JIB | Setu,- Desa Kertarahayu kecamatan Setu sangat mendukung Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Dan Sejahtra (P2 WKSS) upaya pemerintah untuk mengurangi ke miskinan melalui pengingkaran peranan perempuan,program ini di laksanakan setiap tahun tujuan program adalah untuk meningkatkan status pendidikan ,kesehatan dan ekonomi.
Kepala Desa Kertarahayu Rudi Catur saat di temui dalam acara bersih bersih Desa Sabtu 15/10/21 mengatakan ” program P2WKSS memiliki manpaat yang sangat banyak bagi desa yakni untuk mendorong dan menggalakan peran serta masyrakat secara aktif sebagai upaya memuwujdkan keluarga sehat dan sejahtra, ” ujar kades.
Masih kata kepala Desa ” dalam program P2WKSS kita telah membentu seratus kader binaan ,di mana kita sudah bisa menghasilkan kue ,abon ikan ,batik ,dan manisan , dodol salak ninjo ,kerajinan kita menghasilkan tiker,dompet tiker,pot kembang, harapan saya dengan adanya program yang tadinya sudah rapih menjadi lebih rapih,yang belum ada jadi ada,penerangan harus sudah merata di desa saya,dan kita di dugung dari semua sektor dinas pemerintaha,sehingga tercipta pembangunan masyrakat desa dengan perempuan sebagai penggeraknya,”pungkasnya (Dede)
Desa Kertarahayu Siap Jadi Tuan Rumah Program Kegitan Program Kegiatan P2WKSS
“PJ Bupati Beserta Kapolres Metro Bekasi Segera Memproses Hukum Pelaku Pencemaran Sungai Cilemahabang” Ini Kata Praktisi Hukum, Ulung Purnama,SH.,MH.
JIB | Kabupaten Bekasi – Rencana pengumuman tersangka hasil operasi tangkap tangan terhadap pelaku yang melakukan pencemaran lingkungan akan dilakukan oleh Pejabat Bupati Bekasi H. Dani Ramdan,MT.
Dengan dibantu PPH Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi harus terus melakukan pengawasan pencemaran limbah ke aliran sungai Cilemahabang dan sesuai hasil pengamatan Tim Pengawasan ditemukan banyak titik- titik indikasi pencemaran.
Terkait keinginan Pemkab Bekasi ingin mencari eviden/bukti kuat agar bisa membuktikan tingkat pelanggaran tentu saja harus didukung karena tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa adanya bukti.
Dan rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan langkah hukum terkait pencemaran limbah dari hulu sampai hilir Sungai Cilemahabang.
Menurut Praktisi Hukum Ulung Purnama,SH,MH dari Kajian Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti dalam kesempatan bincang santai di kantornya yang beralamat di Ruko Cortes Jababeka mengatakan, “Sudah seharusnya dilakukan karena bicara penegakan hukum lingkungan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan tersebut, sesuai Pasal 74 ayat (1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) berwenang untuk: “ melakukan pemantauan; meminta keterangan; membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, memasuki tempat tertentu; memotret; membuat rekaan audio visual; mengambil sampel; memeriksa peralatan; memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau menghentikan pelanggaran tertentu.”
Masih menurut Ulung Purnama,SH,MH berharap hasil pemetaan yang dilakukan PPH Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, segera diekspos agar perilaku mencemarkan lingkungan hidup segera diperbaiki dan diberikan sanksi sesuai jenis kesalahannya termasuk mengurus perijinan limbahnya karena menurut Pejabat Bupati sumber pencemaran limbah sungai Cilemahabang berasal dari industri besar dan kecil, limbah rumah sakit, restoran, pasar hingga limbah domestik dari perumahan yang berada di kawasan industri dan diberikan sanksi yang sesuai dengan kesalahannya sebagaimana diatur oleh UU No 32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Selain pengumuman Pelaku yang tertangkap tangan melakukan pencemaran lingkungan hidup KBH Wibawa Mukti berharap Pemda Kabupaten Bekasi bersama Unsur Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengungkap juga Siapa saja yang Terlibat dalam melakukan pencemaran lingkungan tersebut termasuk yang memerintahkannya termasuk turut melakukan dan membantu melakukan sebagaimana dimaksud Pasal Penyertaan (Deelneming) dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (membantu melakukan): dan Terhadap sanksi bagi yang melakukan pencemaran lingkungan dapat dikanakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (2) Sanksi administratif terdiri atas:
1.teguran tertulis;
2. paksaan pemerintah; pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan.
