Thursday, February 26, 2026
Home Blog Page 205

Nakal Ya……!!! di Malam Idul Adha, Tetap Ngotot Beroperasi, Pengunjung Navigasi Caffe, eehh di Bubarin Polisi

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Disaat pemerintah pusat maupun daerah menggencarkan pemberlakuan PPKM Darurat, ternyata masih saja pelaku usaha yang tetap ngotot membandel dengan buka meski ada larangan.


Navigasi Caffe yang terletak di ruko Simprug Garden, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.


Puluhan petugas Polsek Cikarang Timur bertindak tegas dengan melakukan pembubaran . Pasalnya di Cafe tersebut bisa jadi tempat berkerumunnya warga yang menyebabkan penyebaran Covid 19.


Kapolsek Cikarang Timur Kompol J Sitorus mengatakan, pembubaran dilakukan berdasarkan SE Bupati Bekasi tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi.


“Tidak ada kata kompromi, cafe, warung, toko yang nekat buka melebihi aturan langsung diimbau tutup. Malam ini ada cafe yang kita imbau untuk tutup. Jika tetap membandel membuka di luar jam pembatasan, akan kami panggil secara tegas,” kata Kompol J Sitorus dalam keterangannya, Senin (19/072021).


Menurutnya, kegiatan pembubaran saat penerapan PPKM Darurat bukan menjadi salah satu alasan pihaknya, pembubaran kerumunan terpaksa dilakukan dikarenakan di saat ini adalah malam takbir Idul Adha.


“Karna tak patuh akan protokol kesehatan. Terlebih ini masih dalam masa penerapan PPKM Darurat dan malam takbir Idul Adha, “ucap dia.


Dia menyebut, Navigasi Cafe sudah berulang kali dilakukan imbauan oleh pihaknya untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.


“Anggota kami langsung membubarkan pelanggan yang masih ngeyel, dan meminta pemilik caffe segera menutup cafenya tersebut, “katanya.


Ia juga menambahkan, pihaknya siap menyukseskan PPKM Darurat agar angka positif Covid-19 di Cikarang Timur segera menurun. 


Termasuk kegiatan pembubaran kerumunan ataupun penutupan Cafe yang melebihi jam operasional.


“Polisi siap mendukung penuh upaya penegakan aturan,” tandasnya.(Aang).

POLSEK CIBARUSAH VAKSINASI MASSAL BARENG MEDIA ONLINE DAN PUSBAKUM KAB BEKASI

0

JIB | Kabupaten Bekasi,- Dalam upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi Jawa barat pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021 bekerjasama dengan tim kesehatan dan para media diantaranya media Jurnal Indonesia Baru, Macipol, Pusbakum dan media Nurjatinews menyiapkan 310 Vaksinasi Masal.

Kegiatan ini, juga dibantu oleh Ormas Pemuda Pancasila PAC Cibarusah kegiatan dilaksanakan di Gerai Vaksin PRESISI Polsek Cibarusah di Jalan raya loji no.1 Desa Cibarusah Kota,
Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi kegiatan ini disambut antusias warga. Senin (19/07/2021).

Menurut Kapolsek Cibarusah AKP Josman Harianja SH kegiatan ini akan terus dilaksanakan pemberian vaksin Massal kepada warga Kecamatan Cibarusah sampai sepuluh hari kedepan.

“Dan berharap seluruh warga dapat segera mendapat vaksin untuk mencegah penyebaran Covid 19 yang saat ini sangat meresahkan warga.” Ucapnya.

Tempat terpisah satu satu warga bernama Edwin kepada awak media mengatakan saya sangat berterimakasih dan bersyukur akhirnya dapat vaksin dosis satu yang sudah lama dia nantikan.

“Saya berharap dengan acara ini, bisa membantu masyarakat sekitar khusus masyarakat Cibarusah” jelasnya. (End)




Hadir dalam kegiatan tersebut 1.Kapolsek Cibarusah
AKP JOSMAN
HARIANJA SH
2.Kanit Bimas Ipda
Anwar Sadat
3.Team Inputor Polsek
Cibarusah
4.Team Relawan Vaksinator Polsek Cibarusah bekerja sama dengan tim medis dari Macipol Cibarusah Bhabinkamtibmas Desa Cibarusah Kota serta beberapa media online dan cetak yang ada di kecamatan Cibarusah.

