Thursday, May 7, 2026
Home Blog Page 183

Musrenbang Sindang Mulya Ajukan 630 Titik Pembangunan

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Desa Sindang Mulya mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) tahun 2023 dengan tujuan menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan yang akan datang .

Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Sindangmulya, Selpia Indriyani, perwakilan Kecamatan,Babinsa dan Bhabinkamtibnas Sindangmulya , BPD dan melibatkan beberapa tokoh dan perwakilan masyarakat .

Merujuk pada undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, Desa wajib menyusun rencana kerja Pemerintahan Desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun berikutnya.

Musrenbang kali ini sedikit berbeda, para peserta yang hadir dalam acara tersebut disuguhi dengan hiburan tarian Jaipong yang diperagakan oleh Selma (14 tahun) dari Forum Anak Cibarusah.

Kepala Desa Sindangmulya Selpia dalam sambutannya mengungkapkan tentang pembentukan MUI di Desa Sindangmulya, pengajuan 630 titik dari berbagai macam pembangunan, tujuh pembangunan yang tercatat saat ini bukan merupakan pengajuan Musrenbang tahun lalu dan menghimbau tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Alhamdulillah saat ini Desa Sindangmulya sudah ada pembentukan MUI serta kami akan mengajukan 630 titik pengajuan pembangunan,” kata Selpia.

“Saya berharap kepada masyarakat Sindangmulya agar selalu menerapkan protokol kesehatan, karena saat ini sudah ada Covid-19 varian baru yaitu Omicron dan mudah-mudahan masyarakat Sindangmulya tidak ada yang kena virus varian baru ini.” tutupnya. (WW/End)

Vaksinasi Dosis 1 Sinovac, TK – SD Islam Al-Bayani Disambut Antusias Peserta Didik

0



JIB | KABUPATEN BEKASI – TK-SD Islam Al-Bayani Jln. Walahir 001/002 Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi mengadakan vaksinasi dosis pertama sinovac Covid-19 untuk para siswanya. Selasa, 11/01/2022.

Agar bisa mewujudkan herd immunity bagi anak-anak sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona serta mempercepat penanggulangan wabah Covid-19, Yayasan Kanzul Wafa Elbayan bekerjasama dengan Puskesmas Waluya berikan dosis vaksin kepada siswa-siswi TK-SD Al-Bayani.

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sekolah kepada peserta didik dalam upaya mewujudkan herd immunity bagi anak-anak, peserta yang terdiri dari para siswa-siswi tersebut didampingi oleh wali murid dan diselenggarakan secara gratis.

Romdoni Sugianto Hasan selaku Ketua Yayasan Kanzul Wafa Elbayan bertutur, “Ini adalah untuk membantu program pemerintah dalam mempercepat proses vaksinasi dan guna membentuk civitas akademika yang sehat dan terbebas dari Covid-19”.

Ia menjelaskan, kegiatan yang berlangsung di TK-SD Al-Bayani tersebut bekerjasama dengan pihak Puskesmas Waluya dengan hampir seluruh peserta didik sebanyak 380 anak yang divaksinasi dosis pertama tersebut.

“Ini dosis pertama, jenisnya sinovac, nanti berikutnya akan ada untuk dosis kedua. Selain untuk herd immunity, kita semua berharap virus covid-19 berlalu di Negeri kita dan dunia pendidikan terus melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka, kembali seperti dahulu”. Ujarnya.

Abet salah seorang wali murid mengatakan, “Saya sangat setuju sekali dengan kegiatan vaksinasi yang diadakan pihak sekolah, ini akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada para orang tua dan pihak sekolah dalam belajar dan mengajar”.

Dia berharap, dengan vaksinasi kepada para pelajar, selain untuk herd immunity dunia pendidikan bisa segera normal kembali seperti dahulu.(Prabu)

Musrenbang Pemdes Sirnajati “Merealisasikan Pembangunan Desa Beringin Datar Menjadi Lebih Baik”

0



JIB Kabupaten Bekasi,- Pemerintah Desa (Pemdes) Sirnajati Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun anggaran 2023 , Selasa (11/01) bertempat di aula desa Sirnajati .