Dan sesuai Pasal 78 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana”, ungkapnya.
Pemerintah Daerah setelah melakukan pemetaan permasalahan siapa saja yang dianggap melakukan pencemaran lingkungan hidup dapat mengenakan sanksi sesuai Pasal 80 UU 32 tahun 2009 berupa Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:
1.penghentian sementara kegiatan produksi;
2.pemindahan sarana produksi; 3.penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
4.pembongkaran;
5.penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
6.penghentian sementara seluruh kegiatan.
“Dan saya berkeyakinan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi yang terdampak dari pencemaran sungai Cilemahabang, terutama para petani akan mendukung langkah PJ Bupati H.Dani Ramdan, MT. beserta Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, SIK. untuk segera memproses hukum para pelaku pencemaran sungai Cilemahabang”, Tutupnya. (Red)
Kuasa Hukum Mulyadi, Bantah Tudingan Selingkuh
JIB | Kabupaten Bekasi – Terkait beredarnya di group WhatsApp surat pernyataan pengakuan dari seorang wanita yang berinisial (RK) yang juga istri Ketua RW bernama Eko Muhtiar Putra dan beberapa laporan terkait dugaan Fitnah Perselingkuhan Kepala Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, disinyalir bermuatan Politik.
Kepala Desa Sukadanau, Mulyadi mengatakan bahwa pada prinsipnya, Saya selaku Kepala Desa Sukadanau tak perlu merespon berlebihan terkait tuduhan dan laporan-laporan yang dilakukan Eko Muhtiar Putra yang menjabat Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Sukadanau.
Dijelaskan Mulyadi, Bahwa ia siap menerima masukan dan kritik, karena sudah menjadi konsekuensi saya sebagai pejabat Publik.
“Bukan tudahan dan Fitnah yang mencemarkan nama baik. Jika memang adanya bukti kuat, Silahkan laporkan pada pihak Berwajib, tidak perlu menyebarkan hasil laporan yang bukan ke kepenegak Hukum tapi disebarkan kemana-mana hingga menimbulkan pemberitaan miring. Dan semuanya sudah saya serahkan kepada kuasa Hukum”, jelas Kepala Desa Sukadanu, Mulyadi dihadapan media yang didampingi Kuasa Hukumnya dari “FAISAL SYUKUR, S.H & ASSOCIATES”, di RM Metty Putri Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, Kamis (14/10/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Sukadanau dari FAISAL SYUKUR, S.H & ASSOCIATES, yang diwakili Dadang Ardani, S.H mengatakan bahwa Laporan tersebut tidak memliki bukti-bukti yang kuat dan kuat dugaan bermuatan politik untuk menjatuhkan karir Kepala Desa Sukadanau.
Karena, kata Dadang Ardani, Jika memang benar tuduhan tersebut benar adanya, Seharusnya sudah dilaporkan pada Pihak yang Berwajib. Tanpa harus menyebarkan informasi yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan opini negatif di masyarakat.
“Negara kita kan Negara Hukum, laporkan saja”. kata Dadang Ardani.
Disinggung terkait langkah Hukum, Ia mengatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah Hukum selanjutnya. Dan terkait beredarnya pemberitaan yang menurutnya tidak mendasar karena tidak adanya narasumber yang kredibel dan yang bisa dipertanggung jawabkan kebenaran.