Menurut Kapolsek Cibarusah AKP Josman Harianja SH kegiatan ini akan terus dilaksanakan pemberian vaksin Massal kepada warga Kecamatan Cibarusah sampai sepuluh hari kedepan,Dan berharap seluruh warga dapat segera mendapat vaksin untuk mencegah penyebaran Covid 19 yang saat ini sangat meresahkan warga,seorang warga masyarakat bernama bang Edwin berterimakasih dan bersyukur akhirnya dapat vaksin dosis satu yang sudah lama dia nantikan

KAPOLSEK CIKARANG TIMUR BERIKAN SEMBAKO BERAS KEPADA WARGA YANG KEHILANGAN ANGGOTA KELUARGANYA KARENA COVID 19.

0


JIB | KABUPATEN BEKASI,- Kampung Kalenderwak Rt 01/06 Desa. Karangsari Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi. Menjadi perhatian Kapolsek Cikarang Timur Kompol J. Sitorus S.H. karena lumayan banyak warga yang tidak mampu dan kehilangan anggota keluarganya karena Covid 19. Senin, (19/7/21).

Bhabinkamtibmas Desa Karangsari, Aiptu Amin Rois dan Ketua RT 01/06 Bapak Sinta membantu Kapolsek Cikarang Timur, Kompol J. Sitorus SH memberikan sembako berupa beras kepada warga tersebut.



“Saya meraasa prihatik kepada warga yang tidak mampu, apa lagi warga tersebut kehilangan anggota keluarganya karena Covid 19 ditambah PPKM Darurat. Walaupun yang saya berikan tidak banyak, semoga dapat bermanfaat untuk mereka yang sangat membutuhkan”. Kata Kapolsek Cikarang Timur, Kompol J. Sitorus.

Bukan hanya warga yang kehilangan anggota keluarganya karena Covid 19, Kapolsek Cikarang Timur juga akan membagikan sembako kepada pedagang kaki lima, supir angkutan umum, bahkan pekerja yang terdampak PPKM Darurat.

Kabiro Bekasi : Endang Prabu

HUT PERBAKIN KE – 61, JADIKAN ATLET PENEMBAK TERBAIK DAN KEBANGGAAN BANGSA DAN NEGARA

0

JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Pengurus Cabang (Pengcab), Kabupaten Bekasi mengucapkan HUT PERBAKIN Ke- 61, Melangkah Bersama dan Lebih Berprestasi. Sabtu (17/07/2021).


Batong Sulaeman, Ketua Pengurus Cabang (PENGCAB), Kabupaten Bekasi mengucapakan Selamat HUT PERBAKIN Ke-61, tetap jaya dan bisa menghasilkan Atlet -Atlet penembak Terbaik yang bisa menjadi kebanggan Bangsa dan Negara. Khususnya Perbakin Kabupaten Bekasi.



“Saya juga berharap, melalui momen ini akan melahirkan Atlit -Atlit menembak yang berprestasi untuk bangsa dan Negara dan berkiprah di berbagai tingkatkan, sekaligus mengharumkan Kabupaten Bekasi” jelas, Batong Sulaeman kepada media Jurnal Indonesia Baru.

Kata Batong Sulaeman, dengan adanya kegiatan ini agar seluruh kalangan masyarakat terlebih yang hobinya Menembak dapat terdata, sekaligus terakomodir dan dapat menyalurkan hobi dalam kegiatan ini.

Serta akan menghasilkan Atlet -Atlet yang berbakat untuk mengharumkan nama baik Kabupaten Bekasi. Pungkasnya (Ang)

Camat Cikarang Timur Adakan 1000 Vaksinasi Untuk Masyarakat Secara Gratis

0

JIB | Cikarang Timur,- Tingkatkan Vaksinasi Covid-19, Camat dan Seluruh Pegawai Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Beserta Muspika bekerjasama dengan Puskesmas lemah Abang dan puskesmas Cipayung, adakan vaksinasi covid-19, 1000 Vaksin untuk masyarakat, dilaksanakan di Kawung tilu Desa Cipayung Kecamatan Timur, Sabtu (17/07/2021).

Bukan hanya vaksinasi saja tetapi Camat Cikarang Timur beserta Muspika membagikan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan, dan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.