Acara tersebut dihadiri oleh kepala desa Sirnajati Ridwan Sunarya , Sekdes Iding , KasiPem Kecamatan Cibarusah H. Januar, Ketua BPD Cecep Supriyadi, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta seluruh perangkat desa dan masyarakat Sirnajati.

Dalam sambutannya Sekdes Iding mengatakan, dengan ditetapkannya keputusan tersebut apa yang telah direncanakan dan disusun agar dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat dirasakan masyarakat banyak.

“Semoga apa yang diusulkan bisa terealisasi dengan baik dan sesuai apa yang diharapkan masyarakat, ada dua puluh poin yang diprioritaskan ,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Ridwan Sunarya menyampaikan bahwa setiap kegiatan pembangunan sebuah daerah tidak luput dari kerjasama antar masyarakatnya itu sendiri, untuk itu dirinya meminta masyarakat bekerja sama dalam merealisasikan pembangunan desa Beringin Datar menjadi lebih baik.

“Kemajuan suatu daerah itu sendiri tidak luput dari peran aktif masyarakatnya untuk itu ayo kita sama-sama membangun desa Sirnajati menjadi lebih baik lagi,” tuturnya.

Ia juga berterima kasih atas dukungan dan partisipasi masyarakat yang telah menyumbang ide gagasan dalam menentukan arah arah pembangunan.

“Terimakasih terhadap masyarakat Desa Sirnajati yang sudah terbukti kekompakan mendukung kepala desa, karena kepala desa juga tidak mungkin maju tanpa ada dukungan dari warganya.” demikian tegasnya. (End)

Desa Sukaragam Adakan Musrenbang, Mengoptimalkan Pembangunan Berkelanjutan

0





JIB | Serang Baru, – Dalam rangka mengoptimalkan rencana pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh Desa, Pemkab Bekasi merencanakan pembangunan melalui beberapa usulan yang di lakukan oleh Desa di antaranya Musdus, Musdesus atau Musrebang Desa, Musrenbang Tingkat Kecamatan dan kemudian usulan tersebut di tindak lanjuti pada Musyawarah rencana pembangunan Tingkat Kabupaten Bekasi.


Pada Senin (10/01/2022) Desa Sukaragam menggelar Musrenbang, Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2023. Rapat tersebut laksanakan di Aula Kantor Desa.


Acara tersebut turut di hadiri oleh Sekcam Serang Baru dan jajarannya, H.Ucup Ke’eng Kades Sukaragam dan perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Bhimaspol Desa dan Babinsa, Pendamping Desa, Karang taruna, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan. Musrenbang Desa, yang di lakukan di Desa Sukaragam menerapkan prokes covid 19 dengan menggunakan masker.


H.Ucup Ke’eng dalam sambutannya mengatakan, “Alhamdulillah kita panjatkan puji syukur pada Alloh SWT, pada hari ini kegiatan Musrenbang Desa Sukaragam, Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 bisa di laksanakan dan untuk itu saya ucapkan terimakasih atas kehadirannya dalam kegiatan Musrenbang ini ucapnya.


Lanjut Kades, Insaalloh untuk 9 kegiatan yang di usulkan oleh Desa Sukaragam pada Tahun ini bisa terealisasi dan untuk itu saya sangat berharap apa – apa yang di usulkan oleh warga Sukaragam dapat terlaksana, sekali saya ucapkan terimakasih atas partisipasinya dalam memberikan usulan perencanaan pembangunan di Desa Sukaragam dalam berbagai Musyawarah untuk membangun bersama Desa ini pungkasnya.


Di tempat yang sama Ketua BPD Desa Sukaragam mengatakan, “Mudah – mudahan dengan melalui musyawarah yang telah di lakukan dalam musdus, untuk 9 kegiatan yang di usulkan Desa Sukaragam di perencanaan pembangunan pada Tahun ini dapat terealisasi ataupun dapat terakomidir dengan baik tuturnya. (Dede)

Camat Cibarusah Muhammad Kurnaefi : Musrenbang Sebagai Wadah Aspirasi Masyarakat

0



JIB | Kabupaten Bekasi – Musyawarah Rencana Pembangunan Desa di monitoring Koramil 09 Cibarusah serta Polsek Cibarusah. Adapun rencana pembangunan tersebut dilakukan ditiga desa, yakni Wibawamulya, Cibarusah Kota dan Cibarusah Jaya.

