangan pertama dan ke empat pemain PCB Persipasi, ditambah eksekusi tendangan oleh para pemain Persikasi berhasil lolos bersarang ke gawang PCB Persipasi. Sehingga dengan sekor 5-3 membawa Persikasi U-17 menang atas laga tersebut.
Ketua Askab PSSI Bekasi Hamun Sutisna mengatakan, pertandingan antara Persikasi dan PCB merupakan pertandingan yang enak di lihat, sebelumnya perkiraan pertandingan akan bermain keras karena kedua tim berasal dari Bekasi.
“Alhamdulillah kedua tim bermain dengan cantik dan kondusif, saya mera bersyukur tidak ada sesuatu merusak pertandingan, saya berharap pertandingan yang akan di lakoni nanti oleh Persikasi hasil dan situasinya sama seperti ini,” jelas dia.
Dirinya berpesan kepada Manager Persikasi dan Pelatih, menghadapi 8 besar nanti otomatis harus ada persiapkan, baik itu fisik dan mental, karena 8 besar ini merupakan pase dengan tensi lebih tinggi dari yang sebelumnya.
“Pesan saya tolong kepada pelatih dan manager harus memperhatikan anak-anaknya (pemain) karena di 8 besar ini harus mempersiapkan segalanya, kalau nanti sudah sampai di penginapan, istirahatkan Pemain agar banyak tenaga, jangan sampai pemain melakukan hal-hal yang tidak penting diluar, itu pesan saya,” tegasnya. (Frabu)
JIB | Jakarta – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil penelitian administrasi para pendaftar bakal calon anggota KPU dan Bawaslu. Hasil itu tertuang dalam Keputusan Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 Nomor: 138/TIMSEL/XI/2021 tentang Hasil Penelitian Administrasi Seleksi Bakal Calon Anggota KPU dan Bakal Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027.
Berdasarkan jadwal seleksi, pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu yang dibuka sejak 18 Oktober telah ditutup pada 15 November pukul 16.00 WIB. Ketua Timsel Juri Ardiantoro menjelaskan, penelitian administrasi para pendaftar telah dilakukan sejak 10 hingga 16 November 2021 dengan mengacu pada ketentuan yang telah menjadi syarat pendaftaran.
“Jadi teman-teman, sebelum berakhirnya masa pendaftaran tanggal 15 November, kami sudah sejak tanggal 10 November melakukan penelitian administrasi,” ujar Juri dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (17/11/2021).
Juri mengatakan, hingga masa pendaftaran ditutup, jumlah seluruh pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu sebanyak 868 orang. Jumlah itu terdiri dari 492 pendaftar calon anggota KPU dan 376 orang pendaftar calon anggota Bawaslu. Berdasarkan penelitian administrasi yang dilakukan Timsel, mereka yang lulus administrasi sebanyak 629 orang, dengan rincian 352 pendaftar calon anggota KPU dan 277 pendaftar Bawaslu.
Secara rinci, dari jumlah 352 orang yang lulus administrasi bakal calon anggota KPU tersebut, terdiri dari 255 laki-laki dan 97 perempuan. Sedangkan 277 orang yang lulus administrasi bakal calon anggota Bawaslu terdiri dari 207 laki-laki dan 70 perempuan.
Juri menuturkan mereka yang dinyatakan lulus penelitian administrasi, selanjutnya berhak mengikuti tahapan selanjutnya, seperti tes tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi yang akan berlangsung pada 24 hingga 25 November 2021. “Tes tertulis, tes penulisan makalah, dan tes psikologi akan diselenggarakan secara terpusat di Jakarta International Expo atau JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat,” terangnya. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Respon cepat Kejaksaan Agung RI dalam mengambil alih kasus Valencya alias Nengsy Lim yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk di Pengadilan Negeri Karawang yang sebelumnya sempat viral di media.
Valencya berurusan dengan hukum gara-gara memarahi suaminya yang mabuk. Pelapornya adalah suaminya, yang tidak terima dimarahi. Dia menuduh Valencya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Respon cepat Kejagung RI merespon kejadian tersebut dengan melakukan eksaminasi khusus atas perintah Jaksa Agung RI yang memberi perhatian khusus pada kasus ini.