“Terkait pemberitaan kami akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi dan kita laporkan kepada Dewan Pers. Serta melaporkan Dugaan tindak pidana Fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, jelas Dadang Ardani. (PR)
KBH Wibawa Mukti Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Membuat Peraturan Terkait Kerugian Masyarakat Akibat Pinjaman Online (Pinjol)
JIB | Kabupaten Bekasi – Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat masyarakat ekonomi kelas bawah. Ia mengaku banyak mendengar kabar tentang penipuan hingga tingginya bunga yang dibebankan pihak pinjol ke peminjamnya. “Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi,” disampaikan Presiden Jokowi dalam acara OJK Virtual Innovation Day di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Terkait hal tersebut dalam keterangan pers, Ulung Purnama,SH,MH. dari Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Wibawa Mukti, Rabu (13/10/2021) berpendapat, “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit industri jasa keuangan harus bekerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memitigasi ancaman siber (cyber risk) serta perlindungan data pribadi, agar kepentingan masyarakat terlindungi”.
Dengan berkembangnya industri jasa keuangan berdampak pula terjadinya permasalahan hukum cyber risk dan yang paling dirasakan masyarakat luas adalah permasalahan pinjaman online (Pinjol) sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi dan telah direspon Kapolri dalam arahannya Kapolri memerintahkan upaya pemberantasan tersebut dengan strategi preventif, preventif, maupun represif, salah satu yang disampaikan Kapolri pelaku kejahatan Pinjol kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut sehingga hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.
Ulung Purnama,SH,MH. dalam hal ini Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Wibawa Mukti Menyambut positif apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi terkait maraknya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal harus ditertibkan terutama Pinjol yang merugikan masyarakat, tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya apalagi didukung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurut Libet Astoyo,SH dan Nur Kholis,SH., “Kami berharap dengan dukungan Presiden Jokowi dan Kapori tersebut, sudah seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merespon adanya dukungan tersebut secara nyata, salah satu usulan yang disampaikan oleh Ulung Purnama,SH,MH diantaranya adalah membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melindungi masyarakat, misalnya: membuat aturan seluruh permasalahan Pinjol yang melakukan praktik pinjaman ke masyarakat apabila terjadi sengketa harus melakukan mediasi oleh OJK atau badan khusus yang ditunjuk untuk menangani permasalahan tersebut.
“Sehingga ketahuan Pinjol ilegal masih berpraktek dan perlu ditertibkan dimana selama ini OJK hanya merilis Pinjol ilegal tanpa melakukan penyelesaian mediasi yang bersifat wajib sehingga dapat membantu masyarakat dalam hal seperti permasalahan yang disampaikan Presiden Jokowi, termasuk OJK harus melakukan pengaturan bunga dan denda secara wajar jangan sampai bunga pinjol menjerat masyarakat, dan yang tak kalah penting adalah praktek pengembalian pinjaman online harus diatur dengan cara wajar dan dilarang melakukan tindakan melawan hukum, seperti adanya penganiyaan, penghinaan, pemaksaan, pencemaran nama baik dan lain sebagainya”. Jelasnya.
Ulung Purnama, SH,MH yang seringkali melakukan penyuluhan hukum keliling kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi sering sekali menemukan permasalahan jasa keuangan dimasyarakat, termasuk permasalahan praktek Bank Emok yang dianggap merugikan masyarakat dan berharap Otoritas Jasa Keungan (OJK) segera merespon arahan Presiden Jokowi dan segera bekerjasama dengan Polri untuk penertiban permasalahan hukum yang ada termasuk penertiban Pinjol ilegal dan dengan adanya Peraturan OJK tersebut menjadi dasar bagi Polri melakukan proses hukum bagi pinjol yang dianggap bermasalah dan berharap jajaran Polri segera merespon apa yang disampaikan Bapak Kapolri tersebut.
Keterangan Pers
Kajian & Bantuan Hukum
Wibawa Mukti
– Ulung Purnama,SH,MH.
– Libet Astoyo, SH.