“Alhamdulillah acara vaksinasi tersebut berjalan lancar, aman dan sukses, adapun target di wilayah desa Cipayung sekitar 1000 vaksin yang di gratiskan untuk masyarakat” ucap, Camat Cikarang Timur, Ropi kepada media Jurnal Indonesia Baru.

Ropi juga mengatakan dan hari ini baru tercapai 400 Lebih acara vaksinasi ini, berikutnya kita akan melaksanakan pada tanggal 22 Juli 2022, ini semua kita lakukan dalam rangka melindungi masyarakat dengan vaksin, untuk masyarakat, khususnya masyarakat Cikarang timur dari wabah covid -19.

“kita berharap dengan vaksinasi yang masip, sehingga membuat herd imunity yang kuat sehingga masyarakat jadi terlindungi” jelasnya.

Disisi lain, kata Camat Cikarang Timur Ropi, kita juga mengunjungi masyarakat yang masih di bawah garis kemiskinan dan masyarakat melakukan isolasi mandiri, kita bagikan sembako yang membutuhkan demi kemaslahatan bersama.

“Dalam pembagian sembako ini, kita berinisiatif, dan bekerjasama dengan teman-teman pelaku usaha di wilayah Cikarang timur dan Desa Cipayung agar bisa saling membantu” ungkapnya.

Hal tersebut, Kata Ropi, Ini semua kita lakukan semata-mata untuk memastikan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir di masyarakat dalam setuasi apapun untuk melindungi masyarakat

“Ini kita lakukan dalam konteks membuat masyarakat merasa tidak sendiri dan memberikan imun yang lebih baik kepada masyarakat yang sangat membutuhkan perhatian di masa pandemi ini” tutupnya. (Aang)

Dimasa PPKM Darurat,
Lido’S Hotel Spa dan Sauna Tetap Buka Terjaring Operasi Yustisi

0





JIB | KABUPATEN BEKASI,- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penegakan PPKM Darurat di tempat hiburan (Spa) yang masih nekat beroperasi, pada Jum’at (16/07/2021)malam.


Operasi Yustisi senyap itu melibatkan 8 personil di pimpin langsung Wakasat Resnarkoba Polrestro Bekasi AKP. Jamalinus P Nababan, S.H., S.I.K.


“Untuk sasaran tempat tempat keramaian hiburan malam (Apa) di wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak melaksanakan kepatuhan terhadap Surat Edaran dan Instruksi Gubernur, ” kata Wakasat Resnarkoba Polrestro Bekasi AKP. Jamalinus P Nababan, S.H., S.I.K dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/07).


Dia menyebut, lokasi yang menjadi target Operasi Yustisi pada malam tersebut, yakni Lido’s Hotel Spa dan Sauna yang berada di Ruko Cikarang Central City blok G No. 8 – 12 Cikarang Selatan.


“Sengaja kami menggelar Yustisi secara senyap, karna masih ada saja tempat tempat hiburan yang bukan masuk dalam kategori esensial beroperasi hingga tak mengindahkan aturan PPKM Darurat, ” ucapnya.


Selain itu, menurutnya, pada pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut ada beberapa atensi Kapolres Metro Bekasi yang harus di laksanakan.


“Dalam rangka pelaksanaan Operasi yustisi PPKM Darurat, agar dilaksanakan dengan humanis dan tidak arogan serta memberikan himbauan terhadap pelaku usaha tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama PPKM Darurat dan tingkat penyebaran Covid 19 masih tinggi di Kabupaten Bekasi, “kata dia.


Ia menambahkan, terhadap pengelola Lido’s Hotel Spa dan Sauna, pihaknya memberikan himbauan dan peringatan tegas untuk tidak lagi melaksanakan kegiatannya selama pelaksanaan PPKM Darurat.


” Tegas kami katakan, untuk tidak lagi melaksanakan kegiatannya selama pelaksanaan PPKM Darurat berlaku, “tutupnya.(Ang)

Ada Apa..!! Subkon dan PLN Kabupaten Bekasi, Diduga Losses Listrik  di Perum

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Hari ini Pemerintah pusat menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik atau ada oknum PLN yang bermain.

Adapun penindaklanjutan pencurian listrik ini untuk menghukum para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari yang bisa merugikan pemerintah.

Dengan demikian hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam waktu 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. (Baca, Pasal 51, Ayat (3), UU Ketenagalistrikan).