Selain itu, Kejagung RI juga telah melakukan eksaminasi jaksa-jaksa yang menangani perkara di Kejari Karawang dan Kajati Jawa Barat dan telah dilakukan penonaktifan kepada Jaksa-jaksa tersebut, karena dianggap tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum Tanggal 3 Desember 2019. Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7 disebutkan bahwa Pengendalian Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dengan Prinsip Kesetaraan yang ditangani di Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada butir (1) dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir (2), (3), dan butir (4). dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan Penundaan Pembacaan Tuntutan Pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada Majelis Hakim dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kemudian, Jaksa pada Kajari Karawang dan Kajati Jawa Barat tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana, dan perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya.
KBH Wibawa Mukti mengapresiasi respon cepat Kajagung RI atas tindakan dan mengambil alih kasus tersebut, menurut Ulung Purnama,SH,MH saat ditemui di Kantor KBH Wibawa Mukti yang beralamat di Ruko Cortes Jababeka, Rabu pagi (17/11/2021) mengatakan, “Sudah sangat tepat tindakan Kejagung RI tersebut, karena Jaksa-Jaksa yang menangani perkara tidak cermat dan mengabaikan prosedur penanganan perkara dan mengabaikan pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi perempuan dan Anak dalam perkara pidana oleh karena itu wajar jika Jaksa-Jaksa yang menangani perkara Valencya tersebut diberikan sanksi, karena penanganan perkara tidak hanya berupa unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan tetapi harus melihat adanya rasa keadilan apalagi dalam konteks UU KDRT dibuat untuk kepentingan perempuan dan anak”.
Masih menurut Ulung Purnama,SH,MH ., “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang harus dapat melihat peristiwa hukum kejadian Valencya secara utuh dalam konteks yang mengedepankan rasa keadilan di masyarakat, faktanya yang selama ini pihak yang bertanggungjawab dalam keluarga dan anak-anak adalah Valencya, sehingga perbuatan Valencya dianggap melanggar Pasal 45 UU KDRT tidak terbukti oleh karenanya harus dibebaskan”. (Red)
JIB|Kabupaten Bekasi,- Pemerintahan Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, lakukan giat pelatihan kader posyandu Desa Sirnajati pada Kamis (16/01/2020) bertempat di rumah makan Ceu Kokom Kampung Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.
Dalam giat yang di lakukan oleh para kader Desa tersebut mengambil tema “Dengan Revitalisasi Kita Tingkatkan Posyandu Menjadi Multifungsi”, acara tersebut turut di hadiri oleh staf UPTD Puskesmas Cibarusah, Endang Nugeraha Bhabinsa Sirnajati (Koramil 09 Cibarusah), Asep Juarsa Bhimaspol Sirnajati (Polsek Cibarusah), Hj Agus kader posyandu Sirnajati dan para kader posyandu, staf Sirnajati, staf Kecamatan Cibarusah, RT dan RW. Dan istri Lurah Sirnajati.
Dalam pelatihan kader posyandu yang di gelar Pemerintahan Desa Sirnajati tersebut untuk mengoptimalkan peran ibu-ibu para kader posyandu Sirnajati pada ibu dan anak serta balita, berikut warga Sirnajati dalam berbagai hal yang menyangkut kesejahteraan dan kesehatan serta keluarga berencana (KB). dan narasumber dari UPTD Puskesmas Cibarusah dalam giat tersebut menerangkan secara gamblang.
Hj. Agus kader posyandu dan PKK Desa Sirnajati dalam giat tersebut mengatakan mudah-mudahan dengan di adakannya giat tersebut dapat memberikan masukan yang positif dalam berbagai kesejahteraan dan kesehatan untuk ibu dan anak serta balita berikut ibu hamil mengenai hidup sehat ataupun kesehatan terutama untuk warga Sirnajati.
“Dan semoga dalam giat tersebut dapat bermanfaat untuk para kader posyandu Sirnajati dan ibu-ibu PKK berikut ucapan terimakasih pada UPTD Puskesmas Cibarusah sebagai narasumber” Tutupnya. (Dedi/Endang)