JIB | Kabupaten Bekasi- Pemerintahan Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat bakal lakukan pemilihan Rukun Warga (RW) Perumahan Griya Hergar Asri Cikarang Pusat pada 26 September mendatang.
Ada 3 calon kandidat yang bakal merebut jabatan ketua RW 09 yakni, Dedi Mawardi, Basirun, Sarwanto masing-masing mempunyai visi misi tersendiri untuk membangun desa setempat.
Kurang lebih 1.300 warga mendapatkan hak suara untuk menentukan jagoannya. Menurut Ketua panitia Bagus Kristanto, pemilihan ini menjadi agenda rutin tahunan RW 09.
“Sebelumnya kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat RW 09 terkait pemilihan ini,” ucapnya, minggu (12/9).
Adapun untuk hak suara, Bagus menjelaskan, hasil dari keputusan panitia penyelenggara khusus warga yang mempunyai rumah dan berdomisili di Perumahan Hegar Asri selain itu tidak boleh mencoblos.
“Jadi setiap satu Kartu Keluarga hanya bisa mendapat satu hak suara,” jelasnya.
Mengingat pandemi Covid 19 nantinya untuk teknis pencoblosan sudah kita atur agar tetap mematuhi standar protokol kesehatan coronavirus disease 2019.
“Ada 6 RT di RW 09 ini, jadi nanti setiap RT kita atur waktunya untuk memberikan hak suara dengan sistem bergilir, hal itu bertujuan menghindari terjadi kerumunan massa,” pungkasnya (Bis).
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Hari ini PS DPAC Babelan yang di pimpin langsung oleh ketua H. Tomo di bawah pimpinan Ketua DPC Kabupaten Bekasi Budiawan adakan giat yang ke tiga kalinya dengan fogging (pemberantasan nyamuk demam berdarah) dan penyemprotan disinfektan. di Perumahan Taman Duta Indah I RT. 002/018 Desa Segara Jaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Di bantu oleh Ketua IWAPSI DPAC Babelan Ibu Widjiningsih Spd. Pada minggu (12/09/2021).
Ini adalah Salah satu dar program kerja dari Pejuang Siliwangi DPAC Babelan adalah membantu pemerintah dalam rangka menyehatkan masyarakat, agar mengurangi penyakit demam berdarah dan yang lain tidak hanya itu penyemprotan disinfektan juga memutuskan mata rantai penyebaran covid -19.
Ketua PS DPAC Babelan H. Utomo kepada awak media mengatakan Alhamdulillah kali ini acara fogging dan penyemprotan disinfektan. Di luar babelan tepatnya Perumahan Taman Duta Indah I RT 002/018 Desa Segara Jaya Kecamatan Tarumajaya berjalan lancar.
“Dengan adanya hal ini masyarakat perumahan sangat antusias, bahu membahu membantu kita untuk membersihkan lingkungan yang kotor, dan tempat bersarangnya nyamuk dengan cara kita fogging dan penyemprotan disinfektan.” Jelasnya.
Bukan hanya itu, kata H. Tomo, dengan kedatangan Anggota PS Babelan ini, sangat luar biasa di sambut oleh warga. Ini adalah salah bentuk Pejuang Siliwangi rasa cinta dan peduli kepada masyarakat karena hakekat kita sebagai manusia harus saling membantu, dan tolong menolong.
Tempat yang sama Ketua IWAPSI DPAC Babelan Ibu Widjiningsih Spd. Mengatakan diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menekan jumlah penderita demam berdarah. Dan bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus covid -19, agara warga perumahan bisa merasakan nyaman, bersih, indah dan enak di pandang ketika lingkungan dan tempatnya bersih dari penyakit.
“inilah Ikatan Wanita Pejuang Siliwangi (IWAPSI) DPAC Babelan yang peduli kepada masyarakat dan menjadi contoh kepada temen-temen yang lain, agar ikut serta membantu pemerintah menekan jumlah penderita deman berdarah dan lainya.” Paparnya.