Maraknya pencuri listrik sering melakukan aksinya dengan cara menyambungkan arus listrik melalui tiang. Hal ini listrik tidak langsung melewai meteran PLN. Pencurian ini akan mempengaruhi meteran dalam mencatat seberapa besar konsumsi listrik yang mana akan dapat memperlambat pencatatan konsumsi listrik.

Luputnya dari pantauan pihak PLN Kabupaten Bekasi, diduga pencurian listrik terjadi di komplek perumhan Kota Serang Baru (KSB), beberapa rumah tidak memakai KWH alias ngelos yang bisa merugikam Negara (PLN), di duga sudah tahunan hal tersebut terjadi,  selain merugikan PLN karena listrik yang digunakan tidak masuk rekening, juga di pengaruhi kapasitas produksi karena daya yang di salurkan ke pelanggan banyak yang hilang (Losses), atau susut, di sinyalir (diduga), ada kerjasama anatara pihak PLN dengan Pihak Subkon.

Berdasarkan dari pantauan media Jurnal Indonesia Baru dan tim awak media langsung cek ke lokasi perumahan KSB Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi baru-baru ini, bebepa kejanggalan yang di dapat hasil cek in ricek dan menemumakan beberapa rumah yang tidak memakai alat KWH (Losses), sehingga beberapa rumah tidak memakai KWH, yang langsung ngelos ke kabel pusat. Sabtu (17/07/2021).

Rumah yang memakai listrik ngelos ke listrik pusat, saat di wawancari ibu yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan saya mah baru menempakan rumah baru 1 bulan, untuk menempatkan rumah ini.

“Lebih jelas lagi bapak tanyakan sama pak sigit selaku pemilik rumah ini.” Ucap, kepada awak media. Kamis, (15/07/2021).

Saat di hubungi puryono subkon listrik Perum KSB melalui telepon, puryono tidak menjawab, dan konfirmasi juga melalaui Whatsupp tidak ada jawaban juga, sehingga tim media konfirmasi langgsung ke PLN Pusat.

Sanggam selaku PLN Pusat, sedang bertugas Kalbar saat di hubungi melalui by phone mengatakan apa yang bisa saya informasikan pak, ijin pak kebetulan saya lagi di lapangan, kalau bisa posisinya perumahan apa..?

“Silahkan SMS atau di WA ke no saya saja, sehingga nanti akan saya pollow up” ujarnya.

Beberapa jam kemudian dari pihak PLN langsung menghubungi awak media untuk menanyakan hal tersebut,. Presman dari LPN Cikarang Kota dalam pembicaraannya mengatakan kami akan krocek dulu ke lokasi perumahan tersebut, kemungkinan ada 2 pertama kemungkinan dia bekas kena P2TL (Penertiban, Pemakaian Tenaga Listrik), sebelumnya dan yang kedua atau mungkin sebelumnya dia belum tak sama sekali terkroscek,

“Kalau seandai besok kita kroscek ada pelanggaran ita kita kenakan P2TL” jelasnya. (TIM)

Netizen Dibikin Heboh oleh Emak-Emak Ngomong Laler Bengek, Serkiti dan Konora

0



JIB | KABUPATEN BEKASI, – gegara ngomong serikiti dan konora netizen di buat heboh oleh emak-emak ini,  ucapan tersebut bikin heboh di kalangan Group WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya membuat lucu dan geli sehingga masyarakat terhibur olehnya dan bisa meningkatkan imunitas.

Emak-emak tersebut bernama Hoti Haryati asli orang Cikarang Timur Kabupaten Bekasi sehari-hari dia pedagang seblak dekat stadion wibawa Mukti, viral di media sosial. Kamis (15/07/2021).


Saat ditemui Hoti Haryati, ditempat kediamanya, ia mengatakan hanya biasa-biasa saja hanya sekedar iseng dari ngelamun bang.

“Hanya sambil duduk bikin video nya deket rumah cuman iseng, dapat kabar anak saya ngomong ‘mak, ini apa-apaan?’ (Ditanya anaknya), engga tau (jawab si ibu) saya ngomongin orang saja engga”ucapnya Hoti Haryati ketika diwawancara langsung oleh awak media.

Di saat ditanya ketika divideo viral, Hoti menjelaskan, serkiti (security) konora (corona) noh ada tiang listrik divaksin, lagi dijaga sama serkiti. Ya Allah itu konora cepat pergi biar jauh. Itu ada mobil-mobil udah tahu jalan ditutup (penyekatan) kesini lagi kesini lagi jadi gaje (tidak jelas).