Acara yang dihelat masing-masing aula Desa itu turut hadir, Kepala Desa, Camat dan semua unsur masyarakat pendukung lainnya.

“Hari ini ada Musrenbang di tiga desa, desa Wibawamulya, desa Cibarusah Kota dan desa Cibarusah Jaya,” ucap Kapten ARH Joedi Narto, (10/1).

”Kami dari Koramil 09 Cibarusah dan Polsek Cibarusah mengawasi jalannya Musrenbang sampai akhir kegiatan berjalan kondunsif,” sambungnya.

Sementara, Camat Cibarusah Muhammad Kurnaefi mengatakan sesuai surat edaran Pj Sekda pelaksanaan Musrembangdes dimulai tanggal 03 sampai dengan 14 Januari 2022.

“Ada tiga desa hari ini melaksanakan Musrenbangdes, setelah ini empat desa lagi akan menyusul melakukan rapat Musrenbang,” kata dia.

Menurutnya, Musrenbang ini sebagai wadah aspirasi masyarakat dalam mengusulkan rencana pembangunan di wilayah setempat. Jadi, jangan sampai tumpang tindih dengan anggaran desa.

“Semoga semua usulan kami dapat terealisasi dan menjadi prioritas perencanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (WW/End)

Kemendagri Minta Pemda Sediakan Program dan Anggaran yang Cukup untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar

0





JIB | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menyediakan perencanaan program dan anggaran yang cukup untuk memenuhi urusan wajib pelayanan dasar, khususnya Sub Urusan Bencana dan Sub Urusan Kebakaran. Pasalnya, sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA., saat menyerahkan bantuan pemerintah (banper) kepada sembilan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan sub urusan bencana dan delapan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung sub urusan kebakaran, di Gedung H Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2022).

“Ini salah satu urusan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 urusan yang harus menjadi prioritas karena disebut dua kali, baik Pasal 18 maupun Pasal 298, bahwa pemerintah daerah harus menyediakan program atau perencanaan yang cukup dan anggaran yang cukup untuk menyelenggarakan urusan wajib layanan dasar,” kata Safrizal.

Safrizal menambahkan, sebagaimana Pasal 11 dan 12 UU Pemda tersebut, urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar, yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial.

“Urusan bencana, Trantibumlinmas nama besarnya, yang terdiri dari tiga sub urusan: urusan bencana, kebakaran, dan urusan Satpol-PP, sudah ada alat ukurnya, bahwa kita menyediakan layanan dasar kepada masyarakat. Oleh karenanya pada hari ini, Bapak/Ibu harus bisa mengukur kemampuan untuk melayani, karena kita memahami kemampuan melayani ini akan mengerti pula kekurangan kita,” cetus Safrizal.

Karena itu, selain bantuan dari Pemerintah, pihaknya meminta pemerintah daerah agar memaksimalkan perencanaan anggaran dan program untuk dapat memenuhi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam sub bidang bencana dan sub bidang kebakaran. Apalagi, hal itu merupakan upaya untuk mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang layak sebagai bentuk penyelenggaraan sub urusan bencana dan kebakaran, yang notabene adalah salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Trantibumlinmas. (Red)

Ulung Purnama, SH.MH. : Kuasa Hukum Kades Serang Sikapi Putusan PTUN Secara Arif dan Bijaksana

0



JIB | Kabupaten Bekasi – Beredarnya berita terkait eksekusi PTUN perkara Pilkades Serang Baru ditanggapi beranggam oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya di lingkungan Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan

Sebagian besar masyarakat sudah melupakan permasalahan sengketa Pilkades yang terjadi 4 tahun silam, masyarakat saat ini kondusif dibawah kepemimpinan Irwan Handoko, SH selaku Kepala Desa Serang berdasarkan SK Bupati pada saat itu.

Masyarakat sudah membaur, berdampingan dan bersama – sama menjalani kehidupan bermasyarakat pada umumnya, tanpa membedakan pilihan saat Pilkades.

Menanggapi pemeritaan terkait pelaksanaan eksekusi PTUN Bandung yang diajukan oleh Solihin Mukhtar, terhadap permohonan eksekusi tersebut, media menyambangi kantor hukum UP & Partners untuk bertemu Ulung Purnama,SH,MH. Selaku kuasa hukum Irwan Handoko,SH. Minggu (09/01/2022) Menyampaikan, “Berdasarkan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyi :
(1) Calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.