Ketua RT Sugandi di dampingi Wakil Kadus Karyadi menjelaskan saya bersama warga sangat berteimah kasih dan bisa di bantu oleh temen-temen PS DPAC Babelan dan Ikatan Wanita Pejuang Siliwangi (IWAPSI) DPAC Babelan dalam acara penyemprotan fogging dan penyemprotan disinfektan.
“kita bersama warga antusias melakukan gotong-royong dan membantu turun langsung bersama Pejuang Siliwangi membersihkan lingkungan dengan cara fogging dan penyemprotan disinfektan, hal yang sangat terpeting semoga acara ini bisa bermafaat untuk orang banyak dan Pejuang Siliwangi sukses selalu untuk berbuat baik kepada masyarakat” tutup, RT Suganda mengakhiri pembicaraanya. (AS)
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi, menanggapi munculnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.32-3961 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi, yang sebelumnya dipertanyakan Lembaganya.
“Mengapa SK tersebut baru muncul, ada apa ini? Kami melihat ada pesan-pesan tertentu di dalam SK Pemberhentian Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, yang suratnya dikirimkan oleh Pemprov Jabar dan baru diterima oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (08/09/21) kemarin,” kata Karman Supardi, di Cikarang, Ahad (12/09/21).
Ia membeberkan, menurut hasil kajian Lembaganya, ada 2 (dua) pesan penting yang terkandung di dalam SK Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Pesan pertama, adalah menegaskan tentang pembenaran pengangkatan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Nomor 131.32.1374 Tanggal 21 Juli 2021, dan dilantik pada 22 Juli 2021.
“Pesan pertama sangat jelas yah, ada kesan sebuah pembenaran dari Kemendagri soal mekanisme pengangkatan Pj Bupati Bekasi. Di mana sebelumnya, pengangkatan Pj Bupati ini terkesan terburu-buru sehingga ada hal-hal yang bersifat substantif terlewati, seperti tidak adanya SK Penetapan Pemberhentian Pak Eka Supria Atmaja, meski orangnya sudah meninggal dunia,” tandasnya.
Meski telat mengeluarkan SK Pemberhentian, lanjut Karman, pihaknya tetap mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang telah mengambil langkah-langkah positif untuk terus mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap mengapresiasi kok, meski SK tersebut baru keluar setelah masyarakat ramai-ramai membicarakan dan mempertanyakan tidak adanya SK Pemberhentian tersebut dari Kemendagri,” katanya.
Lebih jauh ia mengatakan, SK Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2021 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 11 Juli 2021. Sedangkan, SK Pengangkatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan ditetapkan pada tanggal 21 Juli 2021.
Idealnya, kata dia, SK Pemberhentian itu ditetapkan oleh Mendagri sebelum keluarnya SK Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
“Mudah-mudahan Keputusan Mendagri yang diberlakusurutkan itu didasari dengan alasan yang kuat, sehingga ada kepastian hukum di dalamnya,” tandas Karman.
Pesan yang kedua, lanjut dia, di dalam SK tersebut ada sinyal dan potensi segera disahkan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022 H. Akhmad Marjuki, SE yang proses pemilihannya telah dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Rabu (18/3/2020) tahun lalu.
“Jika mempelajari secara seksama SK tersebut, tidak menutup kemungkinan ada potensi ke arah itu (pengesahan dan pelantikan H. Akhmad Marjuki, red) segera diproses oleh Kemendagri,” katanya.
Pasalnya, kata dia, Berita Acara Persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022 H. Akhmad Marjuki, SE yang digelar melalui Rapat Paripurna tanggal 21 Juli 2021 lalu, telah menjadi pertimbangan keluarnya SK Mendagri Nomor 131.32-3961 Tanggal 23 Agustus 2021.