“Saya berharap saat pandemi covid-19 agar cepat selesai warung-warung ingin bisa dibuka kembali seperti biasa” ucapnya.

Hoti juga, pengen ekonomi bangkit lagi seperti normal, si konora itu pergi, dan itu orang kaya posisi nya enak serba ada beli pakai online bisa banyak duitnya.

“Kalo saya orang miskin dari mana mau beli juga, warung tutup, usaha saya  engga dapet duit sepi malah konora banyak. Kalo masyarakat merasa terhibur alhamdulillah semoga pada sehat dan panjang umur, bisa meningkatkan imunitas”tutupnya. (Aang)

“Rusak Generasi Muda BCM” Penjual Obat Keras, Berkedok Toko Kosmetik Menggila

0

JIB | BEKASI –Maraknya peredaran obat obatan keras jenis eximer dan tramdol membuat sebagaian penjualnya yang mengkamuflase toko kosmetik makin menggila.


Toko yang berkedok berjualan aneka kosmetik itu berlokasi di ruko Gerbang Perum Bumi Cikarang Makmur (BCM), Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


Dari pantauan Jurnalindonesiabaru.com menerangkan, terungkapnya kasus itu berkat informasi yang disampaikan warga setempat yang meresahkan dan bisa merusak generasi muda.


Warga merasa curiga karena di toko itu kerap didatangi sejumlah remaja hingga anak anak ABG. Padahal toko itu tampak seperti sebuah kios yang menjual kosmetik.


“Berdasarkan informasi dari warga tentang aktivitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya rata-rata anak muda,” Asep


Berdasarkan laporan itu, Tim awak media, kemudian bergerak melakukan investigasi beberapa masyarakat setempat.



Setelah mendapat cukup informasi, tim awak media langsung menyambangi toko itu dan menanyakan seorang pemuda bernama Wandi asal Provinsi Aceh.


“Saat menyambangi kami, langsung konfirmasi ke penjual berinisial Wnd, mengakui bahwa iya menjual itu (tramadol dan excimer)” Asep ucapnya.


Saya juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan penjualan obat obatan keras ke pihak yang berwajib.


“Menurut UU KUHP,  Pasal 196 atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun,” ujar

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat di perum Bumi Cikarang Makmur yang tak ingin disebutkan namanya berencana akan ikut mendatangi toko tersebut.

“Kami selaku perangkat lingungan tak ingin ada kegiatan yang ujungnya dapat merusak mental dan masa depan generasi muda di perumahan ini, ” kata dia.

Ia menyebut, peredaran obat obatan tersebut bisa menganggu situasi Kamtibmas yang ada di wilayah Cikarang Selatan. Untuk itu kami akan mendatangi dan menyuruh untuk menutup toko kosmetik tersebut, ” tegasnya.

(Tim)

“Langkah Bijak Adalah Gubernur Mengangkat Sekda Sebelum Bupati” Ini Kata Ulung Purnama, SH.MH

0

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Jawa Barat || Kabupaten Bekasi – Melihat kondisi kekosongan pimpinan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi menjadi keprihatinan masyarakat pasca meninggalnya Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja, SH.

Informasi yang didapat bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bekasi. Dasar Penunjukan Plh Sekda Kabupaten Bekasi sebagai Plh. Bupati Bekasi tersebut tertuang dalam radiogram Gubernur Jabar Nomor: 25/KU.12.01/Pem.Otda yang dikirim Gubernur Jawa Barat. Yang mana Gubernur Jawa Barat mengikuti arahan Kemendagri dengan Plh Sekda Kab.Bekasi akan menjabat Plh Bupati Bekasi. Lalu selanjutnya posisi Plh Sekda Kabupaten masih tetap dijabat oleh Plh Bupati Bekasi, sebagaimana kita ketahui sebelumnya Herman Hanafi juga masih menjabat Kepala Bapenda Kab Bekasi.