– Nur Kholis, SH.
Kawasan Industri GIIC Kab Bekasi Didemo Puluhan Ormas
JIB |® KABUPATEN BEKASI – Enam belas organisasi masyarakat menggelar aksi demontrasi di kawasan industri GIIC, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Selasa, 12 Oktober 2021. Aksi yang dimulai sejak pukul 07.00 wib berhasil dibubarkan polisi pada pukul 11.00 wib.
Dalam pantauan media, aksi demonstrasi 16 ormas di Bekasi ini diduga berkaitan dengan perebutan limbah salah satu perusahaan otomotif di kawasan tersebut.
Sebanyak 1500 an massa menggunakan atribut lembaganya masing-masing berdatangan dari arah Karawang, Bojongmangu dan Cikarang Selatan.
Mereka datang ke Kawasan GIIC menggunakan kendaraan R.4 dan R.2
Dalam aksinya, pihak demonstran meminta perusahaan otomotif di kawasan GIIC menyerahkan pengelolaan limbah sisa produksinya kepada salah satu perusahaan yang diusung para pendemo.
Namun, rupanya pihak perusahaan sudah lebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) pengelolaan limbah sisa produksinya kepada salah satu pengusaha limbah di Cikarang dan 3 perusahaan lokal per 13 Agustus 2020.
Antisipasi terjadinya kericuhan, polisi mengambil tindakan pembubaran terhadap massa yang berkumpul.
“Kapolres ada terjun langsung ke TKP dan bantu melakukan mediasi antara pihak pendemo dengan pihak perusahaan,” kata Reyhan, pengurus Bumdes di Cikarang Pusat yang ikut memantau aksi demontrasi 16 ormas di wilayahnya.
Polisi, kata Reyhan, bertindak tegas dan cepat membubarkan aksi massa yang sempat membuat jalan utama Deltamas menuju kantor Pemkab Bekasi itu macet. Sebab, massa dari ormas tersebut memenuhi jalanan. Bahkan, ada yang berputar putar mengelilingi area perumahan.
Reyhan mengatakan, selain berjaga jaga di sekitar lokasi demonstrasi, polisi terlihat melakukan penyisiran di sepanjang jalan utama menuju kawasan GIIC.
Aksi demontrasi berlangsung kondusif. Sekitar jam 12.00 wib jalan utama Kota Deltamas sudah berangsur normal. (Prabu)
Mendagri: Negara Menjamin Perlakuan dan Hak yang Sama Terhadap Penyandang Disabilitas
JIB | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, negara telah menjamin perlakuan dan hak yang sama terhadap penyandang disabilitas. Karena itu, ia berharap, semua level pemerintahan memberikan kemudahan akses, mobilitas, dan perlakuan yang sama dengan masyarakat lainnya.
“Kita menjamin perlakuan yang sama, hak yang sama, tanpa membedakan latar belakang termasuk juga masalah kondisi,” kata Mendagri dalam keterangan persnya di Lobi Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021), usai melakukan diskusi dengan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia.
Menurut Mendagri, negara harus memberikan kenyamanan bagi penyandang disabilitas untuk dapat menjalankan aktivitasnya lewat kebijakan pembangunan yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Ia juga mengatakan, peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini sangatlah sentral untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah untuk dapat membuat produk kebijakan pembangunan yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas tersebut.
“Kita berharap semua daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai ke desa-desa memiliki awareness, kesadaran penting untuk memberikan hak yang sama kepada saudara-saudara kita yang disable,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah negara menjamin perlakuan dan hak yang sama terhadap penyandang disabilitas lewat dukungan produk kebijakannya, maka para penyandang disabilitas diharapkan menjadi masyarakat yang produktif dan memberikan kontribusi dalam pembangunan sesuai dengan potensinya masing-masing. Sebab, ia menuturkan, keterbatasan bukanlah menjadi suatu halangan bagi warga negara untuk berprestasi dan berkontribusi dalam pembangunan.