Sesuai Berita Acara Hasil Penghitungan Surat Suara Pilkades Desa Serang diketahui :
No. 1 IRWAN HANDOKO,SH. mendapatkan hasil suara 4.204 suara;
No. 2. KARMA WIJAYA mendapatkan suara 211 suara;
NO. 3 BENI MUSTOFA mendapatkan suara 1.884 suara;
No.4 SOLIHIN MUKHTAR medapatkan suara 2.208 suara ;
Menurut Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, disebut sebagai Pemenang Pilkades Jika Mendapatkan Suara Terbanyak, sedangkan selisih suara IRWAN HANDOKO,SH dengan SOLIHIN MUKHTAR sebanyak 2.000 Suara,
Merujuk ketentuan tersebut dengan Mengacu kepada Pilkada Kota/Kabupaten di Mahkamah Konstitusi diatur Pemenang Pilkada kepada Suara Terbanyak”.

“Dan perlu menjadi perhatian Bupati dan Sekretaris Daerah Bekasi bahwa Pilkades Desa Serang bukanlah kesalahan peserta Pilkades Irwan Handoko, SH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Serang, melainkan ketidaksanggupan keamanan menjaga kondusifitas proses pilkades secara aman dan kondusif pada saat itu, oleh karena itu tidak patut kerugian tersebut dibebankan kepada peserta pilkades yang menang saat itu”, Jelasnya.

“Saya selaku kuasa hukum dari Kades Serang Irwan Handoko, SH meminta kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Bekasi sebagai Pimpinan Daerah dan Pejabat Birokrat paling tinggi harus melihat proses pilkades Desa Serang secara utuh jangan sampai kesalahan Bupati mengambil sikap juga akan berpotensi digugat oleh Kepala Desa yang merasa dirugikan akibat tindakan hukum yang tidak tepat, dan perlu menjadi pertimbangan terhadap dampak dari kondisi sosial kemasyarakatan yang saat ini sudah sangat kondusif”, tutupnya. (Red)

Timsel Serahkan Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu ke Presiden

0



JIB | Bogor – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu telah memutuskan hasil seleksi terhadap para bakal calon penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu). Sebanyak 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Kamis (6/1/2022) di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.

Penetapan hasil seleksi calon penyelenggara Pemilu itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 bernomor 358/TIMSEL/I/2022 tentang Hasil Tes Psikologi Lanjutan, Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Bakal Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027. Sebelum diserahkan ke Presiden, keputusan itu telah ditetapkan di Jakarta pada Rabu (5/1/2022) dan ditandatangani Ketua Timsel Juri Ardiantoro.

Adapun 14 calon anggota KPU yang namanya diserahkan kepada Presiden adalah sebagai berikut: August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Sedangkan 10 calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 adalah sebagai berikut: Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.

Setelah nama-nama tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan dan diserahkan kepada Presiden, daftar ke-24 nama tersebut akan diteruskan ke DPR RI. Kemudian, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyaring setengah dari jumlah nama yang diserahkan, baik untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, dan pada Pasal 92 ayat (2) huruf a dinyatakan, bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. (AS)

“Praktek Prostitusi dan Perkembangan Hukum Dalam Asas Equality Before Of Law” Ini Kata Pengecara Ulung Purnama, SH.MH.

0




JIB | Kabupaten Bekasi – Dua artis pemain sinetron Ikatan Cinta terjerat kasus prostitusi, bahkan satu diantaranya menyandang status tersangka. Mereka adalah CA yang baru-baru ini terciduk sedang melakukan perbuatan asusila di sebuh hotel di Jakarta.

Lalu beberapa waktu lalu ada TE, yang juga turut membintangi sinetron Ikatan Cinta yang tertangkap di sebuah hotel dengan kasus serupa. CA digerebek di sebuah hotel di Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitus.

Berbeda dengan TE yang terciduk di hotel daerah Semarang tapi dianggap sebagai korban dan tidak dijadikan tersangka. Selebgram dengan inisial TE itu terjerat kasus prostitusi bersama dengan warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial FBD.