Menyikapi kondisi tersebut, media mencoba mendatangi praktisi hukum, Ulung Purnama, SH.MH di Kantor Advokat UP & Partners beralamat di Ruko Cortes Jababeka untuk dimintai pendapatnya, dan beliau menyampaikan, “Sungguh ini lah kenyataan yang ada di Kabupaten Bekasi, menyikapi banyaknya kekosongan jabatan yang ada, dan dengan adanya Plh Bupati Bekasi maka ada beberapa jabatan kosong yang harus diisi segera, dimana jabatan Sekda Kabupaten Bekasi menjadi bagian yang sangat penting dalam memimpin birokrasi pemerintahan daerah”.

“Adanya kebutuhan dan kekosongan jabatan Sekda menjadi sangat penting agar segera dilakukan penunjukan oleh Gubernur Jawa Barat, karena “ terjadi kekosongan Sekretaris Daerah” menurut Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1 huruf b oleh karena itu Penjabat Sekretaris Daerah harus segera diangkat untuk melaksanakan tugas Sekertaris Daerah. Menurut Pasal 5 ayat (2, “ Bupati/Wali kota mengangkat pejabat sekretaris daerah kab/kota untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur wakil Pemerintah Pusat”. Terkait kondisi di Kabupaten Bekasi belum memiliki Bupati Definitif maka kewenangan tersebut ada pada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat”, tambahnya.

Ulung Purnama,SH.MH juga mengatakan Oleh karena itu di Kabupaten Bekasi harus menggunakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pasal 6 tentang persyaratan menjadi Sekda“.

“Terkait hal ini Gubernur harus melihat Sekda sebagai Kepala Birokrasi yang mengatur sendi-sendi pemerintahan daerah di setiap SKPD atau UPTD agar dapat berjalan secara optimal karena jangan sampai terlalu lama kondisi sekda berlarut-larut kosong karena dikhawatirkan tidak adanya kordinasi jabatan secara struktural karena tidak mungkin kepala SKPD/UPTD melaporkan hasil pekerjaannya kepada Plh Bupati Bekasi, oleh karena itu Sekda menjadi bagian penting yang harus segera ditunjuk oleh Gubernur Jawa Barat agar sendi-sendi birokrasi dapat berjalan mengingat situasi kondisi pandemi Covid-19 membutuhkan keputusan yang cepat dalam mengambil kebijakan untuk masyarakat , maka Gubernur Jawa Barat segera mengangkat Penjabat Sekda Kabupaten Bekasi, mengingat Bupati dan/atau wakil Bupati Bekasi belum definitif berdasarkan Peraturan Presiden No 3 Tahun 2018 dan Permendagri No.91 Tahun 2019 sebagai payung hukumnya”, jelasnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa penunjukan Pejabat Sekretaris daerah dilakukan dalam hal Sekretaris Daerah definitif belum ditetapkan. Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 2 huruf b “Gubernur menunjuk pejabat sekretaris daerah kabupaten/kota.“
Dan dalam ayat (3) penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a.” yakni terjadi kekosongan selama 3 (tiga) bulan.
huruf b.” sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.

Apabila merujuk Pasal tersebut Gubernur memiliki waktu yang cukup untuk menunjuk Penjabat Sekda Kabupaten Bekasi yang ditunjuk dengan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan Pasal 4 tentang persyaratan menjadi Sekda, terkait Kabupaten Bekasi sesungguhnya sudah ada hasil Pansel Sekda Kabupaten Bekasi meskipun akhirnya hasil Pansel Sekda Kabupaten Bekasi tersebut belum ditetapkan oleh Bupati H.Eka Supria Atmaja,SH saat itu karena menunjuk Plh Sekda Herman Hanafi.

“Oleh karena itu karena saat ini kewenangan ada pada Gubernur Jawa Barat maka Gubernur Jawa Barat memiliki hak untuk menunjuk Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, mengingat Plh Bupati Bekasi sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat maka, sudah selayaknya Gubernur Jawa Barat segera melakukan penunjukan Penjabat Sekda agar roda Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi khususnya di SKPD/UPTD yang membutuhkan pimpinan birokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dengan baik”, papar Ulung Purnama, SH.MH.

“Atas dasar kondisi tersebut, kami melihat pentingnya Penjabat Sekda Kabupaten Bekasi segera ditunjuk dengan cepat oleh Gubernur Jawa Barat karena Penjabat Sekda sebagai pimpinan birokrasi pegawai negeri sipil di lingkungan Kabupaten Bekasi”, tutupnya.

(Aang/Red)

Stay connected

20,120FansLike
2,493FollowersFollow
14,700SubscribersSubscribe
- Advertisement -