“Saya selaku Mendagri tentu akan bekerja semaksimal mungkin, mendorong pemerintah daerah untuk aware, peduli dulu, sadar dulu, bahwa mereka adalah potensi,” tandasnya.
Lewat kebijakan pemerintah, diharapkan penyandang disabilitas dapat merasa nyaman tinggal di negerinya sendiri. Tak hanya itu, Mendagri juga berharap momentum ini juga diharapkan meneguhkan komitmen para penyelenggara negara untuk dapat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di berbagai sektor untuk menjadi negara yang benar-benar inklusif, setara semua pihak, semua golongan, termasuk penyandang disabilitas.
Untuk itu, negara perlu juga menjamin disabilitas dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, kemudahan mobilitas, perlindungan sosial, dan terpenuhi hak-hak lainnya, sehingga disabilitas dapat mandiri, menjadi SDM yang unggul, bahkan bisa berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan negara. (Red)
Puspen Kemendagri
Pemkab Bekasi Bentuk Tim CSR, Ketua LPK : Bukan Itu Yang Masyarakat Inginkan.
JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah kritisi gagasan tim CSR yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurutnya masyarakat menginginkan realisasi yang nyata dampak dari Corporate Social Responsibility.
Sebab, Kabupaten Bekasi mempunyai wilayah kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tetapi terasa seperti daerah tertinggal.
“Pemkab Bekasi hanya mengandal APBD untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi lupa dengan anggaran CSR yang mestinya dirasakan oleh warga,” terangnya.
Diperkirakan dana CSR Perusahaan sangat fantastis setiap tahunnya terus mengalami peningkatan hampir kurang lebih Rp. 3 Triliun, namun, kata Asep, pengembangan dari dana tersebut nampak tidak ada.
“Bukan tim yang dibentuk Forkopimda yang masyarakat inginkan, tetapi kejelasan dana CSR berapa nominalnya dan sudah direalisasikan apa aja, agar tidak tumpang tindih dengan APBD,” kata dia.
Seperti yang kita ketahui, sebuah perusahaan besar akan menimbulkan berbagai potensi risiko merusak lingkungan.
Maka dari itu keberadaan CSR perusahaan diharapkan dapat membantu mengurangi bahkan membuat risiko kerusakan menjadi nol.
“Selain mengurangi risiko kerusakan, CSR juga adalah bagian menjaga lingkungan hidup,” ucapnya.
Asep berharap CSR dapat memberikan contoh nyata dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan warga sekitar.
“Kita berharap CSR ini lebih terstruktur dan terorganisasi, jadi kita lebih kepada mengarahkan dan mengambil laporannya. Namun kedepan kita ingin pengarahan ini lebih intensif dari sisi pemerintah kabupaten supaya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ucap Dani Ramdan, dilangsir dari Bekasikab, Jum’at (08/10).
Dani juga menyampaikan, bahwa keinginan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi yakni tersentuhnya pembangunan yang merata di setiap daerah dengan tidak terfokus kepada wilayah tertentu agar pembangunan tidak tumpang tindih di satu daerah.
“Dengan begitu yang dapat dicapai diantaranya, dari segi lingkungan kami tawarkan proyek normalisasi sungai menjelang musim penghujan dan pembersihan sampah supaya mengurangi resiko banjir yang dapat menyebabkan kerugian,” kata Dani.
Lalu lanjutnya, pengembangan kewirausahaan yakni bantuan CSR untuk pengembangan UMKM, Koperasi dan Bumdes serta penyerapan produknya dapat dikaitkan dengan komponen produksi di setiap perusahaan.
Ia memproyeksikan tim kecil untuk membantu mengorganisir dan menyarankan skala prioritas pembangunan lewat CSR perusahaan.
“Tim kecil inilah yang nanti mengumpulkan data dan mengolah perusahaan mana dan mengembangkan CSR apa. Kalau sudah sesuai dengan prioritas kita atau arahan kita tinggal dilanjut, jika belum kita sarankan untuk digeser lokasinya atau ditambah volumenya,”ujarnya.
Untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi berharap agar dapat terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak swasta serta persamaan persepsi antara para pimpinan kawasan dan perusahaan. (Bis)
DESA CIBARUSAH KOTA ADAKAN VAKSINASI MERDEKA AGLOMERASI KE DUA
JIB | Kabupaten Bekasi,- Pemerintah desa Cibarusah Kota bekerjasama dengan Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi pada tanggal 11 Oktober 2021 mengadakan kegiatan vaksinasi merdeka Aglomerasi ke dua hari di Gerai 135 desa Cibarusah Kota kepada 250 orang, hadir dalam kegiatan tersebut kepala desa Cibarusah Kota pak Iwan serta jajarannya dan ketua BPD pak Eko dan anggotanya Bimaspol, Babinsa serta tim nakes dari puskesmas Cibarusah.
Dalam hal ini kepala desa Cibarusah Kota Iwan mengatakan kami pihak desa dan ketua BPD mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Cibarusah dan Polres Metro Bekasi atas terlaksananya kegiatan ini dan terus bersinergi dengan pihak desa untuk memutus mata rantai covid-19.
“Warga sangat antusias menghadiri vaksinasi merdeka ini, mudah-mudahan masyarakat sehat semua dan Covid segera Hilang dari muka bumi ini supaya warga bisa beraktifitas seperti biasa.” Jelasnya.
Sementara ditempat yang sama ketua BPD Eko menjelaskan kami sebagai ketua BPD sangat mendukung semua progam yang di laksanakan oleh desa demi kesehatan masyarakat desa Cibarusah kota.
“Mudahan-mudahan kedapan terus berjalan seperti ini apapun kegiatan yang dilaksanakan di desa kami selalu bersama-sama menindak lanjuti antara pemerintah desa dengan BPD dalam arti kata (mesra) demi tercapainya desa yang makmur bagi masyarakatnya.” Ucapannya.
Salah satu warga desa Cibarusah Kota Mamat mengatakan kami merasa senang dan bangga terhadap kinerja kepala desa dan ketua BPD yang kelihatan bersinergi dalam melaksanan tugas saling membantu dan saling mendukung program yang dilaksanakan di desa untuk masyarakatnya.
“Mudahan-mudahan amanah jabatannya demi masyarakat desa Cibarusah kota” tutupnya. (End)
Proyek Pemagaran Di Kecamatan Cikarang Timur Diduga Syarat Menyimpang, Camat Ropi Geram
JIB | Kabupaten Bekasi- Kegiatan proyek pemagaran Kecamatan Cikarang Timur diduga syarat menyimpang.
Pasalnya proyek tersebut tidak terpampang papan informasi bahkan lebih parahnya lagi tidak diawasi pengawas Dinas Binamarga Kabupaten Bekasi.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah menilai pihak kontraktor dan Dinas Binamarga Kabupaten Bekasi seolah-olah ingin mengelabui masyarakat.
“Tentu hal ini sangat rentan dengan tindakan pidana korupsi sebab tidak ada pengawasan yang ketat dari Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Jika kegiatan pemagaran ini dijalankan tanpa prosedur dan tidak berpedoman pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) diduga bakal gagal konstruksi.
“Kami berharap pihak Dinas Binamarga jangan tutup mata terkait proyek pemagaran di Kecamatan Cikarang timur,” harapnya.
Sementara itu, Camat Cikarang Timur, Ropi membenarkan sebelum kegiatan dimulai pun tidak ada izin terlebih dahulu kepada pihak kecamatan.
“Datang ada digali aja tanpa ada informasi,” bebernya.
“Saya berharap pihak kontraktor memasang papan informasi proyek, sebelum kegiatan dimulai,” lanjutnya.
Ropi menegaskan proyek pemagaran ini harus sesuai RAB baik ukuran volumenya maupun informasi publik.