Kasus ini terungkap Senin, 20 Desember 2021 silam, oleh Kepolisian Jawa Tengah. Saat itu diketahui TE memiliki tarif Rp 25 juta.

Menariknya 2 kasus ini yang hampir sama namun ada perbedaan status hukum keduanya bisa berbeda, terhadap hal tersebut tentu saja subjektifitas penyidik yang didasarkan hasil pemeriksaan, yang dapat berakibat adanya status hukum berbeda.

Dalam hal ini Praktisi Hukum asal Kabupaten Bekasi, Ulung Purnama, SH.MH dari Kantor Hukum UP & Partner, Kamis (06/01/2022) menyampaikan pandangannya terkait persoalan tersebut mengatakan, ” Kegiatan prostitusi sebagai sebuah perbuatan yang melanggar kaidah hukum pidana. Didalam KUHP Pasal 296 jo. Pasal 506 diatur tentang Prostitusi.
Pasal 296 KUHP Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

“Dalam bukunya R. Soesilo yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa pasal ini menjerat kepada orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat pelacuran. Pasal ini menjelaskan bahwa akan diberikan pidana penjara bagi orang-orang yang pekerjaannya dengan sengaja mengadakan perbuatan cabul oleh orang lain dengan pihak ketiga”, Ulung Purnama, SH.MH menjelaskan dengan detail.

“Pasal 506 KUHP Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”, Tandasnya.

“Dalam bukunya R. Soesilo juga menjelaskan bahwa muncikari adalah makelar cabul, yakni seorang laki-laki yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang tinggal bersama-sama dengan dia yang dalam pelacuran menolong, mencarikan langganan-lagganan dari mana ia mendapat bagiannya.”jelasnya.

Dari ketentuan KUHP Pada Pada pasal 296 jo. Pasal 506 tidak ada ketentuan untuk menjerat para pengguna PSK maupun PSK nya tersebut. Dalam ketentuan yang terdapat dalam KUHP hanya mengatur tentang muncikari atau penyedia jasa prostitusi tersebut.

Lalu, “Bagaimanakah kedudukan hukum Pengguna jasa prostitusi dan PSK nya? Dan bagaimana pengaplikasian hukum terhadap kasus Prostitusi ini? ” atau sederhana nya, siapa sajakah yang dijerat hukuman pada kasus prostitusi ini ?
Dalam ketentuan yang terdapat di KUHP tidak ada pasal yang menjerat bagi pengguna Prostitusi ini maupun PSK itu sendiri, dalam KUHP hanya mengatur perihal orang-orang yang menyediakan Prostitusi atau disebut sebagai muncikari. Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP.” Ulung Purnama, SH.MH kembali menjelaskan.

Hingga saat ini, belum ada Undang-Undang atapun peraturan yang mengatur tentang pengguna PSK dan PSK tersebut. Namun dalam pasal 284 KUHP pengguna PSK dapat di jerat dengan Pasal Perzinahan. Jadi, bilamana pengguna PSK tersebut telah memiliki pasangan resmi, maka dapat dijerat dengan pasal Perzinahan , seperti yang diatur dalam pasal 284 KUHP namun terkait pasal ini merupakan delik aduan absolut yang harus dilaporkan oleh korban dalam hal ini pasangan suami/istri yang dirugikan.

Ulung Purnama, SH.MH yang juga menjabat sebagai Direktur Kajian dan Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti kembali menuturkan, “Menurut R. Soesilo dalam bukunya juga mengatakan : yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya”.

“Artinya, persetubuhan yang dimaksud itu adalah dilakukan atas dasar kemauan masing-masing kedua belah pihak, tidak ada paksaan dari salah satu pihak. Jadi, kegiatan prostitusi yang terjadi ini, adalah atas dasar kemauan dari seluruh pihak, dengan kata lain, seharusnya dalam kasus prostitusi ini, seluruh pihak baik pengguna PSK, dan PSK itu sendiri adalah pelaku pelanggaran norma hukum yang mendapatkan sanksi namun dalam hal ini KUHP kita belum menjerat secara hukum bagi PSK dan Pengguna PSK hanya kepada perzinahan saja, hal ini yang mengusik rasa keadilan masyarakat dalam hal ini kaum perempuan merasa ketidakadilan dalam penegakan hukum tersebut”, tuturnya.