Tak hanya sampai di situ, lanjut Karman, dikeluarkannya SK Mendagri tersebut karena salah satunya memperhatikan Surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 170/857-DPRD/2021 Tanggal 21 Juli 2021 yang di antaranya memuat usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022 untuk segera ditetapkan Menteri Dalam Negeri dan dilakukan pengambilan sumpah janji jabatan serta pelantikannya.
“Artinya, ketika nanti Mendagri memproses pengesahan pengangkatan Akhmad Marjuki yang dilanjutkan dengan pelantikan oleh Gubernur Jabar statusnya legal, legitimated, dan tidak ada lagi perdebatan mengenai pelanggaran administrasi atau maladministrasi karena Surat Pemberhentian Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 sudah dibuat dan ditetapkan,” pungkasnya. (Red)
JIB | SERANG BARU,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak berikan solusi, Warga Desa Sirnajaya khususnya Blok F Perumahan Kota Serang Baru (KSB) Kecamatan Serang Baru tetap menolak penggunaan ruko yang dialih fungsikan menjadi tempat peribadatan bagi Jamaat HKBP, yang setiap Minggu beraktivitas, pada Minggu (12/9/21).
Ketua RW 007 Perum KSB Desa Sirnajaya Dharma Suhendri mengatakan, berkumpulnya warga Desa Sirnajaya blok f untuk menolak penggunaan ruko yang dialih fungsikan menjadi tempat ibadah bagi Jamaat HKBP, karena sampai saat ini tidak pernah ditempuh secara prosedural. Sebenar-benarnya dan pada prinsipnya warga blok f Desa sirnajaya ini tidak pernah menolak orang untuk melaksanakan ibadah.
“Namun dalam penggunaan suatu tempat untuk beribadah itu kan ada mekanisme yang harus ditempuh. Dalam hal ini teman-teman dari pihak Jamaat HKBP belum melakukan perizinannya atau mekanismenya secara tertulis baik terhadap lingkungan dan warga sekitarnya, dan itu menjadikan pertanyaan dari warga.” Jelasnya.
Masih Dharma, padahal sekitar bulan Maret 2021, yang lalu ruko tersebut sudah digunakan untuk peribadatan, namun sampai saat ini belum juga ditempuh mekanismenya, yakni penggunaan ruko menjadi tempat ibadah, baru secara lisan saja mereka (HKBP, red) menemui saya.
Kemudian pihak Pemerintah Desa Sirnajaya menjadi fasilitator untuk mediasi dan bermusyawarah antara pihak warga dengan pihak HKBP, tetapi tidak ada titik temu. Bahkan terakhir sekitar tanggal 6 April 2021, sudah sampai ke Bupati Bekasi (almarhum) saat masih menjabat. Akan tetapi sampai saat ini belum ada keputusan yang final dari pihak-pihak terkait akan kemana dan bagaimana?, apakah diijinkan atau tidak.
“Yang disayangkan oleh warga Desa Sirnajaya blok f perum KSB, belum adanya keputusan diijinkan atau tidak, pihak Jamaat HKBP, malah tetap melaksanakan peribadatan pada Minggu 29 Agustus 2021, dengan Jamaat yang datang dari warga Desa Sirnajaya, Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru dan ada juga dari Desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah,” jelasnya.
Dari kejadian itu, kata Dharma, timbulah pertanyaan dan akhirnya berkumpul kembali warga melakukan aksi damai menolak penggunaan ruko yang dialih fungsikan untuk kegiatan peribadatan, sehingga warga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Warga Desa Sirnajaya, khususnya warga perumahan KSB Blok F, Menolak Adanya Penggunaan Tempat Ibadat Yang Belum Memiliki Ijin/Ilegal”. Artinya mereka tetap bersikukuh menggunakan tempat atau ruko ini tanpa adanya izin dan koordinasi yang baik dengan lingkungan dan warga sekitarnya.
Dirinya sebagai pemangku diwilayah RT-RW telah menyampaikan bahwasanya kita akan memfasilitasi pihak jamaat HKBP ini untuk komunikasi dengan warga. Namun apapun hasilnya yang diberikan oleh warga harus di terima secara demokratis.