“Terkait gambar dan berapa volumenya pun kami tidak mengeahui,” tutupnya. (Red)
Pengurusan Rayon Sukatani Dikukuhkan oleh Ketua DPD WJI Kab Bekasi
JIB | KABUPATEN BEKASI,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Organisasi Masyarakat ( Ormas ) Warga Jaya Indonesia ( WJI) Kabupaten Bekasi H. Apud Syaepudin dengan di dampingi Wakil Ketua Madani Rahmatullah SE, baru-baru ini telah mengukuhkan Pengurus Rayon WJI Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.
Acara Pengukuhan Pengurus Rayon Sukatani tersebut, berlangsung dirumah Kediaman Ketua Rayon WJI terpilih M. Atun Budiono SE. Acara Pengukuhan Pengurus Rayon WJI Sukatani tersebut, selain dihadiri seluruh Pengurus dan Anggota Rayon Sukatani juga dihadiri tamu undangan, yakni Ketua dan Pengurus Rayon WJI Kecamatan Sukakarya Kadus Naja alias COMONG beserta Jajaranya. Acara Pengukuhan Rayon WJI Kecamatan Sukatani tersebut, berlangsung hangat penuh Nuansa Kekeluargaan dan Persaudaraan. Jum’at (09/10/2021).
Di awal sambutanya dalam acara Pengukuhan Pengurus Rayon Kecamatan Sukatani itu, Ketua DPD WJI kabupaten Bekasi H. Apud Syaepuddin dengan Penuh semangat Meneriakkan yel yel, “WJI Bergerak Maju Menang”, NKRI harga Mati.
“Kepada seluruh Jajaran Pengurus dan Anggota WJI rayon Sukatani dan anggota WJI di manapun berada, agar selalu bisa menjaga Marwah Organisasi, serta menjadi Organisasi yang santun dalam bertindak, dan selalu taat aturan dan Menjunjung tinggi supremasi Hukum,” Paparnya.
Ketua DPD WJI Kabupaten Bekasi H. Apud Saepudin juga berpesan kepada Seluruh jajarannya, sebisa mungkin untuk bersinergi dengan Unsur Polri dan TNI, serta Unsur Pemerintah lainya, serta lembaga lembaga suasta yang ada di wilayah masing masing.
” Kami berharap Ormas WJI yang dipimpinnya itu dapat melakukan kegiatan kegiatan Positif yang bermanfaat bagi Masyarakat, dan Terus berkontribusi membantu serta mendorong Program dan Kebijakan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.” Tegasnya.
Sementara itu Ketua Rayon WJI Kecamatan Sukatani terpilih M. Atun Budiono SE, dalam kata sambutanya, berjanji akan Menahkodai WJI kecamatan Sukatani dengan penuh tanggung jawab dan Profesional. dengan begitu WJI akan menjadi Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ) yang di Cintai Masyarakat.
“Ya pertama tama saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Ketua DPD WJI kabupaten Bekasi Bapak H. Apudin Syaepudin dan Bapak Wakil Ketua Bapak Madani Rahmatullah SE dan seluruh Pengurus serta anggota WJI rayon Sukatani, atas Kepercayaan sebagai ketua Rayon Sukatani yang diberikan kepada saya. Didalam menjalankan roda Organisasi, tentunya Saya tidak bisa bekerja sendiri, saya harus bekerjasama dengan jajaran dan seluruh anggota. Kebersamaan dan Kekompakan, serta Keterbukaan, adalah hal paling utama dalam Organisasi.” Jelasnya.
Lanjut. Atun mantan PNS ini, Saya juga akan terus membangun komunikasi dan bersinergi dengan TNI dan Polri serta unsur Pemerintah lainya, guna Mendukung Program dan Kebijakan Pemerintah pusat dan Daerah. Dengan begitu Organisasi WJI ini terus dapat Berkontribusi untuk Kepentingan Masyarakat. (Prabu)