“Adanya perbedaan status hukum terhadap kedua artis tersebut, bisa saja diakibatkan kasus ini si artis ini dinyatakan sebagai korban. Lalu, bagaimana jika dalam kegiatan prostitusi ini si artis yang meminta kepada muncikari untuk dijual kepada pengguna atau pelanggan prostitusi tersebut? Apakah Si artis ini dapat dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP?”, Tegasnya.

Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (membantu melakukan):
Pasal 55 KUHP:
(1)Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2)Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.
Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1.Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
3. Dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesilo berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP adalah ” orang yang bersama-sama melakukan” minimal harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Misalnya disini tidak bisa hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong,karena jika demikian, orang yang menolong itu tidak masuk “yang turut melakukan(medepleger)” tetapi akan dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige) dalam Pasal 56 KUHP.
4. Kemudian dalam Pasaal 56 KUHP R. Soesilo menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Jadi yang dimaksud adalah orang yang membantu melakukan tindak pidana tersebut, memberikan bantuan untuk melakukan tindak pidana tersebut, sebelum dilakukannya tidak pidana itu.
5. Dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Drs. P.A.F Lamintang, SH, mengutip pendapat Profesor van Hattum, yang mengatakan perbuatan “turut melakukan” di dalam Pasal 55 KUHP itu haruslah diartikan sebagai suatu opzettelijk medeplegen atau suatu kesengajaan untuk turut melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.
6. Jadi, dalam kasus prostitusi artis ini sangat jelas sekali baik muncikari maupun PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal 55 dan 56 KUHP, kerjasama antara muncikari dan PSK untuk melakukan kegiatan prostitusi tersebut adalah untuk mencapai kehendak bersama yaitu mendapatkan imbalan dan atau uang dari pelanggan PSK , dan untuk mencapai kehendak mereka bersama, mereka harus bersama-sama dalam melaksanakan prostitusi tersebut. Dalam kasus prostitusi ini, muncikari melakukan tindakan perdagangan manusia dan mengeksploitasi terhadap PSK, hal ini berdasarkan dengan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2007 yaitu :
7. Pasal 1 ayat (1) :
8. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
9. Pasal 1 ayat (7) :Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
10. Pasal 1 ayat (8) :
11. Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
12. Pasal 1 ayat (9) :
13. Perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak, mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau komunitasnya. Pasal 1 ayat (10) :
Pengiriman adalah tindakan memberangkatkan atau melabuhkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain.

Berdasarkan pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) , muncikari tersebut memenuhi unsur-unsur sebagai pelaku perdagangan manusia. Dimana muncikari tersebut melakukan perekrutan terhadap wanita baik dewasa dan atau anak dibawah umur, dengan mengeksploitasi nya sebagai PSK baik secara terpaksa dan atau dengan tidak terpaksa dengan melakukan pengiriman dan atau memberangkat PSK kepada pelanggan PSK tersebut. Muncikari dapat dijerat dengan berdasarkan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu dapat dikenakan pidana penjara 3 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak sebesar 600 juta.

Namun walaupun belum ada secara khusus peraturan yang mengatur maupun dalam KUHP tentang Pengguna PSK dan PSK ini, di beberapa daerah ada sanksi bagi PSK dan pengguna nya yang dituangkan dalam peraturan daerah masing masing.

Sebagai contoh salah satu peraturan daerah yang mengatur hal tersebut adalah Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum terdapat dalam pasal 42 ayat (2) :
Setiap orang dilarang:
a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.

Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp. 30 juta.Jadi, ketentuan di dalam KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/dan penyedia PSK. Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