“Intinya pihak HKBP harus menempuh dan mengikuti aturan dari pemerintah yang disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri. Jika ada Kami siap menerima secara konsekuen,” tegasnya.
Terpisah, perwakilan dari Pemerintah Desa Sirnajaya Abdussalam (Salam) menjelaskan warga mempertanyakan legalitas tempat ibadah, kepada pemerintahan Desa Sirnajaya, dirinya tidak bisa menjawab, karena sudah ditempuh oleh kedua belah pihak bermusyawarah di Kantor Desa Sirnajaya dan tidak ada titik temu, bahkan berkasnya sudah sampai di Pemda dan ditangani pemda. Dan sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas dari Pemda.
“Pihak Desa sudah beberapa kali mediasikan pihak HKBP dan pihak warga, untuk mencari solusi, terakhir pada tanggal 6 April 2021. Bupati pernah menjanjikan bahwa ada tanah di belakang Kapolres 5000 meter untuk tempat ibadah, sampai sekarang belum ada kabarnya lagi,” terang Abdussalam yang juga didampingi Sekdes.
Ketua LSM Penjara Kabupaten Bekasi Ujang Yana menilai, karena sampai saat ini tidak ada solusi dari Pemkab Bekasi tentang masalah di Perum KSB tentang ruko yang di gunakan menjadi tempat peribadatan. Seharusnya masalah seperti ini jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, cepat selesaikan. Jangan sampai masalahnya melebar, bahkan menjadi isu sara secara nasional.
“Jika dilihat dari permasalahannya,l, sudah jelas, warga tidak menolak beribadahnya, tapi alih fungsinya ruko jadi tempat ibadah, dan permasalahan ini sudah sampai ke Pemkab Bekasi, tapi dibiarkan tidak selesai, mana tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakatnya, Saya berharap dan mendorong PJ Bupati bekasi segera mengambil langkah serius agar ada kejelasan status, sehingga semua bisa berjalan baik” tegas Ujang Yana.
Sementara itu, Ramli Sirait, perwakilan jemaat HKBP saat di wawancara awak media menjelasakan, dirinya dan Jamaat HKBP yang melaksanakan ibadat disini adalah warga perum KSB.
Ia dan semua Jamaat HKBP sebagai umat beragama pastinya butuh tempat untuk melaksanakan ibadat.
“Berbagai upaya sudah kami tempuh guna bisa melakukan ibadat ditempat ini, namum belum juga menemui titik temu. Kami juga siap untuk mediasi dan bermusyawarah kembali dengan warga, demi ketentraman Umat beragama,” tutup Sirait. (Dede)
JIB | Kabupaten Bekasi – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Diadakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Oleh Pengadilan Agama Cikarang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat respon dan antusias dari warga Masyarakat Kecamatan Babelan.
Adapun kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Cikarang Pengadilan Agama Cikarang (Suryadi S.Ag.,S.H., M.H) dan Dibantu oleh 6 Orang Hakim untuk kegiatan tersebut tetap menjaga Protokol Kesehatan Sesuai Arahan Gugus tugas Covid 19.
Saat ditemui awak media Mahroja Akrab di panggil Bang Oja adalah Pendamping PKH dan pengiat Sosial Di Kecamatan Babelan menyampaikan bahwa masih banyak KPM PKH khusus nya di Desa Babelan Kota yang belum memiliki Surat nikah dikarenakan warga masyarakat dahulu nikah hanya secara agama dan tidak tercatat di KUA.
“Kami Para Pendamping PKH Kecamatan Babelan menginisiatif untuk membantu Masyarakat khususnya KPM dan PKH untuk memiliki surat nikah dan sangat di butuhkan sebagai Kelengkapan Dokumen disamping dokumen Kependudukan, Para Pendamping PKH dan ketua Kelompok bahu membahu saling membantu hingga terlaksananya Acara ini.” Jelasnya.
Lanjut. Oja, ia menyampaikan 51 Berkas dan Alhamdulilah disetujui oleh Pengadilan Agama dan pada hari ini Jumat 10 September 2021, mulai jam 08.00 wib untuk melaksanakannya kegiatan tersebut.
Kegiatan ini juga di Apresiasi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi H Endin yang turut hadir dalam acara Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Cikarang yang di laksanakan di Aula Kecamatan babelan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi H Endin menyampaikan terima kasih kepada Seluruh yang terlibat dalam acara ini, terutama Para Pendamping PKH dan 2 Korkab Kabupaten Bekasi Mas Yoyok dan Bang Helmy yang turut hadir dan disaksikan Juga oleh Kabid Linjamsos Pa H Sajili di dampingi oleh Kepala Seksie Linjamsos Bu Upin dan Tidak kalah penting yang telah mendukung lasung Yaitu Camat Kecamtan Babelan.
“Mudah-mudahan kegiatan ini Dapat Bermanfaat untuk masyarakat Bekasi, khususnya masyarakat Babelan, semoga bisa di laksanakan di Kecamatan-kecamatan lainya” ungkapnya. (End)
JIB | Jakarta – Melalui Kuasa Hukumnya Ulung Purnama,SH.,MH. dari Kantor Hukum “UP & PARTNERS” yang berkedudukan di Ruko Cortes Blok B.23 No.52 Jababeka, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, telah melayangkan Somasi kepada PT. AIA Financial di Jakarta, Jumat (10/09/2021).
Kuasa Hukum Ulung Purnama, SH.,MH mengatakan kepada awak media, “Berawal dari meninggalnya Ibu LINA, Hendrik Tjandra merupakan ahli waris dari Ibu LINA dan Penanggung Polis atas nama LINA yang telah meninggal dunia pada tanggal 06 Juli 2021 sesuai Surat Keterangan Dokter RSAL Mintohardjo dan Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang dikeluarkan RSAL Mintohardjo dan telah tercatat kematian tersebut di Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan sesuai Kutipan Akta Kematian tanggal 15 Juli 2021. Hendrik Tjandra selaku Penanggung pembayaran secara rutin membayar premi asuransi AIA untuk setiap bulannya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sejak awal kepesertaan tanggal 30 Agustus 2018 atas nama Tertanggung LINA dan Polis Asuransi AIA tersebut masih dalam keadaan aktif”.
“Hendrik Tjandra selaku Penanggung dan ahli waris LINA telah mengajukan klaim pembayaran Asuransi PT.AIA Financial dengan melampirkan polis asli beserta kelengkapan dokumen lainnya pada tanggal 14 Juli 2021”, Tambahnya.
Terhadap klaim Asuransi yang diajukan oleh Hendrik Tjandra telah dijawab oleh PT.AIA Financial dengan Surat PT.AIA Financial tanggal 01 September 2021 dengan Hal: Keputusan Klaim Polis atas nama LINA, yang pada intinya surat tersebut tidak dapat menyetujui pengajuan manfaat asuransi dengan Polis atas nama LINA yang berakibat Hendrik Tjandra tidak mendapatkan pembayaran/pencairan klaim asuransi/tidak mendapatkan manfaat dari polis asuransi PT.AIA Financial yang dimilikinya.
“Alasan PT.AIA Financial dalam suratnya beralasan ditemukan riwayat perawatan di RS Murni Teguh dalam Resume Medis Pasien Rawat Jalan BPJS pertama kali berobat tanggal 11 Mei 2018 dan 05 Juli 2018 dengan diagnosa Carsinoma in situ of bronchus and lung atau memiliki penyakit kanker”, Jelasnya.
“Terhadap alasan tersebut Hendrik Tjandara sudah menjelaskan berdasarkan surat keterangan dan dokumen dari RSAL Mintohardjo Ibunya meninggal diakibatkan Covid-19, oleh karena itu Hendrik Tjandra merasa dirugikan karena tidak dapat mencairkan polis miliknya atas nama Tertanggung Ibu LINA”, Jelas Ulung Purnama, SH.,MH.
Atas dasar tersebut Kuasa Hukum Hendrik Tjandra telah melakukan somasi pada hari Jumat (10/09/2021) kepada PT AIA Financial agar polis asuransi milik LINA kepada ahli waris Hendrik Tjandra segera dibayar haknya. (Red)
Poto : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
JIB | Jayapura – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan sejumlah pejabat terkait melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua. Hal itu dilakukan untuk memastikan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI siap dilaksanakan di Provinsi Papua.
Demikian disampaikan Menko Polhukam dalam keterangan persnya usai meninjau sejumlah venue di Lukas Enembe Stadium Jayapura, Jumat (10/9/2021).
“Saat ini PON dan Peparnas sudah siap dilaksanakan, ada sedikit kekurangan di satu atau dua venue, tapi saya sudah bicara tadi dengan Kadispora, dipastikan pada saat yang ditentukan akan selesai,” katanya.
Ia juga mengatakan, kunjungan ke Provinsi Papua itu, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua. Secara khusus, dalam inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menko Polhukam untuk melaksanakan tiga hal, yaitu: a) melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pemetaan risiko gangguan politik dan keamanan pada penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Papua; b). mengoordinasikan percepatan penyelesaian masalah pertanahan di lokasi pembangunan venue penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI; dan c) melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Saya merasa bersyukur karena ternyata persiapan pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI ini semakin baik. Kalau bagi saya pribadi memberi keyakinan bahwa ini akan berjalan baik. Mudah-mudahan keyakinan saya ini terjaga sampai benar-benar terlaksana baik,” tuturnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga memastikan para atlet, kontingen dari berbagai provinsi dan daerah optimistis untuk penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI Tahun 2021. Apalagi, para kontingen juga berkomitmen untuk berdisiplin terhadap aturan dan protokol kesehatan Covid-19.
“Pembicaraan saya tadi dengan KONI, semua daerah sudah siap, kontingen-kontingennya sudah siap, optimis, tidak takut, tetap akan datang ke sini, tetapi tetap akan berdisiplin dan berhati-hati,” ujarnya.
Ia menambahkan, PON dan Peparnas diselenggarakan di Papua karena pemerintah ingin ada pesta olahraga nasional yang menjadi tanda bahwa Papua bisa maju bersama dengan daerah lain di Indonesia, sehingga dicerminkan dengan semboyan ‘torang bisa’.
“PON dan Peparnas yang berjalan baik dan aman akan menjadi bukti bahwa negara ini benar-benar hadir secara efektif di Papua, karena hal-hal yang biasa dilakukan di daerah-daerah lain bisa juga dilaksanakan di sini, karena kita memang torang bisa,” tegasnya.
Karena itu, dalam situasi pandemi Covid-19, Presiden tetap meminta agar PON di Papua terlaksana dan berlangsung lancar, meriah, serta aman dari penularan Covid-19. Tak hanya itu, diharapkan penyelenggaraan pesta olahraga nasional itu juga memberikan kebahagian bagi para atlet dan masyarakat secara keseluruhan.
“Saya hadir ini dan ditemani, tidak tanggung-tanggung, oleh Bapak Mendagri, yang baru beberapa hari lalu ke sini, ke sini lagi, karena ingin memastikan agar PON dan Peparnas di Papua ini berlangsung lancar dan sukses, aman dan nyaman, baik dari sisi penyelenggara ataupun pertandingan, sekaligus pemenuhan protokol kesehatan dan dari sisi keamanannya,” pungkas Menko Polhukam. (Red)
JIB | Kabupaten Bekasi – Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS- PR.02.02-57 Tanggal 08 September 2021 Perihal Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban, serta Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kepada seluruh jajaran Kepala UPT PAS yang ada di wilayah Jawa Barat.
Terkait langkah-langkah antisipasi kejadian musibah kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang,Kalapas Cikarang S.E.G Johannes atau lebih akrab di sapa Veri melakukan langkah cepat dengan melaksanakan penertiban penggunaan instalasi listrik pada kamar-kamar hunian.
Kalapas beserta pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cikarang langsung bergerak cepat melaksanakan pemeriksaan serta penertiban instalasi listrik didampingi jajaran pengamanan.
Pada kegiatan tersebut Kalapas didampingi Pejabat Struktural terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada warga binaan pemasyarakatan tentang tata tertib lapas serta menghimbau warga binaan terkait ketertiban jaringan listrik dan elemen pemanas air buatan yang dapat memicu korsleting arus listrik.
Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemeriksaan kelayakan dan keberadaan APAR (Alat Pemadam Kebakaran) yang terdiri dari 19 APAR.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut didapati temuan barang terlarang diantaranya elemen pemanas air buatan dan rakitan instalasi listrik yang langsung dilakukan pembersihan/pelepasan (penertiban).
Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan pemeriksaan seluruh pintu kamar hunian untuk memastikan tidak adanya upaya penguncian kamar dari dalam oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Selain itu, petugas lapas bersama ribuan warga hunian berkumpul di dalam masjid dan blok hunian lapas, dengan mengedepankan protokol kesehatan melakukan doa bersama untuk pada korban kebakaran yang meninggal di lapas kelas I Tanggerang.
“hari ini bersama petugas kami melaksanakan penertiban penggunaan instalasi listrik pada kamar-kamar hunian warga binaan di lapas kelas IIA Cikarang” ujar Veri.
“selain itu kami juga bersama ribuan warga binaan melakukan doa bersama untuk pada korban yang meninggal akibat kebakaran yang terjadi di lapas kelas I Tanggerang, di mana terdapat 44 korban jiwa dan beberapa masih dalam perawatan rumah sakit akibat luka bakar” tandes Veri. (Dede)
JIB |CIKARANGSELATAN – Sebanyak 12 atlet berprestasi Kabupaten Bekasi mendapat penghargaan dari Hotel Batiqa Jababeka. Apresiasi tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-38 tahun 2021.
Para atlet yang mendapat penghargaan itu terdiri dari 8 atlet binaan KONI Kabupaten Bekasi dan 4 atlet penyandang disabilitas yang tergabung dalam National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Dickie Juniardiana Rosatijawan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Batiqa Hotel sebagai bentuk motivasi atlet muda potensial agar lebih berprestasi ke depannya.
“Semoga banyak sektor swasta Kabupaten Bekasi yang mau mengikuti jejak Batiqa Hotel untuk memajukan dunia olahraga khususnya di Kabupaten Bekasi,” kata Dickie, Kamis (09/09/21).
Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga KONI Kabupaten Bekasi Batong Sulaeman mengatakan, momentum Haornas ke-38 ini menjadi pemicu peningkatan prestasi atlet binaannya, baik jangka pendek, menengah hingga jangka panjang.
“Dengan terus melakukan pembinaan, regenerasi atlet berprestasi di Kabupaten Bekasi akan berjalan maksimal, sehingga mampu menyumbang atlet-atlet handal nasional,” ucapnya.
General Manager Batiqa Hotel, Gustaf Adolf mengatakan, pemberian apresiasi ini sebagai bentuk stimulus bagi para atlet muda potensial agar ke depan mampu meraih prestasi tertinggi, sekaligus meneruskan regenerasi atlet.
“Kami akan selalu mendukung kemajuan olahraga di Kabupaten Bekasi, team leader swasta hingga jadi tempat akomodasi kalau diperlukan,” katanya. (AANG)
JIB | BANDUNG BARAT- Puluhan Wartawan yang bertugas di Bandung Barat menggelar aksi Solidaritas dan berorasi di depan gedung Bupati Kabupaten Bandung Barat. Aksi tersebut merupakan buntut dari adanya pelarangan peliputan oleh oknum Satpam pada saat Sidak Plt Bupati KBB Hengki Kurniawan ke pembangunan gedung DPRD, pada Rabu (1/7/2021) lalu, wartawan dilarang masuk untuk meliput.
Setelah Berorasi para Wartawan diterima oleh Asisten 2 bidang pembangunan Pemda KBB Maman Sulaiman, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, Adang Rahmat Safaat, dan Kabag prokotol Agus untuk beraudiensi di ruang rapat Sekda, namun tidak dihadiri oleh Plt Bupati KBB Hengki Kurniawan.
Ketua Pokja Wartawan Kab. Bandung Barat Muhammad Raup menyampaikan agar Oknum Satpam yang menghalang halangi tugas Wartawan ketika Sidak Plt Bupati KBB Hengki Kurniawan ke pembangunan gedung DPRD segera mengklarifikasi dan minta Maaf kepada wartawan melalui media massa.
“Pihaknya mengingatkan kepada pemerintah Kabupaten Bandung Barat bahwa tugas Wartawan dilindungi oleh Undang Undang No. 40 Tahun 1999 PERS, STIAP yang menghalangi halangi tugas Wartawan maka Hukumanya dipenjara selama 2 tahun atau denda 500.000.000 (Lima Ratus Juta).” Jelasnya pada awak media, Selasa (07/09/2021).
Tempat yang sama Rahmat Global media News sebagai Koordinator Aksi mengatakan, bahwa wartawan dan Media yang ada di Bandung Barat sangat berperan dalam membangun serta memajukan Kabupaten Bandung Barat.
“Tindakan menghalang-halangi wartawan yang diduga dilakukan oleh petugas keamanan Proyek Gedung DPRD itu bertentantangan dengan kebebasan dan kemerdekaan PERS yang di atur dalam undang-undang pokok Pers No.40/99. ”Melalui Aksi Damai ini Kita perlu mengingatkan bahwa Tugas wartawan dilindungi Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang PERS.” Ungkapnya.
Selain itu dalam audiensi, Rahmat juga berharap pemerintah Kabupaten Bandung Barat terbuka terkait anggaran belanja publikasi Media yang ada di Pemda KBB, karena selama ini terkesan anggaran tersebut tertutup dan tidak pernah di publikasikan dari tahun 2018 sampai sekarang, tidak seperti di daerah lain.
“Seandainya Pemda Bandung Barat juga mengerti tentang keberadaan kami, tentunya Anggaran Belanja Publikasi Media (ABPM), tersebut bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan pemulihan dekonomi di sektor media/wartawan yang ada di KBB.” Jelas Rahmat pada awak media.
Hal terpenting. Kata Rahmat jangan terkesan tebang pilih media yang akan menimbulkan kecemburuan sosial, bahwa sumber pendapatan utama kita yaitu dari iklan/advetorial, apalagi di tengah pandemi dan PPKM, perusahaan pers dan wartawan yang ada di Bandung barat juga sangat terdampak sekali.
“Permohonan maaf kepada wartawan dari petugas keamanan Proyek Gedung DPRD tersebut melalui video yang berdurasi 27 detik sudah diterima redaksi Global Media News setelah selesai audiensi untuk dipublikasikan.
Tempat terpisah Asisten 2 Bidang pembangunan Maman Sulaiman mengatakan tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh para Wartawan akan disampaikan kepada PLT Bupati KBB Hengki Kurniawan.
Lain halnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat Adang Rahmat Safaat menyampaikan permintaan Maaf kepada semua Wartawan dan menjelaskan tentang Kronologis Mangkraknya pembangunan gedung DPRD.
“Tentang Oknum Satpam yang menghalang halangi Wartawan ketika hendak melakukan peliputan di pembangunan gedung DPRD, Adang Rahmat menyampaikan akan membuat video permintaan Maaf dan disebarkan ke publik.” Ucap. Adang mengakhiri wawancaranya.