“Oleh karena itu diharapkan perbaikan penerapan hukum agar Pengguna PSK dapat dikenakan sanksi hukum pidana, dimana dapat dimasukan dalam perubahan KUHPidana dan/ataupun dalam Undang-Undang Pornografi karena adanya perbedaan penerapan hukum ini mengusik Equality before the law atau asas persamaan di depan hukum dalam arti tidak ada diskriminasi yang bersifat negatif di muka hukum;
Sebagai sumbang saran pemikiran Saya, apabila kita melihat Pasal 1 ayat (8) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dalam hal penjelasan tentang “ Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan”.
Dapat dijadikan klausul Pasal yang berpotensi sebagai penafsiran norma secara meluas dengan menambahkan “Konstitusional Bersyarat” Menarik untuk diajukan dasar dan alasan Judicial Rievew (JR) atau Uji Materi terhadap Undang-Undnag yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal ini dimana dapat diajukan Permohonan agar Pasal ini dinyatakan Konstitusional Bersyarat yang mana “kalimat pemanfaatan organ tubuh seksual harus dimaknai melakukan hubungan badan dengan menggunakan alat kelamin” atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan harus dimaknai mendapatkan “kenikmatan seksual “ , termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan”, menerangkan.

“Maka apabila Mahkamah Konstitusi sependapat dengan Saya maka kekosongan hukum tersebut dapat teratasi sebelum Undang-Undang yang bersifat definitif dibentuk oleh DPR dan Presiden, karena perbedaan pelaksanaan penegakan hukum antara Kepolisian RI berdasarkan Undang-Undang dan Pemakai Jasa PSK dijerat dengan Perda suatu daerah itupun jika ada perda sejenis seperti di Pemda Jakarta, karena sepengatahuan penulis untuk daerah Kabupaten Bekasi belum ada perda seperti Perda DKI Jakarta tersebut, hal ini menimbulkan ketimpangan hukum dan bertentangan dengan Asas equity before the law”, tutupnya.

Oleh karena permasalahan prostitusi online ini sesungguhnya bukan hanya dikelompok artis namun sudah menjamur kepada lingkungan sekitar kita dimana media sosial menjadi alat yang paling sering digunakan untuk menjalankan praktek tersebut.

Siaran Pers KBH Wibawa Mukti
Kantor Hukum UP & Partners

(Red)

Ini Pesan Kiyai Jamaludin An Nawawi Kepada Kepala KUA Yang Baru

0



JIB | Cibarusah,- Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibarusah , Kabupaten Bekasi ,antara pejabat lama, H. Syarif , kepada pejabat baru, H. Husen, bertempat di aula Kecamatan Cibarusah . Rabu (05/01/2022).

Hadir dalam acara tersebut, Camat Cibarusah Drs. Muhammad Kurnaefi, MM , Danramil 09/Cibarusah Kapten ARH Joedi Narto, perwakilan Polsek Cibarusah Aipda Doni Darmawan, SH ,Kepala Puskesmas Cibarusah dr. Nia Kurniawati, Kepala Desa se-Kecamatan Cibarusah, Ketua BPD se – Kecamatan Cibarusah, tokoh agama Kiyai Jamaludin An Nawawi serta beberapa tokoh masyarakat Cibarusah.

Dalam sambutannya, H. Syarif , mengucapkan terimakasih kepada Camat ,Polsek Cibarusah, Koramil dan seluruh masyarakat Cibarusah , atas kerjasamanya yang telah terjalin dengan baik selama bertugas di KUA Kecamatan Cibarusah .

“Saya menyampaikan permohonan maaf sekiranya ada kesalahan dan kekhilafan selama saya menjabat kepala KUA di sini, saya juga sangat berterima kasih kepada Camat, Polsek, Koramil dan seluruh masyarakat Cibarusah,” terangnya



H. Syarif juga mengucapkan selamat datang kepada H. Husen., yang telah menjabat sebagai kepala yang baru KUA di Kecamatan Cibarusah untuk menggantikan posisinya.

“Selamat datang dan selamat bertugas kepada Kepala KUA yang baru, semoga lebih baik lagi kedepannya,” imbuhnya.

Sementara itu Kiyai Jamaludin An Nawawi selaku tokoh agama mengucapkan hal senada kepada H. Husen, sekaligus menyampaikan harapannya agar dapat terjalin kerjasama yang baik dengan seluruh pegawai KUA Kecamatan Cibarusah , Camat dan instansi – instansi yang ada di Kecamatan Cibarusah.

“Selamat datang untuk adinda, semoga dapat terjalin kerja sama yang baik dengan seluruh instansi yang ada di Kecamatan Cibarusah ini, beliau ini adalah adik kelas saya waktu sekolah dulu, beliau orang yang baik dan bertanggung jawab.” pungkas Kiyai Jamaludin.

(WW/End)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -